BAB I.
PENDAHULUAN.
A.LatarBelakang Masalah.
Skripsi Hukum: Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Di dalam
sebuah keluarga, mulanya
dibentuk oleh seorang
laki-laki dan seorang perempuan dimana telah memenuhi
persyaratan untuk hidup bersama yaitu
perkawinan. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh William Goode (1963),
yang menyatakan bahwa
perkawinan adalah institusi
penting bagi terbentuknya
unit masyarakat terkecil
yakni keluarga (
Anik Farida dan
tim, 2007:13 ).Perkawinanadalah
gabungan dari seorang pria dan seorang wanita yang
membuat komitmen permanen
dan eksklusif satu
sama lain, yang oleh karenanya menanggung
dan membesarkan anak-anak bersama-sama
(Sherif Girgis, Robert P. George,
Ryan T. Anderson, Vol.34 No.1) Di
Indonesia, hukum negara
yang mengatur mengenai
masalah perkawinan adalah
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang
selanjutnya disebut Undang-Undang
Perkawinan dan Instruksi Presiden
No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Di lain pihak,
hukum adat yang
mengatur mengenai perkawinan
dari dulu hingga sekarang
tidak berubah, yaitu hukum
adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan
hukum tidak tertulis.