I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki kawasan hutan
seluas 144 juta hektar dan lebih dari 5 juta hektar berada di Sumatera Selatan,
yang sekitar 8% merupakan hutan produksi terbatas. Hutan produksi terbatas
ialah hutan yang hanya dapat dikelola dengan cara tebang pilih tanpa merusak
atau mengurangi fungsi alaminya (Arief, 2001).
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memiliki hutan produksi terbatas
seluas 9.986 hektar atau sekitar 0,53% dari luas Kabupaten OKI yang seluas
1.902.311 hektar (Sumber: Subdin Perencanaan Dinas Kehutanan OKI, 2006). Hutan
produksi terbatas di Kabupaten OKI termasuk dalam hutan dataran rendah dengan
tipe hutan rawa dan hutan gambut.
Lahan gambut ialah suatu ekosistem lahan basah yang dicirikan oleh
adanya akumulasi bahan organik yang berlangsung dalam kurun waktu lama.
Akumulasi bahan organik ini terjadi karena lambatnya laju dekomposisi
dibandingkan dengan laju penimbunan bahan organik di lantai hutan lahan basah
(Najiyati et al., 2005). Lahan gambut juga merupakan ekosistem yang
marjinal dan rapuh sehingga mudah rusak, namun sangat sulit untuk diperbaharui.
Kondisi seperti ini menuntut semua pihak untuk bersikap bijak dan harus melihat
lahan gambut dari berbagai sudut pandang.
Perubahan dan penyusutan luas gambut dari masa ke masa selalu terjadi.
Penyusutan lahan gambut dapat disebabkan oleh reklamasi dan pengatusan yang
berlebihan (over drainage reclamation), perladangan
(slash and burn), intensifikasi
pemanfaatan dan kebakaran yang sering terjadi pada musim kemarau panjang.
Tingkat kerusakan hutan di Indonesia tiap tahunnya terus bertambah dari
sebelumnya 1,6 juta hektar pada periode 1985-1997, menjadi 2,1 juta hektar pada
periode 1997-2001 (Media Indonesia, 2007). Dari kerusakan hutan yang ada
sebagian merupakan hutan gambut. Hampir semua kerusakan lahan gambut disebabkan
oleh kegiatan manusia. Kerusakan lahan ini umumnya terjadi karena penebangan dan
pembukan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh masyarakat penduduk
desa sekitar hutan. Tekanan untuk memenuhi kebutuhan hidup merupakan hal yang
mendasari penduduk desa melakukan kegiatan eksploitasi hutan dan lahan gambut.
Keseimbangan terhadap pentingnya
berbagai fungsi gambut akan lebih menjamin keberlanjutan pemenuhan fungsi
sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Namun kesadaran semacam ini belum
dimiliki oleh semua pihak sehingga kerusakan lahan gambut masih terjadi. Salah
satu penyebab kerusakan lahan gambut adalah tidak diterapkannya konsep
pembangunan berkelanjutan secara benar dan utuh.
Pembangunan hutan sebenarnya untuk
mewujudkan interaksi positif antara masyarakat dengan hutan melalui pengelolaan
partisipatif dan pembinaan produksi hasil hutan non-kayu yang dapat dirasakan
manfaatnya langsung oleh masyarakat sekitar hutan. Pembangunan hutan baik dalam
kawasan hutan maupun di luar hutan akan mendukung fungsi hutan sekaligus
mendukung kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi fungsi hutan itu sendiri
(Arief, 2001).
Pemanfaatan lahan gambut harus sesuai dengan daya dukung lahan itu
sendiri berdasarkan karakteristik lahan tersebut. Sehingga pembangunan yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dapat tercapai.
B. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi karakteristik tanah
gambut areal lahan hutan rawa di Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran, Kabupaten
Ogan Komering Ilir.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi