Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS TERHADAP METODE PEMIKIRAN MOHAMMAD MANSHUR AL-BATAWI TENTANG IRTIFA’UL HILALDALAM KITAB SULLAMUN NAYYIRAIN


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Di awal-awal menjelang puasa Ramadlanselalu saja masyarakat Indonesia  dihadapkan pada perbedaan penetapan bulan suci Ramadlan dan biasanya  berimbas pada perbedaan Syawal. Ormas Muhammadiyah menetapkan awal  Ramadlan berdasarkan hisab.
  Sedangkan ormas NU menetapkan awal Ramadlan  dengan ru@kyah.
  Masih banyak organisasi lain yang mempunyai penghitungan  sendiri dan melaksankan ibadah berdasarkan keputusan organisasi tersebut.
 Sementara itu pemerintah lebih mempertimbangkan kepentingan politis dalam  penetapan Ramadlan.
  Di sini, penulis bukan ingin menyalahkan pemerintah, NU dan  Muhammadiyah, ataupun ormas Islam lainyang mengeluarkan penetapan awal  Ramadlan yang berbeda-beda. Tetapi terbersit dalam diri penulis, bahwa kenapa  bulan yang penuh rahmahdan maghfirahyang memang selalu dinanti-nantikan  kedatangannya, namun sampai sekarang belum ada kesepakatan terhadap metode   Hisabartinya menghitung perjalanan matahari dan bulan pada bola langit. Dengan hisaborang  dapat mengetahui dan memperkirakan kapan awal dan akhir bulan hijriyah tanpa harus melihat hilal.

 Lihat Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab dan Rukyah, Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hal. 29   Rukyahadalah melihat bulan baru sebagai tanda masuknya awal bulan hijriyah baru dan  dilaksanakan pada saat matahari terbenam pada tiap tanggal 29 bulan hijriyah. Kalau hilalberhasil  dirukyah, maka sejak matahari terbenam tersebut sudah dihitung bulan baru, kalau tidak terlihat, maka  hari dari dalam hitungan bulan tersebut digenapkan (diistikmal)menjadi 30 hari. Lihat Maskufa, Ilmu  Falaq,Jakarta: Gaung Persada, 2009, hal. 149   Ahmad Izzudin, Ilmu Falak,hal. 127  2  apa yang digunakan dalam penetapannya (apa metode hisabatau metode rukyah).
 Sehingga seiring dengan perbedaan tersebut terjadi perbedaan pula dalam  memulai dan mengakhiri puasa Ramadlan.
 Fenomena ini pernah terjadi padatahun 1423 H. Banyak pertanyaan yang  muncul dari masyarakat kapan memulai dan mengakhiri puasa Ramadlan 1423  H?. Menurut perhitungan astronomi, awal Ramadlan 1423 H kemungkinan besar  tidak terjadi perbedaan yakni pada hari Rabu Legi, 6 November 2002. Namun  untuk Syawal 1423 H akan terjadi perbedaan, ada yang berhari raya pada hari  Kamis Kliwon, 5 Desember 2002 dan ada yang berhari raya pada hari Jum’at  Legi, 6 Desember 2002.
  Suatu hal yang aneh dan selalu membingungkan masyarakat lagi, di mana  setiap ormas selalu ikut dalam setiap sidang  istbat(penetapan awal-akhir  Ramadlan oleh Pemerintah), namun dalam dataran realitanya selalu ada ketetapan  dari mereka sendiri (baik dengan bahasa instruksi maupun ihbar).
  Menurut Ibnu Rusyd,  terjadinya perbedaan dalam penetepan awal bulan  hijriyah, khususnya Ramadlan dan Syawal disebabkan berdasar pada cara pandang  memaknai hadis yang berbunyi:   Ibid.hal. 117   Ahmad Izzudin, Fiqh Hisab Rukyah di Indonesia, Upaya Penyatuan Mazhab Rukyah Dan  Mazhab Hisab,hal. 135   Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahi wa Nihayatul Muqtasid, hal. 228  Artinya: Abdullah bin Maslamah menceritakan kepadaku Malik dari Uqail dari  Abdullah bin Umar dari Umar Sesungguhnya Rasulullah pernah membicarakan  tentang bulan Ramadlan yang kemudian beliau bersabda “Janganlah berpuasa  sehingga kalian telah melihathilal dan jangan pula berbuka sehingga melihatnya.
 Apabila tertutup awan, maka takdirkanlah”. (H.R. Bukhari).
 Cara pandang dalam memahami hadis inilah yang menjadi pangkal  perbedaan dalam menetapkan awal dan akhir Ramadlan. Dari dasar itu, muncul  dua pemahaman atau golongan dalam menentukan awal Ramadlan dan awal  Syawal. Pertama, rukyah, yaitu melihat hilal  pada akhir Sya'ban atau Ramadlan  pada saat maghrib atau istikmal(sempurna), yakni menyempurnakan bilangan  bulan menjadi 30 hari ketika rukyahterhalang oleh awan (mendung). Menurut  pemahaman golongan rukyah,  rukyahdalam kaitan dengan hal ini bersifat   Bukhari, al-, Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim, Shahih Bukhari Jilid II,hal. 38   Hilalmerupakan bulan sabit yang pertama kali terlihat (the first visible crescent). Selanjutnya,  bulan itu membesar menjadi bulan purnama dan menipis kembali yang akhirnya menghilang dari langit.
 Munculnya hilalmerupakan tanda atas pergantian bulan, dengan tampaknya hilalbisa ditetapkan kapan  awal dan akhir bulan Ramadlan. Lihat Farid Ruskanda. 100 Masalah Hisab & Rukyah, Telaah Syari’ah,  Sains Dan Teknologi,Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hal. 15-16  4  ta’abuddi ghair al- ma’qul ma’na. Artinya tidak dapat dirasionalkan,  pengertiannya tidak dapat diperluas dan dikembangkan.
  Kedua, hisab, yaitu dengan menggunakan perhitungan yang didasarkan  pada peredaran bulan, bumi,  dan matahari menurut ahli  hisab. Menurut  pemahaman golongan ini hadis tersebut termasuk ta’aquli ma’qul ma’na,dapat  dirasionalkan, diperluas dan dikembangkan. Sehingga iadapat diartikan dapat  diketahui dengan cara menghitung.
  Berakar dari perbedaan pemahaman itulah, hingga akhirnya terjadi  perbedaan dalam penetapan awal bulan hijriyah, dalam hal ini, khususnya terjadi  pada penetuan awal bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Dalam realita, perbedaan  metode untuk menetukan awal bulan hijriyah bukan hanya terjadi antara pengguna  rukyahdan hisab, akan tetapi perbedaan metode juga terjadi terhadap sesama atau  internal pengguna metode, baik dari kalangan pengguna rukyahmaupun hisab.
 Perbedaan tersebut terdapat pada cara maupun tolak ukur penilaian terhadap  keabsahan hasilnya.
 Perbedaan internal pengguna metode rukyahantara lain disebabkan,  pertama,perbadaan tentang mat}la’.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi