BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di awal-awal menjelang puasa Ramadlanselalu
saja masyarakat Indonesia dihadapkan
pada perbedaan penetapan bulan suci Ramadlan dan biasanya berimbas pada perbedaan Syawal. Ormas
Muhammadiyah menetapkan awal Ramadlan
berdasarkan hisab.
Sedangkan
ormas NU menetapkan awal Ramadlan dengan
ru@kyah.
Masih
banyak organisasi lain yang mempunyai penghitungan sendiri dan melaksankan ibadah berdasarkan
keputusan organisasi tersebut.
Sementara itu pemerintah lebih
mempertimbangkan kepentingan politis dalam penetapan Ramadlan.
Di
sini, penulis bukan ingin menyalahkan pemerintah, NU dan Muhammadiyah, ataupun ormas Islam lainyang
mengeluarkan penetapan awal Ramadlan
yang berbeda-beda. Tetapi terbersit dalam diri penulis, bahwa kenapa bulan yang penuh rahmahdan maghfirahyang
memang selalu dinanti-nantikan kedatangannya,
namun sampai sekarang belum ada kesepakatan terhadap metode Hisabartinya menghitung perjalanan matahari
dan bulan pada bola langit. Dengan hisaborang dapat mengetahui dan memperkirakan kapan awal
dan akhir bulan hijriyah tanpa harus melihat hilal.
Lihat Farid Ruskanda, 100 Masalah Hisab dan
Rukyah, Jakarta: Gema Insani Press, 1996, hal. 29 Rukyahadalah melihat bulan baru sebagai tanda
masuknya awal bulan hijriyah baru dan dilaksanakan
pada saat matahari terbenam pada tiap tanggal 29 bulan hijriyah. Kalau
hilalberhasil dirukyah, maka sejak
matahari terbenam tersebut sudah dihitung bulan baru, kalau tidak terlihat,
maka hari dari dalam hitungan bulan
tersebut digenapkan (diistikmal)menjadi 30 hari. Lihat Maskufa, Ilmu Falaq,Jakarta: Gaung Persada, 2009, hal. 149 Ahmad Izzudin, Ilmu Falak,hal. 127 2 apa
yang digunakan dalam penetapannya (apa metode hisabatau metode rukyah).
Sehingga seiring dengan perbedaan tersebut
terjadi perbedaan pula dalam memulai dan
mengakhiri puasa Ramadlan.
Fenomena ini pernah terjadi padatahun 1423 H.
Banyak pertanyaan yang muncul dari
masyarakat kapan memulai dan mengakhiri puasa Ramadlan 1423 H?. Menurut perhitungan astronomi, awal
Ramadlan 1423 H kemungkinan besar tidak
terjadi perbedaan yakni pada hari Rabu Legi, 6 November 2002. Namun untuk Syawal 1423 H akan terjadi perbedaan,
ada yang berhari raya pada hari Kamis
Kliwon, 5 Desember 2002 dan ada yang berhari raya pada hari Jum’at Legi, 6 Desember 2002.
Suatu
hal yang aneh dan selalu membingungkan masyarakat lagi, di mana setiap ormas selalu ikut dalam setiap sidang istbat(penetapan awal-akhir Ramadlan oleh Pemerintah), namun dalam dataran
realitanya selalu ada ketetapan dari
mereka sendiri (baik dengan bahasa instruksi maupun ihbar).
Menurut
Ibnu Rusyd, terjadinya perbedaan dalam
penetepan awal bulan hijriyah, khususnya
Ramadlan dan Syawal disebabkan berdasar pada cara pandang memaknai hadis yang berbunyi: Ibid.hal. 117 Ahmad Izzudin, Fiqh Hisab Rukyah di
Indonesia, Upaya Penyatuan Mazhab Rukyah Dan Mazhab Hisab,hal. 135 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahi wa Nihayatul
Muqtasid, hal. 228 Artinya: Abdullah bin
Maslamah menceritakan kepadaku Malik dari Uqail dari Abdullah bin Umar dari Umar Sesungguhnya
Rasulullah pernah membicarakan tentang
bulan Ramadlan yang kemudian beliau bersabda “Janganlah berpuasa sehingga kalian telah melihathilal dan jangan
pula berbuka sehingga melihatnya.
Apabila tertutup awan, maka takdirkanlah”.
(H.R. Bukhari).
Cara pandang dalam memahami hadis inilah yang
menjadi pangkal perbedaan dalam
menetapkan awal dan akhir Ramadlan. Dari dasar itu, muncul dua pemahaman atau golongan dalam menentukan
awal Ramadlan dan awal Syawal. Pertama,
rukyah, yaitu melihat hilal pada akhir
Sya'ban atau Ramadlan pada saat maghrib
atau istikmal(sempurna), yakni menyempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari ketika rukyahterhalang
oleh awan (mendung). Menurut pemahaman
golongan rukyah, rukyahdalam kaitan
dengan hal ini bersifat Bukhari, al-,
Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim, Shahih Bukhari Jilid II,hal. 38 Hilalmerupakan bulan sabit yang pertama kali
terlihat (the first visible crescent). Selanjutnya, bulan itu membesar menjadi bulan purnama dan
menipis kembali yang akhirnya menghilang dari langit.
Munculnya hilalmerupakan tanda atas pergantian
bulan, dengan tampaknya hilalbisa ditetapkan kapan awal dan akhir bulan Ramadlan. Lihat Farid
Ruskanda. 100 Masalah Hisab & Rukyah, Telaah Syari’ah, Sains Dan Teknologi,Jakarta: Gema Insani
Press, 1996, hal. 15-16 4 ta’abuddi ghair al- ma’qul ma’na. Artinya
tidak dapat dirasionalkan, pengertiannya
tidak dapat diperluas dan dikembangkan.
Kedua,
hisab, yaitu dengan menggunakan perhitungan yang didasarkan pada peredaran bulan, bumi, dan matahari menurut ahli hisab. Menurut pemahaman golongan ini hadis tersebut termasuk
ta’aquli ma’qul ma’na,dapat dirasionalkan,
diperluas dan dikembangkan. Sehingga iadapat diartikan dapat diketahui dengan cara menghitung.
Berakar
dari perbedaan pemahaman itulah, hingga akhirnya terjadi perbedaan dalam penetapan awal bulan hijriyah,
dalam hal ini, khususnya terjadi pada
penetuan awal bulan Ramadlan dan bulan Syawal. Dalam realita, perbedaan metode untuk menetukan awal bulan hijriyah
bukan hanya terjadi antara pengguna rukyahdan
hisab, akan tetapi perbedaan metode juga terjadi terhadap sesama atau internal pengguna metode, baik dari kalangan
pengguna rukyahmaupun hisab.
Perbedaan tersebut terdapat pada cara maupun
tolak ukur penilaian terhadap keabsahan
hasilnya.
Perbedaan internal pengguna metode
rukyahantara lain disebabkan, pertama,perbadaan
tentang mat}la’.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi