Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:IMPLIKASI HAK KEWARISAN ATAS PENGAKUAN ANAK LUAR KAWIN (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Perdata / Burgerlijk Wetboek)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Dalam Islam, anak bukan hanya sekedar karunia namun lebih dari itu ia  juga merupakan amanah dari Allah SWT.Setiap anak yang lahir telah melekat  pada dirinya pelbagai hak yang wajib dilindungi, baik oleh orangtuanya maupun  Negara. Hal ini mengandung makna bahwa orang tua dan negara tidak boleh  menyia-nyiakannya, terlebih menelantarkan anak. Karena mereka bukan saja  menjadi aset keluarga tapi juga aset bangsa.
 Keberadaan anak dalam keluarga merupakan sesuatu yang sangat berarti.
 Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai investasi masa depan, dan  harapan untuk menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal  untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga dapat mengontrol status sosial  orang tua.

 Karena begitu besarnya nilai dan manfaat seorang anak bagi kehidupan  manusia, baik di dunia maupun di akhirat, maka Islam memandang pentingnya  menjaga kejelasan dan kemurnian keturunan atau nasab (hifz} an-nasal) dan  menjadikannya sebagai salah satu aspek mas}lahah d}aru>riyah.
  Nasab merupakan   Hasanuddin, Pengangkatan Anak dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Islam,h. 31.
 2   sarana utama yang dijadikan Allah sebagai pengikat kasih sayang antara anggota  keluarga, karenanya ia merupakan  salah satu anugerah terbesar yang  dikaruniakan Allah kepada hambanya. Firman Allah Artinya: “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu Dia  jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu  Maha Kuasa.”(QS. Al-Furqan:54)  Di samping itu, sejatinya nasab merupakan hak pertama yang diterima  seorang anak setelah ia dilahirkan agar terhindar dari kehinaan, terpelihara dari  kesia-siaan, dan terjauh dari celaan.
  Karena dengan tetapnya hak nasab, ia akan  mendapatkan hak-haknya yang lain, meliputi hak memperoleh susuan (radla),  hak pemeliharaan (hadlanah), hak nafkah, hak perwalian serta hak kewarisannya.
 Sebagai realisasinya, maka digariskanlah lembaga perkawinan sebagai  sunnah tasyri’iyyah, yang diyakini dapat memelihara dan mempertahankan  kemurnian nasab serta menciptakan keluarga yang sakinah. Firman Allah Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 364.
  Makinuddin, “Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Nikah Tutup Malu Menurut Fiqh Dan  Kompilasi Hukum Islam”, digilib-iain sunan ampel, h. 5.
 3   Artinya:  "Dan di antara tanda-tandakekuasaan-Nya ialah dia  menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung  dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan  sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda  bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum:21)  Melalui lembaga perkawinan ini, manusia diarahkan dan dibimbing  sehingga mampu mengelola potensi syahwat secara benar dan absah yang sejalan  dengan tuntunan agama.
  Dengan adanya perkawinan, setiap anak yang lahir dari  tempat tidur suami, mutlak menjadi  anak sah dari suami tersebut, tanpa  memerlukan pengakuan darinya.
  Dalam Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), perkawinan merupakan  dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban  di antara mereka yang termasuk di dalam lingkungan keluarga itu.
  Anak yang  terlahir dalam perkawinan yang sah, maka ia mendapatkan status sebagai anak  sah dan secara otomatis memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Hal ini  disebutkan dalam Pasal 250 KUHPerdata sebagai berikut: “Tiap-tiap anak yang  dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami  sebagai bapaknya.”  Namun demikian, tidak semua anak terlahir dalam perkawinan yang sah.
 Realitas sosial menunjukkan bahwa banyak anak-anak yang terlahir di luar   Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 406.
  Ahmad Sukardja, Menguak Permasalahan Anak Istilhaq dalam Hukum Islam,  h. 4.
  Yusuf al-Qardlawi, Halal dan Haram dalam Islam, h. 304-305   Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, h. 138.
  Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, h. 62.   4   perkawinan yang sah.Salah satu faktor penyebabnya adalah pesatnya  perkembangan zaman dan semakin derasnya budaya asing yang masuk ke dalam  kehidupan masyarakat kita dengan  membawa perubahan-perubahan yang  mengarah pada pergeseran nilai-nilai pandangan hidup serta pola pikir  masyarakat, dan mengakibatkan merosotnya penghargaan terhadap nilai-nilai  agama dan moral yang merupakan pandangan hidup tiap-tiap manusia yang  seharusnya dijunjung tinggi.
 Dari sini timbul persoalan hukumyang serius berkaitan dengan  kedudukan dan hubungan antara anak yang dilahirkan dengan ayah dan ibu  biologisnya. Hukum Islam menentukan bahwa nasab anak luar kawin atau yang  disebut dengan anak zina tidak dapat dihubungkan kepada ayahnya, karena  dalam Islam perbuatan zina tidak bisa dijadikan sebab tetapnya nasab antara  anak dan ayahnya. Ia hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan  keluarga ibunya.
  Senada dengan ketentuan dalam HukumIslam, Pasal 43 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi  Hukum Islam (KHI) juga menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan  hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
 Hal demikian tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum dan  ketidakadilan, terutama dirasakan pihak anak dan ibu yang melahirkannya.
  Fathur Rahman, Ilmu Waris,h. 221.
 5   Sedangkan lelaki yang menghamilinya terkesan kurang mendapat akibat dan  tanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyebabkan kelahiran anak luar  kawin tersebut.
 Dalam Islam dikenal suatu lembaga pengakuan yang memungkinkan anak  zina atau luar kawin berubah statusmenjadi anak sah dari ayah yang  mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu. Jadi, apabila seseorang mengakui  anak zina tersebut sebagai anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak tersebut  adalah anak dari hasil hubungan zina dan tidak diketahui dustanya, serta telah  memenuhi syarat-syarat pengakuan, maka anak tersebut dinasabkan kepadanya  berikut segenap implikasi hukum yang ditimbulkannya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi