BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam Islam, anak bukan hanya sekedar karunia
namun lebih dari itu ia juga merupakan
amanah dari Allah SWT.Setiap anak yang lahir telah melekat pada dirinya pelbagai hak yang wajib
dilindungi, baik oleh orangtuanya maupun Negara. Hal ini mengandung makna bahwa orang
tua dan negara tidak boleh menyia-nyiakannya,
terlebih menelantarkan anak. Karena mereka bukan saja menjadi aset keluarga tapi juga aset bangsa.
Keberadaan anak dalam keluarga merupakan
sesuatu yang sangat berarti.
Anak merupakan penyambung keturunan, sebagai
investasi masa depan, dan harapan untuk
menjadi sandaran di kala usia lanjut. Ia dianggap sebagai modal untuk meningkatkan peringkat hidup sehingga
dapat mengontrol status sosial orang tua.
Karena begitu besarnya nilai dan manfaat
seorang anak bagi kehidupan manusia,
baik di dunia maupun di akhirat, maka Islam memandang pentingnya menjaga kejelasan dan kemurnian keturunan atau
nasab (hifz} an-nasal) dan menjadikannya
sebagai salah satu aspek mas}lahah d}aru>riyah.
Nasab
merupakan Hasanuddin, Pengangkatan Anak
dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Islam,h. 31.
2 sarana utama yang dijadikan Allah sebagai
pengikat kasih sayang antara anggota keluarga,
karenanya ia merupakan salah satu
anugerah terbesar yang dikaruniakan
Allah kepada hambanya. Firman Allah Artinya: “Dan Dia (pula) yang menciptakan
manusia dari air lalu Dia jadikan
manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.”(QS. Al-Furqan:54) Di samping itu, sejatinya nasab merupakan hak
pertama yang diterima seorang anak
setelah ia dilahirkan agar terhindar dari kehinaan, terpelihara dari kesia-siaan, dan terjauh dari celaan.
Karena
dengan tetapnya hak nasab, ia akan mendapatkan
hak-haknya yang lain, meliputi hak memperoleh susuan (radla), hak pemeliharaan (hadlanah), hak nafkah, hak
perwalian serta hak kewarisannya.
Sebagai realisasinya, maka digariskanlah
lembaga perkawinan sebagai sunnah
tasyri’iyyah, yang diyakini dapat memelihara dan mempertahankan kemurnian nasab serta menciptakan keluarga
yang sakinah. Firman Allah Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 364.
Makinuddin,
“Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Nikah Tutup Malu Menurut Fiqh Dan Kompilasi Hukum Islam”, digilib-iain sunan
ampel, h. 5.
3 Artinya:
"Dan di antara tanda-tandakekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir." (QS. Ar-Rum:21)
Melalui lembaga perkawinan ini, manusia diarahkan dan dibimbing sehingga mampu mengelola potensi syahwat
secara benar dan absah yang sejalan dengan
tuntunan agama.
Dengan
adanya perkawinan, setiap anak yang lahir dari tempat tidur suami, mutlak menjadi anak sah dari suami tersebut, tanpa memerlukan pengakuan darinya.
Dalam
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal
ini melahirkan hak dan kewajiban di
antara mereka yang termasuk di dalam lingkungan keluarga itu.
Anak
yang terlahir dalam perkawinan yang sah,
maka ia mendapatkan status sebagai anak sah
dan secara otomatis memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya. Hal ini disebutkan dalam Pasal 250 KUHPerdata sebagai
berikut: “Tiap-tiap anak yang dilahirkan
atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.” Namun demikian, tidak semua anak terlahir
dalam perkawinan yang sah.
Realitas sosial menunjukkan bahwa banyak
anak-anak yang terlahir di luar Depag
RI, Al-Quran dan Terjemahnya, h. 406.
Ahmad
Sukardja, Menguak Permasalahan Anak Istilhaq dalam Hukum Islam, h. 4.
Yusuf
al-Qardlawi, Halal dan Haram dalam Islam, h. 304-305 Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga,
Hukum Pembuktian, h. 138.
Subekti,
Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, h. 62. 4 perkawinan
yang sah.Salah satu faktor penyebabnya adalah pesatnya perkembangan zaman dan semakin derasnya budaya
asing yang masuk ke dalam kehidupan
masyarakat kita dengan membawa
perubahan-perubahan yang mengarah pada
pergeseran nilai-nilai pandangan hidup serta pola pikir masyarakat, dan mengakibatkan merosotnya
penghargaan terhadap nilai-nilai agama
dan moral yang merupakan pandangan hidup tiap-tiap manusia yang seharusnya dijunjung tinggi.
Dari sini timbul persoalan hukumyang serius
berkaitan dengan kedudukan dan hubungan
antara anak yang dilahirkan dengan ayah dan ibu biologisnya. Hukum Islam menentukan bahwa
nasab anak luar kawin atau yang disebut
dengan anak zina tidak dapat dihubungkan kepada ayahnya, karena dalam Islam perbuatan zina tidak bisa
dijadikan sebab tetapnya nasab antara anak
dan ayahnya. Ia hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Senada
dengan ketentuan dalam HukumIslam, Pasal 43 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menetapkan bahwa anak
yang lahir di luar perkawinan hanya
mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Hal demikian tentunya menimbulkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,
terutama dirasakan pihak anak dan ibu yang melahirkannya.
Fathur
Rahman, Ilmu Waris,h. 221.
5 Sedangkan lelaki yang menghamilinya terkesan
kurang mendapat akibat dan tanggung
jawab atas perbuatannya yang telah menyebabkan kelahiran anak luar kawin tersebut.
Dalam Islam dikenal suatu lembaga pengakuan
yang memungkinkan anak zina atau luar
kawin berubah statusmenjadi anak sah dari ayah yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.
Jadi, apabila seseorang mengakui anak
zina tersebut sebagai anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak tersebut adalah anak dari hasil hubungan zina dan tidak
diketahui dustanya, serta telah memenuhi
syarat-syarat pengakuan, maka anak tersebut dinasabkan kepadanya berikut segenap implikasi hukum yang
ditimbulkannya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi