Selasa, 04 Maret 2014

Skripsi Ekonomi Pembangunan: ANALISIS PENGARUH TOTAL ASET BANK SYARIAH, DANA PIHAK KETIGA DAN PRINSIP BAGI HASIL TERHADAP PEMBIAYAAN BANK-BANK UMUM SYARIAH

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting dalam menunjang keberhasilan perekonomian. Hal ini sesuai dengan tujuan dari perbankan Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 4, yaitu Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Kasmir, 2002).

Sebagai lembaga intermediasi, yakni penghimpun dana dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, menjadikan bank sebagai salah satu sumber dana pembangunan. Semakin besar suatu negara tersebut maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya, keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat. (Kasmir, 2002). Oleh sebab itu, pemerintah senantiasa memberi perhatian yang maksimum terhadap eksistensi perbankan nasional.
Sistem perbankan nasional saat ini terdiri dari: (1) sistem perbankan konvensional, yaitu sistem perbankan yang menggunakan sistem bunga (interest) sebagai balas jasa atas penyertaan modal (baik simpanan maupun pinjaman), dan (2) sistem perbankan syariah, dimana pada sistem ini balas jasa atas penyertaan modal  dilakukan dengan sistem bagi hasil. Perbedaan yang mendasar dari kedua sistem tersebut adalah distribusi resiko usaha. Pada sistem bunga, balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko sepenuhnya ditanggung, sebaliknya untuk nasabah debitur, resiko sepenuhnya berada di tangan nasabah.
Perbankan Islam sekarang telah dikenal luas di belahan dunia Muslim dan Non Muslim. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan syariah. Riba dilarang sedangkan jual beli (bai) dihalalkan. Dengan demikian, maka membayar dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan dilarang.
Sebagai pengganti dari mekanisme bunga, ulama mengakui bahwa dalam pembiayaan proyek-proyek individual, instrumen yang paling baik adalah bagi hasil (profit sharing). Walaupun demikian, sesudah demikian banyak pembiayaan yang diberikan, mereka mengetahui bahwa begitu mereka bergerak dari pembiayaan proyek individu kepemimpinan lembaga (Institutional Banking), mekanisme bagi hasil menjadi kurang efisien untuk melakukan semua fungsi seperti yang dilakukan oleh perbankan modern, yang berdasarkan pada mekanisme tingkat bunga.
 Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir sejak diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan peluang didirikannya Bank Syariah, perkembangan Bank Syariah dipandang dari sisi jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha, masih belum memuaskan. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keinginan untuk lebih mendorong perkembangan Bank Syariah di Indonesia.
Upaya mendorong pengembangan Bank Syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim Indonesia pada saat ini sangat menantikan suatu system perbankan Syariah yang sehat dan terpercaya untuk mengakomodasi kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah. Pengembangan perbankan Syariah yang ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu, sejalan dengan upaya-upaya restrukturisasi perbankan, pengembangan Bank Syariah merupakan suatu alternatif sistem pelayanan jasa Bank dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya.
Dengan diberlakukannya UU No.10 tahun 1998, perbankan Syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum Konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip Syariah.
Pemberian kesempatan pembukaan kantor cabang Syariah ini adalah sebagai upaya meningkatkan jaringan Perbankan Syariah yang tentunya akan dilakukan bersamaan dengan upaya pemberdayaan Perbankan Syariah. Upaya tersebut diharapkan akan mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan pasar uang antar Bank Syariah,  peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kinerja Bank Syariah, yang pada intinya akan menunjang pembentukan landasan perekonomian rakyat yang lebih kuat dan tangguh.
Dengan banyaknya bank yang terjun dalam industri perbankan syariah akan memicu persaingan yang kian tajam dalam menggaet nasabah sehingga akan meningkatkan aset perbankan syariah itu sendiri. Menurut data dari Biro Perbankan Syariah BI, sampai Mei 2004, aset perbankan syariah sudah mencapai Rp 11,56 triliun atau tumbuh 131 % dibandingkan periode yang sama tahun 2003 yang sebesar Rp 5 triliun. Porsi aset perbankan syariah terhadap perbankan konvensional pun sudah menembus 6 %. Data itu menunjukan bahwa pertumbuhan dari pembiayaan bagi hasil melebihi pertumbuhan dari pembiayaan berbasis jual beli.
Perkembangan kegiatan usaha bank syariah yang ditandai dengan pertumbuhan yang cukup signifikan pada sejumlah indikator seperti jumlah bank, jaringan kantor, dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, mengindikasikan bahwa perkembangan kegiatan usaha bank syariah selalu ditandai dengan tingkat ekspansi yang tinggi, yaitu ditunjukkan dengan tingginya demand terhadap jasa perbankan syariah.
Tingginya demand terhadap jasa perbankan syariah tidak terlepas dari kebijakan Bank Indonesia yang mendukung perluasan jaringan kantor bank syariah khususnya di luar wilayah ibukota propinsi. Dari kebijakan itu didapat volume usaha industri perbankan syariah yang mengalami peningkatan secara signifikan terutama disebabkan oleh meningkatnya pembiayaan yang diberikan dan dari dana pihak ketiga. Dengan begitu, tidak aneh data dari Biro Perbankan Syariah BI yang menunjukan bahwa pertumbuhan  pembiayaan bagi hasil melebihi pertumbuhan pembiayaan berbasis jual beli adalah benar adanya.
Selain faktor diatas, pertumbuhan pembiayaan bagi hasil yang melebihi pertumbuhan pembiayaan berbasis jual beli juga disebabkan beberapa faktor. Faktorfaktor yang diperkirakan mempengaruhi peningkatan pangsa pembiayaan bagi hasil tersebut adalah meningkatnya kerjasama bank syariah dengan lembaga keuangan nonbank seperti koperasi dan pegadaian, serta adanya proyek-proyek jangka pendek infrastruktur dan public service. Kita juga melihat bahwa Proporsi non-performing financing (NPF) perbankan syariah selalu lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan NPF tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan aset perbankan syariah yang cukup baik.
Dari segi komposisi dana pihak ketiga, deposito mudharabah tetap mendominasi.
Hal ini mengindikasikan motif berinvestasi (mencari keuntungan) masih lebih dominan dibandingkan dengan motif berjaga-jaga ataupun likuiditas bagi sebagian besar nasabah bank syariah. Laju pertumbuhan dana pihak ketiga dan pembiayaan yang tinggi menyebabkan Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah tergolong tinggi dan mencerminkan fungsi intermediasi bank syariah yang berjalan baik.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada triwulan ketiga Tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu. Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga  yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru masalah akan datang.
Laju pertunbuhan perbankan syariah di tingkat global tidak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar Dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15% per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama 5 tahun terakhir rata-rata tumbuh 60% per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta Dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12% dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40% dari total aset perbankan.
Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Dalam rangka mengembangkan jaringan Perbankan Syariah (Penelitian BI:2000), diperlukan upaya-upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai produk, mekanisme, sistem dan seluk beluk Perbankan Syariah karena perkembangan jaringan Perbankan Syariah akan tergantung pada besarnya demand masyarakat terhadap sistem Perbankan ini. Oleh karena itu, diperlukan variabel kuantitatif ekonomi makro yang  akan dintegrasikan sebagai bagian dari faktor-faktor permintaan pembiayaan pada Bank Syariah, khususnya di Sumatera Utara.
Dari uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi dengan judul “Analisis Pengaruh Aset Bank Syariah dan Prinsip Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Oleh Bank-Bank Umum Syariah di Sumatera Utara”.
1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam penelitian yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam penulisan skripsi ini. Rumusan masalah ini diperlukan sebagai suatu cara untuk mengambil keputusan dari akhir penulisan skripsi.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaruh Total Aset Bank Syariah terhadap pembiayaan pada Bank- Bank Umum Syariah di Sumut? 2. Bagaimana pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut? 3. Bagaimana pengaruh Prinsip Bagi Hasil terhadap pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut?  1.3. Hipotesis Hipotesis adalah proporsi, kondisi atau prinsip yang untuk sementara waktu dianggap benar dan barang kali tanpa keyakinan agar bisa di tarik suatu konsekuensi yang logis dan dengan cara ini kemudian diadakan pengujian (testing) tentang kebenarannya dengan mempergunakan data empiris (empirical data) hasil penelitian.
Dalam hipotesis ini penulis membatasi diri pada 3 faktor yang mempengaruhi pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah yaitu pada: 1. Total Aset Bank Syariah berpengaruh positif terhadap pembiayaan pada Bank- Bank Umum Syariah di Sumut.
2. Dana Pihak Ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut.
3. Prinsip Bagi Hasil berpengaruh negatif terhadap pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut.
1.4. Tujuan Penelitian Sesuai dengan pokok permasalahan yang telah dirumuskan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Seberapa besar pengaruh Total Aset Bank Syariah terhadap Pembiayaan pada bank-bank Umum Syariah di Sumut.
2. Seberapa besar pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan pada bankbank Umum Syariah di Sumut.
 3. Seberapa besar pengaruh Prinsip Bagi Hasil terhadap Pembiayaan pada bankbank Umum Syariah di Sumut.
1.5. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah: 1. Menambah khasanah ilmu pengetahuan, khususnya tentang faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan pembiayaan pada Bank Syariah di Sumatera Utara.
2. Menambah, melengkapi sekaligus sebagai pembanding hasil-hasil penelitian yang sudah ada menyangkut topik yang sama.
3. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan pemikiran bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi, khususnya Mahasiswa Departemen Ekonomi Pembangunan.
4. Sebagai proses pembelajaran dan menambah wawasan bagi penulis dalam hal menganalisa dan berfikir.

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi