BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bank merupakan lembaga keuangan yang
mempunyai peranan penting dalam menunjang keberhasilan perekonomian. Hal ini
sesuai dengan tujuan dari perbankan Indonesia yang tercantum dalam
Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 Pasal 4, yaitu Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak (Kasmir, 2002).
Sebagai lembaga intermediasi, yakni penghimpun dana dari
pihak ketiga dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit, menjadikan bank
sebagai salah satu sumber dana pembangunan. Semakin besar suatu negara tersebut
maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut.
Artinya, keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.
(Kasmir, 2002). Oleh sebab itu, pemerintah senantiasa memberi perhatian yang
maksimum terhadap eksistensi perbankan nasional.
Sistem perbankan nasional saat ini terdiri dari: (1) sistem
perbankan konvensional, yaitu sistem perbankan yang menggunakan sistem bunga
(interest) sebagai balas jasa atas penyertaan modal (baik simpanan maupun
pinjaman), dan (2) sistem perbankan syariah, dimana pada sistem ini balas jasa
atas penyertaan modal dilakukan dengan sistem bagi hasil. Perbedaan yang mendasar
dari kedua sistem tersebut adalah distribusi resiko usaha. Pada sistem bunga,
balas jasa modal ditentukan berdasarkan persentase tertentu dan resiko
sepenuhnya ditanggung, sebaliknya untuk nasabah debitur, resiko sepenuhnya
berada di tangan nasabah.
Perbankan Islam sekarang telah dikenal luas di belahan dunia
Muslim dan Non Muslim. Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu
sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak
dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan
konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan syariah. Riba
dilarang sedangkan jual beli (bai) dihalalkan. Dengan demikian, maka membayar
dan menerima bunga pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan dilarang.
Sebagai pengganti dari mekanisme bunga, ulama mengakui bahwa
dalam pembiayaan proyek-proyek individual, instrumen yang paling baik adalah
bagi hasil (profit sharing). Walaupun demikian, sesudah demikian
banyak pembiayaan yang diberikan, mereka mengetahui bahwa begitu mereka
bergerak dari pembiayaan proyek individu kepemimpinan lembaga (Institutional
Banking),
mekanisme bagi hasil menjadi kurang efisien untuk melakukan semua fungsi
seperti yang dilakukan oleh perbankan modern, yang berdasarkan pada mekanisme
tingkat bunga.
Dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir
sejak diberlakukannya UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan
peluang didirikannya Bank Syariah, perkembangan Bank Syariah dipandang dari
sisi jumlah jaringan kantor dan volume kegiatan usaha, masih belum memuaskan.
Oleh karena itu, pemerintah mempunyai keinginan untuk lebih mendorong
perkembangan Bank Syariah di Indonesia.
Upaya mendorong pengembangan Bank Syariah dilaksanakan
dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim Indonesia pada saat ini
sangat menantikan suatu system perbankan Syariah yang sehat dan terpercaya
untuk mengakomodasi kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang
sesuai dengan prinsip Syariah. Pengembangan perbankan Syariah yang ditujukan
untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum terlayani
oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu, sejalan dengan upaya-upaya
restrukturisasi perbankan, pengembangan Bank Syariah merupakan suatu alternatif
sistem pelayanan jasa Bank dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya.
Dengan diberlakukannya UU No.10 tahun 1998, perbankan
Syariah telah mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk menyelenggarakan
kegiatan usaha, termasuk pemberian kesempatan kepada Bank Umum Konvensional
untuk membuka kantor cabang yang khusus melaksanakan kegiatan berdasarkan
prinsip Syariah.
Pemberian kesempatan pembukaan kantor cabang Syariah ini
adalah sebagai upaya meningkatkan jaringan Perbankan Syariah yang tentunya akan
dilakukan bersamaan dengan upaya pemberdayaan Perbankan Syariah. Upaya tersebut
diharapkan akan mendorong perluasan jaringan kantor, pengembangan pasar uang
antar Bank Syariah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kinerja Bank
Syariah, yang pada intinya akan menunjang pembentukan landasan perekonomian
rakyat yang lebih kuat dan tangguh.
Dengan banyaknya bank yang terjun dalam industri perbankan
syariah akan memicu persaingan yang kian tajam dalam menggaet nasabah sehingga
akan meningkatkan aset perbankan syariah itu sendiri. Menurut data dari Biro
Perbankan Syariah BI, sampai Mei 2004, aset perbankan syariah sudah mencapai Rp
11,56 triliun atau tumbuh 131 % dibandingkan periode yang sama tahun 2003 yang
sebesar Rp 5 triliun. Porsi aset perbankan syariah terhadap perbankan
konvensional pun sudah menembus 6 %. Data itu menunjukan bahwa pertumbuhan dari
pembiayaan bagi hasil melebihi pertumbuhan dari pembiayaan berbasis jual beli.
Perkembangan kegiatan usaha bank syariah yang ditandai
dengan pertumbuhan yang cukup signifikan pada sejumlah indikator seperti jumlah
bank, jaringan kantor, dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan,
mengindikasikan bahwa perkembangan kegiatan usaha bank syariah selalu ditandai
dengan tingkat ekspansi yang tinggi, yaitu ditunjukkan dengan tingginya demand
terhadap jasa perbankan syariah.
Tingginya demand terhadap jasa perbankan syariah tidak
terlepas dari kebijakan Bank Indonesia yang mendukung perluasan jaringan kantor
bank syariah khususnya di luar wilayah ibukota propinsi. Dari kebijakan itu
didapat volume usaha industri perbankan syariah yang mengalami peningkatan
secara signifikan terutama disebabkan oleh meningkatnya pembiayaan yang
diberikan dan dari dana pihak ketiga. Dengan begitu, tidak aneh data dari Biro
Perbankan Syariah BI yang menunjukan bahwa pertumbuhan pembiayaan bagi hasil melebihi
pertumbuhan pembiayaan berbasis jual beli adalah benar adanya.
Selain faktor diatas, pertumbuhan pembiayaan bagi hasil yang
melebihi pertumbuhan pembiayaan berbasis jual beli juga disebabkan beberapa
faktor. Faktorfaktor yang diperkirakan mempengaruhi peningkatan pangsa
pembiayaan bagi hasil tersebut adalah meningkatnya kerjasama bank syariah
dengan lembaga keuangan nonbank seperti koperasi dan pegadaian, serta adanya
proyek-proyek jangka pendek infrastruktur dan public service. Kita juga melihat
bahwa Proporsi non-performing financing (NPF) perbankan syariah selalu lebih
rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penurunan NPF tersebut mencerminkan
kualitas pengelolaan aset perbankan syariah yang cukup baik.
Dari segi komposisi dana pihak ketiga, deposito mudharabah
tetap mendominasi.
Hal ini mengindikasikan motif berinvestasi (mencari
keuntungan) masih lebih dominan dibandingkan dengan motif berjaga-jaga ataupun
likuiditas bagi sebagian besar nasabah bank syariah. Laju pertumbuhan dana
pihak ketiga dan pembiayaan yang tinggi menyebabkan Financing to Deposit Ratio
(FDR) perbankan syariah tergolong tinggi dan mencerminkan fungsi intermediasi
bank syariah yang berjalan baik.
Berdasarkan analisis BI, tren meningkatnya suku bunga pada
triwulan ketiga Tahun 2005 juga sempat membuat perbankan syariah menghadapi
risiko pengalihan dana (dari bank syariah ke bank konvensional). Diperkirakan
lebih dari Rp 1 triliun dana nasabah dialihkan pada triwulan ketiga tahun lalu.
Namun, kepercayaan deposan pada perbankan syariah terbukti dapat dipulihkan
dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang mencapai Rp 2,2 triliun pada akhir
tahun. Kenaikan akumulasi dana pihak ketiga perbankan syariah merupakan
peluang, sekaligus tantangan, karena tanpa pengelolaan yang tepat justru
masalah akan datang.
Laju pertunbuhan perbankan syariah di tingkat global tidak
diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai
250 miliar Dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15% per tahun. Di Indonesia,
volume usaha perbankan syariah selama 5 tahun terakhir rata-rata tumbuh 60% per
tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar,
meningkat 47% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki
potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di
belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih
dari satu miliar ringgit (272 juta Dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan
syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12% dari total aset perbankan
nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006
baru tercatat 1,40% dari total aset perbankan.
Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan
syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Dalam rangka mengembangkan jaringan Perbankan Syariah (Penelitian
BI:2000), diperlukan
upaya-upaya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai produk, mekanisme, sistem
dan seluk beluk Perbankan Syariah karena perkembangan jaringan Perbankan
Syariah akan tergantung pada besarnya demand masyarakat terhadap sistem Perbankan
ini. Oleh karena itu, diperlukan variabel kuantitatif ekonomi makro yang akan dintegrasikan sebagai bagian dari
faktor-faktor permintaan pembiayaan pada Bank Syariah, khususnya di Sumatera
Utara.
Dari uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk
membahas masalah tersebut dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi dengan
judul “Analisis
Pengaruh Aset Bank Syariah dan Prinsip Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Oleh
Bank-Bank Umum Syariah di Sumatera Utara”.
1.2. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas,
maka ada rumusan masalah yang dapat diambil sebagai kajian dalam penelitian
yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam penulisan
skripsi ini. Rumusan masalah ini diperlukan sebagai suatu cara untuk mengambil
keputusan dari akhir penulisan skripsi.
Yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini
adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaruh Total Aset Bank Syariah terhadap
pembiayaan pada Bank- Bank Umum Syariah di Sumut? 2. Bagaimana pengaruh Dana
Pihak Ketiga terhadap pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut? 3.
Bagaimana pengaruh Prinsip Bagi Hasil terhadap pembiayaan pada Bank-Bank Umum
Syariah di Sumut? 1.3. Hipotesis Hipotesis adalah proporsi, kondisi atau prinsip yang untuk
sementara waktu dianggap benar dan barang kali tanpa keyakinan agar bisa di
tarik suatu konsekuensi yang logis dan dengan cara ini kemudian diadakan
pengujian (testing) tentang kebenarannya dengan mempergunakan data empiris (empirical
data) hasil penelitian.
Dalam hipotesis ini penulis membatasi diri pada 3 faktor
yang mempengaruhi pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah yaitu pada: 1. Total
Aset Bank Syariah berpengaruh positif terhadap pembiayaan pada Bank- Bank Umum
Syariah di Sumut.
2. Dana Pihak Ketiga berpengaruh positif terhadap pembiayaan
pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut.
3. Prinsip Bagi Hasil berpengaruh negatif terhadap
pembiayaan pada Bank-Bank Umum Syariah di Sumut.
1.4. Tujuan Penelitian Sesuai dengan pokok permasalahan yang
telah dirumuskan di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1.
Seberapa besar pengaruh Total Aset Bank Syariah terhadap Pembiayaan pada bank-bank
Umum Syariah di Sumut.
2. Seberapa besar pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap
Pembiayaan pada bankbank Umum Syariah di Sumut.
3. Seberapa besar pengaruh Prinsip Bagi
Hasil terhadap Pembiayaan pada bankbank Umum Syariah di Sumut.
1.5. Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari
penelitian ini adalah: 1. Menambah khasanah ilmu pengetahuan, khususnya tentang
faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan pembiayaan pada Bank Syariah di
Sumatera Utara.
2. Menambah, melengkapi sekaligus sebagai pembanding
hasil-hasil penelitian yang sudah ada menyangkut topik yang sama.
3. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi sumbangan
pemikiran bagi Mahasiswa Fakultas Ekonomi, khususnya Mahasiswa Departemen
Ekonomi Pembangunan.
4. Sebagai proses pembelajaran dan menambah wawasan bagi
penulis dalam hal menganalisa dan berfikir.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi