BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Reformasi dalam
bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa
perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan negara adalah: “ Semua
hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu
baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut “. Selain itu, dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa
perbendaharaan negara adalah “ Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara, termasuk investasi, dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di
dalam APBN dan APBD “. Dari kedua defenisi di atas diperoleh bahwa penatausahaan
barang milik negara adalah termasuk di dalam lingkup keuangan negara. Dengan
lahirnya ketiga undang-undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban,
akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara
karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di
dalam lingkup keuangan negara. Terlebih lagi barang milik negara memiliki nilai
yang sangat material
dalam neraca
pemerintah pusat, sehingga membutuhkan perhatian yang sangat serius dari
pemerintah pusat.
Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara disebutkan bahwa
barang milik negara adalah “ Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN dan perolehan lain yang sah “. Dalam bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 diatur tentang pengelolaan barang milik negara. Kemudian lebih lanjut
pedoman teknis dan administratif pengelolaan barang milik negara diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Barang milik negara memiliki peran yang sangat penting dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah. Barang milik negara tersebut
sebagian besar diperoleh anggaran APBN yang notabene adalah uang rakyat
sehingga pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan untuk meningkatkan
akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu,
pemerintah berkewajiban menyampaikan dan mempertanggungjawabkan LKPP (Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat) yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) kepada DPR.
Dimana informasi barang milik negara yang terdapat dalam neraca yang terdiri
dari pos persediaan, aset tetap, maupun aset-aset lainnya berasal dari Laporan
Barang Milik Negara
(LBMN). Oleh
karena itu, pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara memiliki peran
yang penting dalam keuangan negara.
Namun dalam
penerapannya masih ditemukan kekurangan pada banyak hal, yang paling utama
adalah belum dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam
peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyaknya jumlah barang milik negara
juga menyebabkan banyaknya penyimpangan yang terjadi karena sulitnya dalam
penatausahaan barang milik negara tersebut. Berbagai penyimpangan-penyimpangan
dalam penatausahaan barang milik negara yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengakibatkan diberikannya opini disclaimer (tidak
memberikan pendapat) oleh BPK, sehingga pertanggungjawaban penatausahaan barang
milik negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangat penting
untuk menghindari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
adalah salah satu satuan kerja yang
berkedudukan sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKBP). yang setiap tahunnya mendapatkan dana dari
APBN untuk melakukan penatausahaan barang milik negara, oleh karena itu
memiliki wewenang sebagai pengguna barang dan memiliki kewajiban untuk menyusun
laporan pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara.
Berdasarkan
paparan di atas, dan mengingat pentingnya pertanggungjawaban penatausahaan
barang milik negara di , maka penulis sangat tertarik untuk melakukan
penelitian. Dimana hasil dari penelitian tersebut dituangkan oleh penulis dalam
Tugas Akhir ini yang berjudul
“ Evaluasi
Terhadap Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Fakultas Ekonomi Tahun 2009”.
B. Rumusan
Masalah
Guna memberikan
arahan bagi terlaksananya penelitian ini, maka perlu dirumuskan terlebih dahulu
permasalahan yang ada. Sesuai dengan masalah yang dipilih penulis untuk
diteliti, yaitu sebagai berikut:
1. Apakah
pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi tahun 2009 telah terlaksana sesuai dengan
Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
2. Bagaimana
perbandingan fakta dan realitas di lapangan dengan teori yang penulis pelajari
serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di
instansi pemerintah khususnya Fakultas Ekonomi dengan peraturan perundang-undangan.
3. Apa kendala,
hambatan, dan kekurangan dalam penatausahaan barang milik negara di Fakultas
Ekonomi .
C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Tugas Akhir
Tujuan yang
hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah :
1. Mengetahui
apakah pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi tahun 2009 telah terlaksana sesuai dengan
SIMAK-BMN.
2. Membandingkan
fakta dan realitas di lapangan di bandingkan dengan teori yang penulis pelajari
serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di
instansi pemerintah khususnya Fakultas Ekonomi dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menemukan
kendala, hambatan, dan kekurangan dalam penatausahaan barang milik negara di
Fakultas Ekonomi .
Adapun manfaat
yang penulis peroleh dalam melakukan penelitian ini adalah:
1. Untuk
menambah wawasan penulis dengan mempelajari fakta dan realitas di lapangan
dalam bidang penatausahaan barang milik negara berdasarkan metode tertentu.
2. Untuk
memenuhi persyaratan Tugas Akhir Diploma III Keuangan di Fakultas Ekonomi Tahun 2010.
D. Ruang Lingkup
Pembahasan
Karena luasnya
pembahasan penatausahaan barang milik negara maka disini penulis melakukan
pembatasan lingkup pembahasan yaitu pada penatausahaan barang milik negara yang
dilaksanakan pada tahun 2009 oleh Fakultas Ekonomi . Penulis juga melakukan
pembatasan dalam pembahasan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yaitu
hanya dalam hal proses. Kegiatan penatausaan barang milik negara yang penulis
bahas meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di
Fakultas
Ekonomi .
Penulis juga akan membahas kendala-kendala dalam penatausahaan barang milik
negara, menarik kesimpulan, dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap
kendala-kendala dalam penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi .
E. Metode
Penelitian
Penulis
menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data pada penulisan Tugas Akhir
ini yaitu sebagai berikut :
1. Metode
Penelitian Kepustakaan (Library Research Method)
Adalah metode
penelitian yang penulis gunakan untuk dengan mengumpulkan dan mempelajari
buku-buku sumber, literatur, majalah, artikel di internet, undang-undang, karya
tulis ilmiah lain yang membahas topik yang sama dengan obyek penulisan, untuk
digunakan sebagai landasan teori, pengertian, dan konsep untuk meningkatkan
pemahaman terhadap obyek yang sedang diteliti.
2. Metode
Penelitian Lapangan (Field Research Method)
Adalah metode
penelitian yang digunakan penulis dengan melakukan pengamatan langsung terhadap
obyek penelitian. Pengamatan langsung disini dimaksudkan sebagai pengamatan terhadap
data, dokumen primer, serta barang milik negara yang menjadi obyek penelitian
ini. Metode penelitian lapangan ini digunakan untuk mendukung pemahaman
terhadap obyek yang sedang diteliti.
3. Metode
Wawancara (Interview Method)
Adalah metode
penelitian yang dilakukan penulis dengan melakukan wawancara kepada pejabat dan
petugas yang berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai obyek yang
diteliti, sehingga informasi relevan yang diperoleh dapat digunakan untuk
mendukung pemahaman terhadap obyek yang sedang diteliti.
F. Sistematika
Penulisan
BAB 1
PENDAHULUAN
Pada bab ini
penulis akan menguraikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, karya tulis,
ruang lingkup pembahasan, metode penelitian.
BAB II DATA DAN
FAKTA
Pada bab ini
penulis hendak memberikan gambaran umum tentang Fakultas Ekonomi dan pelaksanaan penatausahaan barang milik
negara di Fakultas Ekonomi tahun 2009.
BAB III LANDASAN
TEORI DAN PEMBAHASAN
Penulis pada bab
ini akan menguraikan landasan teori antara lain : pengertian penatausahaan
barang milik negara, dasar hukum penatausahaan barang milik negara, asas-asas
pengelolaan barang milik negara, cakupan penatausahaan barang milik negara,
klasifikasi barang milik negara, kodefikasi barang milik negara, organisasi
unit akuntansi barang. Penulis pada bab ini juga akan membahas evaluasi
terhadap pelaksanaan pembukuan barang milik negara, evaluasi terhadap
pelaksanaan inventarisasi barang milik negara, evaluasi terhadap pelaksanaan
pelaporan barang milik negara, kekurangan-kekurangan
dalam dokumen
atau laporan barang milik negara yang dibuat oleh Sub Bagian Inventaris dan
Kekayaan Negara, serta evaluasi tetrhadap pelaksanaan klasifikasi dan
kodefikasi barang milik negara.
BAB IV
KESIMPULAN
Penulis pada bab
ini akan menarik kesimpulan berdasarkan paparan pada bab III. Kemudian penulis
akan memberikan saran sebagai bahan pertimbangan serta masukan kepada Sub
Bagian Inventaris dan Kekayaan Negara di Fakultas Ekonomi dalam melaksanakan penatausahaan barang milik
negara.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi