Selasa, 11 Maret 2014

Skripsi Finansial: EVALUASI PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA PADA FAKULTAS EKONOMI


 BAB 1 PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang Masalah
Reformasi dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan negara adalah: “ Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut “. Selain itu, dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa perbendaharaan negara adalah “ Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi, dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di dalam APBN dan APBD “. Dari kedua defenisi di atas diperoleh bahwa penatausahaan barang milik negara adalah termasuk di dalam lingkup keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga undang-undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan negara. Terlebih lagi barang milik negara memiliki nilai yang sangat material

dalam neraca pemerintah pusat, sehingga membutuhkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara disebutkan bahwa barang milik negara adalah “ Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain yang sah “. Dalam bab VII Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 diatur tentang pengelolaan barang milik negara. Kemudian lebih lanjut pedoman teknis dan administratif pengelolaan barang milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Barang milik negara memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah. Barang milik negara tersebut sebagian besar diperoleh anggaran APBN yang notabene adalah uang rakyat sehingga pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, pemerintah berkewajiban menyampaikan dan mempertanggungjawabkan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) kepada DPR. Dimana informasi barang milik negara yang terdapat dalam neraca yang terdiri dari pos persediaan, aset tetap, maupun aset-aset lainnya berasal dari Laporan Barang Milik Negara

(LBMN). Oleh karena itu, pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara memiliki peran yang penting dalam keuangan negara.
Namun dalam penerapannya masih ditemukan kekurangan pada banyak hal, yang paling utama adalah belum dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyaknya jumlah barang milik negara juga menyebabkan banyaknya penyimpangan yang terjadi karena sulitnya dalam penatausahaan barang milik negara tersebut. Berbagai penyimpangan-penyimpangan dalam penatausahaan barang milik negara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan diberikannya opini disclaimer (tidak memberikan pendapat) oleh BPK, sehingga pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menghindari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
 adalah salah satu satuan kerja yang berkedudukan sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKBP).  yang setiap tahunnya mendapatkan dana dari APBN untuk melakukan penatausahaan barang milik negara, oleh karena itu memiliki wewenang sebagai pengguna barang dan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara.
Berdasarkan paparan di atas, dan mengingat pentingnya pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara di , maka penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian. Dimana hasil dari penelitian tersebut dituangkan oleh penulis dalam Tugas Akhir ini yang berjudul

“ Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Fakultas Ekonomi  Tahun 2009”.
B. Rumusan Masalah
Guna memberikan arahan bagi terlaksananya penelitian ini, maka perlu dirumuskan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Sesuai dengan masalah yang dipilih penulis untuk diteliti, yaitu sebagai berikut:
1. Apakah pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi  tahun 2009 telah terlaksana sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
2. Bagaimana perbandingan fakta dan realitas di lapangan dengan teori yang penulis pelajari serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di instansi pemerintah khususnya Fakultas Ekonomi  dengan peraturan perundang-undangan.

3. Apa kendala, hambatan, dan kekurangan dalam penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi .
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tugas Akhir
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah :
1. Mengetahui apakah pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi  tahun 2009 telah terlaksana sesuai dengan SIMAK-BMN.



2. Membandingkan fakta dan realitas di lapangan di bandingkan dengan teori yang penulis pelajari serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di instansi pemerintah khususnya Fakultas Ekonomi  dengan peraturan perundang-undangan.
3. Menemukan kendala, hambatan, dan kekurangan dalam penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi .

Adapun manfaat yang penulis peroleh dalam melakukan penelitian ini adalah:
1. Untuk menambah wawasan penulis dengan mempelajari fakta dan realitas di lapangan dalam bidang penatausahaan barang milik negara berdasarkan metode tertentu.
2. Untuk memenuhi persyaratan Tugas Akhir Diploma III Keuangan di Fakultas Ekonomi  Tahun 2010.

D. Ruang Lingkup Pembahasan
Karena luasnya pembahasan penatausahaan barang milik negara maka disini penulis melakukan pembatasan lingkup pembahasan yaitu pada penatausahaan barang milik negara yang dilaksanakan pada tahun 2009 oleh Fakultas Ekonomi . Penulis juga melakukan pembatasan dalam pembahasan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yaitu hanya dalam hal proses. Kegiatan penatausaan barang milik negara yang penulis bahas meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di Fakultas

Ekonomi . Penulis juga akan membahas kendala-kendala dalam penatausahaan barang milik negara, menarik kesimpulan, dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap kendala-kendala dalam penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi .
E. Metode Penelitian

Penulis menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data pada penulisan Tugas Akhir ini yaitu sebagai berikut :
1. Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research Method)

Adalah metode penelitian yang penulis gunakan untuk dengan mengumpulkan dan mempelajari buku-buku sumber, literatur, majalah, artikel di internet, undang-undang, karya tulis ilmiah lain yang membahas topik yang sama dengan obyek penulisan, untuk digunakan sebagai landasan teori, pengertian, dan konsep untuk meningkatkan pemahaman terhadap obyek yang sedang diteliti.
2. Metode Penelitian Lapangan (Field Research Method)

Adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan melakukan pengamatan langsung terhadap obyek penelitian. Pengamatan langsung disini dimaksudkan sebagai pengamatan terhadap data, dokumen primer, serta barang milik negara yang menjadi obyek penelitian ini. Metode penelitian lapangan ini digunakan untuk mendukung pemahaman terhadap obyek yang sedang diteliti.

3. Metode Wawancara (Interview Method)
Adalah metode penelitian yang dilakukan penulis dengan melakukan wawancara kepada pejabat dan petugas yang berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai obyek yang diteliti, sehingga informasi relevan yang diperoleh dapat digunakan untuk mendukung pemahaman terhadap obyek yang sedang diteliti.
F. Sistematika Penulisan

BAB 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis akan menguraikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, karya tulis, ruang lingkup pembahasan, metode penelitian.
BAB II DATA DAN FAKTA
Pada bab ini penulis hendak memberikan gambaran umum tentang Fakultas Ekonomi  dan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi  tahun 2009.
BAB III LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
Penulis pada bab ini akan menguraikan landasan teori antara lain : pengertian penatausahaan barang milik negara, dasar hukum penatausahaan barang milik negara, asas-asas pengelolaan barang milik negara, cakupan penatausahaan barang milik negara, klasifikasi barang milik negara, kodefikasi barang milik negara, organisasi unit akuntansi barang. Penulis pada bab ini juga akan membahas evaluasi terhadap pelaksanaan pembukuan barang milik negara, evaluasi terhadap pelaksanaan inventarisasi barang milik negara, evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan barang milik negara, kekurangan-kekurangan

dalam dokumen atau laporan barang milik negara yang dibuat oleh Sub Bagian Inventaris dan Kekayaan Negara, serta evaluasi tetrhadap pelaksanaan klasifikasi dan kodefikasi barang milik negara.
BAB IV KESIMPULAN
Penulis pada bab ini akan menarik kesimpulan berdasarkan paparan pada bab III. Kemudian penulis akan memberikan saran sebagai bahan pertimbangan serta masukan kepada Sub Bagian Inventaris dan Kekayaan Negara di Fakultas Ekonomi  dalam melaksanakan penatausahaan barang milik negara.
 Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi