BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Reformasi
dalam bidang keuangan yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara telah membawa perubahan
dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa keuangan negara adalah: “ Semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut “. Selain itu, dalam
Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan bahwa perbendaharaan
negara adalah “ Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi, dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan di dalam APBN dan APBD
“. Dari kedua defenisi di atas diperoleh bahwa penatausahaan barang milik
negara adalah termasuk di dalam lingkup keuangan negara. Dengan lahirnya ketiga
undang-undang tersebut menuntut adanya pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta
transparansi tentang pengelolaan barang milik negara karena pertanggungjawaban
penatausahaan barang milik negara juga termasuk di dalam lingkup keuangan
negara. Terlebih lagi barang milik negara memiliki nilai yang sangat material
dalam neraca pemerintah pusat,
sehingga membutuhkan perhatian yang sangat serius dari pemerintah pusat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara
disebutkan bahwa barang milik negara adalah “ Semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN dan perolehan lain yang sah “. Dalam bab VII
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 diatur tentang pengelolaan barang milik
negara. Kemudian lebih lanjut pedoman teknis dan administratif pengelolaan
barang milik negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Barang milik negara
memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan
pemerintah. Barang milik negara tersebut sebagian besar diperoleh anggaran APBN
yang notabene adalah uang rakyat sehingga pertanggungjawaban penatausahaan
barang milik negara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mutlak
diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan
keuangan negara.
Selain itu, pemerintah berkewajiban menyampaikan dan
mempertanggungjawabkan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) yang terdiri
dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Catatan
Atas Laporan Keuangan (CALK) kepada DPR. Dimana informasi barang milik negara
yang terdapat dalam neraca yang terdiri dari pos persediaan, aset tetap, maupun
aset-aset lainnya berasal dari Laporan Barang Milik Negara
(LBMN). Oleh karena itu,
pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara memiliki peran yang
penting dalam keuangan negara.
Namun dalam penerapannya masih ditemukan kekurangan pada
banyak hal, yang paling utama adalah belum dilaksanakannya ketentuan-ketentuan
yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, banyaknya
jumlah barang milik negara juga menyebabkan banyaknya penyimpangan yang terjadi
karena sulitnya dalam penatausahaan barang milik negara tersebut. Berbagai
penyimpangan-penyimpangan dalam penatausahaan barang milik negara yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan diberikannya opini disclaimer
(tidak memberikan pendapat) oleh BPK, sehingga pertanggungjawaban
penatausahaan barang milik negara yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sangat penting untuk menghindari penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan negara.
adalah salah satu
satuan kerja yang berkedudukan sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang
(UAKBP). yang setiap tahunnya
mendapatkan dana dari APBN untuk melakukan penatausahaan barang milik negara,
oleh karena itu memiliki wewenang sebagai pengguna barang dan memiliki
kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penatausahaan barang milik
negara.
Berdasarkan paparan di atas, dan mengingat pentingnya
pertanggungjawaban penatausahaan barang milik negara di , maka penulis sangat
tertarik untuk melakukan penelitian. Dimana hasil dari penelitian tersebut
dituangkan oleh penulis dalam Tugas Akhir ini yang berjudul
“ Evaluasi Terhadap Pelaksanaan
Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Fakultas Ekonomi Tahun 2009”.
B. Rumusan Masalah
Guna memberikan arahan bagi terlaksananya penelitian ini,
maka perlu dirumuskan terlebih dahulu permasalahan yang ada. Sesuai dengan
masalah yang dipilih penulis untuk diteliti, yaitu sebagai berikut:
1. Apakah pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di
Fakultas Ekonomi tahun 2009 telah
terlaksana sesuai dengan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik
Negara (SIMAK-BMN).
2. Bagaimana perbandingan fakta dan realitas di lapangan
dengan teori yang penulis pelajari serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan
penatausahaan barang milik negara di instansi pemerintah khususnya Fakultas
Ekonomi dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Apa kendala, hambatan, dan kekurangan dalam penatausahaan
barang milik negara di Fakultas Ekonomi .
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tugas Akhir
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan Tugas
Akhir ini adalah :
1. Mengetahui apakah pelaksanaan penatausahaan barang milik
negara di Fakultas Ekonomi tahun 2009
telah terlaksana sesuai dengan SIMAK-BMN.
2. Membandingkan fakta dan realitas
di lapangan di bandingkan dengan teori yang penulis pelajari serta mengetahui
kesesuaian pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di instansi pemerintah
khususnya Fakultas Ekonomi dengan
peraturan perundang-undangan.
3. Menemukan kendala, hambatan, dan kekurangan dalam
penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi .
Adapun manfaat yang penulis peroleh dalam melakukan
penelitian ini adalah:
1. Untuk menambah wawasan penulis dengan mempelajari fakta
dan realitas di lapangan dalam bidang penatausahaan barang milik negara
berdasarkan metode tertentu.
2. Untuk memenuhi persyaratan Tugas Akhir Diploma III
Keuangan di Fakultas Ekonomi Tahun 2010.
D. Ruang Lingkup Pembahasan
Karena luasnya pembahasan penatausahaan barang milik negara
maka disini penulis melakukan pembatasan lingkup pembahasan yaitu pada
penatausahaan barang milik negara yang dilaksanakan pada tahun 2009 oleh
Fakultas Ekonomi . Penulis juga melakukan pembatasan dalam pembahasan
pelaksanaan penatausahaan barang milik negara yaitu hanya dalam hal proses.
Kegiatan penatausaan barang milik negara yang penulis bahas meliputi pembukuan,
inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di Fakultas
Ekonomi . Penulis juga akan membahas
kendala-kendala dalam penatausahaan barang milik negara, menarik kesimpulan,
dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap kendala-kendala dalam penatausahaan
barang milik negara di Fakultas Ekonomi .
E. Metode Penelitian
Penulis menggunakan beberapa metode dalam pengumpulan data
pada penulisan Tugas Akhir ini yaitu sebagai berikut :
1. Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research Method)
Adalah metode penelitian yang penulis gunakan untuk dengan
mengumpulkan dan mempelajari buku-buku sumber, literatur, majalah, artikel di
internet, undang-undang, karya tulis ilmiah lain yang membahas topik yang sama
dengan obyek penulisan, untuk digunakan sebagai landasan teori, pengertian, dan
konsep untuk meningkatkan pemahaman terhadap obyek yang sedang diteliti.
2. Metode Penelitian Lapangan (Field Research Method)
Adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan
melakukan pengamatan langsung terhadap obyek penelitian. Pengamatan langsung
disini dimaksudkan sebagai pengamatan terhadap data, dokumen primer, serta
barang milik negara yang menjadi obyek penelitian ini. Metode penelitian
lapangan ini digunakan untuk mendukung pemahaman terhadap obyek yang sedang
diteliti.
3. Metode Wawancara (Interview
Method)
Adalah metode penelitian yang dilakukan penulis dengan
melakukan wawancara kepada pejabat dan petugas yang berwenang untuk mendapatkan
informasi mengenai obyek yang diteliti, sehingga informasi relevan yang
diperoleh dapat digunakan untuk mendukung pemahaman terhadap obyek yang sedang
diteliti.
F. Sistematika Penulisan
BAB 1 PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis akan menguraikan latar belakang masalah,
tujuan penulisan, karya tulis, ruang lingkup pembahasan, metode penelitian.
BAB II DATA DAN FAKTA
Pada bab ini penulis hendak memberikan gambaran umum tentang
Fakultas Ekonomi dan pelaksanaan
penatausahaan barang milik negara di Fakultas Ekonomi tahun 2009.
BAB III LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
Penulis pada bab ini akan menguraikan landasan teori antara
lain : pengertian penatausahaan barang milik negara, dasar hukum penatausahaan
barang milik negara, asas-asas pengelolaan barang milik negara, cakupan
penatausahaan barang milik negara, klasifikasi barang milik negara, kodefikasi
barang milik negara, organisasi unit akuntansi barang. Penulis pada bab ini
juga akan membahas evaluasi terhadap pelaksanaan pembukuan barang milik negara,
evaluasi terhadap pelaksanaan inventarisasi barang milik negara, evaluasi
terhadap pelaksanaan pelaporan barang milik negara, kekurangan-kekurangan
dalam dokumen atau laporan barang
milik negara yang dibuat oleh Sub Bagian Inventaris dan Kekayaan Negara, serta
evaluasi tetrhadap pelaksanaan klasifikasi dan kodefikasi barang milik negara.
BAB IV KESIMPULAN
Penulis pada bab ini akan menarik kesimpulan berdasarkan
paparan pada bab III. Kemudian penulis akan memberikan saran sebagai bahan
pertimbangan serta masukan kepada Sub Bagian Inventaris dan Kekayaan Negara di
Fakultas Ekonomi dalam melaksanakan
penatausahaan barang milik negara.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi