Rabu, 12 Maret 2014

Skripsi Finansial: PEMBIAYAAN ASURANSI PRODUK UNGGULAN PADA PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE

 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Kehidupan dan kegiatan manusia pada hakikatnya mengandung berbagai hal yang menunjukkan sifat hakikat dari kehidupan itu sendiri. Sifat hakikat yang di maksud di sini adalah suatu sifat yang tidak kekal yang selalu menyertai kehidupan dan kegiatan manusia, baik sebagai pribadi, kelompok atau bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan – kegiatannya. Tidak seorangpun yang dapat meramalkan apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang secara sempurna, meskipun dengan menggunakan berbagai alat analisis. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari kesalahan perhitungan yang telah dilakukan. Penyebab melesetnya hasil ramalan karena dimasa yang akan datang penuh ketidakpastian. Bahkan untuk hal-hal tertentu sama sekali tidak dapat diperhitungkam seperti maut dan rezeki. Jadi wajar jika terjadi sesuatu dimasa yang akan datang hanya dapat direka-reka semata.

Keadaan yang tidak kekal yang merupakan sifat alamiah yang mengakibatkan adanya suatu keadaan yang tidak dapat diramalkan lebih dahulu secara cepat. Sehingga dengan demikian keadaan tersebut tidak akan pernah memberikan rasa pasti. Karena tidak adanya suatu kepastian, tentu saja akhirnya sampai pada suatu keadaan yang tidak pasti pula. Keadaan yang tidak pasti tersebut dapat berwujud dalam berbagai bentuk dan peristiwa yang biasanya selalu dihindari. Keadaan yang tidak pasti, kemungkinan dapat terjadi baik dalam
 bentuk atau peristiwa yang belum tentu menimbulkan rasa tidak aman yang lazim disebut “ risiko Resiko dimasa datang dapat terjadi terhadap kehidupan seseorang misalnya kematian, sakit atau resiko dipecat dari pekerjaannya. Dalam dunia bisnis resiko yang dihadapi dapat berupa resiko kerugian akibat kebakaran, kerusakan atau kehilangan atau resiko lainnya. Oleh karena itu setiap resiko yang akan dihadapi harus ditanggulangi, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi Untuk mengurangi resiko yang tidak kita inginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko lainnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung resiko tersebut adalah perusahaan asuransi yang mau dan sanggup menanggung setiap resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya. Menurut Kasmir (2008 : 292) Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
 Di Indonesia pengertian Asuransi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 Tentang Usaha Asuransi adalah sebagai berikut: Assuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pengertian otentik KUHD Pasal 246, ada empat unsur yang terlibat dalam asuransi, yaitu sebagai berikut : Penanggung atau investor adalah yang memberikan proteksi, Tertanggung atau insurer adalah si penerima proteksi, Peristiwa atau accident yang tidak diduga atau tidak diketahui sebelumnya atau peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian, Kepentingan atau interest yang diasuransikan yang mungkin akan mengalami kerugian disebabkan oleh peristiwa itu.
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan resiko. Secara rasional para pelaku bisnis akan mempertimbangkan usaha untuk mengurangi resiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
 asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal. Usaha peransuransian merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat mengalihkan dan melindungi risiko tersebut. Sehingga dapat mengurangi rasa ketidakpastian dari manusia. Peransuransian menghimpun dana untuk menutupi risiko yang terjadi. Dimana bila nasabah mengalami resiko, maka ia akan mendapat ganti rugi atau uang pertanggung jawaban atau pembiayaan yang menjadi haknya. Pembiayaan merupakan salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban bagi pihak penanggung kepada tertanggung yang diakibatkan oleh peristiwa yang terjadi. Besarnya jumlah pembiayaan yang di berikan penanggung kepada tertanggung di pengaruhi oleh beberapa faktor antara lain premi yang di bayar nasabah, jangka waktu pembayaran dan umur nasabah. Dalam perjanjian asuransi di mana tertanggung dan penanggung mengikat suatu perjanjian tentang hak dan kewajiban masing-masing. Perusahaan asuransi membebankan sejumlah premi yang harus dibayar tertanggung. Premi yang harus dibayar sebelumnya sudah ditaksirkan dulu atau diperhitungkan dengan nilai resiko yang akan dihadapi. Semakin besar resiko, maka semakin besar premi yang harus dibayar dan sebaliknya. Perjanjian asuransi tertuang dalam polis asuransi, di mana disebutkan syarat-syarat, hak-hak, kewajiban masing-masing pihak jumlah uang yang dipertanggungkan dan jangka waktu asuransi. Jika dalam masa pertanggungan terjadi resiko, maka pihak asuransi akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan ditanbatangani bersama sebelumnya.
 Sekarang ini masyarakat semakin paham mengenai pentingnya asuransi yang dapat memberikan perlindungan atau suatu yang berharga, sehingga peluang ini memberikan motivasi bagi pengusaha yang ingin membangun atau mengembangkan usaha di bidang asuransi. Dimana pemerintah juga mendukung seperti lembaga keuangan lainnya. Prudential Life Assurance adalah lembaga asuransi yang bergerak dalam bidang asuransi jiwa yang menyediakan beberapa jenis produk yang dapat di pilih oleh calon nasabah tetapi produk yang paling banyak di pilih oleh para nasabah biasanya disebut produk unggulan. Prudential selalu berusaha menjaga hubunagan yang harmonis dan berkesinambungan dengan para nasabah, melalui penyediaan barbagai produk dan jasa yang menawarkan nilai tambah dari sisi keuangan dan perlindungan. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk menganalisa dan mengevaluasi melalui penyusunan Tugas Akhir ini dengan judul “ Pembiayaan Asuransi Produk Unggulan Pada PT Prudential Life Assurance Medan ”.
B. Rumusan Masalah

Dalam Penyusunan Tugas Akhir ini penulis hanya membahas mengenai masalah bagaimanakah pembiayaan asuransi jiwa produk unggulan pada PT Prudential Life Assurance Medan.
 C. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui pembiayaan asuransi jiwa produk unggulan pada PT. Prudential Life Assurance Medan. 2. Untuk mengetahui apa saja jenis produk unggulan yang terdapat pada PT. Prudential Life Assurance Medan.
 D. Manfaat Penelitian 1. Untuk menambah pengetahuan penulis dalam hal peransuransian khususnya asuransi jiwa dan perincian biayanya. 2. Sebagai bahan pembanding bagi penulis – penulis lain untuk melakukan penelitian di tahun yang akan datang

  
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi