BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Pemilihan Judul
Permasalahan
perpajakan merupakan fenomena yang selalu hidup dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat seiring dengan perkembangan dan perubahan sosial dan ekonomi,
seperti masih banyak para wajib pajak yang masih lalai terhadap pajak dan tidak
menjalani kewajibannya sebagai wajib pajak. Sementara pemerintah telah
mencanangkan seluruh kegiatan tersebut untuk membiayai pembangunan negara dan
juga merupakan sumber pendapatan negara guna mewujudkan kelangsungan dan
peningkatan pembangunan nasional.
Salah satu jenis
pajak yang ditetapkan pemerintah adalah Pajak Penghasilan yaitu pajak yang
dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak atas penghasilan
dalam bagian tahun pajak.
Pajak Penghasilan
Pasal 21 merupakan salah satu pajak langsung yang dipungut pemirintah pusat
atau merupakan pajak negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Dari berbagai
jenis pajak penghasilan yang ada, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan
salah satu pajak yang memberikan masukan sangat besar bagi negara.
Pajak dapat
menggerakkan peran yang sangat besar dalam menghasikan penerimaan dalam negeri
yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan
nasional. Hal ini berarti bahwa sistem administrasi
pajak sangat
besar bagi Badan Usaha untuk mengetahui gambaran yang sebenarnya mengenai
laporan keuangan perusahaan.
Peran sistem
administrasi pajak sangat penting karena hasil dari analisis digunakan oleh berbagai
pihak baik intern maupun ekstern perusahaan dalam pengambilan keputusan
sehingga kondisi keuangan perlu diketahui bagaimana yang sebenarnya terjadi,
khususnya dalam hal ini Pajak Panghasilan Pasal 21.
Namun dalam
kenyataannya selama ini, sebagian kebijakan pemerintah ternyata masih kurang
dipahami dan belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat terutama wajib
pajak. Masih banyak wajib pajak yang kebingungan dalam pembayaran terhadap
sarana pembayaran pajak. Wajib pajak sering datang ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan pembayaran terhadap pajak terutang
dengan pajak penghasilan terjadi perselisihan antara wajib pajak dengan pihak
pemotong pajak serta dalam pengadministrasian masih kurang memperhatikan sistem
perpajakan yang baru. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan
penelitian di Fakultas Ekonomi yang
telah ditetapkan sebagai pemungut PPh pasal 21. Pemungutan PPh pasal 21 yang
dilakukan oleh Fakultas Ekonomi USU berkaitan dengan gaji, seperti pemotongan
gaji pegawai tetap.
Dengan
memperhatikan alasan dan keterangan di atas, maka penulis tertarik untuk
mengangkat sebuah judul yang berkaitan dengan perhitungan dan pemotongan PPh
pasal 21 pada Fakultas Ekonomi USU. Judul yang diangkat penulis sehubungan
dengan penulisan Tugas Akhir ini adalah:
“SISTEM
ADMINISTRASI PPh PASAL 21 PEGAWAI FAKULTAS EKONOMI “.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 tentang
Petunjuk Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21.
3. Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 21, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya.
C. Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka penulis mencoba merumuskan masalah dalam Tugas
Akhir ini, sebagai berikut;
apakah
perhitungan dan prosedur pemotongan PPh pasal 21 atas penghasilan berupa gaji
Pegawai dan Dosen pada Fakultas Ekonomi telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan
tarif yang ditetapkan ?
D. Tujuan &
Manfaat Penelitian
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan dan prosedur pemotongan PPh
pasal 21 atas penghasilan berupa gaji yang dilakukan Fakultas Ekonomi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 tentang pajak penghasilan pasal 21.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat
yang diperoleh dalam melakukan penelitian ini adalah :
1. Bagi Penulis
:
a. Penulis
diharapkan mampu mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data secara sistematis
sesuai dengan masalah yang diangkat dalam penulisan Tugas Akhir ini.
b. Penulis dapat
mengetahui sampai sejauh mana aplikasi ilmu perpajakan dan akuntansi sehingga
penulis dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia perekonomian yang
semakin berkembang dan memiliki tuntutan yang besar.
c. Penulis dapat
mengetahui tentang tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 pada
Fakultas Ekonomi USU.
d. Sekaligus
untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang perpajakan di Indonesia
khususnya mengenai PPh pasal 21.
2. Bagi
Perusahaan :
Penelitian yang
dilakukan diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak Fakultas Ekonomi
USU tentang tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 sekaligus sebagai
alat ukur atas pelaksanaan perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 yang selama
ini mereka lakukan.
3. Bagi Dunia
Usaha :
Penelitian yang
dilakukan oleh penulis ini diharapkan dapat memberikan informasi bagi para
pengusaha tentang tata-cara perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 yang sesuai
dengan peraturan yang ada sehingga para pengusaha dapat menentukan besarnya PPh
pasal 21 yang harus disetor atas penghasilan dari kegiatan usaha mereka.
E. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah tanya jawab yaitu
mengadakan wawancara secara langsung kepada pegawai bagian keuangan dan
mengumpulkan dokumen-dokumen terkait. Hal tersebut dilakukan penulis untuk
mendapatkan informasi yang relevan dengan permasalahan.
Adapun teknik
pengumpulan yang dilakukan penulis untuk memperoleh data informasi yang
dibutuhkan dan digunakan sehubungan dengan penelitian ini adalah :
a. Jenis data
yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder adalah data yang sudah
tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkan.
b. Pengumpulan
data juga dilakukan dengan tanya jawab secara langsung kepada pegawai yang
berwenang pada bagian keuangan Fakultas Ekonomi USU, untuk mendapatkan
informasi yang relevan dengan permasalahan.
Metode analisa
yang digunakan adalah metode analisa deskriptif yaitu metode yang memusatkan
perhatian pada masalah-masalah yang ada pada saat penelitian dilakukan atau
masalah-masalah yang bersifat aktual dan mengambarkan fakta-fakta tentang
masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interprestasi yang
rasional.
Jenis Data
a. Data yang
digunakan penulis adalah data sekunder, yang mana data tersebut berasal dari
bagian keuangan pada Fakultas Ekonomi USU Adapun data yang berhasil
dikumpulkan/diperoleh oleh penulis adalah:
Total
Perhitungan PPh 21, yaitu perhitungan gaji induk para pegawai pada Fakultas
Ekonomi dapat dilihat pada Lampiran 1.
b. Kepustakaan
yaitu pengumpulan sejumlah informasi tentang peraturan-peraturan perpajakan
terutama PPh pasal 21 yang berasal dari buku-buku perpajakan maupun dari
situs-situs perpajakan yang beredar di internet.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi