BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Semakin berkembangnya kegiatan ekonomi
atau usaha suatu perusahaan, maka diperlukan sumber-sumber yang mampu
menyediakan dana guna membiayai kegiatan tersebut, dan salah satu penyediaan
dana adalah Bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi
peusahaan, badan-badan pemerintah, swasta maupun perorangan dalam menyimpan
dananya.
Melalui kegiatan
perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan
pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sector
perekonomian. Sehubungan dengan fugsinya dalam menghimpun dana, bank sering
juga disebut sebagai lembaga kepercayaan. Sejalan dengan karakteristik usaha
bank tersebut, maka bank merupakan segmen usaha yang kegiatannya banyak diatur
oleh pemerintah.
Pengaturan secara ketat
oleh penguasa moneter terhadap kegiatan perbankan ini tidak terlepas dari
perannya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang dijalankan oleh
pemerintah. Dalam kegiatannya, bank dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar
yang merupakan salah satu sasaran pengaturan oleh penguasa moneter dengan
menggunakan berbagai piranti kebijaksanaan moneter.
Menurut
Undang-Undang No. 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok-pokok perbankan, bahwa
bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Sedangkan lembaga
keuangan menurut Undang-Undang ini adalah semua badan yang melalui
kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan, menarik uang dan menyalurkan kembali
kedalam masyarakat.
Menurut Suyatno,
dkk,(1999) dilihat dari fungsinya, defenisi bank diatas dapat dikelompokkan
menjadi beberapa bagian yaitu Bank dilihat sebagai penerima kredit. Dalam
pengertiannya ini bank menerima uang serta dana-dana lainnya dari masyarakat
dalam bentuk simpanan atau tabungan biasa, deposito berjangka, dan simpanan
dalam rekening Koran/giro. Hal ini menunjukan bahwa bank melaksanakan operasi
perkreditan secara pasif dengan menghimpun dana dari pihak ketiga.
Bank dilihat sebagai
pemberi kredit, ini berarti bahwa bank melaksanakan operasi perkreditan secara
aktif. Jadi fungsi bank terutama dilihat sebagai pemberi kredit, tanpa
mempermasalahkan apakah kredit itu berasal dari deposito atau tabungan yang
diterimanya atau bersumber pada penciptaan kredit yang dilakukan oleh bank itu
sendiri.
Bank dilihat sebagai
pemberi kredit bagi masyarakat melalui sumber yang berasal dari modal sendiri,
simpanan/tabungan masyarakat. Dengan demikian jelaslah bahwa selain mengemban
tugas sebagai agent of development dalam kaitannya dengan kredit yang
diberikan, bank juga bertindak selaku
agent of ters , yakni dalam kaitannya dengan pelayanan / jasa-jasa yang diberikan
baik kepada perorangan maupun kelompok / perusahaan.
Penempatan dana dalam
bentuk kredit akan menghasilkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan
penempatan dalam surat-surat berharga yang menghasilkan deviden. Namun kredit
memiliki resiko macet yang sulit untuk diperkirakan. Penyelesaiaan dan pelunasannya
memakan waktu yang lama sehingga dapat mengurang pendapatan yang diperoleh
bank, serta turunnya kesehatan yang akan dinilai oleh Bank Sentral ( Bank
Indonesia ). Oleh karena itu perkreditan memiliki peran yang sangat penting
dalam perbankan, serta dapat dijadikan salah satu indikator dalam menilai
tingkat kesehatan bank.
Keberhasilan bank tidak
hanya dilihat melalui tingkat kesehatannya saja akan tetapi juga dapat dilihat
melalui keberhasilan bank yang ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi
permintaan masyarakat akan jasa–jasa keuangan, kemudian memberikan pelayanan
secara efisien, dan menjualnya dengan yang bersaing..
Tingkat kesehatan bank
juga mencakup kemampuan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha
perbankan, merupakan hasil penilaian kualitas atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor
permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sentivitas
terhadap resiko pasar.
Perbedaan pokok antara
perbankan syari’ah dengan perbankan konvensional adalah pada penghindaran riba
dalam perbankan islam. Riba dilarang, sedangkan jual-beli (bai’)
dihalalkan. Dengan demikian, maka bunga pada uang yang dipinjam
dan dipinjamkan dilarang. Kedudukan bank islam dalam hubungannya dengan nasabah
adalah sebagai mitra investor dan pedagang. Oleh karena itu, pemenuhan
kebutuhan permodalan (equity financing) dan kebutuhan pembiayaan (debt
financing) dilakukan melalui metode investasi.
Berdasarkan uraian
diatas bahwa kesehatan bank perlu dijaga untuk mempertahankan suatu bank, maka
penulis merasa tertarik untuk mengangkat judul MENILAI TINGKAT KESEHATAN
BANK PADA PT. BPR SYARI’AH GEBU PRIMA MEDAN.
B. Perumusan Masalah Saya
mencoba untuk membatasi penulisan skripsi ini dengan perumusan masalah “
Bagaimana menilai tingkat kesehatan bank” yang dilakukan pada PT.
BPR Syari’ah Gebu Prima.
C. Tujuan Tujuan
utama adalah untuk meningkatkan pendapatan melalui ekspansi secara selektif dan
prudent dengan penekanan pada usaha kecil melalui pemanfaatan jaringan
lembaga keuangan syari’ah, tanpa mengabaikan pembiayaan kepada usaha menengah
dan besar tanpa penekanan para perusahaan yang mempunyai kepedulian terhadap
upaya pengembangan usaha kecil, Meningkatkan mutu pelayanan dan pengembangan
produk-produk andalan, Meningkatkan kualitas Profesionalisme sumber daya
insani, Meningkatkan intensitas
pengawasan dan meningkatkan budaya patuh pada peraturan, Mengembangkan
informasi dan teknologi pelayanan.
Adapun tujuan
terpenting dari penelitian ini untuk penulis adalah supaya dapat mengetahui
pengelolaan tingkat kesehatan bank pada PT. BPR Syari’ah Gebu Prima tersebut.
D. Manfaat Penelitian a.
Bagi Penulis Sebagai bahan masukan untuk memperdalam ilmu pengetahuan dan menambah
wawasan berfikir penulis melalui perbandingan – perbandingan praktek yang
berlaku mengenai “ menilai tingkat kesehatan bank ” serta menyelaraskan teori
yang didapatkan. Serta penulis juga dapat menilai keunggulan dan kelemahan yang
diperoleh dalam memberikan saran, pemikiran dan pendapat secara tertlis yang
mungkin bermanfaat bagi perusahaan. Selain itu, penulis skripsi minor ini juga
dituliskan untuk memenuhi suatu syarat untuk menyelesaikan program D3 Keuangan
di Fakultas Ekonomi USU.
b. Bagi Bank Bank
merupakan institusi keuangan yang paling penting dalam ekonomi.
Bank juga diartikan
sebgai institusi kuangan yang menawarkan jasa – jasa keuangan, seperti
kredit, tabungan dan pelayanan jasa lainnya. Perkembangan produk dan aktifitas
yang dilakukan perbankan masih dipengaruhi oleh perkembangan informasi dan
teknologi. Organisasi bank juga dapat mengetauhi langkah-langkah yang diambil
dalam mengantisipasi kegiatan aktifitas yang tersedia bagi pencapaian saran
sehingga diharapkan terus mengalami perkembangan kearah yang lebih baik.
c. Bagi Orang Lain Memelihara
aspek keadilan untuk para pihak yang bertransaksi, Lebih murah disbanding
produk konvensional, Memelihara nilai mata uang, karena tergantung kepada
transaksi riil, Transparansi yang menjadi sifat intheren, Nasabah tidak perlu
khawatir akan kenaikan cicilan, Meluaskan aplikasi syari’ah dalam kehidupan
Muslim.Sebagai informasi dan juga bahan perbandingan untuk kebijaksanaan dalam
menabung pada bankbank yang sehat dan jelas statusnya.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi