BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perubahan UUD
Tahun 1945 telah
membawa dampak besar
terhadap sistem ketatanegaraan
Indonesia. Amandemen pertama pada tanggal 19 Oktober 1999,
amandemen kedua pada
tanggal 18 Agustus
2000, amandemen ketiga pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus .
Sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan pra-amandemen
UUD Tahun 1945
tertuang dalam penjelasan
UUD Tahun 1945,
tentang 7 kunci pokok
sistem pemerintahan negara sebagai berikut
: 1. Negara yang berdasarkan atas
hukum rechtsstaat.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri
Negara adalah pembantu
Presiden dan tidak
bertanggung jawab terhadap DPR.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan
Jilid I, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), 125.
Fernandes Raja Saor, ‚Sistem Pemerintahan
Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen‛, dalam
www.raja1987.blogspot.com (19 Oktober 2008), 1 7.
Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.
Menurut Titik
Triwulan Tutik ,
secara umum sistem
pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial , yang dijelaskan dengan
terang dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945. Dikenal dengan tujuh buah kunci pokok sistem
pemerintahan negara Indonesia.
Sistem pemerintahan
Negara Republik Indonesia
pasca Amandemen UUD
Tahun 1945 menjadi
presidensial murni. Hal
ini terlihat dari penyelenggaraan
negara berada di tangan Presiden,
kabinet atau dewan menteri yang dibentuk
oleh Presiden, Presiden
tidak bertanggung jawab
kepada parlemen, Presiden
tidak dapat membubarkan
parlemen dalam sistem parlementer,
parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai
lembaga perwakilan, serta Presiden
tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Bukti dari pemerintahan yang sifatnya presidensial
murni dan demokratis adalah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung
oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Tidak hanya Presiden dan wakilnya yang dipilih langsung oleh rakyat, DPR sebagai lembaga legislatif juga dipilih
langsung oleh rakyat.
Dalam struktur
ketatanegaraan Indonesia UUD
Tahun 1945 menempatkan kedudukan Presiden sangat penting. Terlihat dengan di milikinya dua fungsi
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan Titik
Triwulan Tutik ,
Konstruksi Hukum Tata
Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, (Jakarta : Kencana, 2010), 158.
Presiden
menembus pada area
kekuasaan legislatif dan
kekuasaan yudisial.
Kekuasaan Presiden sebelum
perubahan UUD Tahun 1945 meliputi : 1. Kekuasaan
di bidang penyelenggaraan pemerintahan
adalah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang
berdasarkan UUD Tahun 1945 pasal 4 ayat
(1).
2. Kekuasaan
di bidang legislatif
adalah kekuasaan Presiden
lebih besar dari pada
DPR, selain untuk membentuk
Undang-undang bersama DPR, dalam kondisi
kegentingan Presiden mempunyai
kekuasaan untuk membentuk peraturan
pemerintah sebagai pengganti
undang-undang termuat dalam pasal
22 ayat (1),(2) dan (3) UUD Tahun 1945.
3. Kekuasaan di bidang yudisial adalah kekuasaan
Presiden memberikan grasi, abolisi, amnesti
dan rehabilitasi termuat
dalam pasal 14
ayat (1), dan
(2) UUD Tahun 1945.
4. Kekuasaan dibidang militer adalah Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara termuat dalam pasal 10
UUD Tahun 1945.
5. Kekuasaan
hubungan luar negeri
adalah kekuasaan untuk
membuat perjanjian dengan negara
lain dan wajib meminta persetujuan DPR termuat dalam pasal 11 ayat (1), dan (2) UUD Tahun
1945.
Abdul
Ghoffar, Perbandingan Kekuasaan
Presiden Indonesia Setelah
Perubahan UUD 1945 Dengan
Delapan Negara Maju, (Jakarta: Kencana, 2009), 77.
6.
Kekuasaan darurat adalah
Presiden mempunyai kekuasaan
untuk membentuk Undang-undang
tentang syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya termuat dalam pasal 12 UUD
Tahun 1945.
7. Kekuasaan
mengangkat dan menetapkan
pejabat tinggi negara
secara eksplisit dikatakan
UUD Tahun 1945
Presiden berhak mengangkat
dan memberhentikan
menteri-menteri, duta dan konsul termuat dalam pasal 13 ayat (1), (2), dan (3) UUD Tahun 1945.
Kekuasaan sangat
besar kepada Presiden
sebelum perubahan UUD Tahun 1945
dalam praktiknya disalahgunakan sehingga
memunculkan pemerintahan otoriter,
sentralistis, tertutup dan
penuh KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme).
Setelah dilakukan perubahan
UUD Tahun 1945
terjadi penambahan tentang
Kekuasaan Pemerintahan Negara meliputi :
1. Kekuasaan penyelenggaraan
pemerintahan yaitu Presiden sebagai pemegang tinggi kekuasaan pemerintah menurut undang-undang
dan Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
yang termuat dalam pasal 4 ayat (1), dan (2).
2. Kekuasaan
di bidang peraturan
perundang-undangan yaitu kekuasaan megajukan RUU dan pembahasannya bersama DPR,
kekuasaan membentuk peraturan pemerintah
sebagai Undang-undang (Perpu),
serta kekuasaan menetapkan Peraturan Pemerintah. Termuat dalam
pasal 5 ayat (1), (2) dan pasal 22 UUD
Tahun 1945.
Ibid., 98.
3.
Kekuasaan di bidang yudisial yang mengalami sedikit perubahan dalam hal memberi grasi dan amnesti termuat dalam pasal
14 ayat (1) dan (2).
4. Kekuasaan
dalam hubungan dengan
luar negeri yaitu
kekuasaan mengadakan perjanjian
dengan negara lain,
kekuasaan menyatakan perang dengan negara lain, kekuasaan mengadakan perdamaian dengan negara lain, kekuasaan mengangkat dan menerima duta konsul.
Termuat dalam pasal 11 ayat (1),(2),(3),
dan pasal 13 UUD Tahun 1945.
5. Kekuasaan menyatakan keadaan bahaya yang
termuat dalam pasal 12 UUD Tahun 1945.
6. Kekuasaan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi angkatan bersenjata adalah Presiden
pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara. Termuat dalam pasal 10 UUD
Tahun 1945.
7. Kekuasaan
memberikan gelar tanda
kehormatan lainnya adalah
Presiden dalam hal
memberika gelar, tanda
jasa, dan lain-lain
tanda kehormatan termuat dalam pasal 15 UUD Tahun 1945.
8. Kekuasaan membentuk Dewan Pertimbangan
Presiden termuat dalam pasal 16 UUD
Tahun 1945.
9. Kekuasaan
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri termuat dalam pasal 17 ayat (1), (2), (3) dan (4) UUD
Tahun 1945.
10. Kekuasaan
mengangkat, menetapkan atau
meresmikan pejabat-pejabat negara lainnya seperti Badan Pemeriksa
Keuangan, Hakim Agung, Komisi Yudisial
dan Mahkamah Konstitusi. Termuat dalam pasal 23 F ayat (1), (2) dan pasal 24 ayat (1),(2), (3).
='mso-s� 5 r n 0/} xr| dari
Abu Bakar, dan
seorang khalifah berhak Farid Abdul Khaliq, Fikih Politik Islam,
(Jakarta: Amzah, cet 1, 2005), Abdul
Karim Zaidan dkk, Pemilu dan Partai
dalam Perspektif Syariah, Ibid.,
9 mencalonkan penggantinya.
Adapun yang menetapkan dan memilihnya adalah umat.
seandainya pemilihan tersebut
tidak dilakukan oleh
umat itu sendiri, maka
Umar tidak mungkin
menduduki jabatan khalifah
hanya dengan pencalonan dari Abu Bakar.
Pelaksanaan
perkara yang dilakukan
oleh para ulama
terdahulu menggunakan prinsip
musyawarah. Hal ini
tidak mungkin dilakukan
dengan cara melibatkan
seluruh umat secara
langsung, tetapi yang
paling memungkinkan menurut
logika adalah seorang
imam (pemimpin) bermusyawarah dengan umatnya melalui
wakil-wakil mereka yang telah dipilih oleh mereka
sendiri, merekalah yang
dimaksud ahl al-h}all
wa al-‘aqd. Pada zaman
sekarang tidak bisa diketahui kelayakan mereka kecuali melalui proses penyeleksian dan pemilihan terlebih dahulu.
Pemerintah sebagai
salah satu struktur
dasar sistem politik
merupakan lembaga yang
menyelenggarakan mekanisme politik
atau roda pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang pejabat yang disebut wali atau amir dengan istilah lainnya
yang dikenal dalam
kepustakaan politik dan
ketatanegaraan Islami.Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi