1 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan
negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila,
demi terselenggaranya Negara
Hukum Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut merupakan
pengertian kekuasaan kehakiman yang
tercantum pula dalam
Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sebagai
konsekuensi dari sistem
pembagian kekuasaan yang diterapkan
di negara ini, fungsi kekuasaan kehakiman atau yudikatif dipegang oleh
lembaga- lembaga yang
telah ditentukan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945).
Kekuasaan kehakiman, yang
merupakan salah satu cabang kekuasaan negara, mempunyai
tujuan utama untuk
mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur
melalui jalur hukum.
Fungsi kekuasaan kehakiman
adalah melakukan kontrol
terhadap kekuasaan negara
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
kewenangan, sehingga tidak
terjadi proses instrumentasi yang menempatkan hukum menjadi bagian dari
kekuasaan.
Undang- Undang No 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Edited withthe
trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
2 Pada dasarnya kekuasaan kehakiman mendapatkan pijakan yang kuat dari
undang-undang, meskipun telah
mengalami berbagai perubahan.
Perubahan tersebut
bukan tanpa alasan,
ia pasti didasari
pada adanya kepentingan
dan kondisi tertentu.
Pada Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Bab IX terutama Pasal 24 yang menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi. Yang secara
khusus mengatur kekuasaan kehakiman ini sebelumnya adalah UU No. 4 Tahun
2004, dan yang sekarang berlaku adalah
UU No. 48
Tahun 2009. Dalam
undang-undang ini, dalam menyelenggarakan peradilan
demi penegakan hukum
dan keadilan, Kekuasaan Kehakiman mesti merdeka.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung
pengertian bahwa dalam melaksanakan
tugas dan fungsi
yang terkait dengan
Kekuasaan Kehakiman tersebut,
baik yang bersifat
fungsional maupun kelembagaan, tidak
boleh diintervensi atau
dipengaruhi oleh kekuasaan
manapun. Hal itu juga
ditegaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
UUD
1945 menyebutkan tiga
lembaga negara yang
termasuk dalam lingkup
kekuasaan kehakiman, yaitu
Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi (MK), dan
Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 Ayat 2:
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Ibid,2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial Edited withthe trial
version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
3 badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan, sebagai pelaksana kekuasaan
kehakiman, adalah salah satu unsur penting
dalam sebuah negara
yang berdasarkan hukum
(rechtsstaat).
Hanya pengadilan yang memenuhi
kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin
pemenuhan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, posisi hakim
sebagai aktor utama lembaga peradilan menjadi amat
vital, terlebih lagi
mengingat segala kewenangan
yang dimilikinya.
Melalui putusannya,
hakim dapat mengubah,
mengalihkan, atau bahkan mencabut
hak dan kebebasan
warga negara, dan
semua itu dilakukan
dalam rangka menegakkan
hukum dan keadilan.
Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung
jawab hakim ditunjukkan
melalui putusan pengadilan yang
selalu diucapkan dengan
ikrah-ikrah "Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa". Hal
ini menegaskan bahwa
kewajiban menegakkan keadilan
tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada
sesama manusia, tetapi juga
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Undang-Undang 1945 dan Amandemen ke 2 Surat Keputusan Bersama antara MA dan KY
tahun 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, (Jakarta: Komisi Yudisial
Republik Indonesia, 2012), 2 Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4 Untuk
mewujudkan pengadilan yang bersih tidak hanya mengandalkan profesionalisme hakim, diperlukan pula syarat
integritas dan moralitas hakim yang tinggi
guna menjaga keluhuran martabat
hakim. Hal ini
bisa terwujud, selain
dari kesadaran hakim
itu sendiri untuk
mewujudkan peradilan yang bersih,
juga diperlukan pengawasan internal Mahkamah Agung dan eksternal Komisi
Yudisial secara objektif
dan serius menindak
berbagai penyalahgunaan kewenangan
hakim dalam memutuskan
perkara selain itu adanya keterbukaan
dan kebebasan pers
untuk mengontrol kinerja
hakim sehingga hakim merasa takut
melakukan berbagai penyimpangan.
Apabila
seorang hakim melakukan
pelanggaran kode etik
dan pedoman perilaku
hakim, maka hakim
itu dapat diberikan
sanksi, dalam menentukan
sanksi yang layak
dijatuhkan, harus dipertimbangkan faktorfaktor yang
berkaitan dengan pelanggaran,
yaitu latar belakang,
tingkat keseriusan, dan akibat
dari pelanggaran tersebut terhadap
lembaga peradilan atau pihak lain.
Hakim
yang melakukan pelanggaran
terhadap peraturan ini diperiksa oleh Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial
RI menyampaikan hasil
putusan hasil pemeriksaan
kepada ketua Mahkamah
Agung. Hakim yang
diusulkan untuk di
karenakan sanksi Binsar
M. Gultom, Pandangan
Kritis seorang Hakim
dalam Penegakan Hukum
di Indonesia, (Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2012), 62.
Surat
Keputusan Bersama antara
Mahkamah Agung RI
dan Komisi Yudisial
RI Tahun 2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Edited withthe trial version of Foxit
Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping
5 pemberhentian sementara dan diberhentikan oleh
Mahkamah Agung RI atau Komisi
Yudisial RI diberi
kesempatan untuk membela
diri di Majelis Kehormatan Hakim.
Uraian
kode etik hakim
meliputi: etika kepribadian
hakim, etika melakukan
tugas jabatan, etika
pelayanan terhadap pencari
keadilan, etika hubungan
sesama rekan hakim,
dan etika pengawasan
terhadap hakim.
Kemudian analisis
hubungannya dengan undang-undang
diketahui kode etik hakim diatur
dalam UU No
8 Tahun 2004
Tentang Peradilan Umum.
memabukkan dan melemahkan. Orang yang terlibat dalam
penyalagunaan narkotika dan khamar dilaknat
oleh Allah, entah pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang-orang yang mau disuguhi.Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi