BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Anak merupakan
amanah dari Tuhan
Yang Maha Esa
yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya.
Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung
tinggi dan setiap anak yang terlahir
harus mendapatkan hak-haknya tanpa anak
tersebut meminta.
Anak
sebagai generasi muda
merupakan potensi dan
penerus cita-cita perjuangan
bangsa. Anak merupakan modal
pembangunan yang akan
memelihara, mempertahankan, dan
mengembangkan hasil pembangunan
yang ada. Oleh
karena itu anak
memerlukan perlindungan dalam
rangka menjamin pertumbuhan
dan perkembangan fisik, mental,
dan sosial secara utuh, serasi, dan seimbang.
Keberadaan anak
di lingkungan masyarakat
perlu mendapatkan perhatian secara
khusus, terutama mengenai
tingkah lakunya. Kenakalan
anak dapat disebabkan
karena pengaruh lingkungan,
terutama lingkungan diluar
rumah, jika pengaruh
lingkungan tidak baik
maka anak pasti
terpengaruh oleh lingkungan tersebut, karena itu diperlukan peran dan
tanggung jawab orang tua terhadap anak, terutama dalam
membimbing dan mengarahkan
anak untuk melakukan
perbuatan yang baik.
Tanggungjawab orang tua terhadap anak merupakan perwujudan atas hak- Darwan
Prinst, Hukum Anak di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti,1997), 2.
hak
yang dimiliki seorang anak.
Penyimpangan perilaku kenakalan bahkan tindak
pidana yang dilakukan oleh anak, disebabkan
oleh berbagai macam
faktor antara lain,
adanya dampak negatif dari
perkembangan pembangunan yang
cepat dan disertai
dengan arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya
hidup masyarakat membawa
perubahan sosial serta
memberikan pengaruh terhadap
nilai dan perilaku anak. Dampak negatif dari pembangunan yang cepat dan arus globalisasi yang pesat telah
mempengaruhi perilaku anak, perubahan gaya dan cara hidup sebagian para orang tua
juga telah membawa perubahan sosial yang
mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan
perilaku anak.
Penyimpangan perilaku
yang dilakukan anak
antara lain: pemerasan, perampasan, pencurian, pencabulan,
dan bahkan pemerkosaan.
Dalam
kenyataannya sekarang, berbagai
masalah di dunia
tidak terlepas adanya
kriminal. Sebagai bukti konkrit
dalam berbagai media cetak elektronik tidak pernah
sepi dengan pemberitaan
tindak pidana kriminal,
seperti pembunuhan, pencurian,
perjudian, pemerkosaan, dan
lain-lain, baik yang
dilakukan oleh orang tua,
terutama kaum muda bahkan anak-anak yang masih di bawah umur.
Semula
anak-anak melakukan perbuatan
yang berkisar pada
kenakalan saja, sekarang
perbuatan anak-anak tersebut
banyak yang sudah
dapat dikategorikan dalam kejahatan. Jika hal ini dibiarkan, maka
tidak baik bagi pertumbuhan mental Sholeh Soeaidy, dan
Zulkhair, Dasar Hukum
Perlindungan Anak, cet. ke-1,
(Jakarta:CV. Novindo Pustaka Mandiri, 2001), 2 dan
moralnya pada masa
yang akan datang.
Oleh karena itu,
diperlukan aturan hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana
apabila anak tersebut melakukan tindak
pidana.
Perbuatan
yang dilakukan oleh
anak-anak adalah sejenis
dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa dan tindak
pidana pemerasan juga biasa dilakukan oleh
anak-anak atau orang dewasa. Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada orang dewasa
berbeda dengan hukuman
yang dijatuhkan kepada
anak, karena masalah hukuman sudah ditentukan dalam pasal 10 KUHP.
Namun,
ada Undang-undang baru yang secara
kompeten melindungi hak-hak anak yaitu Undang-undang No. 3 Tahun 1997
tentang Pengadilan Anak.
Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap
anak nakal yang melakukan tindak pidana
sesuai pasal 26 (1) Undang-undang No. 3
T ahun 1997 paling lama ½ (satu per dua)
dari maksimal ancaman pidana
penjara bagi orang dewasa.
Adapun batas
usia anak yang
dapat diajukan ke
sidang anak yang
termuat pada Undangundang No. 3 Tahun 1997 adalah
sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan
belum pernah kawin.
Sementara, selama ini banyak kasus seorang
anak kecil di bawah umur duduk di bangku
sekolah tertuduh dan
ditahan seperti layaknya
penjahat besar hanya karena perkara
sepele. Padahal, pada
hakikatnya hukum pidana
dan kegunaannya bermaksud agar masyarakat dan setiap orang
anggota masyarakat dapat dilindungi Soesilo
R, KUHP serta Komentar-komentar Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor: Politeia,
1991), Prinst Darwan, Hukum Anak di
Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997), 24 hukum
pidana, serta untuk
mencapai jalan hidup
yang sejahtera lahir
dan batin.
Sehubungan
dengan perlindungan hukum
pidana bagi masyarakat
dan anggotanya itu perlu diingatkan
tentang perkembangan pandangan
hukum pidana yang
baru, karena sejak
lama dipikirkan bahwa
pada fungsi primer
hukum pidana itu
untuk menanggulangi kejahatan,
dan fungsi subsidier
hukum pidana itu
hendaknya mengingat sifat
negatifnya sanksi agar
baru ditetapkan apabila
upaya lain sudah tidak memadai
lagi. Hukum pidana
hanyalah salah satu
sarana atau upaya penanggulangan
kejahatan.
Adanya suatu
hukuman yang diancamkan
kepada seorang pembuat
jari>mah agar orang banyak
tidak memperbuat suatu
jari> mah, sebab larangan
atau perintah semata-mata
tidak akan cukup.
Meskipun hukuman itu
sendiri bukan suatu kebaikan, bahkan
suatu perusakan bagi
si pembuat jari>mah
itu sendiri. Namun hukuman tersebut
diperlukan, sebab bisa
membawa keuntungan yang
nyata bagi masyarakat.
Ketika terdapat
seseorang yang berbuat
jahat kemudian ia
dihukum, maka ini merupakan
pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan.
Di samping itu suatu hukuman yang diancamkan
terhadap seorang pelanggar, dalam Islam
dimaksudkan agar seseorang tidak melanggar jari>mah, sanksi itu sendiri pada
intinya adalah bukan
supaya si pembuat
jari>mah itu dapat
derita karena pembalasan,
akan tetapi bersifat
preventif terhadap perbuatan
jarimah dan Bambang Purnomo, Kapita Selekta Hukum Pidana,
(Yogyakarta: Liberty, 1988), Ahmad
Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), 3. pengajaran
serta pendidikan.
Pada masa
sekarang ini yang
menjadi dasar penjatuhan
hukuman ialah rasa keadilan dan
melindungi masyarakat. Rasa
keadilan menghendaki agar sesuatu hukuman harus sesuai dengan besarnya kesalahan
si pembuat jari>mah. Dalam KUHP berat
ringannya hukuman yang
harus dijatuhkan bagi
pelaku tindak pidana
seperti pemerasan, pencurian,
pembunuhan, pemerkosaan, dan
lain-lain sudah ada ketentuannya sendiri.
Akan tetapi, berat
ringannya hukuman tersebut
belum sepenuhnya dapat diterapkan
oleh para hakim. Hal ini berhubungan dengan adanya batas
maksimal dan minimal
hukuman yang ada
dalam KUHP. Kebanyakan
para hakim menjatuhkan hukuman
mengambil di antara kedua batas
tersebut, dan jarang sekali hakim
menjatuhkan hukuman maksimal kecuali dalam kasus tertentu.
Berbicara tentang sanksi pidana, tindak pidana
pemerasan telah diatur dalam KUHP. Dalam
hal ini tindak
pidana pemerasan dimuat
dalam pasal 368
KUHP.
Dalam kejahatan itu pelaku bermaksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melanggar hukum, memaksa
orang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan
agar orang itu
memberikan suatu barang
yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang
itu memberikan suatu
barang yang seluruhnya
mengutang atau menghapuskan piutang.
Ahmad Wardi
Muslich, Hukum Pidana
Islam, dikutip dari Abdul Al-Qadir
Audah, Al Tasyri>’
alJina>iy al-Isla>miy, Jilid I, (Kairo: Dār al Urubah, 1963), 442.
Wiryono
Projodikoro, Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2003), 27 Di
dalam hukum Islam
tidak dibenarkan mengambil
suatu benda atau
harta orang lain dengan paksaan
secara z}alim, karena Islam melindungi hak milik individu manusia,
sehingga hak milik
tersebut merupakan hak
milik yang aman.
Dengan demikian, Islam tidak
menghalalkan seorang merampas hak milik orang lain dengan dalih apapun. Islam menganggap segala
perbuatan mengambil hak milik orang lain dengan
dalih kejahatan sebagai
perbuatan yang batal.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi