BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah Kejahatan di dunia ini timbul
bersama dengan adanya manusia, kehendak untuk
berbuat inherent dalam kehidupan manusia, disisi lain manusia ingin hidup secara tentram aman, tertib, damai, dan
berkeadilan. Artinya tidak diganggu oleh perbuatan jahat, yang mana upaya-upaya manusia
untuk menyedikitkan kejahatan telah
dilakukan baik yang bersifat preventif maupun represif Di era globalisasi saat ini, banyak sekali
perkembangan serta kemajuan yang dapat
kita lihat dan kita rasakan. Perkembangan dan kemajuan tersebut terjadi diberbagai bidang kehidupan manusia.
Bidang ekonomi, politik, pendidikan,
teknologi, dan bahkan hukum. Kemajuan yang telah kita rasakan saat ini tentunya tidak lepas dari pengaruh sumber
daya manusia kita yang telah dapat berinovasi,
kreatif serta telah banyak mengalami kemajuan yang dapat memacu semangat kita semua untuk menjadi bangsa yang
lebih maju dan dapat disegani oleh
Negara lain Perkembangan yang begitu
besar tentunya tidak lepas dari dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya dibidang
teknologi kita dapat dengan mudah
mengakses informasi yang kita inginkan yakni dengan adanya layanan internet, dan berbagai media canggih lainnya
yang dapat memudahkan pekerjaan kita.
Dibalik dampak positif tentu akan ada dampak negatifnya, diantaranya 2 semakin
maraknya kejahatan ekonomi, kejahatan dunia maya, yang serta merta mempengaruhi manusia untuk bergaya hidup
instan sebagai akibat dari banyaknya
tenaga manusia yang telah diganti dengan tenaga mesin. Dalam bidang hukum tentunya banyak kejahatan-kejahatan baru
yang belum mempunyai aturan sehingga
harus ada peraturan yang mengaturnya. Dibidang hukum tentunya akan ada juga dampak negatif yang timbul dari
kemajuan zaman yang dihadapi.
Dampak negatif inilah yang perlu kita kaji, terutama dalam
bidang hukum yang akan menjadi kajian
penulis. Bagaimana hukum menyikapi kemajuan zaman, karena dengan perkembangan yang ada akan
mempengaruhi paradigma berpikir tiap
orang dan akan mempengaruhi tingkah lakunya. Pengaruh dari segi perilaku inilah yang akan mengganggu kestabilan
bersama, sehingga perlu adanya perhatian
lebih dari pihak terkait.
Tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan seseorang
pastinya memiliki banyak alasan
tertentu. Menurut para filosof ide tentang kebaikan dan keburukan di dalam perbuatan adalah sesuatu yang berlaku
pada manusia karena suara hati etika
manusia membentuknya atas dasar hal tersebut, sehingga ia merupakan ide relatif bukan ide sejati. Nilai pemikiran
relatif pada dasarnya merupakan nilai praktis,
bukan nilai ilmiah. Karena pelaku dengan potensi merasa perlu mencapai tujuan dalam perbuatan-perbuatan yang bersifat
kehendak, untuk menjadikan baginya suatu
perantara bagi perbuatan.
Akan tetapi sebesar
apapun alasan itu Murtadla Muthahari,
Terjemah Agus Efendi, Keadilan Illahi Asas Pandangan Dunia Islam, h 51 3 tentu tidak dibenarkan adanya suatu tindak
pidana atau kejahatan. Oleh karena itu dalam
kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan tatanan yang dapat mengatur dan mengikat, sehingga
dalam bertindak dan berbuat kita memiliki
batas dan norma-norma serta ketentuan-ketentuan. Hal ini sesuai dengan asas Negara kita yakni Negara hukum. Hukum
adalah kumpulan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh semua orang di dalam
suatu masyarakat. Dengan konsekwensi
ancaman harus mengganti kerugian atau mendapat pidana penjara, Jika melanggar atau mengabaikan
peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
Dalam hal kejahatan
atau tindak pidana setiap negara telah mengatur dalam kitab undang-undang tertentu. Segala
perbuatan atau perilaku yang tergolong
dalam tindak pidana, akibat hukumnya serta bilangan hukuman yang harus dibebankan pada setiap orang yang
melakukan tindak pidana. Suatu tindak pidana
adalah sesuatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undangundang yang
apabila dilakukan atau diabaikan maka yang melakukan atau yang mengabaikan akan diancam dengan pidana.
Hal ini tentunya
berlaku bagi siapapun yang termasuk
warga Negara Indonesia tanpa terkecuali membedakan status, pangkat dan jabatan. Walaupun dalam
realitanya pangkat dan jabatan seseorang
akan dapat mempengaruhi perilaku Hukum.
Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan adalah dimana
tempat bagi mereka yang melakukan
kejahatan sebagai konsekuensi atas perbuatan yang telah R.Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan
Umum Dan Delik-Delik Khusus, h 1 ibid h
6 4 dilakukan. Dari segi filsafat terdapat dua
arti yang mendasar dan mendalam tentang
asal usul hukumnya, yakni: sebagai sumber untuk isi hukum dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum.
Hukuman yang
diberikan kepada pelaku tindak kejahatan biasanya berupa pidana perampasan kemerdekaan dan hukuman
denda. Pidana perampasan kemerdekaan
adalah perampasan kemerdekaan yang ditujukan kepada seorang oknum untuk sementara waktu atau seumur hidup.
Bentuk perampasan kemerdekaan ini dapat
berupa pidana penjara ataupun pidana kurungan. Adapun fungsi dari pidana penjara adalah: 1. Menjamin pengamanan pemidanaan 2. Memberikan kesempatan kepada narapidana
untuk direhabilitasi Tindakan terhadap
kejahatan dengan penyitaan terhadap milik atau pembayaran atau pembayaran denda telah
terdapat di sebagian besar masyarakat.
Tetapi sangat banyak ragamnya dalam menitik beratkan soalnya
dalam sistem ini.
Keragaman tersebut disesuaikan dengan kerugian yang dialami.
Beberapa fungsi dari pidana denda
diantaranya adalah: 1. Pembayaran denda mudah dilaksanakan dan dapat
direvisi apabila ada kesalahan 2.
Pidana denda adalah hukuman yang menguntungkan pemerintah karena tidak banyak mengeluarkan biaya.
Sudarsono, Pengantar
Tata Hukum Indonesia, h 19-20 Ninik
Suparni, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan,h 40 ibid h 42 5 3. Pidana denda mudah dilihat dan mudah diatur.
4. Pidana denda akan
menjadi penghasilan bagi negara, daerah dan kota.
Kaidah-kaidah dalam pranata hukum memang bersifat memaksa
karena untuk kelangsungan hidup
masyarakat yang berarti guna perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam
masyarakat. Paksaan hanya dipergunakan untuk
menjamin ditaatinya peraturan-peraturan yang sangat dibutuhkan.
Dalam ilmu hukum dikenal (3) tiga kategori perbuatan melawan
hukum, yaitu: 1.
Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan.
2. Perbuatan melawan
hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan atau kelalaian).
3. Perbuatan melawan
hukum karena kelalaian.
Dari kriteria tersebut di atas jelas, bahwa suatu perbuatan
apapun yang dapat merugikan orang lain
dan berakibat membahayakan dan memberi rasa takut bagi orang lain, serta baik dilakukan secara
sengaja ataupun tidak sengaja adalah termasuk
perbuatan melawan Hukum yang dapat dikenai sanksi.
Bagi pelaku kejahatan atau tindak pidana di dalam
persidangan tidak serta merta menerima
putusan yang diberikan oleh hakim dalam sidang, Akan tetapi bagi setiap pelaku tindak pidana diberikan hak
untuk mengajukan pembelaan.
Bahkan setelah mendapatkan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, seseorang yang
menjadi narapidana berhak mendapat pengurangan masa pidana Munir
Fuady, Perbuatan Melawan Hukum ,h 3 6 yang kita kenal dengan sebutan Remisi yaitu
pengurangan masa pidana dengan beberapa
alasan dan syarat-syarat tertentu. Hakim di dalam memberikan putusan tentunya tidak luput dari adanya fakta persidangan,
penyidikan, dan penyelidikan.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi