Selasa, 19 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN FIQH SIYASAHTERHADAP SKB MENTERI AGAMA,JAKSA AGUNG DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN     
A. Latar Belakang
Masalah Indonesia adalah negara multi etnis, multi kultur dan multi agama.
Banyaknya suku bangsa di Indonesia ini memunculkan keaneka-ragaman yang terwujud dalam multi gagasan dan pandangan hidup (weltanschaung) yang dimiliki rakyat Indonesia. Lebih dari itu, Indonesia juga dikenal sebagai Negara multi agama. Selain agama resmi yang diakui pemerintah,seperti Islam, Katolik,  Kristen, Hindu, Budha dan Konguchu Indonesia juga kaya dengan kepercayaankepercayaan lokal yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat,  terutama dalam masyarakat pedalaman.
 Keaneka-ragaman ini disatu sisi merupakan berkah dan anugerah, namun disisi lain, keberagaman juga berpotensi  besar untuk tumbuh suburnya sebuah konflik, terutama jika keberagaman  tersebut tidak mampu dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Dalam kehidupan beragama di Indonesia diatur dan dilindungi oleh pemerintah.
 Dengan demikian kehidupan beragama dan menjalankan rutinitas keagamaan yang ada mendapat perlindungan dari hukum atau Undang-undang.

Tapi walaupun demikian, kenyataannya diantara banyak konflik yang terjadi,  Musahadi HAM, Mediasi Dan Resolusi Konflik Di Indonesia Dari Konflik Agama Hingga Mediasi Peradilan, h.vi   Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29ayat (1)dan (2)   konflik agama merupakan jenis konflik yang kerap terjadi atau setidaknya agama  menjadi variabel sangat penting yang  terlibat didalamnya. Disamping dampaknya yang luar biasa, konflik agama ini menyebabkan merosotnya social  trust, dan pada umumnya sulit untuk diselesaikan, karena ia melibatkan sentimen psikologis yang mudah meluas sebagai konsekuwensi logis keberadaan agama yang pada umumnya menempati ranah psikologis manusia yang paling dalam.
3  Konflik agama ini tidak saja terjadi antar agama yang berbeda atau yang dikenal dengan istilah antar agama (inter-religius conflict) tetapi juga sering terjadi konflik antar umat dalam suatu agama atau konflik intra agama (intrarelegius conflict) seperti yang terjadi di Indonesia pada kasus KatholikProtestan, Nahdlatul Ulama’ (NU) - Muhammadiyah dan baru-baru ini kasus Ahmadiyah yang mengklaim sebagai bagian dari komonitas Islam. Pengklaiman semacam itu oleh Jamaat Ahmadiyah Indonesia, mendapat respon negatif oleh mayoritas umat Islam, hal ini dikarenakan Jemaat Ahmadiyah dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip fundamen agama Islam.
Umat  Islam bergejolak, mereka menggugat keberadaan Jemaat Ahmadiyah yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam karena Jemaat Ahmadiyah mengakui adanya seorang nabi setelah nabi Muhammad saw,  merekapun  juga mendesak pemerintah untuk menangani dan  segera  Musahadi HAM, Mediasi Dan Resolusi Konflik Di Indonesia Dari Konflik Agama Hingga Mediasi Peradilan,h.vii    menyelesaikan kasus Jemaaat Ahmadiyah ini dengan serius karena sudah dianggap melakukan penodaan terhadap agama Islam.
4  Dalam kasus Jemaat Ahmadiyah ini, pemerintah mengeluarkan Surat  Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
 Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut berisikan tentang Peringatan dan Perintah kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia karena dianggap sudah melakukan penodaan agama dengan melakukan penafsiran terhadap agama Islam.
 Penafsiran yang dilakukan oleh anggota Ahmadiyah telah menciderai hak umat Islam dalam melaksanakan rutinitas agamanya.
Islam sendiri terhadap kasus demikian telah memiliki aturan tersendiri sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad saw, dan Abu Bakar selaku pemimpin Negara, yaitu dengan cara memerangi pemurtadan. Tindakan memerangi itu pun dilakukan sebagai langkah terakhir jika himbauan-himbauan  sebelumnya tidak diindahkan.
 Hal itu dilakukan mengingat di dalam Negara  Islam Khalifah secara pribadi senantiasa terikat dengan hukum Islam dalam segala tindakan dan usaha pelayanannya terhadap umat. Begitu juga pada setiap diri umat Islam telah terbebani perintah untuk (amar ma’ru>f) dan larangan terhadap hal-hal yang keji (nahi munka>r) seperti dalam firman Allah SWT:  A. Yogaswara, Heboh Ahmadiyah, h.
 SKB, No :3Tahun 2008, No :Kep-033/a/JA/6/2008No :199Tahun 2008   Pasal 1Pen.Pres RI No.1Tahun 1965Tentang Pencegahan dan Atau Penodaan Agama  Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontektualisasi Doktrin Politik Islam, h.49   ......
Artinya:Dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka)  dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”(QS. Luqman: 17).
 Selain ayat tersebut masih banyak ayat-ayat lain yang memerintahkan untuk beramar ma’ru>f nahi munka>r. Seperti ayat: Artinya: … Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ru>f, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS At-taubah:71).
9   Begitu juga dalam sebuah hadis|:  - -  :  :  : .
Artinya: “Dari Abu Sa’id al-Khudry berkata, saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa di antara kamu yang melihat kemunkaran,  maka hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan tangannya, jika tidak mampu hendaklah ia merubah (mengingkari) dengan lisannya,  Depag-RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
 Ibid, h.291     jika tidak mampu hendaklah ia merubah dengan hatinya, dan itulah keimanan yang paling lemah”(HR. Muslim).
 Dalam hukum tatanegara Islam amar ma’ru>f nahi munka>r merupakan  salah satu prinsip dari negara Islam yang harus dilakukan oleh setiap pemimpin negara (khalifah) guna menciptakan keadilan dan ketentaraman dalam menjalankan roda pemerintahan. Prinsip ini tercermin dalam piagam madinah pasal 13.

 berdasarkan uraian tentang konsep amar ma’ru>f nahi munka>r dalam  Islam dan untuk mengetahui korelasinya dengan surat Keputusan Bersama tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia, maka penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi