BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia
diciptakan oleh Allah
di muka bumi
untuk mengisi dan memakmurkan hidup
dan kehidupan ini
sesuai dengan tata
aturan dan hukumhukum
Allah.
Manusia
secara qudrati adalah
sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial,
yaitu manusia saling
membutuhkan satu sama
lain, baik dalam bertukar pikiran,
berinteraksi, dan melengkapi
kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam melaksanakan
hidup dan kehidupan,
Islam selain mensyari’atkan
akidah dan ibadah
yang benar sebagai alat
penghubung antara hamba
dan penciptanya juga
merumuskan tata cara
yang baik dan
benar dalam muamalah sebagai penghubung antara manusia
satu sama lain. Muamalah adalah aturan-aturan
Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh
dan mengembangkan harta benda.
Ahmad Munif Suratmaputra, Filsafat Hukum Islam Al-Ghazali, (Jakarta:
Pustaka Firdaus, 2002), 1.
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2008), 3.
2 Dipahami
bahwa kehidupan manusia
khususnya umat Islam
dalam melakukan interaksi
sosial sehari-hari harus
memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan
dimikian, apabila muamalah
dilakukan oleh manusia dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan
yang ada, maka semua manusia akan dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Allah SWT
menurunkan ajaran Islam
sebagai tuntunan hidup
yang senantiasa mengakomodir
kebutuhan umat manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar norma bisnis yakni diantaranya
pertukaran mata uang asing yang spekulasi atau lebih banyak menguntungkan. Adapun bisnis
ini dapat mendorong aktivitas bisnis
yang tidak produktif dan transaksi
ribawi yang mengakibatkan
eksploitasi ekonomi oleh para pemilik
modal atau perusahaan yang tidak
menumbuhkan sektor riil melalui perdagangan
dan pertukaran barang sejenis yang ribawi.
Pertukaran mata
uang asing merupakan
salah satu alat
atau benda ekonomi yang berpengaruh atas pemenuhan
kebutuhan pokok kehidupan manusia modern dan
global pada saat
ini, baik secara
perorangan maupun berkelompok.
Mata uang
asing berfungsi sebagaimana
uang, yaitu sebagai
alat pembayaran, tukar
menukar. Dalam kehidupan
manusia yang modern
dan global hampir seluruh aspek kehidupan manusia tidak luput
dari pengaruh pertukaran mata uang asing seperti
seseorang yang pergi
ke Negara lain
yang dalam penukaran
atau tarnsaksi pembayaran
harus memakai uang
yang berlaku pada
Negara yang ia 3 kunjungi.
Melalui latar belakang
tersebut kemudian terjadilah
pertukaran mata uang asing.
Pada prinsip syariah, perdagangan
pertukaran mata uang asing dapat dianalogikan dan
dikategorikan dengan pertukaran
antara emas dan
perak atau dikenal
dalam terminologi fiqih
dengan istilah (Al-sharf) yang disepakati
para ulama tentang
keabsahannya.Kata Al-sharf menurut
Wahbah Al-Zuhaili adalah jual beli satu mata uang dengan mata uang
lainnya baik sejenis maupun lain jenis, seperti jual
beli emas dengan
mas, perak dengan
perak, atau mas
dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang.
Pertukaran emas dan perak sebagai mata uang
tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya
misalnya Rupiah kepada Rupiah atau US Dolar (USD) kepada Dolar
kecuali sama jumlahnya
(contohnya; pecahan kecil
ditukarkan pecahan besar
asalkan jumlah nominalnya
sama). Namun bila
berbeda jenisnya, seperti Rupiah
kepada Dolar atau
sebaliknya maka dapat
ditukarkan (exchange) sesuai dengan
market rate(harga pasar) yaitu harus sesuai dengan kurs BankIndonesia (BI)
yang berlaku pada
saat itu. Adapun
anjuran untuk melaksanakan
jual beli atau tukar menukar mata uang uang asing yang
baik dan benar atau harus saling suka
sama suka, telah disebutkan dalam Al-Quran, diantara salah satunya.
Wahbah Al-Zuhaili, Al Fiqh Al- Islam Wa
Adillatuh, (Damsyik: Dar Al-Fikr, 1985),. 595. Artinya :
"Hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang
bathil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allah maha penyayang
kepadamu".
Dari penjelasan
di atas dipahami
bahwa pertukaran mata
uang asing harus
sesuai dengan kurs
Bank Indonesia namun
dalam praktiknya banyak ditemukan
pertukaran yang tidak
sesuai dengan kurs
Bank Indonesia. Padaahal PT
Valansindo merupakan perusahaan
yang bergerak dibidang
Al- Sharf atau pertukaran mata uang asing baik itu dolar,
ringgit,real atau pertukaran mata uang asing
lainnya.
Dalam praktik
pertukaran mata uang
asing di PT
valansindo sistem pertukarannya
dengan menggunakan kebijakan
perusahaan dalam artian pertukaran
mata uang asing
tidak sesuai dengan
kurs yang dikeluarkan Bank Indonesia, yaitu
dalam pertukaran mata uang asing, terdapat dua syarat khusus yaitu
: tiada penundaan
yang berarti harus
segera, dan tidak
adanya pelebihan yang berarti adanya keseimbangan.
Artinya : "janganlah kamu
menjual emas dengan emas kecuali dengan seimbang, dan
janganlah kamu memberikan
sebagiannya atas yang lain.
Janganlah kamu
menjual mata uang
dengan mata uang
kecuali seimbang, dan
jangalah kamu memberikan
sebagian atas yang
lain.
Dan janganlah kamu menjual
sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang
tunai." Praktik pertukaran
mata uang asing
di PT Valasindo
adalah semua pertukaran
mata uang asing
dari Negara manapun
yang kemudian ditukarkan dengan
mata uang rupiah.
Praktik ini dilakukan
dengan cara pihak
penukar datang langsung
ke perusahaan dengan
membawa uang yang
akan ditukarkan kemudian
uang tersebut ditukarkan
berdasarkan kebijakan perusahaan
dan kesepakatan nilai tukar yang
berlaku pada saat itu.
Berangkat dari
latar belakang tersebut
di atas, penulis
skripsi akan memperluas
secara mendalam dan
jelas untuk mengetahui
proses dan tata
cara serta praktik pertukaran
mata uang asing apakah telah sesuai dengan syarat dan aturan dalam persepektif hukum Islam.
Al-Baihaqi, Al-Sunan Al-Shaghir Li Al-Baihaqi,
(Maktabah Syamelah), juz.4, 264 6 B.
Identifikasi dan Pembatasan Masalah Melalui
latar belakang yang
telah peneliti paparkan tersebut di
atas, terdapat beberapa
problema dalam pembahasan
ini yang dapat
peneliti identifikasi, yaitu: 1.
Transaksi pertukaran mata uang asing.
2. Sistem yang digunakan dalam pertukaran mata
uang asing.
3. Mekanisme pertukaran mata uang asing.
4. Ketidak sesuaian pertukaran mata uang asing
dengan kurs Bank Indonesia di PT Valasindo Surabaya.
5. Kerugian
yang dialami penukar
atau pihak pertama
dan keuntungan PT Valasindo dalam pertukaran mata uang asing.
6. Adanya
kerugian sepihak yang
dialami pihak pertama
karena pertukarannya tidak sesuai dengan kurs BI, yaitu lebih mahal
PT Valasindo Surabaya.
Adapun batasan masalah dalam
judul ini, yaitu hanyamembahas tentang praktik pertukaran
mata uang asing
di PT Valasindo
Surabaya dan praktik pertukaran
mata uang asing
di PT Valasindo
Surabaya dalam tinjauan hukum Islam.
C. Rumusan Masalah 7 Dengan memahami
paparan latar belakang
di atas, dan mengidentifikasi problema dalam pembahasan ini maka dapat
penulis rumuskan masalah-masalah dalam
penelitian ini sebagai berikut: 1. Bagaimana
praktik transaksi penukaran
mata uang asing
di PT Valasindo Surabaya? 2.
Bagaimana transaksi penukaran
mata uang asing
di PT Valasindo Surabaya dalam tinjauan hukum Islam? D.
Kajian Pustaka Dalam penelitian
terdahulu ada yang
membahas tentang pertukaran uang
yang berjudul: “Analisis Hukum
Islam Terhadap Pertukaran
Uang Rupiah Menjelang Lebaran Di
Jalan Pahlawan Surabaya”.Yang diteliti oleh Nurul Hidayati. Skripsi ini membahas hanya
sekedar mengulas pertukaran rupiah dengan rupiah
atau pertukaran yang
sejenis yang kemudian
dianalisis menurut hukum Islam.
Letak persamaan
dalam penelitian ini
adalah: sama-sama membahas tentang
pertukaran mata uang,
sedangkan letak perbedaannya
adalah jenis penelitiannya
menukarkan mata uang
rupiah dengan rupiah..
Sedangkan penelitian ini
yang berjudul: “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap
Penukaran Mata Uang
Asing Di PT
Valasindo Surabaya””.
membahas tentang praktik 8 pertukaran mata
uang asing di PT Valasindo
Surabaya dengan kurs pertukaran mata uang asing Bank Indonesia.
E. Tujuan Penelitian Adapun
tujuan penelitian berdasarkan
rumusan masalah di
atas sebagai berikut: 1.
Untuk memahami praktik
pertukaran mata uang
asing di PT
Valasindo Surabaya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi