BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Skripsi Ekonomi: Analisis Perbandingan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebelum Dan Sesudah Kegiatan Jemput Bola Di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Undang-undang No.
22 Tahun 1999
tentang Otonomi Daerah menjelaskan
bahwa kewenangan daerah
otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat untuk
prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundangundangan, untuk
itu daerah memiliki
kewenangan untuk mengurus
dan mengatur rumah
tangga sendiri. Dalam
menjalankan pemerintahan dan pembangunan saat
ini, diperlukan strategi
yang baik untuk
menunjang pembangunan daerah,
diantaranya dengan mengumpulkan segenap
potensi dari sumber-sumber
penerimaan daerah. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan
oleh Sidik Pramono
(2003) tentang analisis
efektifitas penerimaan pajak
dan didukung dengan
penelitian yang dilakukan
oleh Devi Ariyani
(2010) tentang analisis
tingkat penerimaan pajak,
dapat disimpulkan bahwa
penerimaan pajak merupakan
komponen terbesar penerimaan daerah.
Menurut Mardiasmo
(2003: 5) Pajak
adalah sumber utama pembiayaan Negara
dan pembangunan nasional
yang sumbernya dapat diperbaharui
sesuai dengan perkembangan yang terjadi.
Pajak terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pajak Pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat untuk membiayai
rumah tangga Negara,
seperti Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah.
Sedangkan Pajak Daerah
merupakan pajak yang
dipungut Pemerintah Daerah
untuk membiayai rumah
tangga daerah seperti
Pajak Restoran, Pajak Bumi dan
Bangunan, Pajak Reklame dan lain-lain.
Berdasarkan laporan
realisasi anggaran Kabupaten
Karanganyar setiap tahunnya,
pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan terhadap penerimaan daerah
Kabupaten Karanganyar adalah
sebesar 30% jika
dibandingkan dengan penerimaan
pajak yang lain.
Menurut penelitian yang
dilakukan oleh Rezesa
Astrie (2009) tentang
Analisis Potensi dan
Realisasi Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan
di Kabupaten Karanganyar menunjukkan bahwa potensi penerimaan PBB cukup tinggi. Pajak
Bumi dan Bangunan
merupakan pajak atas
tanah dan bangunan
baik yang dimiliki,
diperoleh kemanfaatannya maupun dikuasai. Dasar hukum Pajak Bumi
dan Bangunan adalah
Undang-undang No. 12
Tahun 1985 yang terakhir telah
diubah menjadi Undang-undang
No. 12 Tahun
1994.
Kabupaten Karanganyar
dalam hal pelaksanaan
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
sektor perdesaan dan
perkotaan diatur dalam
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012.
Dalam mengoptimalkan penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Karanganyar,
Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Karanganyar
mematok target penerimaan
yang lebih tinggi
di setiap tahunnya.
Untuk memenuhi target
tersebut maka Pemerintah
Kabupaten Karanganyar melalui
Surat Edaran Bupati
No.
360/747.3/2009 memberlakukan
adanya sistem Jemput
Bola yang akan dilaksanakan pada
tahun 2009. Jemput
Bola adalah mencari
pelanggan dengan cara apapun yang
efektif tanpa harus mengeluarkan banyak tenaga, fungsinya untuk lebih mendekatkan diri dengan
Wajib Pajak. Oleh karena itu
untuk mengetahui pengaruh
jemput bola terhadap
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Karanganyar, perlu
dilakukannya analisis penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan sebelum dan sesudah jemput bola.
Dalam menganalisis
pengaruh jemput bola
tersebut dibutuhkan adanya pembanding sebagai tolok ukur keefektifan
diadakannya jemput bola, oleh karena itu
Penulis mengambil indikator lima tahun sebelum diadakannya jemput bola dan lima tahun sesudah jemput bola.
Atas dasar latar belakang yang di
atas, maka penulis tertarik untuk mengambil
judul “ANALISIS PERBANDINGAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN SEBELUM
DAN SESUDAH KEGIATAN JEMPUT
BOLA DI DINAS
PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN ASET DAERAH KARANGANYAR TAHUN 2004-2013“.
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar
belakang di atas,
maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut:.
1. Bagaimana
perbedaan prosedur pemungutan
Pajak Bumi dan Bangunan sebelum
dan sesudah kegiatan
jemput bola di
DPPKAD Kabupaten Karanganyar?.
2. Bagaimana
perbandingan penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan sesudah
dan sebelum kegiatan
jemput bola di
DPPKAD Kabupaten Karanganyar?.
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan gambaran
umum dan masalah
di atas yang
telah diuraikan, maka tujuan dari
penelitian ini sebagai berikut:.
1. Untuk
mengetahui perbedaan prosedur
pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan sebelum
dan sesudah kegiatan
jemput bola di
DPPKAD Kabupaten Karanganyar;.
2. Untuk
mengetahui perbandingan penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan sesudah
dan sebelum kegiatan
jemput bola di
DPPKAD Kabupaten Karanganyar.
D.
Manfaat Penelitian.
Berdasarkan tujuan
penelitian di atas,
maka penelitian ini
dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain:.
1. Bagi
Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD) Kabupaten
Karanganyar Penulis berharap
kedepannya pemerintahan daerah
dapat terus melakukan kegiatan yang bisa menyejahterakan
Wajib Pajak.
2. Bagi Penulis .
a. Penulis
diharapkan dapat menambah
pengetahuan dalam bidang perpajakan.
b. Mengetahui
peranan kegiatan jemput
bola Pajak Bumi
dan Bangunan dalam
usaha meningkatkan pendapatan
daerah di Kabupaten Karanganyar.
3. Bagi Pembaca.
Karya penulisan
ini diharapkan dapat
bermanfaat sebagai tambahan ilmu pengetahuan dan dapat digunakan sebagai
sumber informasi.
4. Bagi Dunia Akademik.
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran untuk penelitian sejenis di masa yang akan
datang.
Skripsi Ekonomi: Analisis Perbandingan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sebelum Dan Sesudah Kegiatan Jemput Bola Di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi