BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra memegang peranan penting bagi peningkatan kualitas hidup penduduk suatu
negara. Oleh karena itu, dibeberapa negara, upaya pengembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berikut
perlindungan hukumnya menjadi pr ioritas
utama dalam rencana pembangunan negara yang bersangkutan.
Kemajuan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama
teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini ternyata mampu
menembus batas-batas negara yang paling
dirahasiakan. Manusia cenderung maju dengan
berkembangnya budaya teknologi (technology of culture). Kini tidak ada
sesuatu pun yang dapat disembunyikan oleh seseorang atau suatu negara dengan
maksud tertentu guna meraih keuntungan
dengan cara-cara yang tidak terhormat atau yang
merugikan orang atau negara lain
melalui hasil ciptaan yang dilindungi oleh perangkat hukum. Perkembangan IPTEK
lambat laun akan mampu
mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan
yang bernilai ekonomis.
Seseorang atau perusahaan mungkin menghabiskan
waktu bertahuntahun untuk mengembangkan suatu hasil karya kreatif yang akan
memperkaya kehidupan manusia. Penciptaan
hak milik intelektual juga membutuhkan waktu
Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 2002), hlm. 21.
yang banyak disamping bakat, pekerjaan, dan
juga uang untuk membiayainya.
Jika para pencipta
karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak diberi penghargaan, karya-karya tersebut
mungkin tidak akan pernah diciptakan
sama sekali. Jika tidak ada seseorang pun yang peduli terhadap
ciptaan tersebut, maka tidak ada seseorang pun yang akan
bersedia menciptakan sesuatu.Mungkin
juga tidak akan ada insentif ekonomi untuk penciptaan hasil karya
tersebut ataupun insentif pribadi untuk
memperoleh pengakuan sebagai pihak yang telah
menyumbangkan sesuatu kepada seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
Perbuatan seperti membajak, meniru,
memalsukan, ataupun mengakui sebagai
hasil ciptaannya sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan, merupakan perbuatan yang dilarang
dan dapat diancam dengan sanksi Dengan
banyaknya karya cipta baru yang lahir, maka sangat penting diciptakan suatu aturan yang mengaturnya.
Aturan tersebut harus mampu mengatasi
berbagai persoalan yang berkaitan dengan
hak-hak dan kewajibankewajiban yang diperoleh pencipta atas ciptaannya.
Dengan demikian, orangorang yang melahirkan suatu ide atau kreativitas yang baru
dan menciptakan sesuatu yang belum ada
menjadi ada akan merasa dihargai oleh karena ciptaannya tersebut dan tidak perlu merasa takut untuk
ditiru, dibuat copy-annya secara bebas,
dan diproduksi tanpa batas. Untuk dapat menjamin kelanjutan perkembangan
hak milik intelektual ini dan juga untuk
menghindarkan kompetisi yang tidak layak
diperlukan suatu perlindungan yang layak, walaupun dengan perlindungan
ini diberikan suatu hak monopoli
tertentu kepada pihak pencipta.
Asian Law Group Pty. Ltd., Hak Kekayaan
Intelektual, Suatu Pengantar, (Bandung:
Alumni, 2006), hlm. 89-90.
hukum. Perbuatan demikian sangat merugikan
masa depan perkembangan iptek dan kepentingan para pencipta yang telah
bersusah payah menciptakan suatu
penemuan baru demi kepentingan umat manusia. Perkembangan ini
menyebabkan semua sektor kehidupan
manusia seperti ekonomi, hukum, dan budaya perlu dipacu untuk mengejar ketertinggalannya dalam
era persaingan global yang kini semakin
diskriminatif, komparatif, dan kompetitif.
Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu
Hak Cipta dan Hak Milik Industri. Khusus mengenai hak cipta, awalnya terdapat dua aliran sistem hukum
yang membentuknya, yaitu sistem hukum
common law yang lahir di Inggr is,
kemudian berkembang serta banyak
mendapat pengaruh dari Amerika Serikat dan sistem hukum Eropa continental
yang awalnya dianut oleh negara-negara Eropa daratan, seperti Prancis, Belanda, Italia, dan Jerman.
Orang yang menulis
buku, musik, atau menciptakan karya seni lain
sering melakukan hal tersebut untuk mencari nafkah. Mereka
seringkali mengalami keterbatasan dalam
hal dana dalam menciptakan sesuatu. Untuk itu,
para investor juga mempunyai
peran yang sangat penting dalam memajukan teknologi.
1.
Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 jo. UndangDalam perkembangannya, hak atas kekayaan intelektual telah
memiliki beberapa pengaturan di Indonesia, yaitu: Ade Maman Suherman, Op Cit, hlm. 22.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak
Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan
Prakteknya di Indonesia, (Bandung: Aditya Bakti, 1997), hlm. 49.
Undang Nomor 14 Tahun 1997. Tahun 2001 telah
dikeluarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mencabut
ketentuan Undang-Undang Merek lama.
2. Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997, kemudian dicabut dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1987 tentang Hak Cipta dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997
tentang Hak Cipta, terakhir dicabut dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta.
4. Persaingan Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
5. Desain Industri diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun tentang Desain Industri.
6. Undisclosed Information/Rahasia Dagang yang
diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7. Topography Right (Semi konduktor) (Tata Letak
Sirkuit Terpadu) diatur dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain dan Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perkembangan pengaturan masalah hak cipta
sejalan dengan perkembangan masyarakat, baik tingkat perkembangan sosialnya
maupun tingkat Bambang Kesowo,
Kebijakan di Bidang Hak Milik Intelektual Dalam Hubungannya Dengan Dunia Internasional, Khususnya GATT,
Panel Diskusi Bidang Hukum Hak Milik
Intelektual DPP Golkar, (Jakarta, 4 Februari 1992), hlm. 7.
perkembangan teknologinya. Materi peraturan
perundang-undangan juga harus mengikuti
kebutuhan masyarakat, baik menyangkut lamanya perlindungan, jenis bidang yang dilindungi, lingkup cakupan
berlakunya ketentuan, maupun sanksi yang
diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan tersebut.
Sisi lain yang muncul dari fenomena tersebut
adalah kompetisi yang semakin keras yang
mengharuskan perusahaan mencari cara agar bisa menekan biaya semurah mungkin dan se-efisien mungkin.
Negara-negara maju mulai menyadari bahwa
saat ini mereka tidak bisa mengandalkan supremasi dibidang industri lagi, tetapi mereka harus lebih
mengandalkan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang kreatif, sehingga
kemudian pada tahun 1990-an dimulailah era
Pergeseran dari Era Pertanian, lalu Era Industrialisasi, disusul oleh
Era Informasi yang disertai dengan
banyaknya penemuan baru di bidang teknologi
infokom serta globalisasi ekonomi, telah menggiring peradaban manusia
kedalam suatu arena interaksi sosial
baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya,
yaitu Era Industri Kreatif.
Industrialisasi
telah menciptakan pola kerja, pola produksi, dan pola distribusi yang lebih murah dan lebih
efisien. Penemuan baru di bidang teknologi
infokom, seperti internet, email, SMS, Global System for Mobile
communications (GSM) telah menciptakan
interkoneksi antar manusia yang membuat manusia
menjadi semakin produktif. Globalisasi di bidang media dan hiburan juga
telah mengubah karakter, gaya hidup, dan
perilaku masyarakat menjadi lebih kritis dan
lebih peka atas rasa, serta pasar pun menjadi semakin luas dan semakin
global.
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Op.
Cit., hlm. 51.
ekonomi baru yang mengintensifkan informasi
dan kreativitas, yang populer
disebut sebagai Ekonomi Kreatif yang digerakkan oleh sektor
industri yang disebut Industri Kreatif.
Negara-negara membangun kompetensi ekonomi kreatif dengan caranya masing-masing sesuai dengan
kemampuan yang ada pada negara tersebut.
Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada
industri berbasis: 1. lapangan usaha kreatif dan budaya (creative
cultural industry); 2. lapangan usaha
kreatif (creative industry); atau 3. hak
kekayaan intelektual, seperti hak cipta (copyright industry).
Indonesia juga menyadari bahwa industri
kreatif merupakan sumber ekonomi baru
yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian nasional. Departemen Perdagangan mendaftarkan
14 sektor yang masuk ke dalam kategori industri kreatif, yaitu jasa periklanan,
arsitektur, pasar barang seni,
kerajinan, desain, fesyen, film, video & fotografi, permainan
interaktif, musik, seni pertunjukan,
penerbitan & percetakan, layanan komputer & piranti lunak, televisi & radio, serta riset &
pengembangan.
Industri kreatif
memajukan ide-ide yang dapat dieksploitasi menjadi potensi ekonomi. Dengan demikian, peranan hukum
dalam memproteksi ide-ide sangat
penting. Proteksi ide-ide dijalankan dengan mekanisme hak kekayaan intektual, salah satunya adalah hak cipta.
Namun, harus ditekankan bahwa hak
cipta bukanlah poin utama dari
industri kreatif, yang lebih penting adalah
bagaimana insan Indonesia menggunakan proses kreatif di dalam
kehidupan Tim Indonesia Design
Power-Departemen Perdagangan RI, Buku 1, Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia
2009-2015, (Jakarta: Departemen Perdagangan RI,
2008), hlm. 1.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi