Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP INDUSTRI KREATIF DI INDONESIA



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra memegang peranan penting bagi peningkatan kualitas hidup penduduk suatu negara. Oleh karena itu, dibeberapa negara, upaya pengembangan  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra berikut perlindungan hukumnya menjadi pr ioritas  utama dalam rencana pembangunan negara yang bersangkutan.

Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama  teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini ternyata mampu menembus  batas-batas negara yang paling dirahasiakan. Manusia cenderung maju dengan  berkembangnya budaya teknologi (technology of culture). Kini tidak ada sesuatu pun yang dapat disembunyikan oleh seseorang atau suatu negara dengan maksud  tertentu guna meraih keuntungan dengan cara-cara yang tidak terhormat atau yang  merugikan orang atau negara lain  melalui hasil ciptaan yang dilindungi oleh  perangkat hukum. Perkembangan  IPTEK  lambat laun  akan  mampu  mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan yang  bernilai ekonomis.
 Seseorang atau perusahaan mungkin menghabiskan waktu bertahuntahun untuk mengembangkan suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya  kehidupan manusia. Penciptaan hak milik intelektual juga membutuhkan waktu   Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, (Jakarta: Ghalia  Indonesia, 2002), hlm. 21.
 yang banyak disamping bakat, pekerjaan, dan juga uang untuk membiayainya.
Jika para pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak  diberi penghargaan, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan  sama sekali. Jika tidak ada seseorang pun yang peduli terhadap ciptaan  tersebut,  maka tidak ada seseorang pun yang akan bersedia menciptakan sesuatu.Mungkin  juga tidak akan ada insentif ekonomi untuk penciptaan hasil karya tersebut  ataupun insentif pribadi untuk memperoleh pengakuan sebagai pihak yang telah  menyumbangkan sesuatu kepada seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
 Perbuatan seperti membajak, meniru, memalsukan, ataupun mengakui  sebagai hasil ciptaannya sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari  ciptaan, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi  Dengan banyaknya karya cipta baru yang lahir, maka sangat penting  diciptakan suatu aturan yang mengaturnya. Aturan tersebut harus mampu  mengatasi berbagai persoalan yang  berkaitan dengan hak-hak  dan kewajibankewajiban  yang diperoleh pencipta atas ciptaannya. Dengan demikian, orangorang yang melahirkan suatu ide atau kreativitas yang baru dan menciptakan  sesuatu yang belum ada menjadi ada akan merasa dihargai oleh karena ciptaannya  tersebut dan tidak perlu merasa takut untuk ditiru, dibuat copy-annya secara bebas,  dan diproduksi tanpa batas. Untuk dapat menjamin kelanjutan perkembangan hak  milik intelektual ini dan juga untuk menghindarkan kompetisi yang tidak layak  diperlukan suatu perlindungan yang layak, walaupun dengan perlindungan ini  diberikan suatu hak monopoli tertentu kepada pihak pencipta.
 Asian Law Group Pty. Ltd., Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, (Bandung:  Alumni, 2006), hlm. 89-90.
 hukum. Perbuatan demikian sangat merugikan masa depan perkembangan  iptek  dan kepentingan para pencipta yang telah bersusah payah menciptakan suatu  penemuan baru demi kepentingan umat manusia. Perkembangan ini menyebabkan  semua sektor kehidupan manusia seperti ekonomi, hukum, dan budaya perlu  dipacu untuk mengejar ketertinggalannya dalam era persaingan global yang kini  semakin diskriminatif, komparatif, dan kompetitif.
 Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi dua  kelompok besar, yaitu Hak Cipta dan Hak Milik Industri. Khusus mengenai hak  cipta, awalnya terdapat dua aliran sistem hukum yang membentuknya, yaitu  sistem hukum common  law yang lahir di Inggr is, kemudian berkembang serta  banyak mendapat pengaruh dari Amerika Serikat dan sistem hukum Eropa  continental  yang awalnya dianut oleh negara-negara Eropa daratan, seperti  Prancis, Belanda, Italia, dan Jerman.
Orang yang menulis buku, musik, atau menciptakan karya seni lain  sering melakukan hal tersebut untuk mencari nafkah. Mereka seringkali  mengalami keterbatasan dalam hal dana dalam menciptakan sesuatu. Untuk itu,  para investor juga mempunyai  peran yang sangat penting dalam memajukan  teknologi.
 1.  Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang telah  dicabut dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo. UndangDalam perkembangannya, hak atas kekayaan intelektual telah memiliki beberapa pengaturan di Indonesia, yaitu:   Ade Maman Suherman, Op Cit, hlm. 22.
 Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan  Prakteknya di Indonesia, (Bandung: Aditya Bakti, 1997), hlm. 49.
 Undang Nomor 14 Tahun 1997. Tahun 2001 telah dikeluarkan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang mencabut ketentuan  Undang-Undang Merek lama.
2.  Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 diubah dengan  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, kemudian dicabut dengan  dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.  Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang  Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun  1987 tentang Hak Cipta dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor  12 Tahun 1997  tentang Hak Cipta, terakhir dicabut dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
4.  Persaingan Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
5.  Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun  tentang Desain Industri.
6.  Undisclosed Information/Rahasia Dagang yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
7.  Topography Right (Semi konduktor) (Tata Letak Sirkuit Terpadu) diatur  dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain dan Tata  Letak Sirkuit Terpadu.
 Perkembangan pengaturan masalah hak cipta sejalan dengan perkembangan masyarakat, baik tingkat perkembangan sosialnya maupun tingkat   Bambang Kesowo, Kebijakan di Bidang Hak Milik Intelektual Dalam Hubungannya  Dengan Dunia Internasional, Khususnya GATT, Panel Diskusi Bidang Hukum Hak Milik  Intelektual DPP Golkar, (Jakarta, 4 Februari 1992), hlm. 7.
 perkembangan teknologinya. Materi peraturan perundang-undangan  juga harus mengikuti kebutuhan masyarakat, baik menyangkut lamanya perlindungan, jenis  bidang yang dilindungi, lingkup cakupan berlakunya ketentuan, maupun sanksi  yang diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan tersebut.
 Sisi lain yang muncul dari fenomena tersebut adalah kompetisi yang  semakin keras yang mengharuskan perusahaan mencari cara agar bisa menekan  biaya semurah mungkin dan se-efisien mungkin. Negara-negara maju mulai  menyadari bahwa saat ini mereka tidak bisa mengandalkan supremasi dibidang  industri lagi, tetapi mereka harus lebih mengandalkan Sumber Daya Manusia  (SDM)  yang kreatif, sehingga kemudian pada tahun 1990-an dimulailah era  Pergeseran dari Era Pertanian, lalu Era Industrialisasi, disusul oleh Era  Informasi yang disertai dengan banyaknya penemuan baru di bidang teknologi  infokom serta globalisasi ekonomi, telah menggiring peradaban manusia kedalam  suatu arena interaksi sosial baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya,  yaitu Era Industri Kreatif.
Industrialisasi telah menciptakan pola kerja, pola produksi, dan pola  distribusi yang lebih murah dan lebih efisien. Penemuan baru di bidang teknologi  infokom, seperti internet, email, SMS, Global System for Mobile communications  (GSM) telah menciptakan interkoneksi antar manusia yang membuat manusia  menjadi semakin produktif. Globalisasi di bidang media dan hiburan juga telah  mengubah karakter, gaya hidup, dan perilaku masyarakat menjadi lebih kritis dan  lebih peka atas rasa, serta pasar pun menjadi semakin luas dan semakin global.
 Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Op. Cit., hlm. 51.
 ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas, yang populer  disebut  sebagai  Ekonomi Kreatif yang digerakkan oleh sektor industri yang  disebut Industri Kreatif. Negara-negara membangun kompetensi ekonomi kreatif  dengan caranya masing-masing sesuai dengan kemampuan yang ada pada negara  tersebut. Ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif ini, seperti  pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis:  1.  lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); 2.  lapangan usaha kreatif (creative industry); atau 3.  hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta (copyright industry).
 Indonesia juga menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber  ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian  nasional. Departemen Perdagangan mendaftarkan 14 sektor yang masuk ke dalam kategori industri kreatif, yaitu jasa periklanan, arsitektur, pasar barang seni,  kerajinan, desain, fesyen, film, video & fotografi, permainan interaktif, musik,  seni pertunjukan, penerbitan & percetakan, layanan komputer & piranti lunak,  televisi & radio, serta riset & pengembangan.
Industri kreatif memajukan ide-ide yang dapat dieksploitasi menjadi  potensi ekonomi. Dengan demikian, peranan hukum dalam memproteksi ide-ide  sangat penting. Proteksi ide-ide dijalankan dengan mekanisme hak kekayaan  intektual, salah satunya adalah hak cipta. Namun, harus ditekankan bahwa hak  cipta  bukanlah poin utama dari industri kreatif, yang lebih penting adalah  bagaimana insan Indonesia menggunakan proses kreatif di dalam kehidupan   Tim Indonesia Design Power-Departemen Perdagangan RI, Buku 1, Rencana  Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015, (Jakarta: Departemen Perdagangan RI,  2008), hlm. 1.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi