BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada zaman dalam era
globalisasi seperti sekarang ini, segalanya cepat berubah dan berkembang sejalan dengan tuntutan
zaman dan majunya teknologi maka dari
hari ke hari mobilitas masyarakat semakin banyak dan dituntut cepat. Menjawab semua
itu, dunia perusahaan khususnya mengenai
tenaga kerja sekarang ini sudah sangat
dipersulit oleh karena teknologi yang bertambah maju.
Jasa tenaga kerja
salah satunya yang menjadi tulang punggung perusahaan dan pembangunan nasional telah banyak diganti
dengan semakin canggihnya alat-alat yang
dipergunakan untuk pengganti tenaga kerja. Walaupun demikian tenaga kerja merupakan salah satu yang diharuskan ada
dalam masyarakat Indonesia untuk
mempersempit adanya pengangguran di segala bidang usaha.
Apabila berbicara
mengenai masalah ketenagakerjaan, maka penelaahannya akan dapat ditinjau dari berbagai faktor dan
makna. Karena kenyataan telah membuktikan
bahwa faktor ketenagakerjaan sebagai Sumber Daya Manusia, di masa Pembangunan Nasional sekarang merupakan
faktor yag teramat penting bagi terselenggaranya
Pembangunan Nasional di Negara kita Republik Indonesia.
Bahkan faktor
tenaga kerja merupakan sarana sangat dominan di dalam kehidupan suatu bangsa, karena itu ia merupakan faktor
penentu bagi mati dan hidupnya suatu
bangsa.
Salah satu
keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia Indonesia,yang menentukan berhasil tidaknya
usaha untuk memenuhi tahap tinggal
landas. Peningkatan kualitas manusia tidak mungkin tercapai tanpa adanya jaminan hidup yang pasti untuk didapatkannya,
dan peningkatan kualitas tenaga kerja
serta perlindungan terhadap tenaga kerja harus disesuaikan dengan harkat dan martabat manusia.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial
ekonomi masyarakat, pemerintah Orde Baru
mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan guna mengganti
ketentuan lama yang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman dan untuk memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di Indonesia dalam rangka
memberikan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan kepada warga Negara, pada saat itu Sasaran utama Pembangunan Nasional tersebut
adalah peningkatan kesejahteraan bangsa
secara merata bagi semua golongan tingkatan masyarakat.
Oleh sebab itu,
menjadi cita-cita pula untuk meratakan hasil pembangunan secara bertahap yang akan dicapai nanti, tanpa
kerjasama maka tidak akan tercapai apa sebenarnya
yang dicita-citakan oleh pembangunan disektor ketenagakerjaan.
Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia.(Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,
2003 ) hal. ix masih digunakan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang KetentuanKetentuan Pokok mengenai
Ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian
integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur
dan merata, baik materiil maupun spiritual (penjelasan umun atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga
Kerjaan).
Hukum
ketenagakerjaan dengan segala problema dan implikasi tertentu sangat menarik untuk dibahas. Apalagi setelah
reformasi banyak menutut banyak perubahan
dan penyempurnaan secara signifikan, sehingga diperlukan suatu kajian dan pemahaman tersendiri dan juga
menuntut akan terealisasinya UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 setelah mempunyai
banyak perubahan dari undang-undang lain
dan peraturan-peraturan pelaksanaan sebelumnya.
Maimun, Hukum Ketenaga Kerjaan Suatu
Pengantar, ( Jakarta : PT.Pradnya Paramita, 2004) hal.
Hardijan Rusli, Hukum Ketenaga Kerjaan 2003,
(Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004) hal.
Kepedulian terhadap
pembangunan merupakan usaha yang komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumber daya
manusia, peningkatan produktifitas daya
saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan kerja dan
pembinaan hubungan industrial.
Tenaga kerja mempunyai peran dan arti yang
sangat penting sebagai kelompok
masyarakat produktivitas yang menunjang pelaksanaan pembangunan.
Kedudukan tenaga
kerja (istilah umumnya dikatakan sebagai Buruh) dalam berbagai macam aspek pembangunan semakin
diperhitungkan, mengingat bahwa suksesnya
pembangunan terletak pada manusia itu sendiri dalam mengelolanya sehingga manusia tersebut menjadi subyek
pembangunan sekaligus menjadi obyek
pembangunan. Memang diakui, bahwa jumlah penduduk yang besar apabila tidak diiringi dengan pertumbuhan
produksi akan menjadi beban yang bisa menghambat
lajunya pembangunan. Namun apabila jumlah penduduk itu digunakan, dibina dan dikerahkan sebagai
tenaga kerja yang efektif akan menguntungkan
bagi usaha pembangunan di segala bidang. Bila dilihat dari pandangan ahli ekonomi penduduk merupakan
unsur : a) Yang menciptakan dan
mengembangkan teknologi b) Yang
mengorganisasi penggunaan diberbagai faktor produksi.
Walaupun semakin canggihnya alat-alat yag
dipergunakan oleh perusahaan untuk tetap
menjalankan roda kerja maka semua tidak lepas dari tenaga kerja manusia. Hal tersebut telah dibuktikan oleh
mereka yang bekerja pada lapangan pekerjaan
di perusahaan tempat mereka bekerja.
Perlindungan tenaga
kerja juga sangat mendapat perhatian dalam hukum ketenagakerjaan, salah satu tujuan pembangunan
ketenagakerjaan, salah satu tujuan
pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada Sadono Sukimo, Ekonomi Pembangunan, (Jakarta
: Bima Grafika, 1982) hal. 1 tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan memilki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh
pekerjaan.
Menurut Pasal 99
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan setiap pekerja/buruh dan keluarganya
berhak untuk memperoleh jaminan sosial
tenaga kerja. Dalam ketentuan tersebut Jamsostek merupakan suatu hak yang tidak hanya dimiliki oleh pekerja/ buruh
tetapi juga keluarga. Pemberian hak kepada
pekerja/ buruh ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan bila ada anggota keluarga pekerja/ buruh mengalami
sakit atau memerlukan bantuan medis lain
seperti hamil dan melahirkan serta mereka yang mendapatkan kecelakaan kerja.
Berdasarkan pemaparan di atas, perlu dibahas
masalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja di
perusahaan PT.Perkebunan Nusantara IV khususnya pada Unit Kesejahteraan yang perlu dikembangkan bukan
hanya bagi tenaga kerja sendiri, akan
tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam arti luas,
yang harus tetap dipelihara termasuk pada
saat tenaga kerja kehilangan sebahagian atau pun seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko-resiko sosial
antara lain kecelakaan kerja, sakit, meninggal
dunia, cacat dan hari tua. Dalam keadaan hilang sama sekali, kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
hidup bagi dirinya dan keluarganya. Oleh
karena resiko ini bersifat universal, maka perlu dipecahkan secara sistematis, terencana, bertahap serta
berkelanjutan.
Maimun, op. cit., hal.
Kebun Bah Jambi, dimana perlu diketahui bahwa
perusahaan PT. Perkebunan Nusantara IV
ini merupakan salah satu perusahaan BUMN yang terbesar di Sumatera Utara dan mempunyai banyak tenaga
kerja, untuk itu ingin diketahui lebih
mendetail berapa banyak kecelakaan kerja yang dihadapi oleh perusahaan ini dan apakah perusahaan itu mengikuti aturan
yang berada pada UndangUndang Ketenaga Kerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Oleh karena itu
untuk membahas hal tersebut dipilih judul skripsi yaitu “Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Atas Kecelakaan
Kerja di PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Bah Jambi,Pematang Siantar”.
B. Permasalahan Dalam penulisan skripsi harus
ditentukan terlebih dahulu mengenai masalah yang merupakan titik tolak dari pembahasan
selanjutnya. Yang menjadi permasalahan
dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja atas Kecelakaan Kerja.
2. Bagaimana
Keberadaan Serikat Buruh / Serikat
Pekerja dalam Suatu Perusahaan.
3. Bagaimana
Hambatan-hambatan yang dihadapi Tenaga
Kerja dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ketika Kecelakaan Kerja dihadapi oleh Tenaga Kerja di PT. Perkebunan
Nusantara IV Unit Kebun Bah Jambi,
Pematang Siantar.
C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Sehubungan dengan perusahaan yang
dikemukakan di atas maka penulisan skripsi
ini bertujuan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui tentang Pengaturan Hukum
Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas
Kecelakaan Kerja.
2. Untuk mengetahui
peran Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Suatu Perusahaan.
3. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan yang dihadapi Tenaga Kerja dalam Pelaksanaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Ketika Kecelakaan Kerja dihadapi
oleh Tenaga Kerja di PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Bah Jambi, Pematang Siantar.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi