Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Ekonomi: TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA ATAS KECELAKAAN KERJA DI PTPN – IV



 BAB I PENDAHULUAN
 A.  Latar Belakang 
Pada zaman dalam era globalisasi seperti sekarang ini, segalanya cepat  berubah dan berkembang sejalan dengan tuntutan zaman dan majunya teknologi  maka dari hari ke hari mobilitas masyarakat semakin banyak dan dituntut cepat. Menjawab semua itu, dunia perusahaan  khususnya mengenai tenaga kerja  sekarang ini sudah sangat dipersulit oleh karena teknologi yang bertambah maju.

Jasa tenaga kerja salah satunya yang menjadi tulang punggung perusahaan dan  pembangunan nasional telah banyak diganti dengan semakin canggihnya alat-alat  yang dipergunakan untuk pengganti tenaga kerja. Walaupun demikian tenaga  kerja merupakan salah satu yang diharuskan ada dalam masyarakat Indonesia  untuk mempersempit adanya pengangguran di segala bidang usaha.
Apabila berbicara mengenai masalah ketenagakerjaan, maka penelaahannya  akan dapat ditinjau dari berbagai faktor dan makna. Karena kenyataan telah  membuktikan bahwa faktor ketenagakerjaan sebagai Sumber Daya Manusia, di  masa Pembangunan Nasional sekarang merupakan faktor yag teramat penting bagi  terselenggaranya Pembangunan Nasional di Negara kita Republik Indonesia.
Bahkan faktor tenaga kerja merupakan sarana sangat dominan di dalam kehidupan    suatu bangsa, karena itu ia merupakan faktor penentu bagi mati dan hidupnya  suatu bangsa.
Salah satu keberhasilan pembangunan nasional adalah kualitas manusia  Indonesia,yang menentukan berhasil tidaknya usaha untuk memenuhi tahap  tinggal landas. Peningkatan kualitas manusia tidak mungkin tercapai tanpa adanya  jaminan hidup yang pasti untuk didapatkannya, dan peningkatan kualitas tenaga  kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja harus disesuaikan dengan harkat  dan martabat manusia.
 Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,  pemerintah Orde Baru mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan  dibidang ketenagakerjaan guna mengganti ketentuan lama yang sudah tidak sesuai  lagi dengan perkembangan zaman dan untuk memperbaiki kondisi  ketenagakerjaan di Indonesia dalam rangka memberikan pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan kepada warga Negara, pada saat itu  Sasaran utama Pembangunan Nasional tersebut adalah peningkatan  kesejahteraan bangsa secara merata bagi semua golongan tingkatan masyarakat.
Oleh sebab itu, menjadi cita-cita pula untuk meratakan hasil pembangunan secara  bertahap yang akan dicapai nanti, tanpa kerjasama maka tidak akan tercapai apa  sebenarnya yang dicita-citakan oleh pembangunan disektor ketenagakerjaan.
 Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.(Bandung : PT. Citra Aditya  Bakti, 2003 ) hal. ix   masih digunakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang KetentuanKetentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan.
 Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan  nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan  pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat,  martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil,  makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual (penjelasan umun atas  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan).
Hukum ketenagakerjaan dengan segala problema dan implikasi tertentu  sangat menarik untuk dibahas. Apalagi setelah reformasi banyak menutut banyak  perubahan dan penyempurnaan secara signifikan, sehingga diperlukan suatu  kajian dan pemahaman tersendiri dan juga menuntut akan terealisasinya UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 setelah mempunyai banyak perubahan dari  undang-undang lain dan peraturan-peraturan pelaksanaan sebelumnya.
  Maimun, Hukum Ketenaga Kerjaan Suatu Pengantar, ( Jakarta : PT.Pradnya Paramita, 2004)  hal.
 Hardijan Rusli, Hukum Ketenaga Kerjaan 2003, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004) hal.
Kepedulian terhadap pembangunan merupakan usaha yang komprehensif,  antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan  produktifitas daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan  kerja, pelayanan penempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial.
 Tenaga kerja mempunyai peran dan arti yang sangat penting sebagai  kelompok masyarakat produktivitas yang menunjang pelaksanaan pembangunan.
Kedudukan tenaga kerja (istilah umumnya dikatakan sebagai Buruh) dalam  berbagai macam aspek pembangunan semakin diperhitungkan, mengingat bahwa  suksesnya pembangunan terletak pada manusia itu sendiri dalam mengelolanya  sehingga manusia tersebut menjadi subyek pembangunan sekaligus menjadi  obyek pembangunan. Memang diakui, bahwa jumlah penduduk yang besar  apabila tidak diiringi dengan pertumbuhan produksi akan menjadi beban yang bisa  menghambat lajunya pembangunan. Namun apabila jumlah penduduk itu  digunakan, dibina dan dikerahkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan  menguntungkan bagi usaha pembangunan di segala bidang. Bila dilihat dari  pandangan ahli ekonomi penduduk merupakan unsur : a)  Yang menciptakan dan mengembangkan teknologi b)  Yang mengorganisasi penggunaan diberbagai faktor produksi.
 Walaupun semakin canggihnya alat-alat yag dipergunakan oleh perusahaan  untuk tetap menjalankan roda kerja maka semua tidak lepas dari tenaga kerja  manusia. Hal tersebut telah dibuktikan oleh mereka yang bekerja pada lapangan  pekerjaan di perusahaan tempat mereka bekerja.
Perlindungan tenaga kerja juga sangat mendapat perhatian dalam hukum  ketenagakerjaan, salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan, salah satu  tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada   Sadono Sukimo, Ekonomi Pembangunan, (Jakarta : Bima Grafika, 1982) hal. 1  tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan memilki kesempatan yang  sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Menurut Pasal 99 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga  Kerjaan setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan  sosial tenaga kerja. Dalam ketentuan tersebut Jamsostek merupakan suatu hak  yang tidak hanya dimiliki oleh pekerja/ buruh tetapi juga keluarga. Pemberian hak  kepada pekerja/ buruh ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan bila  ada anggota keluarga pekerja/ buruh mengalami sakit atau memerlukan bantuan  medis lain seperti hamil dan melahirkan serta mereka yang mendapatkan  kecelakaan kerja.
 Berdasarkan pemaparan di atas, perlu dibahas masalah Jaminan Sosial  Tenaga Kerja di perusahaan PT.Perkebunan Nusantara IV khususnya pada Unit  Kesejahteraan yang perlu dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja  sendiri, akan tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan masyarakat. Dalam arti luas, yang harus tetap dipelihara termasuk  pada saat tenaga kerja kehilangan sebahagian atau pun seluruh penghasilannya  sebagai akibat terjadinya resiko-resiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit,  meninggal dunia, cacat dan hari tua. Dalam keadaan hilang sama sekali,  kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya dan  keluarganya. Oleh karena resiko ini bersifat universal, maka perlu dipecahkan  secara sistematis, terencana, bertahap serta berkelanjutan.
 Maimun, op. cit., hal.
 Kebun Bah Jambi, dimana perlu diketahui bahwa perusahaan PT. Perkebunan  Nusantara IV ini merupakan salah satu perusahaan BUMN yang terbesar di  Sumatera Utara dan mempunyai banyak tenaga kerja, untuk itu ingin diketahui  lebih mendetail berapa banyak kecelakaan kerja yang dihadapi oleh perusahaan  ini dan apakah perusahaan itu mengikuti aturan yang berada pada UndangUndang Ketenaga Kerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Oleh karena itu untuk membahas hal tersebut dipilih judul skripsi yaitu  “Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Atas  Kecelakaan Kerja di PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun Bah  Jambi,Pematang Siantar”.
B.  Permasalahan Dalam penulisan skripsi harus ditentukan terlebih dahulu mengenai masalah  yang merupakan titik tolak dari pembahasan selanjutnya. Yang menjadi  permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas  Kecelakaan Kerja.
2. Bagaimana Keberadaan Serikat Buruh  / Serikat Pekerja dalam Suatu  Perusahaan.
3. Bagaimana Hambatan-hambatan  yang dihadapi Tenaga Kerja dalam  Pelaksanaan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Ketika Kecelakaan Kerja  dihadapi oleh Tenaga Kerja di PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun  Bah Jambi, Pematang Siantar.
 C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan Sehubungan dengan perusahaan yang dikemukakan di atas maka penulisan  skripsi ini bertujuan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui tentang Pengaturan Hukum Jaminan Sosial Tenaga  Kerja atas Kecelakaan Kerja.
2. Untuk mengetahui peran Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam Suatu  Perusahaan.
3. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Tenaga Kerja dalam  Pelaksanaan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja  Ketika Kecelakaan Kerja  dihadapi oleh Tenaga Kerja di PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Kebun  Bah Jambi, Pematang Siantar.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi