Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM KASUS SENGKETA TANAH KEDUTAAN BESAR MALAYSIA



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Adalah suatu menjadi pendapat umum bahwa hakekat manusia itu adalah  sebagai kepribadian dan masyarakat.Dua unsur eksistensi ini merupakan suatu  kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga apabila kita substitusikan kepada  masyarakat internasional maka Negara dapat dikatakan sebagai kepribadian,  sementara kumpulan dari Negara-negara tersebut dapat dikatakan sebagai  masyarakat internasional (international society).

Konsepsi di atas membawakan hubungan-hubungan dalam mana kepentingan yang beraneka ragam saling menjalin secara berkelanjutan yang  semakin hari semakin meluas.Dan interpedansi antar mereka dalam memenuhi  kepentingan-kepentingan mereka sudah menjadi suatu keharusan. Dengan  perkataan lain Negara-negara di dunia sekarang ini erat kaitannya satu sama lain,  sehingga apapun yang terjadi misalnya di bidang politik, ekonomi, dan sosial di  suatu bagian dunia pasti akan mempengaruhi bagian dunia lainnya.
Sejak permulaan sejarah umat manusia, hubungan individu, kelompok,  dan antar bangsa sudah mengenal kaedah-kaedah yang mengatur dan menata  perilaku semestinya dalam hubungan itu sendiri.Kaedah-kaedah tersebut ditujukan  sebagai suatu keabsahan yuridis untuk mengatur perilaku Negara-negara didalam   melakukan hubungan-hubungan di antara mereka.Inilah yang disebut dengan  hukum diplomatik.
Dalam rangka mempererat hubungan antar bangsa serta kerjasama dan  persahabatan maka Negara-negara mengirimkan perwakilannya ke Negara lain.
Pengiriman perwakilan Negara ke Negara lain dikenal dengan pertukaran misi  diplomatik yang sudah dilakukan sejak dahulu. Perwakilan diplomatik dianggap  sebagai wakil dari Negara yang diwakilinya dan kedudukannya dipersamakan  dengan kedudukan seorang kepala Negara pengirim di Negara penerima.
Agar para pejabat  diplomatik dapat melaksanakan tugas-tugas  diplomatiknya dengan baik secara efektif dan efisien maka Negara penerima  diharuskan untuk memberikan kekebalan dan keistimewaan sehingga ia mendapat  kesempatan yang seluas-luasnya didalam melaksanakan tugasnya tanpa ada  gangguan, namun hal ini pada mulanya hanya berdasarkan atas aturan-aturan  hukum kebiasaan internasional yang sudah berlaku pada praktek Negara-negara  serta dalam perjanjian-perjanjian yang menyangkut hubungan antar Negara.
Dengan terjadinya kemajuan dan perkembangan tehnologi dalam  melakukan hubungan diplomatik dengan Negara lain serta bertambahnya Negara  baru yang merdeka dan berdaulat maka dibutuhkan suatu kodifikasi hukum  diplomatik yang menyeluruh dan dapat diterima oleh semua Negara. Dalam  perkembangannya, tidak hanya pengaturan terhadap hubungan diplomatik antar  Negara saja tetapi hukum diplomatik mempunyai jangkauan yang lebih luas  lagi.Tetapi juga mencakup hubungan konsuler dan keterwakilan Negara dalam  hubungannya dengan suatu organisasi internasional khususnya yang berkenaan   dengan tanggung jawab dan keanggotaannya yang bersifat global dan  universal.Bahkan dalam hubungan diplomatik termasuk didalamnya ketentuan  mengenai perlindungan, keselamatan, pencegahan serta penghukuman terhadap  tindak kejahatan tang ditujukan kepada para perwakilan diplomatik.
Kekebalan diplomatik tidak saja dinikmati oleh Kepala-kepala diplomatik  sepeti Duta Besar, Duta atau Kuasa Usaha saja tetapi juga oleh anggota  keluarganya yang tinggal bersama dia, termasuk para diplomat lainnya yang  menjadi anggota perwakilan seperti Counsellor, para Sekretaris, Atase dan  sebagainya.
Seorang pejabat diplomatik di Negara lain melaksanakan tugasnya, ia  dianggap tidak berada di wilayah Negara penerima walaupun sebenarnya ia  barada di wilayah penerima. Tetapi ia tunduk dan dikuasai hukum pada hukum  Negara pengirim, termasuk didalamnya gedung perwakilam atau tempat  kediamannya merupakan perluasan dari wilayah Negara pengirim  (Extraterritorialiteit).
Kekebalan yang dimiliki pejabat diplomatik tidak bersifat mutlak tetapi  terbatas maksudnya bahwa kekebalan tersebut tidak bersifat pribadi, bukan untuk  kepentingan pribadi pejabat yang bersangkutan melainkan bersifat fungsional  dalam hal menjalankan tugas diplomatiknya saja.Kekebalan diplomatik termasuk  didalamnya kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari Negara penerima dan  kekebalan terhadap gangguan yang merugikan.Sehingga mengandung arti bahwa  seorang pejabat diplomatik memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari alat alat Negara penerima.Pejabat diplomatik dianggap kebal baik terhadap Yurisdiksi  pidana, perdata maupun administrasi Negara penerima.
Meskipun demikian kekebalan diplomatik tersebut juga dapat  ditanggalkan atau dihapus.Hal ini dapat saja terjadi apabila dalam hubungan  diplomatik tersebut diwarnai adanya ketegangan yang timbul antara Negara  penerima dan Negara pengirim.Kemungkinan dikarenakan adanya  penyalahgunaaan kekebalan dan keistimewaan yang dimiliki oleh pejabat  diplomatik.Hak untuk menegakkan kekebalan diplomatik adalah nagara pegirim  tetapi biasanya terlebih dahulu diajukan permohonan yang dilakukan oleh Negara  penerima.Baik itu dengan adanya pengesahan khusus dari Negara pengirim atau  hanya diwakilkan kepala perwakilan diplomatik.
Demikianlah, penulis mencoba melakukan suatu telaah terhadap masalah  yang menyangkut pelaksanaan hubungan diplomatik dengan mengambil judul:  Kajian Hukum Diplomatik Dalam Kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar  Malaysia.
B.  Rumusan Masalah Perumusan masalah yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini  antara lain : 1. Bagaimana tinjauan umum tentang hukum diplomatik?  2. Bagaimanakah kekebalan dan keistimewaan para pejabat diplomatik? 3. Bagaimanakah kajian Hukum Diplomatik dalam kasus Sengketa Tanah  Kedutaan Besar Malaysia? C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan ini antar lain adalah : 1.  Untuk mengetahui tinjauan umumHukum Diplomatik 2.  Untuk memahami tentang kekebalan dan keistimewaan para pejabat  diplomatik 3.  Untuk mengetahui kajian Hukum Diplomatik dalam Kasus Sengketa Tanah  Kedutaan Besar Malaysia.
Sedangkan Manfaat yang dipetik dari penulisan ini antara lain : 1.  Secara Teoritis, yakni sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan  konsep ilmiah yang dapat memberikan sumbangsih bagi perkembangan  hukum internasional terutama mengenai kekebalan dan keistimewaan para  pejabat diplomatik. Hal ini sebagai wujud penjelmaan penerapan dalam  belajar Hukum Internasional secara akademis.
 2.  Secara Praktis, yakni sebagai pedoman dan masukan bagi pihak yang terlibat  dalam elemen – elemen perwakilan diplomatik, terutama bila terjadi suatu  persengketaan tanah yang menjadi hak kedutaan besar di negara penerima.
Serta menambah pengetahuan bagi semua masyarakat mengenai masalah di  dunia internasional dan hukum internasional tentang kekebalan dan  keistimewaan para pejabat diplomatikdalam perspektif Hukum Diplomatik.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini yang berjudul: “KAJIAN HUKUM DIPLOMATIK  DALAM KASUS SENGKETA KEDUTAAN BESAR MALAYSIA” merupakan  hasil pemikiran penulis sendiri tanpa adanya penjiplakan dari hasil karya orang  lain yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu dan judul skripsi ini belum pernah  ditulis di Fakultas Hukum . Dengan demikian keaslian  penulisanskripsi ini dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis, terutama secara  ilmiah atau secara akademik.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Sejarah Hubungan Diplomatik  Hubungan Diplomatik berkembang sesuai dengan perkembangan  zaman. Hal ini dapat terjadi bila diperhatikan kebutuhan manusia itu  sendiri sehingga ia memerlukan orang lain. Begitu juga dengan hubungan  diplomatik sebagai suatu lembaga yang mempunyai maksud untuk  bernegosiasi dengan negara lain sebagai pencapaian suatu tujuan adalah  sama tuanya dengan sejarah. Perkembangan ini dapat kita lihat melalui  contoh-contoh pengiriman perwakilan diplomatik bangsa-bangsa.
Bermula dari hubungan antar manusia, kemudian berkembang  kepada kebutuhan suatu kelompok dengan kelompok lainnya dan semakin  lama meluas menjadi hubungan yang lebih luas antara satu negara dengan  negara lain sebagai kelompok manusia yang paling besar.
Thucydides, seorang sarjana Yunani mengatakan bahwa pada  dasarnya hubungan diplomatik tersebut telah lama ada.Negara Yunanai  telah mengenal hubungan ini pada zaman Romawi, terbukti dengan  upacara yang diadakan setiap tahun dalam rangka menerima misi-misi  negara tetangga.Disamping itu telah dikenal pula beberapa perjanjianperjanjian atau traktat yang mengatur pola hubungan diplomatik  tersebut.Missionaris yang datang tersebut selalu diperlakukan dengan  khas, dihormati serta dijamin keselamatannya sekaligus diberikan berbagai  fasilitas dan keistimewaannya.
1 Pengiriman dan penerimaan oleh bangsa-bangsa kuno ditandai  bahwasanya walaupun tidak ada hukum internasional modern yang  1 Mohd. Sanwani Nst, Sulaiman, Bachtiar Hamzah, Hukum Internasional (suatu  pengantar), Penerbit Kelompok Studi Hukum & Masyarakat, F.H, USU, Medan, 1992, hal.68  diketahui, para duta besar dimana-mana menikmati perlindungan khusus  dan kekebalan tertentu, walaupun tidak berdasarkan hukum namun  berdasarkan agama, duta besar dianggap amat suci.
2 Sampai dengan tahun 1815 ketentuan-ketentuan yang bertalian  dengan hubungan diplomatik berasal dari hukum kebiasaan.Pada Kongres  Wina tahun 1815 raja-raja yang ikut dalam konferensi sepakat untuk  mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut menjadi hukum  tertulis.Namun tidak banyak yang telah dicapai dan mereka hanya  menghasilkan satu naskah saja yaitu hirarki diplomat yang kemudian  dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November  1818.Sebernanya Kongres Wina dari segi substansi praktis tidak  menambah apa-apa terhadap praktek yang sudah ada sebelumnya selain  menjadikannya sebagai hukum tertulis.
3 2.  Pengertian Hubungan Diplomatik dan Hukum Diplomatik Dengan adanya Kongres Wina ini maka dapat terwujud satu  kesatuan yang mengatur tentang hubungan diplomatik.Walaupun belum  begitu sempurna, namun sudah tercipta satu kodifikasi yang dapat diterima  dan dipergunakan secara internasional.
2 L. Oppenheim, International Law A Treaties, Vol 1 peace, 8 th .ed, London, Longmans  Green & Company, 1960, hal.769 3 Bour Mouna, Op.cit, hal.467  Untuk menentukan penerapan arti kata diplomatik itu sendiri  belum terdapat keseragaman yang pasti, yang dikarenakan banyaknya  pendapat para ahli hukum yang berbeda, sehingga berbeda pula pengertian  yang dikemukakan.
Sebagai pemahaman lebih jauh, Ian Brownlie memberikan  pengertian diplomasi yaitu: “…. Diplomacy comprises any means by which states establish or  maintain mutual relations, communicate with eachother, or carry out  political or legal transactions. In each case through their authorize  agents”.
4 Hal senada juga dijelaskan oleh NA Maryan Green: The Chief  purpose of establishing diplomatic relations and permanent missions is to  serve as means by and through which states are able to communicate with  each other, yang artinya pembukaan hubungan diplomatik dan misi yang  tetap yakni untuk melayani dan digunakan sebagai alat sehingga negaranegara tertentu dapat saling berkomunikasi.
Terjemahannya: Hubungan Diplomatik yang dimiliki tiap-tiap negara untuk mendirikan  atau memelihara komunikasi yang secara harmonis satu sama lain, atau  melaksanakan politik atau transaksi-transaksi yang sah dalam tiap-tiap  kasus melalui wewenang tiap-tiap negara.
Pengertian yang diberikannya lebih memfokuskan kepada obyek  dari diplomatik tersebut. Lebih berdasarkan pada alat-alat dan cara  perhubungan yang dilakukan.
5 4 Ian Brownlie, Principles of Public International Law, 3 rd ed, ELBS, Oxford, University  Press, 1979, hal.345 dalam Syahmin Ak, SH, Hukum Internasional Publik, Binacipta, Bandung,  1992, hal.228 5 Ernest Satow, A Guide to Diplomatice Practice, London, Longmans & Company, 1957,  hal.3 dalam Syahmin Ak, SH, ibid.
 Sedangkan menurut E. Satow, menjelaskan: “ Diplomacy is the application of intelegence and act to the conduct of  official relations between the governments of independent states,  extending sometimes also to their relations with vassal states or more  brierly still, the conduct of business between states by peaceful means”.
6 Pengertian lain dari diplomacy adalah cara-cara dan bentuk yang  dilakukan dalam pendekatan dan berunding dengan negara lain untuk  mengembangkan hubungan antar negara.
Terjemahannya:  Penerapan hubungan diplomatik secara resmi diantara negara-negara maju  dengan negara-negara yang sedang berkembang yang bertujuan  membentuk kedamaian.
Pengertian yang diberikannya lebih ditujukan kepada subjek para  perwakilan diplomatik yakni mengenai tingkah laku, perbuatan yang  diperbolehkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat diplomatik.
7 3.  Lingkup Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik a.  Kekebalan bagi para pejabat diplomatik: -  Kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima 6 NA Maryan Green, International Law, 3 rd ed., London, Pitman Publishing, 1987, hal.133 7 Boer Mouna, Hukum Internasional Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era  Dinamika Global, Penerbit Alumni, Bandung, 2000, hal.465  -  Hak mendapatkan perlindungan terhadap gangguan dan serangan  atas kebebasan dan kehormatannya -  Kekebalan terhadap jurisdiksi pengadilan -  Kekebalan dari kewajiban menjadi saksi b.  Keistimewaan bagi para pejabat diplomatik: -  Pembebasan dari pajak-pajak -  Pembebasan dari Bea Cukai dan Bagasi -  Pembebasan dari kewajiban keamanan sosial -  Pembebasan dari pelayanan pribadi, pelayanan umum dan militer -  Pembebasan dari kewarganegaraan c.  Kekebalan dan Keistimewaan bagi Keluarga Para Pejabat Diplomatik  Termasuk Anggota Staf Diplomatik dan Pelayan:  -  Kekebalan terhadap anggota keluarga -  Kekebalan terhadap anggota staf teknis dan administrasi -  Anggota staf pelayan -  Pembantu rumah tangga pribadi d.  Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik di Negara Ketiga:  -  Kekebalan para pejabat diplomatik pada waktu transit -  Perjalanan karena Force Majeure e.  Kekebalan Gedung Perwakilan dan Pembebasan Pajak:  -  Gedung Perwakilan -  Pembebasan Gedung Perwakilan dari pajak -  Tidak dapat diganggu gugatnya komunikasi dan arsip perwakilan.
 F.  Metode Penulisan Dalam penulisan karya ilmiah akademik ini maka digunakan metode  pengumpulan data dengan cara : Studi Kepustakaan ( Library Research) Penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan cara  membaca dan mempelajari sumber bahan bacaan baik berupa buku bacaan,  majalah, peraturan perundang – undangan dan juga catatan lainnya yang  berhubungan dengan masalah yang dihadapi guna memperoleh data – data yang  diperlukan. Metode ini menggunakan, mempelajari, dan menganalisi bahan   bahan referensi secara sistematis.Selanjutnya bahan rujukan yang dikumpul,  dipelajari, dipahami, dan dituangkan secara terstuktur dan dijadikan dasar guna  menghasilkan tulisan ilmiah yang berusaha dan mencoba sebaik – baiknya agar  lebih berbobot.Dalam metode ini, agar dapat memperoleh data yang lebih akurat,  dilakukan melalui informasi – informasi yang akurat. Dalam hal ini, dilakukan  dengan cara melihat masalah – masalah dalam praktik yang terjadi sehari – hari.
G.  Sistematika Penulisan Sistematika penulisan ini dibagi dalam beberapa bab dan didalam bab  terdiri dari atas unit – unit bab demi bab. Adapun gambaran isi penulisan ini  adalah sebagai berikut : BAB I   :   PENDAHULUAN  Bab ini merupakan pengantar untuk penulisan pada bab – bab  berikutnya  dalam pembahasan yang terdiri dari : Latar Belakang,  Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan, Tinjauan  Kepustakaan, Metode Penulisan  ( Pengumpulan Data ), dan  Sistematika Penulisan.
BAB II :  TINJAUAN UMUM TENTANG HUBUNGAN DIPLOMATIK  DAN HUKUM DIPLOMATIK Pada bab ini menguraikan sekilas tentang Tinjauan Umum tentang  Hubungan Diplomatik dan Hukum Diplomatik yang terdiri atas :  Pengertian Hubungan Diplomatik dan Hukum Diplomatik, Sejarah  Perkembangan Hubungan Diplomatik dan Pengaturannya dalam  Hukum Internasional, Fungsi Perwakilan Diplomatik, dan Cara-cara  Melakukan Hubungan Diplomatik.
BAB III :   KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK Dalam bab ini memaparkan tentang Kekebalan dan Keistimewaan  Diplomatik yang berisi tentang  : Timbulnya Kekebalan dan  Keistimewaan Diplomatik, Dasar Hukum Pemberian Kekebalan  Diplomatik, Prinsip Invioliability dan Prinsip Extraterritoriality, dan  Lingkup Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik.
 BAB IV :  JURISPRUDENSI DALAM AMAR PUTUSAN KASUS  SENGKETA TANAH KEDUTAAN BESAR MALAYSIA Dalam bab ini memaparkan tentang Jurisprudensi dalam Amar  Putusan Kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar Malaysia yang berisi  tentang: Posisi Kasus, Jurisprudensi Mahkamah Agung terhadap  Kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar Malaysia, Jurisprudensi  Mahkamah Agung terhadap Kasus Sengketa Tanah Kedutaan Besar  Malaysia Ditinjau dari Konvensi Wina Tahun 1961.
BAB V  :   KESIMPULAN DAN SARAN Pada bab ini merupakan penutup, yang merupakan pokok – pokok  kesimpulan dari semua permasalahan dalam pembahasan yang  dilakukan dalam penulisan ini, serta saran    saran yang  dikemukakan, yang mudah – mudahan bermanfaat bagi kita semua,  khususnya dalam hal kekebalan dan keistimewaan diplomatik.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi