BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah salah satu negara yang
terdiri dari berbagai macam suku dan
sangat kaya akan keragaman tradisi dan budaya, Indonesia tentunya memiliki kepentingan tersendiri dalam perlindungan
hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat
asli tradisional. Akan tetapi karena perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual masyarakat asli
tradisional masih lemah, potensi yang dimiliki
oleh Indonesia tersebut justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing secara tidak sah.
Kesadaran akan
pentingnya perlindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa merupakan hal yang sangat penting.
Bahkan, banyak di antara pencinta warisan
budaya yang berkeyakinan bahwa sumber daya budaya itu tidak saja merupakan warisan, tetapi lebih-lebih adalah
pusaka bagi bangsa Indonesia.
Artinya, sumber
daya budaya itu mempunyai kekuatan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu dan melindungi bangsa ini dalam
menapaki jalan ke masa depan.
Sebagai pusaka,
warisan budaya itu harus tetap di jaga agar kekuatannya tidak hilang dan dapat diwariskan kepada generasi
penerus tanpa berkurang nilainya.
1 Menurut Sunaryati
Hartono, isu budaya inilah yang merupakan masalah terbesar abad ke-21 yang
dihadapi bersama, baik oleh pemimpin-pemimpin maupun seluruh rakyat Indonesia, yaitu
menemukan pola dan nilai-nilai hidup dan 1 Daud A Tanudirjo, Warisan Budaya Untuk Semua
: Arah Kebijakan Pengelolaan Warisan
Budaya Indonesia Di Masa Yang Akan Datang(Yogyakarta:UGM Press,2010),hal.1.
budaya bersama yang akan memungkinkan bangsa
Indonesia melompat jauh (great leap) ke
masa depan dan mencapai dalam waktu lima atau sepuluh tahun, apa yang dicapai oleh bangsa-bangsa lain dalam
300-400 tahun.
2 Pemerintah
Indonesia belum melaksanakan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing
terhadap penggunaan/pemanfaatan kebudayaan
tradisional Indonesia karena pemerintah Indonesia juga memiliki kekhawatiran takut akan digugat kembali oleh
negara lain karena tindakan pembajakan
yang selama ini sering dilakukan. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia pun telah terkenal sebagai negara
yang sering melakukan peniruan atau pembajakan
terhadap karya cipta dari negara lain. bahkan sempat termasuk dalam daftar sebagai negara pelaku pembajakan karya
intelektual asing dalam tingkat yang
mengkhawatirkan.
3 Kebudayaan
merupakan suatu identitas dan ciri khas dari suatu bangsa, dimana kebudayaan dapat menunjukkan ciri dari
suatu bangsa yang tidak dimiliki oleh
bangsa lain. Sehingga sudah sangat jelas bahwa kebudayaan perlu untuk dilindungi baik oleh pemerintah maupun
masyarakat bangsa tersebut. Pada masa sekarang
ini, kebudayaan sudah sering dilupakan dan diabaikan pelestariannya, baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang.
Oleh karena kebudayaan– kebudayaa yang ada di Indonesia umumnya telah banyak
dilupakan dan tidak ada upaya untuk
melindungi kebudayaan tersebut, maka dapat menimbulkan akibat yang buruk bagi negara Indonesia, yaitu adanya
pengklaiman terhadap kebudayaan
Indonesia yang dilakukan oleh negara lain. Pengklaiman ini tentu saja 2 C.F.G. Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal
Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum
Nasional, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal.48.
3 Ibid menimbulkaan dampak yang sangat merugikan
bagi Indonesia, baik dari segi ekonomi,
pariwisata, sosial, dan kebudayaan.
Berhubung pelaku
pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya bangsa yang ada
merupakan milik bersama seluruh Bangsa
Indonesia. Ini berbeda situasinya dengan negara Australia dan Amerika yang warisan budayanya menjadi milik penduduk
asli secara eksklusif, sehingga penduduk
asli mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang akan berdampak buruk pada warisan budaya
mereka.
Sejak beberapa
tahun yang lalu sampai saat ini, masyarakat dunia telah memiliki suatu lembaga yang bersifat
internasional dan universal untuk mengurus berbagai kepentingan antara negara dengan
negara serta hubungan antara negara dengan
individu yang termasuk klasifikasi subyek hukum internasional sebagai salah satu pencerminan kerjasama antar negara.
Salah satu badan
internasional yang bersifat universal adalah PBB (Perserikatan Bangsa–Bangsa) yang tujuannya
ingin menegakkan perdamaian dunia. Dalam
mewujudkan tujuan itu PBB mempunyai badan khusus (specializedagencies), yang
dibentuk dengan perjanjian antara pemerintah dan mempunyai tanggung jawab internasional yang
luas seperti terumus di dalam dokumen
dasarnya, dalam bidang ekonomi, sosial, kulturil, pendidikan, kesehatan serta bidang yang bertalian lainnya, yang akan
diperhubungkan dengan PBB, dan perjanjian
itu harus disetujui oleh Majelis Umum PBB dan lembaga itu sendiri.
4 4 Koentjaraningrat,
Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,
1994, hal.108.
Badan khusus PBB yang mengurus pendidikan,
ilmu pengetahuan dan bidang kulturil diantaranya
adalah UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization),
didirikan pada tanggal 4 Nopember 1946, yang
dalam perencanaanya atau proyek utama digambarkan usaha-usaha UNESCO, serta mencari input dengan jalan
mencari masalah–masalah praktis dinegara–negara
anggota (These plans, as known as “Major Project” represent a concentration of
UNESCO efforts and resources on practical problems of concerns to member state).
5 1. Riset ilmu pengetahuan pada tanah kering; Perwujudan dari program di atas, sejak tahun
1955 UNESCO melancarkan program yang
tercakup di dalam 3 (tiga) bidang, yaitu : 2.
Penghargaan yang sama terhadap nilai budaya Timur dan Barat.
3. Melancarkan pendidikan dasar yang ekstensif
di Amerika Latin.
6 Sebagai langkah
untuk menindak lanjutinya yang berhubungan dengan hal tersebut, UNESCO telah mengirimkan tenaga ahli
dan bantuan internasional untuk meminta
bantuan dalam menangani warisan budaya bangsa dalam hubungannya dengan masalah yang timbul dari
pelaksanaan ataupun penerapan konvensi
warisan budaya bangsa tersebut. Di sinilah faktor hukum memainkan peran yang penting agar pemanfaatan warisan
budaya bangsa ini tidak disalahgunakan
oleh pihak-pihak asing yang tidak berwenang. Oleh karena itu, hukum juga memandang warisan budaya bangsa
dari aspek perlindungannya, 5 http://en.wikipedia.org/wiki/
Unesco, terkahir kali diakses pada tanggal 23 Juni 2011 6 F.Isyawara, Pengantar
Hukum Internasional, Bandung, 1972, hal.324.
bagaimana memberikan perlindungan hukum yang
tepat dan benar, serta dapat dipahami
oleh anggota masyarakat itu sendiri.
B. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang
tersebut diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut : 1. Bagaimana
perlindungan hukum terhadap warisan Budaya Bangsa Indonesia ditinjau dari perspektif hukum
internasional ? 2. Bagaimana penerapan
hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melindungi warisan budaya Bangsa Indonesia ? 3. Apakah Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta sudah memadai dalam memberikan
perlindungan terhadap warisan budaya Bangsa
Indonesia ? C. TINJAUAN KEPUSTAKAAN Dalam melakukan sebuah penulisan maka
dibutuhkan suatu tinjauan kepustakaan,
yang bertujuan sebagai bahan pemikiran penulis mengenai hal-hal apa saja yang nantinya akan menjadi bahasan
terhadap penulisan ilmiah ini, dan merupakan
pembimbing atau petunjuk apabila penulis memerlukan teori–teori dari para ahli mengenai objek yang sedang
diteliti penulis yang nantinya akan diambil
menjadi sebuah kutipan untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis dalam penulisan karya ilmiah.
Tinjauan kepustakaan dalam penulisan ini
menggunakan Library Research, yaitu mempelajari serta mengumpulkan
data yang diperoleh dari buku – buku
yang menulis tentang perlindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa baik karangan dalam negeri maupun luar negeri
dan peraturan–peraturan yang mengaturnya
secara internasional seperti PBB, konvensi–konvensi mengenai warisan Budaya Bangsa, maupun yang secara
nasional. Teori yang dibahas meliputi
teori kebudayaan dan teori organisasi internasional.
Teori kebudayaan
secara garis besar membahas tentang terbentuknya budaya. Dimana kebudayaan merupakan hal
kompleks yang mencakup pengetahuan,
kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat–istiadat, dan kebiasaan lain yang didapatkan oleh manusia sebagai
anggota masyarakat.
7 1. Memandang kebudayaan sebagai kata benda Berikut
ada empat teori dan pendekatan
kebudayaan, yaitu: Kata kebudayaan (culture) berasal dari kata Sansekerta
buddhayah, yaitu bentuk jamak dari
buddhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian kebudayaan dapat diartikan : hal–hal yang
bersangkutan dengan akal, Ada sarjana yang
mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari majemuk budidaya, yang
berarti daya dari budi. Karena itu mereka membedakan budaya dari kebudayaan. Demikianlah budaya adalah daya
dari budi yang berupa cipta, rasa, dan
karsa, sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa, dan karsa itu.
2. Memandang kebudayaan sebagai kata kerja 7 Liliweri, Gatra-gatra Komunikasi Antar
Budaya, (Jogjakarta:Bumi Aksara, 2001), hal.170.
Pendekatan ini dikemukakan oleh Pleh Van
Peursen. Pendekatan ini juga penting
untuk dipahami, karena akan mampu menjelaskan kepada kita bagaimana proses-proses budaya itu terjadi di tengah
kehidupan kita. Produk-produk budaya yang
kita pahami lewat pendekatan pertama di atas ternyata juga menyiratkan adanya proses-proses budaya manusia yang oleh
Van Peursen disebut ada tiga terminal
proses budaya. Kehidupan mistis dimana mitos berkuasa, atau kuasa mitos mengemudikan arah kebudayaan suatu
masyarakat, dilanjutkan dengan hadirnya
kehidupan ontologis dan yang terakhir adalah kehidupan fungsional yang hari-hari ini lebih mendominasi kehidupan
budaya kita.
Download lengkap Versi Word
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi