Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP WARISAN BUDAYA BANGSA INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL



BAB I  PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
  Indonesia adalah salah satu negara yang terdiri dari berbagai macam suku  dan sangat kaya akan keragaman tradisi dan budaya, Indonesia tentunya memiliki  kepentingan tersendiri dalam perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual  masyarakat asli tradisional. Akan tetapi karena perlindungan hukum terhadap  kekayaan intelektual masyarakat asli tradisional masih lemah, potensi yang  dimiliki oleh Indonesia tersebut justru lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak  asing secara tidak sah.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap warisan budaya  bangsa merupakan hal yang sangat penting. Bahkan, banyak di antara pencinta  warisan budaya yang berkeyakinan bahwa sumber daya budaya itu tidak saja  merupakan warisan, tetapi lebih-lebih adalah pusaka bagi bangsa Indonesia.
Artinya, sumber daya budaya itu mempunyai kekuatan yang dapat dimanfaatkan  untuk membantu dan melindungi bangsa ini dalam menapaki jalan ke masa depan.
Sebagai pusaka, warisan budaya itu harus tetap di jaga agar kekuatannya tidak  hilang dan dapat diwariskan kepada generasi penerus tanpa berkurang nilainya.
1 Menurut Sunaryati Hartono, isu budaya inilah yang merupakan masalah terbesar abad ke-21 yang dihadapi bersama, baik oleh pemimpin-pemimpin  maupun seluruh rakyat Indonesia, yaitu menemukan pola dan nilai-nilai hidup dan  1 Daud A Tanudirjo, Warisan Budaya Untuk Semua : Arah Kebijakan Pengelolaan  Warisan Budaya Indonesia Di Masa Yang Akan Datang(Yogyakarta:UGM Press,2010),hal.1.
 budaya bersama yang akan memungkinkan bangsa Indonesia melompat jauh  (great leap) ke masa depan dan mencapai dalam waktu lima atau sepuluh tahun,  apa yang dicapai oleh bangsa-bangsa lain dalam 300-400 tahun.
2 Pemerintah Indonesia belum melaksanakan tindakan hukum atas  pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing terhadap penggunaan/pemanfaatan  kebudayaan tradisional Indonesia karena pemerintah Indonesia juga memiliki  kekhawatiran takut akan digugat kembali oleh negara lain karena tindakan  pembajakan yang selama ini sering dilakukan. Sebagaimana diketahui bahwa  Indonesia pun telah terkenal sebagai negara yang sering melakukan peniruan atau  pembajakan terhadap karya cipta dari negara lain. bahkan sempat termasuk dalam  daftar sebagai negara pelaku pembajakan karya intelektual asing dalam tingkat  yang mengkhawatirkan.
3 Kebudayaan merupakan suatu identitas dan ciri khas dari suatu bangsa,  dimana kebudayaan dapat menunjukkan ciri dari suatu bangsa yang tidak dimiliki  oleh bangsa lain. Sehingga sudah sangat jelas bahwa kebudayaan perlu untuk  dilindungi baik oleh pemerintah maupun masyarakat bangsa tersebut. Pada masa  sekarang ini, kebudayaan sudah sering dilupakan dan diabaikan pelestariannya,  baik oleh pemerintah maupun masyarakat yang. Oleh karena kebudayaan– kebudayaa yang ada di Indonesia umumnya telah banyak dilupakan dan tidak ada  upaya untuk melindungi kebudayaan tersebut, maka dapat menimbulkan akibat  yang buruk bagi negara Indonesia, yaitu adanya pengklaiman terhadap  kebudayaan Indonesia yang dilakukan oleh negara lain. Pengklaiman ini tentu saja  2 C.F.G. Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan  Hukum Nasional, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2006, hal.48.
3 Ibid  menimbulkaan dampak yang sangat merugikan bagi Indonesia, baik dari segi  ekonomi, pariwisata, sosial, dan kebudayaan.
Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa  sendiri, maka warisan budaya bangsa yang ada merupakan milik bersama seluruh  Bangsa Indonesia. Ini berbeda situasinya dengan negara Australia dan Amerika  yang warisan budayanya menjadi milik penduduk asli secara eksklusif, sehingga  penduduk asli mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang  akan berdampak buruk pada warisan budaya mereka.
Sejak beberapa tahun yang lalu sampai saat ini, masyarakat dunia telah  memiliki suatu lembaga yang bersifat internasional dan universal untuk mengurus  berbagai kepentingan antara negara dengan negara serta hubungan antara negara  dengan individu yang termasuk klasifikasi subyek hukum internasional sebagai  salah satu pencerminan kerjasama antar negara.
Salah satu badan internasional yang bersifat universal adalah PBB  (Perserikatan Bangsa–Bangsa) yang tujuannya ingin menegakkan perdamaian  dunia. Dalam mewujudkan tujuan itu PBB mempunyai badan khusus (specializedagencies), yang dibentuk dengan perjanjian antara pemerintah dan  mempunyai tanggung jawab internasional yang luas seperti terumus di dalam  dokumen dasarnya, dalam bidang ekonomi, sosial, kulturil, pendidikan, kesehatan  serta bidang yang bertalian lainnya, yang akan diperhubungkan dengan PBB, dan  perjanjian itu harus disetujui oleh Majelis Umum PBB dan lembaga itu sendiri.
4 4 Koentjaraningrat, Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1994, hal.108.
 Badan khusus PBB yang mengurus pendidikan, ilmu pengetahuan dan  bidang kulturil diantaranya adalah UNESCO (United Nations Educational,  Scientific, and Cultural Organization), didirikan pada tanggal 4 Nopember 1946,  yang dalam perencanaanya atau proyek utama digambarkan usaha-usaha  UNESCO, serta mencari input dengan jalan mencari masalah–masalah praktis  dinegara–negara anggota (These plans, as known as “Major Project” represent a concentration of UNESCO efforts and resources on practical problems of concerns to member state).
5 1.  Riset ilmu pengetahuan pada tanah kering;  Perwujudan dari program di atas, sejak tahun 1955 UNESCO melancarkan  program yang tercakup di dalam 3 (tiga) bidang, yaitu :  2.  Penghargaan yang sama terhadap nilai budaya Timur dan Barat.
3.  Melancarkan pendidikan dasar yang ekstensif di Amerika Latin.
6 Sebagai langkah untuk menindak lanjutinya yang berhubungan dengan hal  tersebut, UNESCO telah mengirimkan tenaga ahli dan bantuan internasional  untuk meminta bantuan dalam menangani warisan budaya bangsa dalam  hubungannya dengan masalah yang timbul dari pelaksanaan ataupun penerapan  konvensi warisan budaya bangsa tersebut. Di sinilah faktor hukum memainkan  peran yang penting agar pemanfaatan warisan budaya bangsa ini tidak  disalahgunakan oleh pihak-pihak asing yang tidak berwenang. Oleh karena itu,  hukum juga memandang warisan budaya bangsa dari aspek perlindungannya,  5 http://en.wikipedia.org/wiki/ Unesco, terkahir kali diakses pada tanggal 23 Juni 2011 6 F.Isyawara, Pengantar Hukum Internasional, Bandung, 1972, hal.324.
 bagaimana memberikan perlindungan hukum yang tepat dan benar, serta dapat  dipahami oleh anggota masyarakat itu sendiri.
B.  PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka dapat dirumuskan  permasalahan sebagai berikut : 1.  Bagaimana perlindungan hukum terhadap warisan Budaya Bangsa  Indonesia ditinjau dari perspektif hukum internasional ? 2.  Bagaimana penerapan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam  melindungi warisan budaya Bangsa Indonesia ? 3.  Apakah Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah  memadai dalam memberikan perlindungan terhadap warisan budaya  Bangsa Indonesia ? C. TINJAUAN KEPUSTAKAAN Dalam melakukan sebuah penulisan maka dibutuhkan suatu tinjauan  kepustakaan, yang bertujuan sebagai bahan pemikiran penulis mengenai hal-hal  apa saja yang nantinya akan menjadi bahasan terhadap penulisan ilmiah ini, dan  merupakan pembimbing atau petunjuk apabila penulis memerlukan teori–teori  dari para ahli mengenai objek yang sedang diteliti penulis yang nantinya akan  diambil menjadi sebuah kutipan untuk menambah wawasan dan pengetahuan  penulis dalam penulisan karya ilmiah.
 Tinjauan kepustakaan dalam penulisan ini menggunakan  Library  Research, yaitu mempelajari serta mengumpulkan data yang diperoleh dari buku –  buku yang menulis tentang perlindungan hukum terhadap warisan budaya bangsa  baik karangan dalam negeri maupun luar negeri dan peraturan–peraturan yang  mengaturnya secara internasional seperti PBB, konvensi–konvensi mengenai  warisan Budaya Bangsa, maupun yang secara nasional. Teori yang dibahas  meliputi teori kebudayaan dan teori organisasi internasional.
Teori kebudayaan secara garis besar membahas tentang terbentuknya  budaya. Dimana kebudayaan merupakan hal kompleks yang mencakup  pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat–istiadat, dan kebiasaan  lain yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
7 1.  Memandang kebudayaan sebagai kata benda Berikut ada  empat teori dan pendekatan kebudayaan, yaitu: Kata kebudayaan (culture) berasal dari kata Sansekerta buddhayah, yaitu  bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal. Dengan demikian  kebudayaan dapat diartikan : hal–hal yang bersangkutan dengan akal, Ada sarjana  yang mengupas kata budaya sebagai suatu perkembangan dari majemuk budidaya, yang berarti daya dari budi. Karena itu mereka membedakan budaya dari  kebudayaan. Demikianlah budaya adalah daya dari budi yang berupa cipta, rasa,  dan karsa, sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, rasa, dan karsa itu.
2.  Memandang kebudayaan sebagai kata kerja  7 Liliweri, Gatra-gatra Komunikasi Antar Budaya, (Jogjakarta:Bumi Aksara, 2001),  hal.170.
 Pendekatan ini dikemukakan oleh Pleh Van Peursen. Pendekatan ini juga  penting untuk dipahami, karena akan mampu menjelaskan kepada kita bagaimana  proses-proses budaya itu terjadi di tengah kehidupan kita. Produk-produk budaya  yang kita pahami lewat pendekatan pertama di atas ternyata juga menyiratkan  adanya proses-proses budaya manusia yang oleh Van Peursen disebut ada tiga  terminal proses budaya. Kehidupan mistis dimana mitos berkuasa, atau kuasa  mitos mengemudikan arah kebudayaan suatu masyarakat, dilanjutkan dengan  hadirnya kehidupan ontologis dan yang terakhir adalah kehidupan fungsional yang  hari-hari ini lebih mendominasi kehidupan budaya kita.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi