BAB I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Dalam berbagai konferensi
hukum internasional yang berkenaan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia
selalu memposisikan dirinya sebagai
Negara yang mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia secara utuh. Ini terlihat dari
fakta bahwa sejak reformasi 1998, Indonesia, yang walaupun produk peraturan perundang-undangan di bidang
HAM relatif sedikit, 1 1 Menurut data assessment dari Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat (ELSAM), ditemukan
hanya terdapat 35 Undang-undang atau sekitar 25% dari keseluruhan prosuk
legislasi 2005-2008, yang tegas memiliki
relasi dengan HAM. Lebih lengkap lihat: Wahyudi Djafar. “HAM Masih Menjadi Anak Tiri”. Asasi edisi
Maret-April 2009.
Halaman 8 selain telah
mempunyai peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, terhitung telah lebih intensif untuk turut serta sebagai pihak
pada berbagai perjanjian internasional
yang bersifat multilateral, khususnya perjanjian internasional di bidang HAM seperti International Convention on
the Elimination of All Forms of Racial
Discrimination, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights, Convention
on the Elimination of All Discrimanation against Women, Convention against Torture and other Cruel Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment dan
Convention on the Rights of the Child.
2 Namun, fakta
keikutsertaan Indonesia pada perjanjian-perjanjian tersebut tidak berbanding lurus dengan implementasi
perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari kemajuan di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang tidak mengalami
kemajuan yang signifikan sejak pascareformasi
1998. Dalam laporan HAM yang dikeluarkan oleh Human Rights Watch bahkan ditemukan bahwa untuk tahun 2008
Indonesia malah menunjukkan kemajuan
yang sangat sedikit di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan pengukungan kebebasan memilih
kepercayaan (kasus Ahmadiyah), dan
kebebasan pers yang masih terpasung.
3 2 Instrumen-instrumen
internasional tersebut telah diratifikasi sebagai berikut: a. International Convention on the Elimination
of All Forms of Racial Discrimination telah
diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional menganai
Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial b. International Covenant on
Civil and Political Rights (ICCPR) telah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional Hakhak Sipil dan Politik c. International Covenant on Economic Social and
Cultural Rights telah diratifikasi dengan
UU No. 11 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hakhak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya d. Convention on the
Elimination of All Discrimanation against Women telah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan
Semua Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan e.
Convention against Torture and other Cruel Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment telah
diratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan
atau hukuman yang merendahkan Martabat,
tidak manusiawi dan kejam lainnya f.
Convention on the Rights of the Child telah diratifikasi dengan Keppres
36/1990 tentang pengesahan Konvensi
Hak-hak Anak 3 Human Right Watch World Report 2009. Halaman 259 Berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia sejak
masa orde lama juga masih belum mendapat
kepastian hukum, mulai dari peristiwa pembunuhan massal sebanyak lebih dari setengah juta orang
yang dituduh sebagai anggota dan simpatisan
Partai Komunis Indonesia pada Tahun 1965-1966, Pelanggaran HAM di Papua terhadap orang-orang yang diduga
bersimpati pada gerakan Operasi Papua
Merdeka (OPM) pada 1962-1998, Pembantaian terhadap rakyat sipil di Santa Crus, Dili, Timor Timur Pada 1973-1998,
peristiwa Tanjungpriok pada 1984, Kasus
Pembunuhan di Trisakti dan Semanggi pada 1998-1999, pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil Aceh sejak 1989.
Justru pelaku pelanggar HAM pada kasus-kasus
tersebut kebanyakan dikomandoi oleh Negara, dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kasus Aceh sendiri
telah berakhir damai sejak penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) di Helsinski,
Finlandia pada tahun 2005 antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan GAM yang mana salah satu poin dalam MoU tersebut adalah Pemerintah Republik
Indonesia memberikan amnesti kepada semua
orang yang terlibat dalam kegiatan GAM dan pembebasan tanpa syarat bagi narapidana dan tahanan politik yang
ditahan akibat konflik tersebut. Namun, Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk konflik tersebut belum terbentuk hingga sekarang.
Sedangkan untuk
kasus Timor Timur, telah mendapat putusan yang in kracht dari Pengadilan Ad hoc HAM pada tahun
2005. Putusan itu sendiri tidak dapat
dikatakan sebagai putusan yang mencerminkan rasa keadilan karena dari 18 terdakwa, kesemuanya akhirnya diputus bebas.
4 Kasus Trisakti
dan Semanggi sendiri Pada 31 Maret 2008, Kejagung mengembalikan berkas hasil penyelidikan
pelanggaran HAM penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti dan kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2, serta kasus kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan
orang secara paksa ke Komnas HAM. Berkas
penyelidikan itu dikembalikan, antara lain, karena menunggu Pengadilan HAM Ad Hoc terbentuk.
5 Sedangkan
kasus-kasus lainnya seperti kasus Tanjung Priuk dan Pembantaian massal 1965-1966 justru belum
mendapat penanganan sama sekali secara
hukum. Kasus pembantaian massal 1965-1966 serta pelanggaran HAM lain yang menyertainya hingga kurun waktu puluhan
tahun sesudahnya adalah salah satu yang
perlu mendapat perhatian karena dilihat dari segi kuantitas, pembantaian ini adalah yang memakan korban
paling banyak sepanjang sejarah pembunuhan
massal di Indonesia yaitu sekitar satu setengah juta penduduk sipil yang terbunuh dalam peristiwa tersebut, 6 Pembunuhan
massal ini diawali dengan sebuah anggapan bahwa penggerak tragedi pembunuhan 7 Jenderal pada
30 September 1965 (yang juga serta
pendiskreditan kolektif terhadap pengikut
partai politik yang pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia.
4 http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=AlpWB1NSVAED.
Diakses tanggal 3 Maret 2010 5 http://komnasham.go.id/portal/id/content/talangsari-tidak-bisa-disidik.
Diakses tanggal 11 Februari 2010 6 Robert
Cribb dalam Pengantar buku “Indonesian Killings”, Halaman 42, seperti dikutip oleh John Roosa, 2008. Dalih Pembunuhan Massal
dan Kudeta Suharto. Jakarta: Hasta Mitra.
Halaman 5 disebut sebagai Gerakan Tiga puluh September)
adalah Partai Komunis Indonesia (PKI)
dan berakhir dengan kesimpulan bahwa semua orang baik yang secara terang-terangan mengaku sebagai anggota dan
simpatisan PKI maupun yang orang-orang
yang masih diduga sebagai bagian dari Partai tersebut harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, bahkan tindakan ini
tak terkecuali hingga petani buta huruf
di dusun-dusun terpencil yang ditampilkan sebagai gerombolan pembunuh yang secara kolektif bertanggung jawab atas
Gerakan Tiga puluh September.
7 Peristiwa Gerakan
Tiga puluh September dan siapa dalang di baliknya memang sangat kompleks sehingga kajian sejarah
terhadap peristiwa ini memang tidak
henti-henti terus dilakukan, ini terbukti dari berbagai versi tentang kejadian itu sendiri yang dihasilkan dari berbagai
penelitian sejarah. Tidak ada hasil penelitian
yang seragam di antara para ahli sejarah bahwa PKI memang dalang dari peristiwa Gerakan Tiga puluh September
seperti juga tidak ada bukti yang sangat
valid bahwa PKI bukan dalang dari peristiwa tersebut. Namun, terlepas dari konspiratif peristiwa tersebut, hal yang
pasti adalah peristiwa yang terjadi sesudahnya,
Pasca 30 September 1965, yaitu terjadinya pelanggaran-pelanggaran Dan sejak Gerakan Tiga puluh September pulalah
terjadi pembunuhan besarbesaran di berbagai daerah di Indonesia, baik yang
dilakukan oleh militer maupun yang
dilakukan oleh sipil dengan koordinasi dari militer, serta berbagai bentuk pendiskreditan secara ekonomi, sosial, dan
politik yang membuat para angggota dan
simpatisan PKI menjadi teralienasi sebagai warga Negara terlebih-lebih sebagai manusia merdeka.
7 Ibid. Halaman 26 HAM terhadap sebagian besar anggota-anggota
dan simpatisan PKI berupa penyiksaan-penyiksaan
baik secara fisik maupun secara psikis tanpa terlebih dahulu melewati prosedur hukum.
Oleh karena itu,
secara khusus penelitian ini tidak sedang berusaha membahas tentang konspirasi tentang siapa
aktor intelektual atau kelompok mana yang
paling bertanggung jawab di balik Gerakan Tiga puluh September, pula tidak sedang menempatkan PKI dalam posisi
benar atau salah dalam peristiwa tersebut.
Dalam keadaan bersalah atau benar, seseorang atau sekelompok orang tetap harus dihormati martabatnya sebagai
manusia, sehingga, dalam kasus tersebut,
andaikata pun PKI adalah dalang peristiwa Gerakan Tiga puluh September 1965, anggota-anggota dan simpatisan
PKI tidak selayaknya mendapat perlakuan-perlakuan
yang menafikan hak-hak dasar mereka sebagai manusia, selain karena pembunuhan para jenderal yang
(jika memang benar) dilakukan oleh segelintir
orang-orang dari PKI tidak sebanding dengan hukuman kolektif yaitu ditumpasnya seluruh anggota dan simpatisan PKI
yang tidak tahu menahu tentang peristiwa
tersebut, hal ini juga menyalahi hak-hak dasar umat manusia yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia (DUHAM).
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi