Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PELANGGARAN HAM TERHADAP PARTAI KOMUNIS INDONESIA (PKI) DALAM GERAKAN TIGA PULUH SEPTEMBER 1965



BAB I PENDAHULUAN
 I.1.  Latar Belakang
 Dalam berbagai konferensi hukum internasional yang berkenaan dengan  hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia selalu memposisikan dirinya  sebagai Negara yang mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia secara utuh. Ini terlihat dari fakta bahwa sejak reformasi 1998, Indonesia, yang walaupun  produk peraturan perundang-undangan di bidang HAM relatif sedikit, 1 1 Menurut data assessment dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),  ditemukan hanya terdapat 35 Undang-undang atau sekitar 25% dari keseluruhan prosuk legislasi  2005-2008, yang tegas memiliki relasi dengan HAM. Lebih lengkap lihat: Wahyudi Djafar. “HAM  Masih Menjadi Anak Tiri”. Asasi edisi Maret-April 2009.
Halaman 8 selain  telah mempunyai peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang Hak Asasi  Manusia (HAM), yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan  UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, terhitung telah  lebih intensif untuk turut serta sebagai pihak pada berbagai perjanjian  internasional yang bersifat multilateral, khususnya perjanjian internasional di  bidang HAM seperti International Convention on the Elimination of All Forms of  Racial Discrimination, International Covenant on Civil and Political Rights   (ICCPR), International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights,  Convention on the Elimination of All Discrimanation against Women, Convention  against Torture and other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment  dan Convention on the Rights of the Child.
2 Namun, fakta keikutsertaan Indonesia pada perjanjian-perjanjian tersebut  tidak berbanding lurus dengan implementasi perlindungan Hak Asasi Manusia di  Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kemajuan di bidang perlindungan Hak Asasi  Manusia di Indonesia yang tidak mengalami kemajuan yang signifikan sejak  pascareformasi 1998. Dalam laporan HAM yang dikeluarkan oleh Human Rights  Watch bahkan ditemukan bahwa untuk tahun 2008 Indonesia malah menunjukkan  kemajuan yang sangat sedikit di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia yang  ditandai dengan pengukungan kebebasan memilih kepercayaan (kasus  Ahmadiyah), dan kebebasan pers yang masih terpasung.
3 2 Instrumen-instrumen internasional tersebut telah diratifikasi sebagai berikut: a.  International Convention on the Elimination of All Forms of Racial  Discrimination telah diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999 tentang  Pengesahan Konvensi Internasional menganai Penghapusan Semua Bentuk  Diskriminasi Rasial b.  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) telah diratifikasi  dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hakhak Sipil dan Politik c.  International Covenant on Economic Social and Cultural Rights telah diratifikasi  dengan UU No. 11 Tahun 2005, tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hakhak Ekonomi, Sosial, dan Budaya d.  Convention on the Elimination of All Discrimanation against Women telah  diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi  Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan e.  Convention against Torture and other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or  Punishment telah diratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan  Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau hukuman yang  merendahkan Martabat, tidak manusiawi dan kejam lainnya f.  Convention on the Rights of the Child telah diratifikasi dengan Keppres 36/1990  tentang pengesahan Konvensi Hak-hak Anak 3 Human Right Watch World Report 2009. Halaman 259  Berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia sejak masa orde lama juga  masih belum mendapat kepastian hukum, mulai dari peristiwa pembunuhan  massal sebanyak lebih dari setengah juta orang yang dituduh sebagai anggota dan  simpatisan Partai Komunis Indonesia pada Tahun 1965-1966, Pelanggaran HAM  di Papua terhadap orang-orang yang diduga bersimpati pada gerakan Operasi  Papua Merdeka (OPM) pada 1962-1998, Pembantaian terhadap rakyat sipil di  Santa Crus, Dili, Timor Timur Pada 1973-1998, peristiwa Tanjungpriok pada  1984, Kasus Pembunuhan di Trisakti dan Semanggi pada 1998-1999, pelanggaran  HAM terhadap rakyat sipil Aceh sejak 1989. Justru pelaku pelanggar HAM pada  kasus-kasus tersebut kebanyakan dikomandoi oleh Negara, dalam hal ini Tentara  Nasional Indonesia (TNI).
Kasus Aceh sendiri telah berakhir damai sejak penandatangan MoU  (Memorandum of Understanding) di Helsinski, Finlandia pada tahun 2005 antara  Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM yang mana salah satu poin dalam  MoU tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia memberikan amnesti kepada  semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM dan pembebasan tanpa syarat  bagi narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik tersebut. Namun,  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk konflik tersebut belum terbentuk  hingga sekarang.
Sedangkan untuk kasus Timor Timur, telah mendapat putusan yang in  kracht dari Pengadilan Ad hoc HAM pada tahun 2005. Putusan itu sendiri tidak   dapat dikatakan sebagai putusan yang mencerminkan rasa keadilan karena dari 18  terdakwa, kesemuanya akhirnya diputus bebas.
4 Kasus Trisakti dan Semanggi sendiri Pada 31 Maret 2008, Kejagung  mengembalikan berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM penembakan  mahasiswa Universitas Trisakti dan kasus Semanggi 1 dan Semanggi 2, serta  kasus kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang secara paksa ke Komnas  HAM. Berkas penyelidikan itu dikembalikan, antara lain, karena menunggu  Pengadilan HAM Ad Hoc terbentuk.
5 Sedangkan kasus-kasus lainnya seperti kasus Tanjung Priuk dan  Pembantaian massal 1965-1966 justru belum mendapat penanganan sama sekali  secara hukum. Kasus pembantaian massal 1965-1966 serta pelanggaran HAM lain  yang menyertainya hingga kurun waktu puluhan tahun sesudahnya adalah salah  satu yang perlu mendapat perhatian karena dilihat dari segi kuantitas,  pembantaian ini adalah yang memakan korban paling banyak sepanjang sejarah  pembunuhan massal di Indonesia yaitu sekitar satu setengah juta penduduk sipil  yang terbunuh dalam peristiwa tersebut, 6 Pembunuhan massal ini diawali dengan sebuah anggapan bahwa  penggerak tragedi pembunuhan 7 Jenderal pada 30 September 1965 (yang juga  serta pendiskreditan kolektif terhadap  pengikut partai politik yang pertama kali terjadi dalam sejarah Indonesia.
4 http://www.infoanda.com/linksfollow.php?lh=AlpWB1NSVAED. Diakses tanggal 3  Maret 2010 5 http://komnasham.go.id/portal/id/content/talangsari-tidak-bisa-disidik. Diakses tanggal  11 Februari 2010 6 Robert Cribb dalam Pengantar buku “Indonesian Killings”, Halaman 42, seperti dikutip  oleh John Roosa, 2008. Dalih Pembunuhan Massal dan Kudeta Suharto. Jakarta: Hasta Mitra.
Halaman 5  disebut sebagai Gerakan Tiga puluh September) adalah Partai Komunis Indonesia  (PKI) dan berakhir dengan kesimpulan bahwa semua orang baik yang secara  terang-terangan mengaku sebagai anggota dan simpatisan PKI maupun yang  orang-orang yang masih diduga sebagai bagian dari Partai tersebut harus dibasmi  hingga ke akar-akarnya, bahkan tindakan ini tak terkecuali hingga petani buta  huruf di dusun-dusun terpencil yang ditampilkan sebagai gerombolan pembunuh  yang secara kolektif bertanggung jawab atas Gerakan Tiga puluh September.
7 Peristiwa Gerakan Tiga puluh September dan siapa dalang di baliknya  memang sangat kompleks sehingga kajian sejarah terhadap peristiwa ini memang  tidak henti-henti terus dilakukan, ini terbukti dari berbagai versi tentang kejadian  itu sendiri yang dihasilkan dari berbagai penelitian sejarah. Tidak ada hasil  penelitian yang seragam di antara para ahli sejarah bahwa PKI memang dalang  dari peristiwa Gerakan Tiga puluh September seperti juga tidak ada bukti yang  sangat valid bahwa PKI bukan dalang dari peristiwa tersebut. Namun, terlepas  dari konspiratif peristiwa tersebut, hal yang pasti adalah peristiwa yang terjadi  sesudahnya, Pasca 30 September 1965, yaitu terjadinya pelanggaran-pelanggaran  Dan sejak Gerakan Tiga puluh September pulalah terjadi pembunuhan besarbesaran di berbagai daerah di Indonesia, baik yang dilakukan oleh militer maupun  yang dilakukan oleh sipil dengan koordinasi dari militer, serta berbagai bentuk  pendiskreditan secara ekonomi, sosial, dan politik yang membuat para angggota  dan simpatisan PKI menjadi teralienasi sebagai warga Negara terlebih-lebih  sebagai manusia merdeka.
7 Ibid. Halaman 26  HAM terhadap sebagian besar anggota-anggota dan simpatisan PKI berupa  penyiksaan-penyiksaan baik secara fisik maupun secara psikis tanpa terlebih  dahulu melewati prosedur hukum.
Oleh karena itu, secara khusus penelitian ini tidak sedang berusaha  membahas tentang konspirasi tentang siapa aktor intelektual atau kelompok mana  yang paling bertanggung jawab di balik Gerakan Tiga puluh September, pula  tidak sedang menempatkan PKI dalam posisi benar atau salah dalam peristiwa  tersebut. Dalam keadaan bersalah atau benar, seseorang atau sekelompok orang  tetap harus dihormati martabatnya sebagai manusia, sehingga, dalam kasus  tersebut, andaikata pun PKI adalah dalang peristiwa Gerakan Tiga puluh  September 1965, anggota-anggota dan simpatisan PKI tidak selayaknya mendapat  perlakuan-perlakuan yang menafikan hak-hak dasar mereka sebagai manusia,  selain karena pembunuhan para jenderal yang (jika memang benar) dilakukan oleh  segelintir orang-orang dari PKI tidak sebanding dengan hukuman kolektif yaitu  ditumpasnya seluruh anggota dan simpatisan PKI yang tidak tahu menahu tentang  peristiwa tersebut, hal ini juga menyalahi hak-hak dasar umat manusia yang  tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM).

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi