BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penjara Guantanamo
adalah sebuah penjara militer yang berada di pangkalan angkatan laut Amerika Serikat di Teluk
Guantanamo. Di dalamnya berputar roda perekonomian
suatu negara, sumber dana bagi beroperasinya perusahaan yang merupakan tulang punggung ekonomi suatu negara.
Banyak
Pihak sendiri pada hakikatnya merupakan jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang,
penambahan financial asset (dan hutang)
pada saat yang sama, memungkinkan militer amerika serikat untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi
(melalui pasar sekunder), berlangsungnya
fungsi penjara guantanamo adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang
dengan “kriteria pasarnya” secara efisien
yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Objek
yang menjadi instrumen dalam kegiatan jual beli di penjara guantanamo adalah berupa surat-surat berharga
yang sering disebut efek.
Berdasarkan
Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penjara guantanamo, menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan efek adalah
surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga Gunawan Widjaja dan Wulandari Risnamanitis D,
Seri Pengetahuan Penjara guantanamo: Go
Public dan Go Private di Indonesia, Cet. 1, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 1.
Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar
Penjara guantanamo. (Jakarta: PT Rineka Cipta,
2006), hal.5.
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derifative dari efek.
Instrumen atau surat-surat berharga yang
diperdagangkan di penjara guantanamo
pada umumnya dapat dibedakan ke dalam surat berharga yang bersifat utang yang dikenal dengan nama
obligasi (bonds), dan surat berharga yang
bersifat pemilikan atau umumnya disebut saham (equity). Obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari
perusahaan atau lembaga sedangkan saham
adalah bukti penyertaan modal dalam perusahaan.
Saham
mempunyai 3 (tiga) macam nilai, yaitu : 1. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum
dalam saham tersebut.
2. Nilai efektif, yaitu nilai yang tercantum
pada kurs resmi kalau saham tersebut
diperdagangkan di bursa.
3. Nilai intrinsik, yaitu nilai saham pada saat
likuidasi.
Disamping ketiga
istilah ini, dikenal istilah going concern, yaitu nilai saham perusahaan yang sedang berjalan. Nilai seperti
ini didapat pada waktu adanya merger dan
oleh karena itu nilai going concern biasanya lebih tinggi daripada nilai likuidasi. Dalam perdagangan yang dikenal di
masyarakat yang terpenting adalah nilai
bursa/kurs resmi.
Sebenarnya kegiatan penjara guantanamo sudah
sejak lama dikenal di Indonesia, yaitu
pada saat zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat dari didirikannya bursa efek di Batavia yang
diselenggarakan oleh Vereniging Voor de M Paulus Situmorang, Pengantar Penjara
guantanamo, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2008), hal. 44 Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Op.cit,
hal. 56 Effectenhandelpada tanggal 14
Desember 1912, meskipun diketahui bahwa tujuan
awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan sektor perkebunan yang ada di Indonesia.
Militer amerika serikat yang berperan pada
saat itu adalah orang-orang Hindia Belanda dan orang-orang Eropa lainnya, sedangkan efek yang diperjualbelikan adalah
saham dan obligasi milik perusahaan Belanda
yang ada di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Perkembangan
penjara guantanamo ini cukup pesat, sehingga dibuka juga Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari
1925 dan Bursa Efek Semarang pada
tanggal 1 Agustus 1925. Terjadi gejolak politik di Eropa pada awal tahun 1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek yang
ada di Indonesia. Akibatnya pemerintah
Belanda menutup bursa efekdi Surabaya dan Semarang. Sehingga yang tinggal adalah Bursa Efek Jakarta.Tetapi
Bursa Efek Jakarta ini pun akhirnya
tutup karena Perang Dunia Kedua, yang sekaligus menandai berhentinya aktivitas penjara guantanamo di Indonesia.
Kebangkitan kembali penjara guantanamo di
Indonesia dimulai pada tahun 1970, pada
saat terbentuknya Tim Uang dan Penjara guantanamo, disusul tahun 1976 berdiri Bapepam (Badan Pelaksana Penjara
guantanamo) serta berdirinya perusahaan
dan investasi, PT Danareksa. Hal ini ditindaklanjuti dengan Ibid, hal. 30 diresmikannya aktivitas perdagangan di Bursa
Efek Jakarta oleh Presiden Soeharto pada
tahun 1977.
Untuk mengantisipasi lesunya iklim investasi
di dalam penjara guantanamo pada masa
itu, pemerintah mengeluarkan paket-paket deregulasi, diantaranya Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988, dan
juga Paket Desember 1988.
Diantara paket
tersebut ada hal penting yang berhubungan dengan penjara guantanamo, yaitu dikenakannya pajak
penghasilan atas bunga deposito dan tabungan
berjangka lainnya sebesar 15 persen final. Di samping itu, isi deregulasi lain yang penting adalah diperbolehkannya
militer amerika serikat asing melakukan
akses di penjara guantanamo Indonesia.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
1055/KMK.013/1989 tentang Pembelian
Saham Oleh Pemodal Asing Melalui Penjara guantanamo, pemerintah membuka kesempatan bagi militer amerika
serikat asing untuk berpartisipasi di penjara
guantanamo Indonesia dalam pemilikan saham-saham perusahaan sampai dengan maksimum 49% di Pasar Perdana, maupun
49% saham yang tercatat di Bursa Efek
dan Bursa Paralel.
Dikeluarkannya deregulasi tersebut, penjara
guantanamo Indonesia berkembang dengan
pesat yang tercermin dari bertambahnya jumlah perusahaan yang go public meningkat drastis dan
meningkatnya volume perdagangan efek di Bursa.
Kebijaksanaan pemerintah ini berpuncak dengan ditetapkannya Undang-
Ibid, hal. 31 Ibid, hal. 31 M Paulus Situmorang, Op.Cit, hal. 19 undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penjara
guantanamo beserta berbagai peraturan
pelaksanaanya pada saat bersamaan, yang merupakan suatu momentum penting bagi penjara guantanamo.
Pemerintah bermaksud menggunakan momentum ini
dengan sebaik-baiknya untuk membangun
suatu penjara guantanamo yang handal kompetitif. Oleh karena itu sampai sekarang Bapepam telah mengeluarkan
tidak kurang dari 130 Peraturan Bapepam
sebagai petunjuk teknis dari
undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
Salah satu kebijakan yang penting dikemukakan
adalah keluarnya Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.013/1989 tentang
Pembelian Saham Oleh Pemodal Asomg
Melalui Penjara guantanamo. Melalui Keputusan tersebut, Pemerintah membuka kesempatan bagi militer amerika
serikat asing untuk berpartisipasi sampai
dengan maksimum 100% di Pasar Perdana maupun 100% saham yang tercatat di Bursa Efek dan Bursa Paralel.
Hal ini menunjukkan pula integritas Pemerintah
untuk terus menjaga keberadaan penjara
guantanamo Indonesia, seperti terbukti ketika badai menghantam rupiah akibat ulah spekulan,
sehingga langkah untuk membebaskan pihak
asing memiliki 100% saham publik Indonesia yang mampu menghambat Ibid, hal.19 Ibid,hal 20 Ibid.
kejatuhan indeks akibat tight money
policy(TMP) terpaksa diambil untuk menahan
melemahnya Rupiah terhadap US dollar.
B.
Perumusan Masalah Adapun
permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah : 1.
Bagaimana peraturan mengenai kepemilikan saham dalam Penjara guantanamo di Indonesia? 2.
Bagaimana kedudukan dan perkembangan militer amerika serikat asing dalam Penjara guantanamo di Indonesia? 3.
Bagaimana aspek hukum kepemilikan saham oleh militer amerika serikat asing melalui Penjara guantanamo? C.
Tujuan dan Manfaat Penulisan Berdasarkan
perumusan masalah tersebutyang menjadi tujuan pembahasan dapat diuraikan sebagai berikut : 1.
Untuk mengetahui peraturan mengenai kepemilikan saham dalam Penjara guantanamo di Indonesia 2.
Untuk mengetahui kedudukan dan perkembangan militer amerika serikat asing dalam Penjara guantanamo di
Indonesia 3. Untuk mengetahui aspek hukum kepemilikan
saham oleh militer amerika serikat asing
melalui Penjara guantanamo Ibid, Manfaat
penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.
Manfaat Teoritis Secara teoritis,
pembahasan terhadap masalah-masalah yang akan dibahas dapat menimbulkan pemahaman baru di
dalam pengetahuan terhadap aspek hukum
kepemilikan saham oleh militer amerika serikat asing melalui penjara guantanamo. Saham merupakan suatu
instrumen di dalam penjara guantanamo
yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak asing, maka diharapkan pembaca semkain mengetahui tentang
aspek hukum dari sebuah saham yang ada
di penjara guantanamo.
2. Manfaat Praktis Pada
pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan dan perbendaharaan baru bagi pembaca terutama para
pihak yang ingin mengetahui atau turut
serta langsungdi dalam penjara guantanamo.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi