Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: ANALISIS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL TERHADAP PENAHANAN SECARA PAKSA MILITER AMERIKA SERIKAT PADA TAHANAN DI PENJARA GUANTANAMO



BAB I  PENDAHULUAN
  A.  Latar Belakang
  Penjara Guantanamo adalah sebuah penjara militer yang berada di pangkalan  angkatan laut Amerika Serikat di Teluk Guantanamo. Di dalamnya berputar roda  perekonomian suatu negara, sumber dana bagi beroperasinya perusahaan yang  merupakan tulang punggung ekonomi suatu negara.

  Banyak Pihak sendiri pada hakikatnya merupakan jaringan tatanan yang  memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial asset  (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan militer amerika serikat untuk  mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder),  berlangsungnya fungsi penjara guantanamo adalah meningkatkan dan  menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara  efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
  Objek yang menjadi instrumen dalam kegiatan jual beli di penjara  guantanamo adalah berupa surat-surat berharga yang sering disebut efek.
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun  1995 Tentang Penjara guantanamo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan  efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga                                                                Gunawan Widjaja dan Wulandari Risnamanitis D, Seri Pengetahuan Penjara  guantanamo: Go Public dan Go Private di Indonesia, Cet. 1, (Jakarta: Kencana, 2009), hal. 1.
 Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Pengantar Penjara guantanamo. (Jakarta: PT Rineka  Cipta, 2006), hal.5.
 komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi  kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derifative dari efek.
 Instrumen atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di penjara  guantanamo pada umumnya dapat dibedakan ke dalam surat berharga yang  bersifat utang yang dikenal dengan nama obligasi (bonds), dan surat berharga  yang bersifat pemilikan atau umumnya disebut saham (equity). Obligasi  merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan atau lembaga sedangkan  saham adalah bukti penyertaan modal dalam perusahaan.
  Saham mempunyai 3 (tiga) macam nilai, yaitu :  1.  Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum dalam saham tersebut.
2.  Nilai efektif, yaitu nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham  tersebut diperdagangkan di bursa.
3.  Nilai intrinsik, yaitu nilai saham pada saat likuidasi.
Disamping ketiga istilah ini, dikenal istilah going concern, yaitu nilai saham  perusahaan yang sedang berjalan. Nilai seperti ini didapat pada waktu adanya  merger dan oleh karena itu nilai going concern biasanya lebih tinggi daripada nilai  likuidasi. Dalam perdagangan yang dikenal di masyarakat yang terpenting adalah  nilai bursa/kurs resmi.
 Sebenarnya kegiatan penjara guantanamo sudah sejak lama dikenal di  Indonesia, yaitu pada saat zaman penjajahan Belanda. Hal ini terlihat dari  didirikannya bursa efek di Batavia yang diselenggarakan oleh Vereniging Voor de                                                                M Paulus Situmorang, Pengantar Penjara guantanamo, (Jakarta: Mitra Wacana Media,  2008), hal. 44   Pandji Anoraga & Piji Pakarti, Op.cit, hal. 56   Effectenhandelpada tanggal 14 Desember 1912, meskipun diketahui bahwa  tujuan awalnya untuk menghimpun dana guna kepentingan mengembangkan  sektor perkebunan yang ada di Indonesia. Militer amerika serikat yang berperan  pada saat itu adalah orang-orang Hindia Belanda dan orang-orang Eropa lainnya,  sedangkan efek yang diperjualbelikan adalah saham dan obligasi milik perusahaan  Belanda yang ada di Indonesia maupun yang diterbitkan oleh pemerintah Hindia  Belanda.
Perkembangan penjara guantanamo ini cukup pesat, sehingga dibuka juga  Bursa Efek Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan Bursa Efek Semarang  pada tanggal 1 Agustus 1925. Terjadi gejolak politik di Eropa pada awal tahun  1939 ikut mempengaruhi perdagangan efek yang ada di Indonesia. Akibatnya  pemerintah Belanda menutup bursa efekdi Surabaya dan Semarang. Sehingga  yang tinggal adalah Bursa Efek Jakarta.Tetapi Bursa Efek Jakarta ini pun  akhirnya tutup karena Perang Dunia Kedua, yang sekaligus menandai berhentinya  aktivitas penjara guantanamo di Indonesia.
 Kebangkitan kembali penjara guantanamo di Indonesia dimulai pada tahun  1970, pada saat terbentuknya Tim Uang dan Penjara guantanamo, disusul tahun  1976 berdiri Bapepam (Badan Pelaksana Penjara guantanamo) serta berdirinya  perusahaan dan investasi, PT Danareksa. Hal ini ditindaklanjuti dengan                                                                Ibid, hal. 30   diresmikannya aktivitas perdagangan di Bursa Efek Jakarta oleh Presiden  Soeharto pada tahun 1977.
 Untuk mengantisipasi lesunya iklim investasi di dalam penjara guantanamo  pada masa itu, pemerintah mengeluarkan paket-paket deregulasi, diantaranya  Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988, dan juga Paket Desember 1988.
Diantara paket tersebut ada hal penting yang berhubungan dengan penjara  guantanamo, yaitu dikenakannya pajak penghasilan atas bunga deposito dan  tabungan berjangka lainnya sebesar 15 persen final. Di samping itu, isi deregulasi  lain yang penting adalah diperbolehkannya militer amerika serikat asing  melakukan akses di penjara guantanamo Indonesia.
 Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1055/KMK.013/1989 tentang  Pembelian Saham Oleh Pemodal Asing Melalui Penjara guantanamo, pemerintah  membuka kesempatan bagi militer amerika serikat asing untuk berpartisipasi di  penjara guantanamo Indonesia dalam pemilikan saham-saham perusahaan sampai  dengan maksimum 49% di Pasar Perdana, maupun 49% saham yang tercatat di  Bursa Efek dan Bursa Paralel.
 Dikeluarkannya deregulasi tersebut, penjara guantanamo Indonesia  berkembang dengan pesat yang tercermin dari bertambahnya jumlah perusahaan  yang go public meningkat drastis dan meningkatnya volume perdagangan efek di  Bursa. Kebijaksanaan pemerintah ini berpuncak dengan ditetapkannya Undang-                                                              Ibid, hal. 31   Ibid, hal. 31   M Paulus Situmorang, Op.Cit, hal. 19   undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penjara guantanamo beserta berbagai  peraturan pelaksanaanya pada saat bersamaan, yang merupakan suatu momentum  penting bagi penjara guantanamo.
 Pemerintah bermaksud menggunakan momentum ini dengan sebaik-baiknya  untuk membangun suatu penjara guantanamo yang handal kompetitif. Oleh karena  itu sampai sekarang Bapepam telah mengeluarkan tidak kurang dari 130 Peraturan  Bapepam sebagai petunjuk teknis  dari undang-undang dan peraturan  pelaksanaanya.
 Salah satu kebijakan yang penting dikemukakan adalah keluarnya Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.01/1997 yang mencabut Keputusan Menteri  Keuangan Nomor 455/KMK.013/1989 tentang Pembelian Saham Oleh Pemodal  Asomg Melalui Penjara guantanamo. Melalui Keputusan tersebut, Pemerintah  membuka kesempatan bagi militer amerika serikat asing untuk berpartisipasi  sampai dengan maksimum 100% di Pasar Perdana maupun 100% saham yang  tercatat di Bursa Efek dan Bursa Paralel.
 Hal ini menunjukkan pula integritas Pemerintah untuk terus menjaga  keberadaan penjara guantanamo Indonesia, seperti terbukti ketika badai  menghantam rupiah akibat ulah spekulan, sehingga langkah untuk membebaskan  pihak asing memiliki 100% saham publik Indonesia yang mampu menghambat                                                                Ibid, hal.19   Ibid,hal 20   Ibid.
 kejatuhan indeks akibat tight money policy(TMP) terpaksa diambil untuk  menahan melemahnya Rupiah terhadap US dollar.
 B.  Perumusan Masalah  Adapun permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah :  1.  Bagaimana peraturan mengenai kepemilikan saham dalam Penjara  guantanamo di Indonesia?  2.  Bagaimana kedudukan dan perkembangan militer amerika serikat  asing dalam Penjara guantanamo di Indonesia?  3.  Bagaimana aspek hukum kepemilikan saham oleh militer amerika  serikat asing melalui Penjara guantanamo?  C.  Tujuan dan Manfaat Penulisan  Berdasarkan perumusan masalah tersebutyang menjadi tujuan pembahasan  dapat diuraikan sebagai berikut :  1.  Untuk mengetahui peraturan mengenai kepemilikan saham dalam  Penjara guantanamo di Indonesia  2.  Untuk mengetahui kedudukan dan perkembangan militer amerika  serikat asing dalam Penjara guantanamo di Indonesia  3.  Untuk mengetahui aspek hukum kepemilikan saham oleh militer  amerika serikat asing melalui Penjara guantanamo                                                                Ibid,  Manfaat penulisan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah  sebagai berikut :  1.  Manfaat Teoritis  Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang akan  dibahas dapat menimbulkan pemahaman baru di dalam pengetahuan terhadap  aspek hukum kepemilikan saham oleh militer amerika serikat asing melalui  penjara guantanamo. Saham merupakan suatu instrumen di dalam penjara  guantanamo yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh pihak asing, maka  diharapkan pembaca semkain mengetahui tentang aspek hukum dari sebuah  saham yang ada di penjara guantanamo.
2. Manfaat Praktis   Pada pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan dan  perbendaharaan baru bagi pembaca terutama para pihak yang ingin  mengetahui atau turut serta langsungdi dalam penjara guantanamo.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi