Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PERANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TERHADAP PELANGGARAN HAM BERAT DI MYANMAR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERDAMAIAN DUNIA



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang 
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang  mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh  ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh  pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan  martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.

Sebagai bagian dari harkat dan martabat hak asasi manusia merupakan hak  dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan  langgem, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak  boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar  antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara  keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1 Manusia juga harus menyadari karena adanya proses interaksi antar  manusia, hidup didalam “human totality” kesatuan manusia, yang dalam hal ini  harus diperhatikan juga hak-hak orang lain termasuk pemerintahan, sehingga  diharapkan adanya keseimbangan antara masyarakat dan pemerintahan selaku  1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi  Manusia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta, Mei 2010, hlm v  pelindung atas hak-hak masyarakatnya, sesuai dengan teori perjanjian masyarakat  dari john locke yang mengatakan bahwa manusia itu lahir bebas dan mempunyai  hak-hak yang kekal dan tidak dapat dicabut, yang tidak pernah ditinggalkan ketika  umat manusia “dikontrak” untuk memasuki keadaan sosial dari keadaan primitif  dan tidak pernah berkurang karena tuntutan ‘hak ilahi raja’ atau pemerintah. Inilah  suatu idealisme dari pelaksana hak-hak asasi manusia di setiap negara di atas  permukaan bumi ini, tanpa ada pengecualiannya Bahwa tujuan utama dan pokok dari dibentuknya suatu negara atau  pemerintahan adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Konsep negara  seperti ini diusung oleh John Locke dalam bukunya Two Treatises of Civil  Government. Negara ada dan dibentuk oleh manusia semata-mata untuk menjamin  perlindungan hak-hak milik manusia yakni kehidupannya, kebebasannya dan hak  miliknya. Hak-hak milik yang melekat pada manusia inilah yang kemudian  diartikan sebagai Hak Asasi Manusia, karena hak tersebut memang dimiliki oleh  manusia sejak lahir.
Berkaitan dengan hal tersebut, menjadi tanggung jawab negara pula  jaminan atas penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip-prinsip HAM.
Apabila negara membiarkan ketiadaan penegakan hukum atau bahkan menjadi  bagian dari pelanggaran HAM tersebut maka negara telah melakukan tindakan  yang dikatakan sebagai impunitas (impunity).
2 2 LG. Saraswati dkk, Hak Asasi Manusia , teori hokum dan kasus, Filsafat UI Press,  2006,hlm195   Pengalaman pahit dan getir dari umat manusia dari perang dunia yang  telah terjadi dua kali, dimana harkat dan martabat hak-hak asasi manusia terinjakinjak, timbul kesadaran umat manusia menempatkan penghormatan dan  penghargaan akan hak-hak asasi manusia ke dalam Piagam PBB yang sebagai  realisasinya muncul kemudian  The Universal Declaration of Human Rights  (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) yang diterima secara  aklamasi oleh Sidang Umum Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember  1948.
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris:  United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang  anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk  memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga  ekonomi, dan perlindungan sosial.
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober  1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun Sidang  Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10  Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah  organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai  pendahulu PBB.
Organisasi ini memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis  musyawarah utama),  Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu  untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu  dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial  internasional dan   pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang  diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan  Perwalian (yang saat ini tidak aktif) PBB dan lembaga-lembaganya adalah badan penting dalam menegakkan  dan melaksanakan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Pernyataan Umum  tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Penegakan hak asasi manusia merupakan alasan  utama untuk didirikannya PBB.
Dengan memperhatikan besarnya perhatian PBB dan dunia internasioanal  terhadap hak-hak asasi manusia sedunia tersebut, maka sudah sepantasnya dalam  kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus menghormati dan memperlakukan  setiap manusia sesuai dengan harkat dan martabat hak-hak asasinya.
Perkembangan progresif di bidang hak asasi manusia dewasa ini tidak  terlepas dengan diterimanya suatu prinsip bahwa negara (pemerintah) mempunyai  kewajiban untuk menjamin dan memberikan perlindungan HAM tersebut selain  merupakan tanggung jawab negara yang bersangkutan juga merupakan tanggung  jawab bersama masyarakat internasional.
DUHAM telah jelas menegaskan bahwa manusia memiliki akal dan hati  nurani. Itulah hal yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Oleh  karena itu, apabila terjadi suatu perbuatan manusia terhadap manusia lainnya yang  benar-benar di luar akal dan hati manusia yang wajar, maka sepantasnya kita  merenungkan makna kemanusiaan kita.
Faktanya, peristiwa-peristiwa di luar batas kemanusiaan itu pernah terjadi.
Semasa rezim Nazi berkuasa, peristiwa holocaust yang mengerikan terjadi. Kamp kamp penyiksaan dibangun di berbagai tempat. Pembunuhan, pemaksaan  kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa dilakukan secara sistematis  dan meluas. Begitu pula dengan kekejaman tentara Jepang  di Asia Timur.
Pembunuhan, pemaksaaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pengusiran penduduk  secara paksa serta beberapa di wilayah Asia Tenggara seperti Myanmar. Pada  tahun 1998, di  Myanmar terjadi demonstrasi berskala nasional yang dimulai  sebagai bagian dari reaksi atas tekanan terhadap semua hak-hak sipil dan politik  oleh pemerintah Myanmar dan atas kegagalam ekonomi sebagai bagian dari  kebijakan pemerintah yaitu Burmese Way to Socialism 3 Gelombang protes terus terjadi bahkan sampai terjadi pemberontakan oleh  etnis minoritas Myanmar hampir setiap tahun dan tak kunjung reda. Di tengah  kerusuhan yang diwarnai dengan pemberontakan, sebuah kelompok baru  pemimpin militer melawan Ne Win, merampas kekuasaan, menghapus konstitusi  dan mendirikan pemerintahan Junta militer yang dikenal dengan State Law and  Order Restoration Council (SLORC). Di tengah klaimnya dalam memulihkan  situasi dan kondisi negara, SLORC memusnahkan secara brutal pihak yang tidak  sepakat, membunuh ribuan orang dan memimpin negara itu pada 27 Mei 1990.
Selama waktu itu, SLORC mengubah secara resmi versi Bahasa Inggris dari  Burma menjadi Myanmar.
. Gelombang demonstrasi  ini berakhir dengan tindak kekerasan yang dilakukan tentara terhadap para  demonstran. Lebih dari 3000 orang terbunuh. Ratusan warga sipil ditangkap dan  banyak yang menderita cedera atau meninggal dalam perawatan di tahanan.
3 www.acehlog.com  NLD memenangkan 392 dari 485 kursi dalam pemilihan umum, walaupun  demikian SLORC tetap menahan Aung San Suu Kyi dan sebaliknya, SLORC  menolak hasil pemilu tersebut tanpa hormat dan berusaha untuk memegang  kembali kekuasaan dan memenjarakan para oposan. Pada 1997, SLORC berganti  nama menjadi State Peace and Development Council (SPDC), tetapi tidak  mengubah kebijakan opresif dan otokratis.
Pada Agustus 1997, melambungnya harga barang-barang konsumen  memicu gelombang baru oposisi pro-demokrasi yang memprotes memburuknya  perekonomian. Seperti biasa, pemerintah memenjarakan para pemrotes dan para  biarawan Budha yang mulai memimpin unjuk rasa sebagai bentuk perlawanannya.
Masyarakat sipil bergabung kelompok biarawan dan mencapai puncaknya dengan  lebih dari 10.000 orang pada unjuk rasa yang dilakukan di ibukota Yangon pada  24 Maret 2007. Pada 26 September 2007, pemerintah mulai memberangus para  demonstran/pemrotes secara kejam, menggunakan ‘gas air mata dan granat api’  melawan rakyatnya yang menggunakan tongkat bambu dan kayu, ketapel dan  berbagai senjata tradisional lainnya. Lebih dari 30 orang tewas.
Merespon merebaknya kecaman internasional, pemerintah melaksanakan  referendum konstitusional pada 10 Mei 2008 (ditunda sampai 24 Mei di beberapa  wilayah karena Cyclone Nargis).  Namun, konstitusi baru menyatakan bahwa  SPDC mengandung ketentuan yang mengundang banyak pertanyaan, termasuk  seperempat kursi parlemen untuk anggota militer dan lainnya melarang calon  pemimpin negara menikah dengan warga negara asing (Aung San Suu Kyi telah  menikah dengan warga negara Inggris). Laporan tentang korupsi dan intimidasi  pemilih menyebar ke permukaan selama referendum, termasuk kertas suara   pemilu yang sudah terisi, ancaman kekerasan fisik dan forced voting. Walaupun  jumlah pemilih menurun, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa 98,12%  pemilih wajib telah menggunakan hak suaranya, dengan konstitusi baru SPDC  meraup lebih dari 92,48% suara. Fakta di atas menunjukkan bahwa penguasa  militer mempertahankan kekuasaannya pada segala ini sosial dan politik  Myanmar.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi