BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam
semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh
tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat
kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Sebagai bagian dari
harkat dan martabat hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgem,
oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh
siapapun.
Selain hak asasi
manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain
dan terhadap masyarakat secara keseluruhan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1 Manusia juga
harus menyadari karena adanya proses interaksi antar manusia, hidup didalam “human totality”
kesatuan manusia, yang dalam hal ini harus
diperhatikan juga hak-hak orang lain termasuk pemerintahan, sehingga diharapkan adanya keseimbangan antara
masyarakat dan pemerintahan selaku 1 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Indonesia Legal Center Publishing,
Jakarta, Mei 2010, hlm v pelindung atas
hak-hak masyarakatnya, sesuai dengan teori perjanjian masyarakat dari john locke yang mengatakan bahwa manusia
itu lahir bebas dan mempunyai hak-hak
yang kekal dan tidak dapat dicabut, yang tidak pernah ditinggalkan ketika umat manusia “dikontrak” untuk memasuki
keadaan sosial dari keadaan primitif dan
tidak pernah berkurang karena tuntutan ‘hak ilahi raja’ atau pemerintah. Inilah
suatu idealisme dari pelaksana hak-hak
asasi manusia di setiap negara di atas permukaan
bumi ini, tanpa ada pengecualiannya Bahwa tujuan utama dan pokok dari
dibentuknya suatu negara atau pemerintahan
adalah untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Konsep negara seperti ini diusung oleh John Locke dalam
bukunya Two Treatises of Civil Government.
Negara ada dan dibentuk oleh manusia semata-mata untuk menjamin perlindungan hak-hak milik manusia yakni
kehidupannya, kebebasannya dan hak miliknya.
Hak-hak milik yang melekat pada manusia inilah yang kemudian diartikan sebagai Hak Asasi Manusia, karena
hak tersebut memang dimiliki oleh manusia
sejak lahir.
Berkaitan dengan
hal tersebut, menjadi tanggung jawab negara pula jaminan atas penegakan hukum terhadap
pelanggaran prinsip-prinsip HAM.
Apabila negara
membiarkan ketiadaan penegakan hukum atau bahkan menjadi bagian dari pelanggaran HAM tersebut maka
negara telah melakukan tindakan yang
dikatakan sebagai impunitas (impunity).
2 2 LG. Saraswati
dkk, Hak Asasi Manusia , teori hokum dan kasus, Filsafat UI Press, 2006,hlm195 Pengalaman pahit dan getir dari umat manusia
dari perang dunia yang telah terjadi dua
kali, dimana harkat dan martabat hak-hak asasi manusia terinjakinjak, timbul
kesadaran umat manusia menempatkan penghormatan dan penghargaan akan hak-hak asasi manusia ke
dalam Piagam PBB yang sebagai realisasinya
muncul kemudian The Universal
Declaration of Human Rights (Pernyataan
Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) yang diterima secara aklamasi oleh Sidang Umum Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya
hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional,
pengamanan internasional, lembaga ekonomi,
dan perlindungan sosial.
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di
Washington DC, namun Sidang Umum yang
pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari
1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi
yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Organisasi ini
memiliki enam organ utama : Majelis Umum (majelis musyawarah utama), Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi
tertentu untuk perdamaian dan keamanan),
Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi,
sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan
studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan
oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif) PBB dan
lembaga-lembaganya adalah badan penting dalam menegakkan dan melaksanakan prinsip-prinsip yang
diabadikan dalam Pernyataan Umum tentang
Hak-Hak Asasi Manusia. Penegakan hak asasi manusia merupakan alasan utama untuk didirikannya PBB.
Dengan
memperhatikan besarnya perhatian PBB dan dunia internasioanal terhadap hak-hak asasi manusia sedunia
tersebut, maka sudah sepantasnya dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara harus menghormati dan memperlakukan setiap manusia sesuai dengan harkat dan
martabat hak-hak asasinya.
Perkembangan
progresif di bidang hak asasi manusia dewasa ini tidak terlepas dengan diterimanya suatu prinsip
bahwa negara (pemerintah) mempunyai kewajiban
untuk menjamin dan memberikan perlindungan HAM tersebut selain merupakan tanggung jawab negara yang
bersangkutan juga merupakan tanggung jawab
bersama masyarakat internasional.
DUHAM telah jelas
menegaskan bahwa manusia memiliki akal dan hati nurani. Itulah hal yang membedakan manusia
dengan makhluk lainnya. Oleh karena itu,
apabila terjadi suatu perbuatan manusia terhadap manusia lainnya yang benar-benar di luar akal dan hati manusia yang
wajar, maka sepantasnya kita merenungkan
makna kemanusiaan kita.
Faktanya,
peristiwa-peristiwa di luar batas kemanusiaan itu pernah terjadi.
Semasa rezim Nazi
berkuasa, peristiwa holocaust yang mengerikan terjadi. Kamp kamp penyiksaan
dibangun di berbagai tempat. Pembunuhan, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara
paksa dilakukan secara sistematis dan
meluas. Begitu pula dengan kekejaman tentara Jepang di Asia Timur.
Pembunuhan,
pemaksaaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran
secara paksa, pengusiran penduduk secara
paksa serta beberapa di wilayah Asia Tenggara seperti Myanmar. Pada tahun 1998, di
Myanmar terjadi demonstrasi berskala nasional yang dimulai sebagai bagian dari reaksi atas tekanan
terhadap semua hak-hak sipil dan politik oleh pemerintah Myanmar dan atas kegagalam
ekonomi sebagai bagian dari kebijakan
pemerintah yaitu Burmese Way to Socialism 3 Gelombang protes terus terjadi
bahkan sampai terjadi pemberontakan oleh etnis minoritas Myanmar hampir setiap tahun
dan tak kunjung reda. Di tengah kerusuhan
yang diwarnai dengan pemberontakan, sebuah kelompok baru pemimpin militer melawan Ne Win, merampas
kekuasaan, menghapus konstitusi dan
mendirikan pemerintahan Junta militer yang dikenal dengan State Law and Order Restoration Council (SLORC). Di tengah
klaimnya dalam memulihkan situasi dan
kondisi negara, SLORC memusnahkan secara brutal pihak yang tidak sepakat, membunuh ribuan orang dan memimpin
negara itu pada 27 Mei 1990.
Selama waktu itu,
SLORC mengubah secara resmi versi Bahasa Inggris dari Burma menjadi Myanmar.
. Gelombang
demonstrasi ini berakhir dengan tindak
kekerasan yang dilakukan tentara terhadap para demonstran. Lebih dari 3000 orang terbunuh.
Ratusan warga sipil ditangkap dan banyak
yang menderita cedera atau meninggal dalam perawatan di tahanan.
3 www.acehlog.com NLD memenangkan 392 dari 485 kursi dalam
pemilihan umum, walaupun demikian SLORC
tetap menahan Aung San Suu Kyi dan sebaliknya, SLORC menolak hasil pemilu tersebut tanpa hormat dan
berusaha untuk memegang kembali
kekuasaan dan memenjarakan para oposan. Pada 1997, SLORC berganti nama menjadi State Peace and Development
Council (SPDC), tetapi tidak mengubah
kebijakan opresif dan otokratis.
Pada Agustus 1997,
melambungnya harga barang-barang konsumen memicu gelombang baru oposisi pro-demokrasi
yang memprotes memburuknya perekonomian.
Seperti biasa, pemerintah memenjarakan para pemrotes dan para biarawan Budha yang mulai memimpin unjuk rasa
sebagai bentuk perlawanannya.
Masyarakat sipil
bergabung kelompok biarawan dan mencapai puncaknya dengan lebih dari 10.000 orang pada unjuk rasa yang
dilakukan di ibukota Yangon pada 24
Maret 2007. Pada 26 September 2007, pemerintah mulai memberangus para demonstran/pemrotes secara kejam, menggunakan
‘gas air mata dan granat api’ melawan
rakyatnya yang menggunakan tongkat bambu dan kayu, ketapel dan berbagai senjata tradisional lainnya. Lebih
dari 30 orang tewas.
Merespon merebaknya
kecaman internasional, pemerintah melaksanakan referendum konstitusional pada 10 Mei 2008
(ditunda sampai 24 Mei di beberapa wilayah
karena Cyclone Nargis). Namun,
konstitusi baru menyatakan bahwa SPDC
mengandung ketentuan yang mengundang banyak pertanyaan, termasuk seperempat kursi parlemen untuk anggota
militer dan lainnya melarang calon pemimpin
negara menikah dengan warga negara asing (Aung San Suu Kyi telah menikah dengan warga negara Inggris). Laporan
tentang korupsi dan intimidasi pemilih
menyebar ke permukaan selama referendum, termasuk kertas suara pemilu yang sudah terisi, ancaman kekerasan
fisik dan forced voting. Walaupun jumlah
pemilih menurun, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa 98,12% pemilih wajib telah menggunakan hak suaranya,
dengan konstitusi baru SPDC meraup lebih
dari 92,48% suara. Fakta di atas menunjukkan bahwa penguasa militer mempertahankan kekuasaannya pada
segala ini sosial dan politik Myanmar.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi