Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TANGGUNG JAWAB PEJABAT DIPLOMATIK TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT PRESPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang  
 Adanya sejumlah besar negara di dunia ini merupakan suatu kenyataan  yang tidak dapat dibantah lagi,dan jelas bagi setiap orang memperhatikan  kehidupan sehari-hari. Di dalam dunia modern hubungan antar bangsa tersebar  keseluruh pelosok dunia ini. Tidak ada suatu bangsapun di dunia ini yang dapat  membebaskan diri dari merupakan warga dunia.

Hubungan antar bangsa atau hubungan internasional dapat berwujud dalam  berbagai bentuk yaitu: 1.  Hubungan individual, misalnya turis,mahasiswa,sarjana,pedagang dan  sebagainya,mempunyain kepentingan yang tersebar di dunia ini. Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul  kepentingan timbal balik diantara mereka.
2.  Hubungan antar kelompok (inter group relation) misalnya, lembaga lembaga social, keagamaan, atau perdagangan dan sebagainya, dapat  pula mengadakan hubungan baik yang bersifat insidential,priodik  ataupun permanent 3.  Hubungan antar negara. Negara adalah kelompok yang terdiri dari  individu –individu dengan cirri-ciri yang sangat khusus.
1  a) Pribadi-pribadi yang menjadikan sebagai salah satu unsur negara  terkait karena adanya rasa solidaritas dan didasarkan kepada bahasa  yang sama, keturunan yang sama (suku bangsa), disamping itu  karena kesamaan latar belakang sejarah, tradisi kebudayaan dan  tanah air.
b) Individu-individu yang bersatu dalam suatu negara mendiami suatu  territorial yang sama, yaitu wilayah negara yang batas-batasnya  dijamin oleh semua warga negaranya.
c) Suatu organisasi di bentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan  yang mengatur setiap individu yang berada di suatu negara, yang pada  prinsipnya tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.
Banyak sekali terdapat perbedaan-perbedaan di antara negara yang  ada.Perbedaan tersebut dapat berupa perbedaan bangsa, falsafah hidup, struktur  pemerintahan, tata masyrakat, kekuatan militer, ekonomi, keuangan dan lain  sebagainya. Hubungan dapat terjadi diantara mereka yang bertindak untuk dan  atas nama suatu negara, ,misalnya berunding atau membuat perjanjian dalam  berbagai bidang baik untuk kepentingan individu maupun seluruh masyarakat.
Hubungan yang beraneka ragam antara pribadi-pribadi, kelompok-  kelompok dan negara-negara itu menciptakan hubungan yang menyerap  seluruh kegiatan manusia di seluruh bumi ini,sehingga dengan demikian  menciptakan masyrakat internasional 1 1 Sumarsono Mestopo, Indonesia Hubungan Antara Bangsa, Sinar Harapan ,Jakarta,  1985, Hal 12-13  Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus, ,merupakan kenyataan  yang tidak dapat dibantah lagi. Hubungan demikian timbul karena adanya  kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan  perkembangan kekayaan alam dan perkembangan indrustri yang tidak merata  di dunia. Perniagaan yang bertujuan mempertukarkan hasil bumi dengan hasil  indrustri misalnya merupakan salah satu hubungan terpenting yang terdapat  antar bangsa.bangsa didunia ini.
Disamping hubungan perniagaan terdapat pula hubungan di lapangan  kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagaaman, social dan olahraga.
Hubungan internasional ini dipermudah lagi dengan bertambah sempurnanya  berbagai alat perhubungan sebagai akibat kemajuan teknik.  Saling  membutuhkan antara bangsa-bangsa di pelbagai lapangan kehidupan yang  mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus menerus antara  bangsa-bangsa, mengakibatkan pula timbulnya kepentingan untuk memelihara  dan mengatur hubungan yang bermanfaat demikian merupakan suatu  kepentingan bersama.
Mengapakah diantara sekian hubungan antar manusia atau kelompok  manusia  ini hubungan antar manusia atau kelompok manusia ini hubungan  resmi antara negara-negara lah yang menonjol dan menjadi urusan utama  hokum internasional? Sebabnya ialah karena dilihat secara politis yuridis  dengan kekuasaan teritorialnya yang mutlak dan monopoli dalam penggunaan  kekuasaan, merupakan pelaku primer dalam masyrakat internasional.
 Jelaslah bahwa masyarakat internasional itu merupakan suatu kenyataan yang  tidak dapat dibantah lagi bahwa di dalamnya negara memiliki tempat yang  terkemuka.
2 1.  Apa yang menjadi tugas dan fungsi dari pejabat diplomatik itu?  B. Permasalahan  Perwakilan diplomatik, memiliki suatu peranan yang penting dalam  pelaksanaan misi politik luar negeri suatu negara, mereka mempunyai berbagai  fungsi dalam pelaksanaan misinya.
Terjadinya pengiriman perwakilan diplomatik antara satu negara  dengan negara lain merupakan wujud nyata adanya kerjasama antar negara.
Yang menjadi permasalahan disini adalah : 2.  Bagaimana pengaturan konfensi Internasional melindungi pejabat  diplomatik?  3.  Bentuk pertanggung jawaban pejabat diplomatik terhadap  penyalahgunaan wewenang dan faktornya?  C. Tujuan Penulisan Secara teoritis telah diketahui bahwa hukum diplomatik merupakan  bahagian dari hukum internasioanal.
Sebagai utusan yang formal dari suatu negara ke negara lain atau yang  memiliki tugas dan fungsi untuk mewakili negaranya di negara lain maka  2 Prof. Dr..Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,L.L.M., Pengantar Hukum Internasional,  1978, hal 8-9   keadaaan hubungan suatu negara dengan negara lain merupakan wujud nyata  dari adanya hubungan antar bangsa.
Adapun yang merupakan tujuan dari penulisan ini yaitu : 1.  Untuk mengetahui secara teoritis dan secara faktual bagaimanakah  suatu negara melakukan hubungan dengan negara lain dalam hal  hubungan diplomatik.
2.  Untuk mengetahui hambatan-hambatan maupun kesulitan yang dialami  oleh suatu negara dalam hal mengadakan pengiriman misinya ke negara  3.  Meningkatkan pengetahuan dalam bidang kerja sama antar bangsa  khususnya dalam hubungan diplomatik bagi seluruh lapisan  masyarakat.
D. Metode Penulis Agar dapat dicapai hasil penulisan yang semaksimalnya maka  dalam penulisan skripsi ini, penulis mempergunakan metode studi  kepuustakaanDari studi kepustakaan ini, dipergunakan berupa literatureliteratur dan diktat-diktat dan naskah konvensi yang berhubungan dengan  skripsi ini dan seterusnya dijadikan sebagai landasan untuk berpikir dan  landasan dalam pembahasan.
 E. Keaslian Penulisan Dalam penulisan skripsi,penulis tidak ada sama sekali meyontek  atau melihat pembuatan skripsi dari skripsi pihak-pihak lain dalam artian  skripsi adalah murni dari hasil pemikiran sang penulis dan dalam penulisan  skripsi ini telah diperiksa di perpustakaan Universitas bahwa benar skripsi yang  ditulis oleh pihak penulis tidak ada sama sekali atau belum ada yang pernah  menulis skripsi tentang judul ini.Dengan demikian skripsi ini memang benar  dapat dipertanggungjawabkan oleh si penulis.
F. Tinjauan Kepustakaan Ditinjau dari judulnya, “Tanggung Jawab Pejabat Diplomatik  Terhadap Kekebalan Yang Diberikan Dan Perlindungan Yang Diberikan  Hukum Internasional” ,maka mengandung makna sebagai berikut.
 1.Tanggung Jawab artinya keadaan wajib menanggung segala sesuatu  (kalau   terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan,  menerima pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak  lain.
2. Pejabat Diplomatik artinya pegawai pemerintah yang memegang  jabatan penting dari negara nya berkenaan dengan hubungan resmi  antara negara dan negara contoh ambrasaddor, anggota staf  diplomatic dan Kepala staf Perwakilan PBB.
3.Kekebalan Diplomatik artinya pembebasan seseorang terhadap  tuntutan hukum seperti gugatan proses criminal, penangkapan, dsb   atau terhadap kewajiban tertentu seperti membayar pajak, memeriksa  bawaan karena berstatus sebagai diplomat atau staf kedubes suatu  negara.
4. Perlindungan artinya  tempat berlindung dan hal yang  memperlindungi.
5. Hukum Internasional artinya hukum yang mengatur berbagai  aktifitas dan kegiatan peristiwa internasional.
G. Sistematika Penulisan Untuk melihat lebih jelas dan terarah maksud penulisan ini, maka  penulisan dibagi dalam beberapa bab yang masing-masing diuraikan dalam  rangkaian sub babnya yang terdiri dari yaitu : BAB I : Yang berisi Pendahuluan, dimulai dengan Latar belakang Pemilihan  Judul, Permasalahan, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan, Keaslian  Penulisan, Tinjauan Kepustakaan dan Sistematika Penulisan.
BAB II : Dalam bab ini, penulis menguraikan tentang Tinjauan secara umum  mengenai Pejabat Diplomatik dalam hal ini dijelaskan mengenai  sejarah perkembangan pejabat diplomatik, pengertian pejabat  diplomatik secara luas, kebebasan dalam berdiplomatik, Tugas dan  Fungsi dari pejabat diplomatik.
 BAB III : Dalam bab ini diuraikan mengenai kekebalan dan keistimewaan  pejabat diplomatik, yang terdiri dari latar belakang timbulnya  kekebalan dan keistimewaan diplomatik, dasar teoritis dan yuridis  dari kekebalan dan keistemewaan diplomatik, konfrensi-konfrensi  Internasional yang mengatur perlindungan pejabat diplomatik,  mulai dan berakhirnya kekebalan diplomatik.
BAB IV :Dalam bab ini penulis menguraikan tentang tanggung jawab pejabat  diplomatik terhadap kekebalan yang diberikan dan perlindungan  yang diberikan, yang terdiri dari cara penyalahgunaan wewenang  dari pejabat tersebut dan faktornya, bentuk pertanggungjawaban  dari pejabat diplomatik ke negara penerima dan pengirim,  perlindungan yang diberikan hukum Internasional terhadap pejabat  yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hubungan hukum  negara penerima dan pengirim akibat penyalahgunaan wewenang.
BAB V : Bab ini merupakan bab penutup yang terdiri dari dua sub bab yaitu  berisikan kesimpulan dan saran-saran.
  

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi