BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Adanya sejumlah besar
negara di dunia ini merupakan suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah lagi,dan jelas bagi
setiap orang memperhatikan kehidupan
sehari-hari. Di dalam dunia modern hubungan antar bangsa tersebar keseluruh pelosok dunia ini. Tidak ada suatu
bangsapun di dunia ini yang dapat membebaskan
diri dari merupakan warga dunia.
Hubungan antar
bangsa atau hubungan internasional dapat berwujud dalam berbagai bentuk yaitu: 1. Hubungan individual, misalnya turis,mahasiswa,sarjana,pedagang
dan sebagainya,mempunyain kepentingan
yang tersebar di dunia ini.
Mereka mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara mereka.
2. Hubungan antar kelompok (inter group
relation) misalnya, lembaga lembaga social, keagamaan, atau perdagangan dan
sebagainya, dapat pula mengadakan
hubungan baik yang bersifat insidential,priodik ataupun permanent 3. Hubungan antar negara. Negara adalah kelompok
yang terdiri dari individu –individu
dengan cirri-ciri yang sangat khusus.
1 a) Pribadi-pribadi yang menjadikan sebagai
salah satu unsur negara terkait karena
adanya rasa solidaritas dan didasarkan kepada bahasa yang sama, keturunan yang sama (suku bangsa),
disamping itu karena kesamaan latar
belakang sejarah, tradisi kebudayaan dan tanah air.
b)
Individu-individu yang bersatu dalam suatu negara mendiami suatu territorial yang sama, yaitu wilayah negara
yang batas-batasnya dijamin oleh semua
warga negaranya.
c) Suatu organisasi
di bentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mengatur setiap individu yang berada di
suatu negara, yang pada prinsipnya tidak
terpengaruh oleh kekuasaan lain.
Banyak sekali terdapat
perbedaan-perbedaan di antara negara yang ada.Perbedaan tersebut dapat berupa perbedaan
bangsa, falsafah hidup, struktur pemerintahan,
tata masyrakat, kekuatan militer, ekonomi, keuangan dan lain sebagainya. Hubungan dapat terjadi diantara
mereka yang bertindak untuk dan atas
nama suatu negara, ,misalnya berunding atau membuat perjanjian dalam berbagai bidang baik untuk kepentingan
individu maupun seluruh masyarakat.
Hubungan yang
beraneka ragam antara pribadi-pribadi, kelompok- kelompok dan negara-negara itu menciptakan
hubungan yang menyerap seluruh kegiatan
manusia di seluruh bumi ini,sehingga dengan demikian menciptakan masyrakat internasional 1 1 Sumarsono
Mestopo, Indonesia Hubungan Antara Bangsa, Sinar Harapan ,Jakarta, 1985, Hal 12-13 Adanya hubungan yang tetap dan terus menerus,
,merupakan kenyataan yang tidak dapat
dibantah lagi. Hubungan demikian timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh
pembagian kekayaan alam dan perkembangan
kekayaan alam dan perkembangan indrustri yang tidak merata di dunia. Perniagaan yang bertujuan
mempertukarkan hasil bumi dengan hasil indrustri
misalnya merupakan salah satu hubungan terpenting yang terdapat antar bangsa.bangsa didunia ini.
Disamping hubungan
perniagaan terdapat pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagaaman,
social dan olahraga.
Hubungan
internasional ini dipermudah lagi dengan bertambah sempurnanya berbagai alat perhubungan sebagai akibat
kemajuan teknik. Saling membutuhkan antara bangsa-bangsa di pelbagai
lapangan kehidupan yang mengakibatkan
timbulnya hubungan yang tetap dan terus menerus antara bangsa-bangsa, mengakibatkan pula timbulnya
kepentingan untuk memelihara dan
mengatur hubungan yang bermanfaat demikian merupakan suatu kepentingan bersama.
Mengapakah diantara
sekian hubungan antar manusia atau kelompok manusia
ini hubungan antar manusia atau kelompok manusia ini hubungan resmi antara negara-negara lah yang menonjol
dan menjadi urusan utama hokum
internasional? Sebabnya ialah karena dilihat secara politis yuridis dengan kekuasaan teritorialnya yang mutlak dan
monopoli dalam penggunaan kekuasaan,
merupakan pelaku primer dalam masyrakat internasional.
Jelaslah bahwa masyarakat internasional itu
merupakan suatu kenyataan yang tidak
dapat dibantah lagi bahwa di dalamnya negara memiliki tempat yang terkemuka.
2 1. Apa yang menjadi tugas dan fungsi dari
pejabat diplomatik itu? B. Permasalahan Perwakilan diplomatik, memiliki suatu peranan
yang penting dalam pelaksanaan misi
politik luar negeri suatu negara, mereka mempunyai berbagai fungsi dalam pelaksanaan misinya.
Terjadinya
pengiriman perwakilan diplomatik antara satu negara dengan negara lain merupakan wujud nyata
adanya kerjasama antar negara.
Yang menjadi
permasalahan disini adalah : 2.
Bagaimana pengaturan konfensi Internasional melindungi pejabat diplomatik? 3.
Bentuk pertanggung jawaban pejabat diplomatik terhadap penyalahgunaan wewenang dan faktornya? C. Tujuan Penulisan Secara teoritis telah
diketahui bahwa hukum diplomatik merupakan bahagian dari hukum internasioanal.
Sebagai utusan yang
formal dari suatu negara ke negara lain atau yang memiliki tugas dan fungsi untuk mewakili
negaranya di negara lain maka 2 Prof.
Dr..Mochtar Kusumaatmadja, S.H.,L.L.M., Pengantar Hukum Internasional, 1978, hal 8-9 keadaaan hubungan suatu negara dengan negara
lain merupakan wujud nyata dari adanya hubungan
antar bangsa.
Adapun yang
merupakan tujuan dari penulisan ini yaitu : 1.
Untuk mengetahui secara teoritis dan secara faktual bagaimanakah suatu negara melakukan hubungan dengan negara
lain dalam hal hubungan diplomatik.
2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan maupun
kesulitan yang dialami oleh suatu negara
dalam hal mengadakan pengiriman misinya ke negara 3.
Meningkatkan pengetahuan dalam bidang kerja sama antar bangsa khususnya dalam hubungan diplomatik bagi
seluruh lapisan masyarakat.
D. Metode Penulis Agar
dapat dicapai hasil penulisan yang semaksimalnya maka dalam penulisan skripsi ini, penulis
mempergunakan metode studi kepuustakaanDari
studi kepustakaan ini, dipergunakan berupa literatureliteratur dan
diktat-diktat dan naskah konvensi yang berhubungan dengan skripsi ini dan seterusnya dijadikan sebagai
landasan untuk berpikir dan landasan
dalam pembahasan.
E. Keaslian Penulisan Dalam penulisan
skripsi,penulis tidak ada sama sekali meyontek atau melihat pembuatan skripsi dari skripsi
pihak-pihak lain dalam artian skripsi
adalah murni dari hasil pemikiran sang penulis dan dalam penulisan skripsi ini telah diperiksa di perpustakaan
Universitas bahwa benar skripsi yang ditulis
oleh pihak penulis tidak ada sama sekali atau belum ada yang pernah menulis skripsi tentang judul ini.Dengan
demikian skripsi ini memang benar dapat
dipertanggungjawabkan oleh si penulis.
F. Tinjauan
Kepustakaan Ditinjau dari judulnya, “Tanggung Jawab Pejabat Diplomatik Terhadap Kekebalan Yang Diberikan Dan
Perlindungan Yang Diberikan Hukum
Internasional” ,maka mengandung makna sebagai berikut.
1.Tanggung Jawab artinya keadaan wajib
menanggung segala sesuatu (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut,
dipersalahkan, diperkarakan, menerima
pembebanan, sebagai akibat sikap pihak sendiri atau pihak lain.
2. Pejabat
Diplomatik artinya pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting dari negara nya berkenaan
dengan hubungan resmi antara negara dan
negara contoh ambrasaddor, anggota staf diplomatic
dan Kepala staf Perwakilan PBB.
3.Kekebalan
Diplomatik artinya pembebasan seseorang terhadap tuntutan hukum seperti gugatan proses
criminal, penangkapan, dsb atau
terhadap kewajiban tertentu seperti membayar pajak, memeriksa bawaan karena berstatus sebagai diplomat atau
staf kedubes suatu negara.
4. Perlindungan
artinya tempat berlindung dan hal yang memperlindungi.
5. Hukum
Internasional artinya hukum yang mengatur berbagai aktifitas dan kegiatan peristiwa internasional.
G. Sistematika
Penulisan Untuk melihat lebih jelas dan terarah maksud penulisan ini, maka penulisan dibagi dalam beberapa bab yang
masing-masing diuraikan dalam rangkaian
sub babnya yang terdiri dari yaitu : BAB I : Yang berisi Pendahuluan, dimulai
dengan Latar belakang Pemilihan Judul,
Permasalahan, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan, Keaslian Penulisan, Tinjauan Kepustakaan dan
Sistematika Penulisan.
BAB II : Dalam bab
ini, penulis menguraikan tentang Tinjauan secara umum mengenai Pejabat Diplomatik dalam hal ini
dijelaskan mengenai sejarah perkembangan
pejabat diplomatik, pengertian pejabat diplomatik
secara luas, kebebasan dalam berdiplomatik, Tugas dan Fungsi dari pejabat diplomatik.
BAB III : Dalam bab ini diuraikan mengenai
kekebalan dan keistimewaan pejabat
diplomatik, yang terdiri dari latar belakang timbulnya kekebalan dan keistimewaan diplomatik, dasar
teoritis dan yuridis dari kekebalan dan
keistemewaan diplomatik, konfrensi-konfrensi Internasional yang mengatur perlindungan
pejabat diplomatik, mulai dan
berakhirnya kekebalan diplomatik.
BAB IV :Dalam bab
ini penulis menguraikan tentang tanggung jawab pejabat diplomatik terhadap kekebalan yang diberikan
dan perlindungan yang diberikan, yang
terdiri dari cara penyalahgunaan wewenang dari pejabat tersebut dan faktornya, bentuk
pertanggungjawaban dari pejabat
diplomatik ke negara penerima dan pengirim, perlindungan yang diberikan hukum
Internasional terhadap pejabat yang
melakukan penyalahgunaan wewenang, hubungan hukum negara penerima dan pengirim akibat
penyalahgunaan wewenang.
BAB V : Bab ini
merupakan bab penutup yang terdiri dari dua sub bab yaitu berisikan kesimpulan dan saran-saran.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi