Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI YANG MENGATUR TENTANG PEMBERANTASAN KEJAHATAN EKONOMI ANTARA NEGARA



BAB I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
 Pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional  yang dilakukan dengan pembentuk hukum baru, khususnya produk hukum yang  dibutuhkan mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,  produk hukum nasional menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan  perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan  mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang  bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Perkembangan dan kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi  yang telah dicapai ummat manusia di dunia terutama di bidang transportasi dan  komunikasi internasional serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia dewasa  ini telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan lainnya hampir tanpa  batas keadaan ini di samping mempunyai dampak positif juga membawa dampak  negatif bagi kehidupan manusia. Salah satu dampak negatifnya adalah semakin  meningkatnya tindak pidana yang tidak hanya berskala nasional, tetapi juga  transnasional  serta  global  dengan  modul  operandi  yang  semakin  canggih  sehingga menyebabkan para pelaku kejahatan dengan cepat ingin mendapat   keuntungan dengan melarikan diri keluar dari negara mereka dengan  menggunakan fasilitas-fasiltas transportasi dan komunikasi yang canggih untuk  menghindarkan penuntutan dan pemidanaan. Hal ini perlu upaya untuk  penanggulangan dan pemberantasan yang perlu ditingkatkan kerjasama antara  negara-negara di dunia.
Negara Indonesia yang letak kedudukannya sangat strategis dibanding  negara lain di dunia memungkinkan para pelaku kejahatan melarikan diri ke luar  negeri untuk menghindarkan penuntutan dan pemidanaan dari pengadilan setempat, sebaliknya terbalik kemungkinan bagi pelaku kejahatan dari negara yang berbeda  memasuki wilayah Indonesia dengan leluasa untuk menghindarkan penuntutan  dan pemidanaan dari negara mereka.
Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah  mengadakan perjanjian dengan negara lain dalam bidang ekstradisi ini seperti  dengan Australia, dan negara lainnya dan yang terakhir pada bulan April 2007  dengan negara tetangga yaitu Singapura. Perjanjian ini bertujuan untuk  meningkatkan kerjasama dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan  yaitu, dengan cara mencegah lolosnya pelaku tindak pidana dari tuntutan dakwaan  dan pelaksanaan hukum. Lolosnya tersangka, terdakwa dan terpidana dari tuntutan  hukum, dakwaan dengan pemidanaan dapat melukai perasaan keadilan korban  selaku tindak pidana beserta keluarga dan masyarakat di negara tempat tindak  pidana dilakukannya. Khususnya kejahatan ekonomi yang banyak dilakukan oleh  bankir-bankir bank swasta nasional yang menerima bantuan dana likwiditas dari  bank Indonesia.
 Perjanjian ini diharapkan hubungan dan kerjasama lebih baik antara kedua  negara terutama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan  yang dapat ditingkatkan. Perjanjian ini selain dapat memenuhi tuntutan keadilan  juga menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka,  terdakwa atau terpidana bagi kedua belah pihak.
B.  Perumusan Masalah Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : 1.  Bagaimana bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lintas batas negara.
2.  Bagaimana manfaat keberadaan perjanjian ekstradisi dalam pemberantasan  kejahatan ekonomi antara negara.
C. Tujuan dan Manfaat Penulisan Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1.  Untuk mengetahui bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lintas batas negara.
2.  Untuk mengetahui manfaat keberadaan perjanjian ekstradisi dalam  pemberantasan kejahatan ekonomi antar negara.
Manfaat Penulisan Secara praktis dapat memberikan pengertian dan informasi tentang  kejahatan ekonomi antar negara.  Selain itu sebagai sumbangsih bagi  mahasiswa Fakultas Hukum  dalm masyarakat luas  agar memahami dari apa yang dimaksud tentang kejahatan ekonomi antar  negara yang diatur dalam perjanjian ekstradisi.
 D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini adalah asli, sebab ide, gagasan pemikiran dan usaha  penulis sendiri bukan merupakan hasil ciptaan atau hasil penggandaan dari karya  tulis orang lain yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan ini penulis  dapat bertangung jawab atas keaslian penulisan skripsi ini, belum pernah ada  judul yang sama demikian juga dengan pembahasan yang diuraikan. Dalam hal  mendukung penulisan ini dipakai pendapat-pendapat para sarjana yang diambil  atau dikutip berdasarkan daftar referensi dari buku para sarjana yang ada  hubungannya dengan masalah dan pembahasan yang disajikan.
E.  Tinjauan Kepustakaan 1.  Klasifikasi Perjanjian Internasional Hukum Internasional tidak mengenal penggolongan (klasifikasi) perjanjian  internasional secara formal. Tetapi menurut doktrin yang dikemukakan oleh  para sarjana, terdapat klasifikasi yang tradisional dengan tiga buah ciri utama  yaitu : a.  Peserta  (participan)  b.  Struktur (structure)  c.  Obyek  (object) 1 Penggolongan  perjanjian  internasional  dari  segi  jumlah  negara  yang  ikut serta mengikat  treaty  dapat dibedakan  antara  treaty bilateral  dan  treaty multilateral.
1 Hadi Setia Tunggal, Perserikatan Bangsa-bangsa dan Hak-hak Asasi Manusia,  Harvarindo, Jakarta, 2005, hal. 13.
 Treaty bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua buah negara  untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak, dan treaty multilateraldiadakan  oleh banyak negara dan sebagian di bawah pengawasan organisasi internasional  seperti PBB, ILO, WHO, UPU dan lain-lain.
Dari segi struktur dapat diadakan golongan atas : a.  Law making treaties b.  Treaty contract.
2 Law making treaties merupakan perjanjian-perjanjian internasional yang  mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi  anggota masyarakat bangsa-bangsa, sehingga dengan demikian dikategorikan  sebagai perjanjian internasional yang bersumber langsung dari hukum internasional.
Jadi, law making treaties merupakan perjanjian yang selalu terbuka bagi pihak  lain yang tadinya tidak turut serta dalam perjanjian, karena yang diatur dalam  masalah umum mengenai semua anggota masyarakat internasional, misalnya  negara-negara Tanzania, Ghana, Guenia dapat turut serta dalam Konvensi Jenewa  mengenai korban perang tahun 1949, walaupun negara itu tidak turut serta dan  waktu itu belum ada.
Dengan treaties contracts  dimaksudkan perjanjian yang seperti suatu  kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak-hak dan  kewajiban di antara pihak yang mengadakan perjanjian. Misalnya treaty mengenai  dwi kewarganegaraan, perdagangan.
2 Sumaryo Suryokusumo, Studi Kasus Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 1993,  hal. 14.
 Suatu perkembangan pesat dengan law making treaties sejak pertengahan  abad ke-19. Disebutkan telah diadakan sejumlah 257 perjanjian demikian antara  tahun  1864-1914.  Dan  salah  satu  faktor  yang  menyebabkan  demikian  banyaknya law making treaties  ini diadakan adalah karena ketidakmampuan  hukum kebiasaan internasional untuk menampung secara cepat dan efisien  semua hubungan dan persoalan yang timbul antara anggota-anggota masyarakat  bangsa-bangsa dalam hubungan interes.
Sebagai contoh perjanjian golongan ini dan Indonesia ikut serta sebagai  peserta dapat disebutkan antara lain : a.  Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban perang tahun 1949.
b.  Konvensi Jenewa tentang laut lepas, tahun 1958.
c.  Konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara negara dan warga negara  asing mengenai penanaman modal tahun 1968.
d.  Konvensi tunggal mengenai Narkotika dan Drugs 1961 serta protokol yang  mengubahnya (1972).
Adapun treaties contracts yang tidak langsung menjadi sumber hukum  internasional dengan kata lain, jika suatu perjanjian internasional diadakan dengan  maksud menciptakan ketentuan-ketentuan hukum internasional baru yang berlaku  bagi semua anggota masyarakat bangsa-bangsa atau bagi yang mau meratifikasinya atau mengkodifikasi hukum kebiasaan yang telah ada, maka perjanjian-perjanjian  internasional sudah tergolong sebagai treaties contracts. Contoh-contoh treaties yang telah diadakan oleh Indonesia antara lain sebagai berikut :   a.  Deklarasi Bangkok 1967 b.  Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Malaysia 1974 c.  Perjanjian batas kontinental Indonesia – Australia Dari segi struktur ini juga dibedakan antara executed teaties  dan  executory teaties. Execeted treaties berurusan dengan tindakan-tindakan yang harus dilakukan dengan segera, dan setelah dilaksanakan persoalan akan dilaksanakan  sekaligus.  Contohnya treaty  penentuan batas wilayah,  treaty  penyerahan  wilayah. Sebaliknya exectory treaties berlaku secara terus menerus menyangkut  tindakan-tindakan yang harus dilakukan secara teratur, seperti perjanjian  perdagangan internasional, perjanjian persekutuan negara-negara, dan lain-lain.
Dari segi obyek dapat diadakan pembagian atas treaty yang berisi soal-soal  politik dan treaty yang berisi soal-soal ekonomi. Dipandang dari segi berlakunya  treaty itu dapatlah dibagi atas self executing treaty dan non self executing treaty.
Jika  perjanjian  itu  berlaku  sesudah  diratifikasi  oleh  yang  berwenang  maka  disebut self executing treaty, dan dengan pemberian persetujuan oleh negara  pemberi persetujuan, treaty itu langsung menjadi bagian dari hukum internasional.
M.C.  Nair  menyatakan  bahwa  persetujuan  yang  diberikan  parlemen  terhadap  self executing treaty itu merupakan “mere appropal” (kesepakatan semata).
Sebaliknya bila perjanjian itu berlaku sesudah ada perundang-undangan  atau legeslasi yang mengubah undang-undang  yang  berlaku  di  negara  itu,  maka disebut non self executing treaty seperti di Inggris misalnya, treatyekstradisi  mesti mendapat jaminan dari perundang-undangan dari parlemen, treaty akan   berlawanan dengan  extradition act  1870-1917 dan dibatalkan dengan “write habeas corpus”. Menurut common law, raja tidak boleh menyerahkan  kepada negara lain penjahat-penjahat pelarian yang melakukan kejahatan di luar  negeri dan melarikan diri ke Inggris.
Dari penggolongan tersebut, yang paling terlihat dalam praktek diplomatik  yaitu perjanjian bilateral dan multilateral, karena dengan jelas dapat diketahui  dari jumlah pihak-pihak yang mengikat treaty. Oleh karena itu penggolongan ini  dipakai secara meluas dalam hubungan internasional dewasa ini sedangkan  mengenai persoalan treaty contracts  dan law making treaties  belum terdapat  kesepakatan di antara para sarjana, dan penggolongan ini tidak membawa  pengaruh apapapun. Dan keberatan yang paling banyak adalah bahwa dalam  hukum internasional sendiri belum ada suatu kekuasaan yang super nasional  untuk membentuk undang-undang.
Disini pernyataan undang-undang “law making treaty” janganlah diartikan  sebagai sinonim dengan internasional legislation karena pemakaian internasional  legislation hanya merupakan suatu metapor, sebab sampai sekarang belum ada  perundang-undangan internasional atau internasional legislation  dalam bidang  internasional.
Jadi sebagai kesimpulannya dapat dinyatakan bahwa semua penggolongan  tersebut, terkecuali penggolongan atas  treaty bilateral  dan  multilateral,  hanyalah semata-mata untuk kepentingan teori saja, sehingga dalam praktek  diplomatik penggolongan tersebut tidak diperhatikan.
 2.  Berakhirnya Perjanjian Internasional Secara umum suatu perjanjian bisa punah atau berakhir karena sebab-sebab yang tersebut di bawah ini :  a.  Karena telah tercapainya tujuan dari pada perjanjian itu b.  Karena habis berlakunya waktu perjanjian itu c.  Karena punahnya salah satu pihak peserta perjanjian atau punahnya  objek perjanjian itu d.  Karena adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri  perjanjian itu e.  Karena diadakannya perjanjian antara para peserta kemudian yang  meniadakan perjanjian yang terdahulu f.  Karena dipenuhinya syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian itu sendiri g.  Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan  diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.
3 Dari ketentuan-ketentuan umum mengenai punahnya perjanjian di atas  tampak bahwa berakhirnya perjanjian itu dalam banyak hal dapat diatur oleh  peserta-peserta perjanjian dalam perjanjian itu sendiri berupa ketentuan-ketentuan  yang disepakati kedua belah pihak dalam mengikat mereka. Misalnya di dalam  punahnya perjanjian karena tercapainya tujuan perjanjian, pemberitahuan sesuai  dengan persetujuan perjanjian, berakhirnya waktu berlakunya perjanjian dan  persetujuan antara pihak peserta untuk mengakhiri perjanjian, ketentuan-ketentuan  dalam perjanjian sendiri itulah yang merupakan ketentuan-ketentuan yang  menentukan.
Persoalannya lebih sulit apabila pelaksanaan atau kelangsungan suatu  perjanjian dipengaruhi oleh hal-hal atau kejadian yang tidak diatur dalam  perjanjian. Akan kita bicarakan sekarang beberapa persoalan-persoalan khusus  demikian yang mengakibatkan berakhirnya atau ditangguhkannya pelaksanaan  suatu perjanjian.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi