BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentuk hukum baru,
khususnya produk hukum yang dibutuhkan
mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, produk hukum nasional menjamin kepastian,
ketertiban, penegakan dan perlindungan
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mengamankan dan mendukung
penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia
baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Perkembangan dan
kemajuan-kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah dicapai ummat manusia di dunia
terutama di bidang transportasi dan komunikasi
internasional serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia dewasa ini telah menyebabkan wilayah negara yang satu
dengan lainnya hampir tanpa batas keadaan
ini di samping mempunyai dampak positif juga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia. Salah satu
dampak negatifnya adalah semakin meningkatnya
tindak pidana yang tidak hanya berskala nasional, tetapi juga transnasional
serta global dengan
modul operandi yang
semakin canggih sehingga menyebabkan para pelaku kejahatan
dengan cepat ingin mendapat keuntungan
dengan melarikan diri keluar dari negara mereka dengan menggunakan fasilitas-fasiltas transportasi
dan komunikasi yang canggih untuk menghindarkan
penuntutan dan pemidanaan. Hal ini perlu upaya untuk penanggulangan dan pemberantasan yang perlu
ditingkatkan kerjasama antara negara-negara
di dunia.
Negara Indonesia
yang letak kedudukannya sangat strategis dibanding negara lain di dunia memungkinkan para pelaku
kejahatan melarikan diri ke luar negeri
untuk menghindarkan penuntutan dan pemidanaan dari pengadilan setempat, sebaliknya
terbalik kemungkinan bagi pelaku kejahatan dari negara yang berbeda memasuki wilayah Indonesia dengan leluasa
untuk menghindarkan penuntutan dan
pemidanaan dari negara mereka.
Menyadari kenyataan
tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah mengadakan perjanjian dengan negara lain dalam
bidang ekstradisi ini seperti dengan
Australia, dan negara lainnya dan yang terakhir pada bulan April 2007 dengan negara tetangga yaitu Singapura.
Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan
kerjasama dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yaitu, dengan cara mencegah lolosnya pelaku
tindak pidana dari tuntutan dakwaan dan
pelaksanaan hukum. Lolosnya tersangka, terdakwa dan terpidana dari tuntutan hukum, dakwaan dengan pemidanaan dapat melukai
perasaan keadilan korban selaku tindak
pidana beserta keluarga dan masyarakat di negara tempat tindak pidana dilakukannya. Khususnya kejahatan
ekonomi yang banyak dilakukan oleh bankir-bankir
bank swasta nasional yang menerima bantuan dana likwiditas dari bank Indonesia.
Perjanjian ini diharapkan hubungan dan
kerjasama lebih baik antara kedua negara
terutama dalam bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan yang dapat ditingkatkan. Perjanjian ini selain
dapat memenuhi tuntutan keadilan juga
menghindari kerugian-kerugian yang disebabkan lolosnya tersangka, terdakwa atau terpidana bagi kedua belah pihak.
B. Perumusan Masalah Adapun permasalahan dalam
skripsi ini adalah : 1. Bagaimana
bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lintas batas negara.
2. Bagaimana manfaat keberadaan perjanjian
ekstradisi dalam pemberantasan kejahatan
ekonomi antara negara.
C. Tujuan dan
Manfaat Penulisan Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini
adalah sebagai berikut : 1. Untuk
mengetahui bentuk-bentuk kejahatan ekonomi lintas batas negara.
2. Untuk mengetahui manfaat keberadaan
perjanjian ekstradisi dalam pemberantasan
kejahatan ekonomi antar negara.
Manfaat Penulisan Secara
praktis dapat memberikan pengertian dan informasi tentang kejahatan ekonomi antar negara. Selain itu sebagai sumbangsih bagi mahasiswa Fakultas Hukum dalm masyarakat luas agar memahami dari apa yang dimaksud tentang
kejahatan ekonomi antar negara yang
diatur dalam perjanjian ekstradisi.
D. Keaslian Penulisan Penulisan skripsi ini
adalah asli, sebab ide, gagasan pemikiran dan usaha penulis sendiri bukan merupakan hasil ciptaan
atau hasil penggandaan dari karya tulis
orang lain yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Dengan ini penulis dapat bertangung jawab atas keaslian penulisan
skripsi ini, belum pernah ada judul yang
sama demikian juga dengan pembahasan yang diuraikan. Dalam hal mendukung penulisan ini dipakai
pendapat-pendapat para sarjana yang diambil atau dikutip berdasarkan daftar referensi dari
buku para sarjana yang ada hubungannya
dengan masalah dan pembahasan yang disajikan.
E. Tinjauan Kepustakaan 1. Klasifikasi Perjanjian Internasional Hukum
Internasional tidak mengenal penggolongan (klasifikasi) perjanjian internasional secara formal. Tetapi menurut
doktrin yang dikemukakan oleh para
sarjana, terdapat klasifikasi yang tradisional dengan tiga buah ciri utama yaitu : a.
Peserta (participan) b.
Struktur (structure) c. Obyek
(object) 1 Penggolongan
perjanjian internasional dari
segi jumlah negara
yang ikut serta mengikat treaty
dapat dibedakan antara treaty bilateral dan treaty
multilateral.
1 Hadi Setia
Tunggal, Perserikatan Bangsa-bangsa dan Hak-hak Asasi Manusia, Harvarindo, Jakarta, 2005, hal. 13.
Treaty bilateral adalah perjanjian yang
diadakan oleh dua buah negara untuk
mengatur kepentingan kedua belah pihak, dan treaty multilateraldiadakan oleh banyak negara dan sebagian di bawah
pengawasan organisasi internasional seperti
PBB, ILO, WHO, UPU dan lain-lain.
Dari segi struktur
dapat diadakan golongan atas : a. Law
making treaties b. Treaty contract.
2 Law making
treaties merupakan perjanjian-perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat
berlaku secara universal bagi anggota
masyarakat bangsa-bangsa, sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian internasional yang
bersumber langsung dari hukum internasional.
Jadi, law making
treaties merupakan perjanjian yang selalu terbuka bagi pihak lain yang tadinya tidak turut serta dalam
perjanjian, karena yang diatur dalam masalah
umum mengenai semua anggota masyarakat internasional, misalnya negara-negara Tanzania, Ghana, Guenia dapat
turut serta dalam Konvensi Jenewa mengenai
korban perang tahun 1949, walaupun negara itu tidak turut serta dan waktu itu belum ada.
Dengan treaties
contracts dimaksudkan perjanjian yang
seperti suatu kontrak atau perjanjian
dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak-hak dan kewajiban di antara pihak yang mengadakan
perjanjian. Misalnya treaty mengenai dwi
kewarganegaraan, perdagangan.
2 Sumaryo Suryokusumo,
Studi Kasus Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 1993, hal. 14.
Suatu perkembangan pesat dengan law making
treaties sejak pertengahan abad ke-19.
Disebutkan telah diadakan sejumlah 257 perjanjian demikian antara tahun
1864-1914. Dan salah
satu faktor yang
menyebabkan demikian banyaknya law making treaties ini diadakan adalah karena ketidakmampuan hukum kebiasaan internasional untuk menampung
secara cepat dan efisien semua hubungan
dan persoalan yang timbul antara anggota-anggota masyarakat bangsa-bangsa dalam hubungan interes.
Sebagai contoh
perjanjian golongan ini dan Indonesia ikut serta sebagai peserta dapat disebutkan antara lain : a. Konvensi Jenewa tentang perlindungan korban
perang tahun 1949.
b. Konvensi Jenewa tentang laut lepas, tahun
1958.
c. Konvensi tentang penyelesaian perselisihan
antara negara dan warga negara asing
mengenai penanaman modal tahun 1968.
d. Konvensi tunggal mengenai Narkotika dan Drugs
1961 serta protokol yang mengubahnya
(1972).
Adapun treaties
contracts yang tidak langsung menjadi sumber hukum internasional dengan kata lain, jika suatu
perjanjian internasional diadakan dengan maksud menciptakan ketentuan-ketentuan hukum
internasional baru yang berlaku bagi semua
anggota masyarakat bangsa-bangsa atau bagi yang mau meratifikasinya atau
mengkodifikasi hukum kebiasaan yang telah ada, maka perjanjian-perjanjian internasional sudah tergolong sebagai treaties
contracts. Contoh-contoh treaties yang telah diadakan oleh Indonesia antara
lain sebagai berikut : a. Deklarasi Bangkok 1967 b. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Malaysia
1974 c. Perjanjian batas kontinental
Indonesia – Australia Dari segi struktur ini juga dibedakan antara executed
teaties dan executory teaties. Execeted treaties berurusan
dengan tindakan-tindakan yang harus dilakukan dengan segera, dan setelah
dilaksanakan persoalan akan dilaksanakan sekaligus.
Contohnya treaty penentuan batas
wilayah, treaty penyerahan wilayah. Sebaliknya exectory treaties berlaku
secara terus menerus menyangkut tindakan-tindakan
yang harus dilakukan secara teratur, seperti perjanjian perdagangan internasional, perjanjian
persekutuan negara-negara, dan lain-lain.
Dari segi obyek
dapat diadakan pembagian atas treaty yang berisi soal-soal politik dan treaty yang berisi soal-soal
ekonomi. Dipandang dari segi berlakunya treaty
itu dapatlah dibagi atas self executing treaty dan non self executing treaty.
Jika perjanjian
itu berlaku sesudah
diratifikasi oleh yang
berwenang maka disebut self executing treaty, dan dengan
pemberian persetujuan oleh negara pemberi
persetujuan, treaty itu langsung menjadi bagian dari hukum internasional.
M.C. Nair
menyatakan bahwa persetujuan
yang diberikan parlemen
terhadap self executing treaty
itu merupakan “mere appropal” (kesepakatan semata).
Sebaliknya bila
perjanjian itu berlaku sesudah ada perundang-undangan atau legeslasi yang mengubah
undang-undang yang berlaku
di negara itu, maka
disebut non self executing treaty seperti di Inggris misalnya, treatyekstradisi
mesti mendapat jaminan dari
perundang-undangan dari parlemen, treaty akan berlawanan dengan extradition act 1870-1917 dan dibatalkan dengan “write habeas
corpus”. Menurut common law, raja tidak boleh menyerahkan kepada negara lain penjahat-penjahat pelarian
yang melakukan kejahatan di luar negeri
dan melarikan diri ke Inggris.
Dari penggolongan
tersebut, yang paling terlihat dalam praktek diplomatik yaitu perjanjian bilateral dan multilateral,
karena dengan jelas dapat diketahui dari
jumlah pihak-pihak yang mengikat treaty. Oleh karena itu penggolongan ini dipakai secara meluas dalam hubungan
internasional dewasa ini sedangkan mengenai
persoalan treaty contracts dan law
making treaties belum terdapat kesepakatan di antara para sarjana, dan
penggolongan ini tidak membawa pengaruh
apapapun. Dan keberatan yang paling banyak adalah bahwa dalam hukum internasional sendiri belum ada suatu
kekuasaan yang super nasional untuk
membentuk undang-undang.
Disini pernyataan
undang-undang “law making treaty” janganlah diartikan sebagai sinonim dengan internasional
legislation karena pemakaian internasional legislation hanya merupakan suatu metapor,
sebab sampai sekarang belum ada perundang-undangan
internasional atau internasional legislation
dalam bidang internasional.
Jadi sebagai
kesimpulannya dapat dinyatakan bahwa semua penggolongan tersebut, terkecuali penggolongan atas treaty bilateral dan
multilateral, hanyalah
semata-mata untuk kepentingan teori saja, sehingga dalam praktek diplomatik penggolongan tersebut tidak
diperhatikan.
2.
Berakhirnya Perjanjian Internasional Secara umum suatu perjanjian bisa
punah atau berakhir karena sebab-sebab yang tersebut di bawah ini : a.
Karena telah tercapainya tujuan dari pada perjanjian itu b. Karena habis berlakunya waktu perjanjian itu c. Karena punahnya salah satu pihak peserta
perjanjian atau punahnya objek
perjanjian itu d. Karena adanya
persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu e. Karena diadakannya perjanjian antara para
peserta kemudian yang meniadakan perjanjian
yang terdahulu f. Karena dipenuhinya
syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan-ketentuan
perjanjian itu sendiri g. Diakhirinya
perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.
3 Dari
ketentuan-ketentuan umum mengenai punahnya perjanjian di atas tampak bahwa berakhirnya perjanjian itu dalam
banyak hal dapat diatur oleh peserta-peserta
perjanjian dalam perjanjian itu sendiri berupa ketentuan-ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dalam
mengikat mereka. Misalnya di dalam punahnya
perjanjian karena tercapainya tujuan perjanjian, pemberitahuan sesuai dengan persetujuan perjanjian, berakhirnya
waktu berlakunya perjanjian dan persetujuan
antara pihak peserta untuk mengakhiri perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam perjanjian sendiri itulah yang merupakan
ketentuan-ketentuan yang menentukan.
Persoalannya lebih
sulit apabila pelaksanaan atau kelangsungan suatu perjanjian dipengaruhi oleh hal-hal atau
kejadian yang tidak diatur dalam perjanjian.
Akan kita bicarakan sekarang beberapa persoalan-persoalan khusus demikian yang mengakibatkan berakhirnya atau
ditangguhkannya pelaksanaan suatu
perjanjian.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi