Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Internasional: PENERAPAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK INTERNASIONAL ISRAEL DAN PALESTINA



   BAB I  PENDAHULUAN 
 A. Latar Belakang  
 Hubungan-hubungan internasional pada hakikatnya merupakan proses  perkembangan hubungan antar negara yang diadakan oleh negara-negara baik  yang bertetangga ataupun antar benua yang kemudian dengan banyak negara  melalui utusan masing-masing negara, negara dengan individu, atau negara  dengan organisasi-organisasi internasional lainnya dan juga antar sesama subjek  hukum lainnya yang diakui oleh hukum internasional tidak selamanya terjalin  dengan baik. Sering terjadi bahwa hubungan tersebut menimbulkan konflik yang  dapat bermula dari berbagai potensi konflik, yang salah satunya adalah mengenai  batas wilayah. Suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lain. Kadang antar  negara terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing.

Tidak satu masyarakat pun dalam suatu negara ini yang tidak pernah  mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya. Terdapat suatu pandangan yang ekstrim, manusia adalah makhluk sosial,  beragama, memiliki intelejensi, tidaklah keliru apabila dikatakan bahwa konflik  internasional merupakan suatu atribut yang tidak lepas dari masyarakat dunia.
Konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri  .
Demikian halnya juga dalam pergaulan antar negara di dunia, dimana tiap-tiap                                                                http://www.wikipedia.com/sengketa/internasional/civic/hukum.html., tanggal 9 Mei  2009.
 http://www.wikipedia.com/pengertian/konflik, tanggal 9 Mei 2009.
    negara memiliki kepentingan berbeda dalam mencapai tujuannya masing-masing  yang dapat menjadi pemicu terjadinyakonflik internasional. Tidak tanggungtanggung konflik internasional tersebut diwujudkan dengan perang (use of force).
Sudah terbukti bahwa akibat daripada perang tersebut dapat menimbulkan  penderitaan bagi penduduk sipil. Sebagai salah satu contoh dapat kita ambil dari  yang terjadi di Timur Tengah, yaitu konflikinternasional antara Israel dan  Palestina yang merupakan konflik tidak terkontrol yang menimbulkan kekerasan  bahkan hilangnya nyawa penduduk sipil dalam jumlah yang besar.
Konflik persenjataan antar negara sering terjadi bukan saja pada zaman  sekarang ini, tapi sejak zaman dahulupun itu sudah terjadi bahkan sudah menjadi  suatu kebiasaan. Konflik Palestina dan Israel adalah konflik yang paling lama  berlangsung di wilayah Timur Tengah (dengan mengenyampingkan Perang Salib),  yang menyebabkannya menjadi perhatian masyarakat internasional. Sebagai  contoh, konflik antara Israel dan Palestina menjadi agenda pertama dalam Sidang  Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ketika PBB baru terbentuk  sampai sekarang ini hal tersebut belum dapat diselesaikan meski telah banyak  resolusi Dewan Keamanan PBB yang telah dikeluarkan  . Konflik Israel dan  Palestina mendapat perhatian khusus darimasyarakat internasional mengingat  pengaruh konflik tersebut terhadap hak-hak asasi manusia di wilayah Negara  tersebut, serta keamanan dan perdamaian internasional.
                                                              Ma Naparin H. Husin, Bunga Rampai Dari Timur Tengah,(Jakarta: Kalam Mulia,  2000), hlm. 47.
    Isu mengenai hak-hak asasi manusia serta keamanan dan perdamaian  internasional merupakan isu hangat yang tak henti-hentinya dibicarakan dalam  kalangan masyarakat internasional. Pasca perang dunia I dan Perang dunia II  banyak sarana, prasarana dan infrastruktur di banyak Negara rusak dan hancur  akibat perang tersebut. Korban-korban jiwa berjatuhan serta keadaan  perekonomian dunia mengalami krisis dan semakin memburuk. Perang dunia I  dan II merupakan malapetaka terburuk sepanjang peradaban manusia yang paling  menyita perhatian masyarakat internasional. Pada Perang Dunia I menelan korban  jiwa sebanyak 38 juta jiwa dan Perang dunia II menelan korban hampir dua kali  lipatnya yaitu 61 juta jiwa  . Yang baru-baru ini terjadi yaitu agresi Israel ke  Palestina tahun 2008. Menurut data dari para pejabat Palestina dan PBB, serangan  udara tiga hari berturut-turut dari Israel yaitu pada tanggal 27, 28, dan 29  Desember 2008 telah menyebabkan 345 orang meninggal dan 1600 luka,  kebanyakan dari mereka adalah anggota Hamas dan paling sedikitnya 50 warga  sipil  .
Fakta bahwa suatu negara dan masyarakat internasional menghadapi era  globalisasi sebagai era kemajuan hukum intenasional dalam menyelesaikan  perselisihan antar negara, namun masih saja ada negara yang menggunakan  kekerasan (use of force) dan konflik bersenjata bahkan sampai perang besar demi                                                                Penghormatan Terhadap Hukum Humaniter Internasional, International Committee of  the Red Cross Inter-Paliamentary Union, September 1968 (sebagaimana dikutip dari buku Boer  Mauna,Hukum Internasional-Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global: Bandung, PT  Alumni, 2005), hlm 289.
 http://www.google.co.id, mengenai Serangan-menyeluruh-terhadap-hamas-membuatgaza-bertambah-krisis.html., tanggal 9 Mei 2009.
    sebuah kepentingan yang tidak mengindahkan lagi akibat yang paling fatal, yaitu  korban jiwa.
Dengan adanya kontak atau hubungan antar negara pada prinsipnya,  sebagaimana suatu bentuk organisasi yang  merupakan hasil dari perjanjian yang  dilakukan oleh masyarakat untuk membentuk suatu negara tadi (Teori Perjanjian  Masyarakat)  , adalah untuk menjamin pencapaian kepentingan masing-masing  negara ataupun antar warga negara dari negara-negara yang tergabung dalam  suatu pergaulan internasional demi tercapainya tujuan bersama dari semua negara  yang ada yaitu perdamaian dan ketertiban dunia. Sejarah mencatat pada generasi  berikutnya bahwa perang merupakan suatu hal yang tak dapat dipisahkan dari  masyarakat manusia yang beraneka ragam.
Jika melihat pada sejarah yang ada bahwasannya konflik internasional  antara Israel dan Palestina ini telah berlangsung lama yaitu sejak tahun 1917 yaitu  terjadinya peristiwa Deklarasi Pembentukkan Negara Israel secara sepihak, yang  menyebabkan Negara-negara Arab disekitarnya menyatakan genderang perang  untuk melawan Israel  . Kedua negara tersebut “bertarung” di kawasan Timur  Tengah semenjak berdirinya Israel pada tahun 1948. Dalam beberapa waktu  belakangan ini, telah terjadi serangkaianperistiwa penting yang menandai proses  perdamaian antara kedua negara tersebut. Perkembangan terakhir yang didapat  adalah dari perjalanan Jimmy Carter yang sedang melakukan safari di wilayah  Palestina. Dari perjalanan tersebut, Hamas akhirnya bersedia mengakui eksistensi                                                                Samidjo, Ilmu Negara, (Bandung: Armico, 2002), hlm. 59.
 http://www.wikipedia.com, mengenai Konflik Israel-Palestina, tanggal 9 Mei 2009.
    Israel sebagai suatu negara di wilayah Palestina yang sekaligus menandai platform  politik yang cukup fundamental darikelompok Hamas mengingat mereka  merupakan partai politik yang mengecam kehadiran Israel di wilayah Palestina  .
Baru-baru ini terjadi lagi konflik internasional antara Israel dan Palestina  yaitu di penghujung tahun 2008 hingga awal tahun 2009, yaitu melalui agresi  yang dilakukan Israel ke Palestina serta serangan balasan oleh Palestina (dapat  disebut sebagai suatu kondisi perang) yang menyebabkan banyaknya korban jiwa  yang berjatuhan. Perlu diketahui disini bahwa konflik antar keduanegara tersebut  tidak hanya berdampak bagi kedua negarasaja, akan tetapijuga bahwa konflik  tersebut berpengaruh bagi perdamaian dan ketertiban internasional. Ini bisa dilihat  dari tanggapan dunia internasional yang mengecam konflik kedua negara tersebut.
Serta akan terulang kembali peristiwa yang sama di kemudian hari oleh negaranegara lain. Untuk itu ketika sudah menyangkut hilangnya nyawa penduduk sipil  secara kolektif dalam jumlah besar serta mengganggu perdamaian dan ketertiban  internasional, maka disinilah hukuminternasional diperlukan untuk  menyelesaikan suatu konflik internasional. Permasalahannya adalah apakah Israel  dan Palestina memang merupakan suatu negara berdasarkan hukum internasional  sehingga mewajibkan kedua negara tersebut untuk tunduk pada ketentuan hukum  internasional dan bagaimanakah  peranan hukum internasional dalam  menyelesaikan konflik negara mereka.
                                                              Ma Naparin H. Husin, Loc. cit.
    Mengenai penerapan hukum internasional, Piagam PBB Pasal 1 ayat (1)  yang merupakan salah satu pedoman hukum internasional dan bersumber dari  perjanjian internasional menyebutkan bahwa pembentukkan PBB bertujuan untuk  memelihara perdamaian dan ketertiban internasional. Ketentuan ini juga berlaku  untuk negara bukan anggota PBB, yang dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (6)  Piagam PBB. Dengan demikian, semua negara yang ada di dunia tanpa terkecuali  wajib memelihara perdamaian dan ketertiban internasional. dan tercatat bahwa  Israel dan Palestina termasuk dalam daftar anggota PBB, sehingga merupakan  suatu kewajiban bagi kedua negara tersebut untuk memelihara perdamaian dan  ketertiban internasional. Dengan konflik yang terjadi antara kedua Negara tersebut  berdampak pada terganggunya perdamaian dan ketertiban internasional, maka  dapat dikatakan bahwa Israel dan Palestina telah melanggar ketentuan hukum  internasional. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah apakah ketentuan  hukum internasional dapat dipaksakan untuk diberlakukan terhadap suatu negara  dengan adanya prinsip dalam hukum internasional Par in Paren Non Habet in  Imperium  yang berarti bahwa suatu negara berdaulat dapat menjalankan hukum  nasional negaranya dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut tadi yang  berarti hukum internasional yang tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya di  suatu negara tadi. Suatu negara memiliki hak penuh dalam melaksanakan  kebijakan-kebijakan, baik didalam negara maupun di luar negaranya demi  mencapai kepentingan dasar negara tersebut.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi