BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan-hubungan internasional pada
hakikatnya merupakan proses perkembangan
hubungan antar negara yang diadakan oleh negara-negara baik yang bertetangga ataupun antar benua yang kemudian
dengan banyak negara melalui utusan
masing-masing negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi-organisasi internasional
lainnya dan juga antar sesama subjek hukum
lainnya yang diakui oleh hukum internasional tidak selamanya terjalin dengan baik. Sering terjadi bahwa hubungan
tersebut menimbulkan konflik yang dapat
bermula dari berbagai potensi konflik, yang salah satunya adalah mengenai batas wilayah. Suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lain. Kadang antar negara
terjadi ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing.
Tidak satu
masyarakat pun dalam suatu negara ini yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan
kelompok masyarakat lainnya. Terdapat suatu
pandangan yang ekstrim, manusia adalah makhluk sosial, beragama, memiliki intelejensi, tidaklah
keliru apabila dikatakan bahwa konflik internasional
merupakan suatu atribut yang tidak lepas dari masyarakat dunia.
Konflik hanya akan
hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri .
Demikian halnya
juga dalam pergaulan antar negara di dunia, dimana tiap-tiap http://www.wikipedia.com/sengketa/internasional/civic/hukum.html.,
tanggal 9 Mei 2009.
http://www.wikipedia.com/pengertian/konflik,
tanggal 9 Mei 2009.
negara memiliki kepentingan berbeda dalam
mencapai tujuannya masing-masing yang
dapat menjadi pemicu terjadinyakonflik internasional. Tidak tanggungtanggung
konflik internasional tersebut diwujudkan dengan perang (use of force).
Sudah terbukti
bahwa akibat daripada perang tersebut dapat menimbulkan penderitaan bagi penduduk sipil. Sebagai salah
satu contoh dapat kita ambil dari yang
terjadi di Timur Tengah, yaitu konflikinternasional antara Israel dan Palestina yang merupakan konflik tidak
terkontrol yang menimbulkan kekerasan bahkan
hilangnya nyawa penduduk sipil dalam jumlah yang besar.
Konflik
persenjataan antar negara sering terjadi bukan saja pada zaman sekarang ini, tapi sejak zaman dahulupun itu
sudah terjadi bahkan sudah menjadi suatu
kebiasaan. Konflik Palestina dan Israel adalah konflik yang paling lama berlangsung di wilayah Timur Tengah (dengan
mengenyampingkan Perang Salib), yang
menyebabkannya menjadi perhatian masyarakat internasional. Sebagai contoh, konflik antara Israel dan Palestina
menjadi agenda pertama dalam Sidang Majelis
Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ketika PBB baru terbentuk sampai sekarang ini hal tersebut belum dapat
diselesaikan meski telah banyak resolusi
Dewan Keamanan PBB yang telah dikeluarkan
. Konflik Israel dan Palestina
mendapat perhatian khusus darimasyarakat internasional mengingat pengaruh konflik tersebut terhadap hak-hak
asasi manusia di wilayah Negara tersebut,
serta keamanan dan perdamaian internasional.
Ma Naparin H. Husin, Bunga
Rampai Dari Timur Tengah,(Jakarta: Kalam Mulia, 2000), hlm. 47.
Isu mengenai hak-hak asasi manusia serta
keamanan dan perdamaian internasional
merupakan isu hangat yang tak henti-hentinya dibicarakan dalam kalangan masyarakat internasional. Pasca
perang dunia I dan Perang dunia II banyak
sarana, prasarana dan infrastruktur di banyak Negara rusak dan hancur akibat perang tersebut. Korban-korban jiwa
berjatuhan serta keadaan perekonomian
dunia mengalami krisis dan semakin memburuk. Perang dunia I dan II merupakan malapetaka terburuk sepanjang
peradaban manusia yang paling menyita
perhatian masyarakat internasional. Pada Perang Dunia I menelan korban jiwa sebanyak 38 juta jiwa dan Perang dunia II
menelan korban hampir dua kali lipatnya
yaitu 61 juta jiwa . Yang baru-baru ini
terjadi yaitu agresi Israel ke Palestina
tahun 2008. Menurut data dari para pejabat Palestina dan PBB, serangan udara tiga hari berturut-turut dari Israel
yaitu pada tanggal 27, 28, dan 29 Desember
2008 telah menyebabkan 345 orang meninggal dan 1600 luka, kebanyakan dari mereka adalah anggota Hamas
dan paling sedikitnya 50 warga sipil .
Fakta bahwa suatu
negara dan masyarakat internasional menghadapi era globalisasi sebagai era kemajuan hukum intenasional
dalam menyelesaikan perselisihan antar
negara, namun masih saja ada negara yang menggunakan kekerasan (use of force) dan konflik
bersenjata bahkan sampai perang besar demi Penghormatan Terhadap Hukum Humaniter
Internasional, International Committee of the Red Cross Inter-Paliamentary Union,
September 1968 (sebagaimana dikutip dari buku Boer Mauna,Hukum Internasional-Peranan dan Fungsi
Dalam Era Dinamika Global: Bandung, PT Alumni,
2005), hlm 289.
http://www.google.co.id, mengenai
Serangan-menyeluruh-terhadap-hamas-membuatgaza-bertambah-krisis.html., tanggal
9 Mei 2009.
sebuah kepentingan yang tidak mengindahkan
lagi akibat yang paling fatal, yaitu korban
jiwa.
Dengan adanya
kontak atau hubungan antar negara pada prinsipnya, sebagaimana suatu bentuk organisasi yang merupakan hasil dari perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat untuk membentuk
suatu negara tadi (Teori Perjanjian Masyarakat) , adalah untuk menjamin pencapaian
kepentingan masing-masing negara ataupun
antar warga negara dari negara-negara yang tergabung dalam suatu pergaulan internasional demi tercapainya
tujuan bersama dari semua negara yang
ada yaitu perdamaian dan ketertiban dunia. Sejarah mencatat pada generasi berikutnya bahwa perang merupakan suatu hal
yang tak dapat dipisahkan dari masyarakat
manusia yang beraneka ragam.
Jika melihat pada
sejarah yang ada bahwasannya konflik internasional antara Israel dan Palestina ini telah
berlangsung lama yaitu sejak tahun 1917 yaitu terjadinya peristiwa Deklarasi Pembentukkan
Negara Israel secara sepihak, yang menyebabkan
Negara-negara Arab disekitarnya menyatakan genderang perang untuk melawan Israel . Kedua negara tersebut “bertarung” di
kawasan Timur Tengah semenjak berdirinya
Israel pada tahun 1948. Dalam beberapa waktu belakangan ini, telah terjadi
serangkaianperistiwa penting yang menandai proses perdamaian antara kedua negara tersebut.
Perkembangan terakhir yang didapat adalah
dari perjalanan Jimmy Carter yang sedang melakukan safari di wilayah Palestina. Dari perjalanan tersebut, Hamas
akhirnya bersedia mengakui eksistensi Samidjo, Ilmu Negara, (Bandung: Armico,
2002), hlm. 59.
http://www.wikipedia.com, mengenai Konflik
Israel-Palestina, tanggal 9 Mei 2009.
Israel sebagai suatu negara di wilayah
Palestina yang sekaligus menandai platform politik yang cukup fundamental darikelompok
Hamas mengingat mereka merupakan partai
politik yang mengecam kehadiran Israel di wilayah Palestina .
Baru-baru ini
terjadi lagi konflik internasional antara Israel dan Palestina yaitu di penghujung tahun 2008 hingga awal
tahun 2009, yaitu melalui agresi yang
dilakukan Israel ke Palestina serta serangan balasan oleh Palestina (dapat disebut sebagai suatu kondisi perang) yang
menyebabkan banyaknya korban jiwa yang
berjatuhan. Perlu diketahui disini bahwa konflik antar keduanegara tersebut tidak hanya berdampak bagi kedua negarasaja,
akan tetapijuga bahwa konflik tersebut
berpengaruh bagi perdamaian dan ketertiban internasional. Ini bisa dilihat dari tanggapan dunia internasional yang
mengecam konflik kedua negara tersebut.
Serta akan terulang
kembali peristiwa yang sama di kemudian hari oleh negaranegara lain. Untuk itu
ketika sudah menyangkut hilangnya nyawa penduduk sipil secara kolektif dalam jumlah besar serta
mengganggu perdamaian dan ketertiban internasional,
maka disinilah hukuminternasional diperlukan untuk menyelesaikan suatu konflik internasional.
Permasalahannya adalah apakah Israel dan
Palestina memang merupakan suatu negara berdasarkan hukum internasional sehingga mewajibkan kedua negara tersebut
untuk tunduk pada ketentuan hukum internasional
dan bagaimanakah peranan hukum
internasional dalam menyelesaikan
konflik negara mereka.
Ma Naparin H. Husin, Loc. cit.
Mengenai penerapan hukum internasional, Piagam
PBB Pasal 1 ayat (1) yang merupakan
salah satu pedoman hukum internasional dan bersumber dari perjanjian internasional menyebutkan bahwa
pembentukkan PBB bertujuan untuk memelihara
perdamaian dan ketertiban internasional. Ketentuan ini juga berlaku untuk negara bukan anggota PBB, yang dapat
kita lihat dalam Pasal 1 ayat (6) Piagam
PBB. Dengan demikian, semua negara yang ada di dunia tanpa terkecuali wajib memelihara perdamaian dan ketertiban
internasional. dan tercatat bahwa Israel
dan Palestina termasuk dalam daftar anggota PBB, sehingga merupakan suatu kewajiban bagi kedua negara tersebut
untuk memelihara perdamaian dan ketertiban
internasional. Dengan konflik yang terjadi antara kedua Negara tersebut berdampak pada terganggunya perdamaian dan
ketertiban internasional, maka dapat
dikatakan bahwa Israel dan Palestina telah melanggar ketentuan hukum internasional. Akan tetapi yang menjadi
permasalahan adalah apakah ketentuan hukum
internasional dapat dipaksakan untuk diberlakukan terhadap suatu negara dengan adanya prinsip dalam hukum
internasional Par in Paren Non Habet in Imperium yang berarti bahwa suatu negara berdaulat
dapat menjalankan hukum nasional negaranya
dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut tadi yang berarti hukum internasional yang tidak dapat
dipaksakan pemberlakuannya di suatu
negara tadi. Suatu negara memiliki hak penuh dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan, baik didalam negara
maupun di luar negaranya demi mencapai
kepentingan dasar negara tersebut.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi