Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PERJANJIAN KREDIT YANG BERMASALAH



   BAB I  PENDAHULUAN  
 A. Latar Belakang 
 Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dan  berdasarkan Pancasila dan Undang–undang Dasar 1945 secara berkesinambungan  dan peningkatan pembangunan yang berasaskan kekeluargaan, perlu  kelestariannya dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka  pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi harus lebih memperhatikan  keserasian, keselarasan, dan keseimbangan unsur–unsur pemerataan  pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.

 Pembangunan nasional juga merupakan salah satu upaya untuk  mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur. Dalam rangka  memelihara keseimbangan pembangunan tersebut, pelakunya meliputi pemerintah  maupun masyarakat sebagai perseorangan dan badan hukum. Dengan  meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula keperluan akan tersedianya  dana, yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Untuk  memajukan dunia usaha, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijaksanaan  perkreditan dan berbagai kemudahan dalam perkreditan bank yang diberikan  kepada masyarakat.
                                                              H. AS. Mahmoedin, Etika Bisnis Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
hal.130.
    Bank dalam perkembangannya dimaksudkan sebagai suatu jenis pranata  finansial yang melaksanakan jasa-jasa keuangan yang cukup beraneka ragam,  seperti pinjaman, memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengadakan  pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai penyimpanan untuk bendabenda berharga, membiayai usaha-usaha perusahaan.
 Dalam era globalisasi, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan  dan sistem pembayaran dunia. Salah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia  terletak pada industri perbankan. Di dalam sistem hukum Indonesia, bentukbentuk praktek perbankan harus memiliki fundamental berdasarkan prinsipprinsip yang terkandung dalam ideologinegara Indonesia yakni Pancasila dan  Tujuan Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Suatu sarana yang mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan  menyeimbangkan masing–masing unsur dariTrilogi pembangunan adalah aspek  perbankan. Peran yang strategis tersebutterutama disebabkan oleh fungsi bank  sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat  secara efektif dan efisien, yang berdasarkan demokrasi ekonomi mendukung  pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan  pembangunan dan hasil–hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional  kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pemberian kredit merupakan salah satu jenis usaha bank yaitu dengan  menyalurkan dana yang terhimpun dari masyarakat dan menyalurkan kembali  kepada masyarakat. Di negara – negaraberkembang, pemberian kredit merupakan                                                                Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan,  Mandar Maju, Bandung, 2011, hal 2.
    salah satu kegiatan daribank yang sangat penting. Sehingga industri perbankan  yang sehat akan dapat berperan maksimal dalam pembangunannya. Industri yang  sehat akan tercermin dari bank yang sehat sebagai elemen dasarnya. Bank yang  sehat berarti bank yang tumbuh dan berkembang secara wajar, dalam arti  berkembang sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat memenuhi tuntutan  masyarakat yang memerlukan jasa perbankan. Dengan pemberian kredit  diharapkan kepada masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menyangkut  kebutuhan produktif, misalnya untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan  usahanya.
Perjanjian kredit merupakan perjanjian antara bank sebagai kreditur  dengan nasabah sebagai debiturnya untuk memberikan pinjaman sejumlah dana  kepada debitur. Namun sering kali terjadi bila kredit sudah diberikan kepada  debitur ternyata debitur tidak dapat mengembalikan lagi sejumlah uang, barang  atau jasa yang diperjanjikan untuk dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan  dan menjadi kredit bermasalah sehingga bank tidak dapat menarik lagi dana yang  telah diberikan itu.
Sarana dalam mengupayakan suatu pencegahan atau yang merupakan  upaya preventifdalam perjanjian kredit yang beresiko tinggi salah satunya adalah  dengan adanya suatu jaminan atau agunan, baik itu jaminan kebendaan maupun  jaminan perorangan yang di berikan olehpihak debitur kepada pihak kreditur,  yang akan menjadi suatu jaminan bagi kreditur tersebut. Salah satu jaminan yang  sering dipergunakan di dalam praktek perbankan saat ini adalah hak tanggungan      yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak  Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
 Hak Tanggungan yang dimaksud merupakan salah satu lembaga jaminan  yang dianggap kuat dan dapat memberi perlindungan hukum. Hak Tanggungan  berfungsi sebagai salah satu jaminan kredit perbankan untuk menghindari  terjadinya kredit bermasalah. Terbitnya Undang – Undang Hak Tanggungan  merupakan piranti hukum yang sangat diharapkan dapat menampung serta  sekaligus mengamankan kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan  tersedianya dana untuk menunjang kegiatan nasional.
UUHT sangat bermanfaat dalam hal menciptakan unifikasi hukum tanah  khususnya dibidang hak jaminan atas tanah. Tersedianya lembaga jaminan akan  memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam  hal ini tanah sebagai objek dari hak tanggungan dimana tanah merupakan barang  yang tidak bergerak dan dapat dijadikan sebagai jaminan atassuatu hutang. Tanah  merupakan harta yang berharga dan memiliki peran penting dalam kelangsungan  hidup manusia. Tanah juga merupakan objek jaminan yang paling disukai oleh  bank yang memberikan fasilitas kredit, karena tanah gampang dijual, harga terus  meningkat dan memberikan tanda bukti atas tanah yang dijadikan objek Hak  Tanggungan tersebut.
Pengaturan mengenai Hak Tanggungan baik dari segi sistem, lembaga,  asas maupun sifat dalam UUHT memiliki perbedaan dengan Hak Tanggungan                                                                ST. Remy Sjahdeini, Asas – asas, Ketentuan – ketentuan Pokok dan Masalah Yang  Dihadapi Perbankan ( Suatu Kajian Mengenai Undang – Undang Hak Tanggungan), Alumni,  Bandung, 1999, hal.1.
    yang menggunakan ketentuan hipotik dan Creditverband. Oleh karenanya sangat  menarik untuk mengetahui tentang Hak Tanggungan terutama dalam tata cara atau  proses pembebanannya pada tanah sebagai jaminan hutang pada perjanjian kredit.
B. Rumusan Masalah  Dalam penulisan skripsi ini ada beberapa permasalahan yang akan  dikemukakan. Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah sebagai  berikut :  1. Bagaimanakah Kedudukan Benda sebagai jaminan Hak Tanggungan dalam  pemberian kredit di PT. Bank Sumut Cabang Utama ?  2. Bagaimanakah Pengelolaan Kreditbermasalah dengan jaminan Hak  Tanggungan di PT. Bank Sumut Cabang Utama?  3. Apakah benda jaminan Hak Tanggungan dapat dieksekusi langsung dalam  upaya penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Sumut Cabang Utama?  C. Tujuan Penulisan  Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan skripsi ini adalah :  1.  Untuk mengetahui kedudukan Benda sebagai jaminan Hak Tanggungan  dalam pemberian kredit di PT. Bank Sumut Cabang Utama  2.  Untuk mengetahui pengelolaan kredit bermasalah dengan jaminan Hak  Tanggungan di PT. Bank Sumut Cabang Utama.
    3.  Untuk mengetahui benda jaminan Hak Tanggungan dapat dieksekusi  langsung dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Sumut  Cabang Utama  D. Manfaat Penulisan  Penulisan ini dapat kiranya dijadikan sebagai masukan bagi ilmu  pengetahuan khususnya mengenai Kebendaan Sebagai Jaminan Hak Tanggungan  Pada Perjanjian Kredit Yang Bermasalah.
Diharapkan agar tulisan ini dapat memberikan informasi kepada praktisi  hukum dan masyarakat umum mengenai Kebendaan Sebagai Jaminan Hak  Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Yang Bermasalah di PT. Bank Sumut dan  agar dapat bisa mempergunakan untuk bacaan mengenai Hak Tanggungan yang  dipergunakan sebagai jaminan pada perjanjian kredit yang bermasalah di PT.
Bank Sumut.
E. Keaslian Penulisan Bahwa skripsi ini yang membahas tentang Kebendaan Sebagai Jaminan  Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Yang Bermasalah, merupakan hasil  karya dan ide sendiri dari Penulis yang sudah diperiksa diperpustakaan Fakultas  Hukum , dan tidak adanya judul yang sama. Jika ada  judul yang mirip dengan judul penulisan skripsi ini, tetapi permasalahan dalam  penulisan skripsi ini berbeda.
    Berdasarkan pertimbangan khusus inilah maka timbul ide atau niat penulis  untuk mengangkat judul skripsi tersebut diatas dengan harapan dapat memberi  inspirasi-inspirasi, selanjutnya bagimereka yang ingin mengetahui tentang  Kebendaan Sebagai Jaminan Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Yang  Bermasalah. Untuk hal tersebut penulis berpedoman pada buku-buku tentang  hukum pada permasalahan atau tema yang sama, serta adapun berpedoman pula  kepada peraturan-peraturan yang berlaku.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi