BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur dan berdasarkan Pancasila dan
Undang–undang Dasar 1945 secara berkesinambungan dan peningkatan pembangunan yang berasaskan
kekeluargaan, perlu kelestariannya
dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi
harus lebih memperhatikan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan unsur–unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional.
Pembangunan nasional juga merupakan salah satu
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyat yang adil dan makmur. Dalam rangka memelihara keseimbangan pembangunan tersebut,
pelakunya meliputi pemerintah maupun
masyarakat sebagai perseorangan dan badan hukum. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat
pula keperluan akan tersedianya dana,
yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Untuk memajukan dunia usaha, pemerintah telah
mengeluarkan berbagai kebijaksanaan perkreditan
dan berbagai kemudahan dalam perkreditan bank yang diberikan kepada masyarakat.
H. AS. Mahmoedin, Etika Bisnis
Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
hal.130.
Bank dalam perkembangannya dimaksudkan sebagai
suatu jenis pranata finansial yang
melaksanakan jasa-jasa keuangan yang cukup beraneka ragam, seperti pinjaman, memberikan pinjaman,
mengedarkan mata uang, mengadakan pengawasan
terhadap mata uang, bertindak sebagai penyimpanan untuk bendabenda berharga, membiayai
usaha-usaha perusahaan.
Dalam era globalisasi, bank juga telah menjadi
bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran dunia. Salah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia terletak pada industri perbankan. Di dalam
sistem hukum Indonesia, bentukbentuk praktek perbankan harus memiliki
fundamental berdasarkan prinsipprinsip yang terkandung dalam ideologinegara
Indonesia yakni Pancasila dan Tujuan
Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Suatu sarana yang
mempunyai peran strategis dalam menyerasikan dan menyeimbangkan masing–masing unsur dariTrilogi
pembangunan adalah aspek perbankan.
Peran yang strategis tersebutterutama disebabkan oleh fungsi bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat secara
efektif dan efisien, yang berdasarkan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan
hasil–hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Pemberian kredit
merupakan salah satu jenis usaha bank yaitu dengan menyalurkan dana yang terhimpun dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat. Di negara – negaraberkembang, pemberian kredit merupakan Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan
Nasabah dan Mediasi Perbankan, Mandar
Maju, Bandung, 2011, hal 2.
salah satu kegiatan daribank yang sangat
penting. Sehingga industri perbankan yang
sehat akan dapat berperan maksimal dalam pembangunannya. Industri yang sehat akan tercermin dari bank yang sehat
sebagai elemen dasarnya. Bank yang sehat
berarti bank yang tumbuh dan berkembang secara wajar, dalam arti berkembang sesuai dengan kemampuannya sehingga
dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang
memerlukan jasa perbankan. Dengan pemberian kredit diharapkan kepada masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya menyangkut kebutuhan
produktif, misalnya untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan usahanya.
Perjanjian kredit
merupakan perjanjian antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debiturnya untuk
memberikan pinjaman sejumlah dana kepada
debitur. Namun sering kali terjadi bila kredit sudah diberikan kepada debitur ternyata debitur tidak dapat
mengembalikan lagi sejumlah uang, barang atau jasa yang diperjanjikan untuk
dikembalikan pada waktu yang telah ditetapkan dan menjadi kredit bermasalah sehingga bank
tidak dapat menarik lagi dana yang telah
diberikan itu.
Sarana dalam
mengupayakan suatu pencegahan atau yang merupakan upaya preventifdalam perjanjian kredit yang
beresiko tinggi salah satunya adalah dengan
adanya suatu jaminan atau agunan, baik itu jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan yang di berikan olehpihak
debitur kepada pihak kreditur, yang akan
menjadi suatu jaminan bagi kreditur tersebut. Salah satu jaminan yang sering dipergunakan di dalam praktek perbankan
saat ini adalah hak tanggungan yang
diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Hak Tanggungan yang dimaksud merupakan salah
satu lembaga jaminan yang dianggap kuat
dan dapat memberi perlindungan hukum. Hak Tanggungan berfungsi sebagai salah satu jaminan kredit
perbankan untuk menghindari terjadinya
kredit bermasalah. Terbitnya Undang – Undang Hak Tanggungan merupakan piranti hukum yang sangat diharapkan
dapat menampung serta sekaligus
mengamankan kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan tersedianya dana untuk menunjang kegiatan
nasional.
UUHT sangat
bermanfaat dalam hal menciptakan unifikasi hukum tanah khususnya dibidang hak jaminan atas tanah.
Tersedianya lembaga jaminan akan memberikan
perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini tanah sebagai objek dari hak
tanggungan dimana tanah merupakan barang yang tidak bergerak dan dapat dijadikan
sebagai jaminan atassuatu hutang. Tanah merupakan
harta yang berharga dan memiliki peran penting dalam kelangsungan hidup manusia. Tanah juga merupakan objek
jaminan yang paling disukai oleh bank
yang memberikan fasilitas kredit, karena tanah gampang dijual, harga terus meningkat dan memberikan tanda bukti atas
tanah yang dijadikan objek Hak Tanggungan
tersebut.
Pengaturan mengenai
Hak Tanggungan baik dari segi sistem, lembaga, asas maupun sifat dalam UUHT memiliki
perbedaan dengan Hak Tanggungan ST. Remy Sjahdeini, Asas – asas, Ketentuan –
ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi
Perbankan ( Suatu Kajian Mengenai Undang – Undang Hak Tanggungan), Alumni, Bandung, 1999, hal.1.
yang menggunakan ketentuan hipotik dan
Creditverband. Oleh karenanya sangat menarik
untuk mengetahui tentang Hak Tanggungan terutama dalam tata cara atau proses pembebanannya pada tanah sebagai
jaminan hutang pada perjanjian kredit.
B. Rumusan Masalah Dalam penulisan skripsi ini ada beberapa
permasalahan yang akan dikemukakan.
Adapun yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah Kedudukan Benda sebagai
jaminan Hak Tanggungan dalam pemberian
kredit di PT. Bank Sumut Cabang Utama ? 2.
Bagaimanakah Pengelolaan Kreditbermasalah dengan jaminan Hak Tanggungan di PT. Bank Sumut Cabang Utama? 3. Apakah benda jaminan Hak Tanggungan dapat
dieksekusi langsung dalam upaya
penyelesaian kredit bermasalah di PT. Bank Sumut Cabang Utama? C. Tujuan Penulisan Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan
skripsi ini adalah : 1. Untuk mengetahui kedudukan Benda sebagai
jaminan Hak Tanggungan dalam pemberian
kredit di PT. Bank Sumut Cabang Utama 2. Untuk mengetahui pengelolaan kredit
bermasalah dengan jaminan Hak Tanggungan
di PT. Bank Sumut Cabang Utama.
3.
Untuk mengetahui benda jaminan Hak Tanggungan dapat dieksekusi langsung dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah
di PT. Bank Sumut Cabang Utama D. Manfaat Penulisan Penulisan ini dapat kiranya dijadikan sebagai
masukan bagi ilmu pengetahuan khususnya
mengenai Kebendaan Sebagai Jaminan Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Yang Bermasalah.
Diharapkan agar
tulisan ini dapat memberikan informasi kepada praktisi hukum dan masyarakat umum mengenai Kebendaan
Sebagai Jaminan Hak Tanggungan Pada
Perjanjian Kredit Yang Bermasalah di PT. Bank Sumut dan agar dapat bisa mempergunakan untuk bacaan
mengenai Hak Tanggungan yang dipergunakan
sebagai jaminan pada perjanjian kredit yang bermasalah di PT.
Bank Sumut.
E. Keaslian
Penulisan Bahwa skripsi ini yang membahas tentang Kebendaan Sebagai Jaminan Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Yang
Bermasalah, merupakan hasil karya dan
ide sendiri dari Penulis yang sudah diperiksa diperpustakaan Fakultas Hukum , dan tidak adanya judul yang sama. Jika
ada judul yang mirip dengan judul
penulisan skripsi ini, tetapi permasalahan dalam penulisan skripsi ini berbeda.
Berdasarkan pertimbangan khusus inilah maka
timbul ide atau niat penulis untuk
mengangkat judul skripsi tersebut diatas dengan harapan dapat memberi inspirasi-inspirasi, selanjutnya bagimereka
yang ingin mengetahui tentang Kebendaan
Sebagai Jaminan Hak Tanggungan Pada Perjanjian Kredit Yang Bermasalah. Untuk hal tersebut penulis
berpedoman pada buku-buku tentang hukum
pada permasalahan atau tema yang sama, serta adapun berpedoman pula kepada peraturan-peraturan yang berlaku.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi