BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini,kebutuhan untuk
tempat tinggal dan usaha sangat mendesak, yang
setiap tahunnya mengalami
peningkatan sesuai dengan
pertumbuhan penduduk yang semakin
meningkat. Adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan
banyak penduduk yang
kekurangan tempat tinggal
rumah dan tempat usaha. Pertumbuhan penduduk yang sangat
cepat tersebut mengakibatkan kebutuhan
akan rumah tempat tinggal dan rumah tempat usaha (rumah toko/ruko) juga semakin meningkat.
Salah satu cara
untuk mengatasi kebutuhan akan rumah tempat tinggal dan ruko adalah dengan cara menambah jumlah rumah
tempat tinggal dan jumlah ruko yang digunakan
sebagai tempat untuk
usaha sekaligus sebagai
tempat tinggal.
Untuk menambah
jumlah rumah ataupun
ruko tersebut tidaklah
bisa semua kalangan
masyarakat yang membangun
bangunan tersebut. Hal
ini dikarenakan taraf ekonomi dari lapisan masyarakat yang
berbeda -beda.
Bagi masyarakat
yang taraf perekonomiannya mampu untuk membangun rumah
atau ruko tersebut, mereka
dapat menyewakan rumah-rumah
mereka ataupun ruko tersebut
kepada orang-orang yang membutuhkan, atau dalam hal ini masyarakat
yang golongan menengah
ke bawah yang
tidak mampu untuk membeli rumah
atau membangun rumah
mereka sendiri, maka
mereka lebih memilih untuk menyewa rumah atau ruko yang
harganya lebih terjangkau mereka.
Dengan demikian timbullah kegiatan
sewa-menyewa di antara pihak, yaitu pihak penyewa rumah atau ruko dan pihak yang menyewa
rumah atau ruko tersebut.
Perjanjian sewa
menyewa yang dilakukan
oleh para pihak
tersebut merupakan salah satu
dari bentuk hubungan-hubungan hukum yang sekarang ini sering dilakukan oleh seseorang demi memenuhi
kepentingannya atau kebutuhan kebutuhannya.
Suatu perjanjian
sewa menyewa yang dibuat atau dilakukan oleh beberapa pihak atau orang menunjukkan bahwa setiap
orang yang melakukan perjanjian itu telah siap
untuk melaksanakan kewajibannya
seperti yang telah
diperjanjikan.
Seperti yang
diketahui, dalam hal perjanjian sewa-menyewa setiap pihak memiliki hak
dan tanggung jawabnya
masing-masing, di mana
hak dan tanggung
jawab tersebut harus dipenuhi
oleh para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Perjanjian
sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus yang
sering dijumpai dalam
kehidupan sehari-hari. Telah
diketahui bersama bahwa
setiap manusia selalu
mempunyai kepentingan-kepentingan yang
serba kompleks, dimana
manusia itu selalu
berusaha untuk dapat
meraih setiap kebutuhannya.
Salah satu caranya
ialah dengan mengadakan
hubungan hukum dengan manusia lainya. Bentuk hubungan hukum yang beraneka ragam tersebut salah satu di antaranya adalah dengan
mengadakan perjanjian sewa-menyewa.
Sewa menyewa, seperti perjanjian
lain pada umunya,
merupakan perjanjian konsensual, artinya
perjanjian tersebut sudah
sah dan mengikat
pada detik tercapainya kata
sepakat antara kedua belah pihak.
4 Jadi seperti yang
diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata “Dalam perjanjian sewa menyewa ini, pihak yang
menyewakan mengikat diri untuk
menyerahkan barang yang disewakannya untuk dapat dinikmati oleh
pihak penyewa untuk
jangka waktu tertentu,
sedangkan pihak penyewa
diwajibkan untuk membayar
sejumlah harga sebagaimana kontraprestasi dari barang yang diterimanya”.
B. PERMASALAHAN Dalam
penulisan skripsi haruslah
ditentukan terlebih dahulu
mengenai masalah-masalah yang
merupakan titik tolak
dari pembahasan-pembahasan selanjutnya,
di mana akan
dibahasnya masalah-masalah yang
menyangkut perjanjian sewa
menyewa ruko. Bukan tidak mungkin masalah ini akan menjadi lebih luas, disebabkan oleh banyaknya
segi-segi dari hukum perjanjian itu sendiri, yang mungkin bisa mengaburkan masalah yang
sebenarnya. Oleh karena itu akan dibatasi
pada masalah yang akan menjadi topik pembahasan nantinya.
Adapun permasalah yang dimaksudkan adalah
sebagai berikut: 1. Bagaimana
prosedur perjanjian sewa
menyewa rumah toko
yang terjadi di
antara para pihak? 2. Bagaimana
hak dan kewajiban
dari para pihak
dalam perjanjian sewa
menyewa ruko? 3.
Bagaimana pertanggungjawaban penyewa rumah toko apabila terjadi
kerusakan pada saat perjanjian sewa
menyewa berakhir? 4 R.
Subekti, Aneka Perjanjian,
Cetakan ke X,
Citra Aditya Bandung,
1995 , hal 39.
Selanjutnya disebut
R. Subekti 1 C. Tujuan Penulisan Adapun
yang menjadi tujuan
penulisan dalam penyusunan
skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.
Untuk mengetahui prosedur–prosedur dari perjanjian sewa menyewa ruko
yang terjadi di antara para pihak.
2. Untuk menguraikan bentuk-bentuk hak dan
kewajiban dari para pihak di dalam perjanjian
sewa menyewa ruko.
3. Tulisan
ini juga untuk
menjelaskan bagaimana cara
penyelesaian sengketa dalam
pertanggungjawaban pihak penyewa
ruko apabila terjadi
perselisihan atau permasalahan
dalam perjanjian sewa menyewa ruko.
D. Manfaat
Penulisan a. Secara teoritis 1.
Memberikan masukan sekaligus
pengetahuan tentang hal-hal
yang berhubungan dengan sewa
menyewa ruko.
2. Memberikan
masukan dan manfaat
dalam rangka pengembangan
ilmu pengetahuan dan
di mana dalam
penulisan skripsi ini
diberikan analisaanalisa yang
bersifat objektif.
b. Secara praktis 1.
Memberikan masukan sekaligus
pengetahuan kepada para
pihak baik si penyewa maupun
yang menyewakan dalam
melakukan kegiatan sewa menyewa
mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak
karena adanya perlindungan
dan kepastian hukum
yang menjamin mengenai hal tersebut.
2. Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan
hukum apabila kelak terjadi hal yang
dibahas dalam skripsi ini.
E. Metode
Penelitian 1. Lokasi penelitian Penelitian skripsi dilakukan pada beberapa
ruko–ruko yang ada di Medan sekitar. Hal
ini dilakukan karena Medan merupakan salah satu kota ruko atau
salah satu kota
yang memiliki bangunan
berbentuk ruko terbanyak, sehingga
hal ini dapat
memudahkan dalam penelitian
yang hendak dilakukan
sesuai dengan judul
skripsi yang diangkat.
Sampel yang di peroleh
dalam penelitian sebanyak 5 ruko.
2. Sifat Penelitian Penelitian
yang dilakukan secara
deskriptif, yaitu yang
bertujuan menggambarkan secara
tepat sifat-sifat suatu
individu, keadaan, gejala, atau
kelompok tertentu, atau
atau untuk menentukan
penyebaran suatu gejala
atau untuk menetukan
ada tidaknya hubungan
antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat.
3. Metode pendekatan Penulisan
ini dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris.
Pendekatan yuridis normatif
dimaksudkan untuk melakukan pengkajian terhadap hukum perdata dan
penerapan hukum perdata sebagai sarana
kebijakan hukum perdata dalam rangka perjanjian sewa menyewa ruko di Kota Medan.
Pendekatan yuridis
empiris dimaksudkan untuk
melakukan penelitian terhadap
eksistensi hukum perdata
di Indonesia dan
pengaplikasiannya terhadap
penegakan hukum di Indonesia.
4. Sumber data Sumber data
yang dipergunakan dalam
penulisan skripsi ini
ada data primer dan data sekunder. Data sekunder yaitu
data yang diperoleh melalui hasil studi
pustaka, tulisan ilmiah
dan berbagai sumber
tulisan tangan lainnya. Sedangkan data primer yaitu data yang
diperoleh secara langsung dari lapangan
yang dapat berupa
angket, kuisioner ataupun
wawancara langsung. Data sekunder
dibagi menjadi dua yaitu: a. Bahan Hukum
Primer yaitu data-data
yang berupa dokumen-dokumen peraturan
yang bersifat mengikat, asli dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Bahan hukum primer penulisan skripsi ini di antaranya
K.U.H.Perdata Buku III Bab VII Pasal
1574-1600 mengenai perjanjian sewa menyewa b. Bahan Hukum Sekunder yaitu
semua dokumen yang
merupakan informasi atau
hasil kajian mengenai
masalah perjanjian sewa
menyewa, seperti makalah,
karya ilmiah koran,
karya tulisan dan
beberapa sumber dari
internet yang berkaitan dengan persoalan diatas.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi