Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) APABILA TERJADI KERUSAKAN PADA SAAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA BERAKHIR



BAB I PENDAHULUAN
  A. Latar Belakang 
Dewasa ini,kebutuhan untuk tempat tinggal dan usaha sangat mendesak,  yang  setiap  tahunnya  mengalami  peningkatan  sesuai  dengan  pertumbuhan  penduduk yang semakin meningkat. Adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi  mengakibatkan  banyak  penduduk  yang  kekurangan  tempat  tinggal  rumah  dan  tempat usaha. Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat tersebut mengakibatkan  kebutuhan akan rumah tempat tinggal dan rumah tempat usaha (rumah toko/ruko)  juga semakin meningkat.

Salah satu cara untuk mengatasi kebutuhan akan rumah tempat tinggal dan  ruko adalah dengan cara menambah jumlah rumah tempat tinggal dan jumlah  ruko yang  digunakan  sebagai  tempat  untuk  usaha  sekaligus  sebagai  tempat  tinggal.
Untuk  menambah  jumlah  rumah  ataupun  ruko  tersebut  tidaklah  bisa  semua  kalangan  masyarakat  yang  membangun  bangunan  tersebut.  Hal  ini  dikarenakan  taraf ekonomi dari lapisan masyarakat yang berbeda -beda.
Bagi masyarakat yang taraf perekonomiannya mampu untuk membangun  rumah  atau  ruko tersebut,  mereka  dapat  menyewakan  rumah-rumah  mereka  ataupun ruko tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan, atau dalam hal ini  masyarakat  yang  golongan  menengah  ke  bawah  yang  tidak  mampu  untuk  membeli  rumah  atau  membangun  rumah  mereka  sendiri,  maka  mereka  lebih  memilih untuk menyewa rumah atau ruko yang harganya lebih terjangkau mereka.
 Dengan demikian timbullah kegiatan sewa-menyewa di antara pihak, yaitu pihak  penyewa rumah atau ruko dan pihak yang menyewa rumah atau ruko tersebut.
Perjanjian  sewa  menyewa  yang  dilakukan  oleh  para  pihak  tersebut  merupakan salah satu dari bentuk hubungan-hubungan hukum yang sekarang ini  sering dilakukan oleh seseorang demi memenuhi kepentingannya atau kebutuhan kebutuhannya.
Suatu perjanjian sewa menyewa yang dibuat atau dilakukan oleh beberapa  pihak atau orang menunjukkan bahwa setiap orang yang melakukan perjanjian itu  telah  siap  untuk  melaksanakan  kewajibannya  seperti  yang  telah  diperjanjikan.
Seperti yang diketahui, dalam hal perjanjian sewa-menyewa setiap pihak memiliki  hak  dan  tanggung  jawabnya  masing-masing,  di  mana  hak  dan  tanggung  jawab  tersebut harus dipenuhi oleh para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
Perjanjian sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus  yang  sering  dijumpai  dalam  kehidupan  sehari-hari.  Telah  diketahui  bersama  bahwa  setiap  manusia  selalu  mempunyai  kepentingan-kepentingan  yang  serba  kompleks,  dimana  manusia  itu  selalu  berusaha  untuk  dapat  meraih  setiap  kebutuhannya.  Salah  satu  caranya  ialah  dengan  mengadakan  hubungan  hukum  dengan manusia lainya.  Bentuk hubungan hukum  yang beraneka ragam tersebut  salah satu di antaranya adalah dengan mengadakan perjanjian sewa-menyewa.
Sewa  menyewa, seperti  perjanjian  lain  pada  umunya,  merupakan  perjanjian  konsensual,  artinya  perjanjian  tersebut  sudah  sah  dan  mengikat  pada   detik tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak.
4 Jadi seperti yang diatur  dalam Pasal 1548 KUH Perdata  “Dalam perjanjian sewa menyewa ini, pihak yang menyewakan mengikat  diri untuk menyerahkan barang yang disewakannya untuk dapat dinikmati  oleh  pihak  penyewa  untuk  jangka  waktu  tertentu,  sedangkan  pihak  penyewa  diwajibkan  untuk  membayar  sejumlah  harga  sebagaimana  kontraprestasi dari barang yang diterimanya”.
B. PERMASALAHAN  Dalam  penulisan  skripsi  haruslah  ditentukan  terlebih  dahulu  mengenai  masalah-masalah  yang  merupakan  titik  tolak  dari  pembahasan-pembahasan  selanjutnya,  di  mana  akan  dibahasnya  masalah-masalah  yang  menyangkut  perjanjian sewa menyewa ruko. Bukan tidak mungkin masalah ini akan menjadi  lebih luas, disebabkan oleh banyaknya segi-segi dari hukum perjanjian itu sendiri,  yang mungkin bisa mengaburkan masalah yang sebenarnya. Oleh karena itu akan  dibatasi pada masalah yang akan menjadi topik pembahasan nantinya.
 Adapun permasalah yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:  1.  Bagaimana  prosedur  perjanjian  sewa  menyewa  rumah  toko  yang  terjadi  di  antara  para pihak?  2.  Bagaimana  hak  dan  kewajiban  dari  para  pihak  dalam  perjanjian  sewa  menyewa  ruko?  3.  Bagaimana pertanggungjawaban penyewa rumah toko apabila terjadi kerusakan pada  saat perjanjian sewa menyewa berakhir?  4  R.  Subekti,  Aneka  Perjanjian,  Cetakan  ke  X,  Citra  Aditya  Bandung,  1995 ,  hal  39.
Selanjutnya disebut R. Subekti 1  C. Tujuan Penulisan   Adapun  yang  menjadi  tujuan  penulisan  dalam  penyusunan  skripsi  ini  adalah sebagai berikut:  1.  Untuk mengetahui prosedur–prosedur dari perjanjian sewa menyewa ruko yang  terjadi di antara para pihak.
2.  Untuk menguraikan bentuk-bentuk hak dan kewajiban dari para pihak di dalam  perjanjian sewa menyewa ruko.
3.  Tulisan  ini  juga  untuk  menjelaskan  bagaimana  cara  penyelesaian  sengketa  dalam  pertanggungjawaban  pihak  penyewa  ruko  apabila  terjadi  perselisihan  atau permasalahan dalam perjanjian sewa menyewa ruko.
D. Manfaat Penulisan  a.  Secara teoritis  1.  Memberikan  masukan  sekaligus  pengetahuan  tentang  hal-hal  yang  berhubungan dengan sewa menyewa ruko.
2.  Memberikan  masukan  dan  manfaat  dalam  rangka  pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan  di  mana  dalam  penulisan  skripsi  ini  diberikan  analisaanalisa yang bersifat objektif.
b.  Secara praktis  1.  Memberikan  masukan  sekaligus  pengetahuan  kepada  para  pihak  baik  si  penyewa  maupun  yang  menyewakan  dalam  melakukan  kegiatan  sewa  menyewa mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing   pihak  karena  adanya  perlindungan  dan  kepastian  hukum  yang  menjamin  mengenai hal tersebut.
2.  Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum apabila kelak terjadi  hal yang dibahas dalam skripsi ini.
E. Metode Penelitian  1.  Lokasi penelitian  Penelitian skripsi dilakukan pada beberapa ruko–ruko yang ada di Medan  sekitar. Hal ini dilakukan karena Medan merupakan salah satu kota ruko  atau  salah  satu  kota  yang  memiliki  bangunan  berbentuk  ruko  terbanyak,  sehingga  hal  ini  dapat  memudahkan  dalam  penelitian  yang  hendak  dilakukan  sesuai  dengan  judul  skripsi  yang  diangkat.  Sampel  yang  di  peroleh dalam penelitian sebanyak 5 ruko.
2.  Sifat Penelitian  Penelitian  yang  dilakukan  secara  deskriptif,  yaitu  yang  bertujuan  menggambarkan  secara  tepat  sifat-sifat  suatu  individu,  keadaan,  gejala,  atau  kelompok  tertentu,  atau  atau  untuk  menentukan  penyebaran  suatu  gejala  atau  untuk  menetukan  ada  tidaknya  hubungan  antara  suatu  gejala  dengan gejala lain dalam masyarakat.
3.  Metode pendekatan  Penulisan  ini  dilakukan  dengan  pendekatan  yuridis  normatif  dan  yuridis  empiris.  Pendekatan  yuridis  normatif  dimaksudkan  untuk  melakukan  pengkajian terhadap hukum perdata dan penerapan hukum perdata sebagai   sarana kebijakan hukum perdata dalam rangka perjanjian sewa menyewa  ruko di Kota Medan.
Pendekatan  yuridis  empiris  dimaksudkan  untuk  melakukan  penelitian  terhadap  eksistensi  hukum  perdata  di  Indonesia  dan  pengaplikasiannya  terhadap penegakan hukum di Indonesia.
4.  Sumber data Sumber  data  yang  dipergunakan  dalam  penulisan  skripsi  ini  ada  data  primer dan data sekunder. Data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui  hasil  studi  pustaka,  tulisan  ilmiah  dan  berbagai  sumber  tulisan  tangan  lainnya. Sedangkan data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung  dari  lapangan  yang  dapat  berupa  angket,  kuisioner  ataupun  wawancara  langsung. Data sekunder dibagi menjadi dua yaitu:  a. Bahan Hukum Primer  yaitu  data-data  yang  berupa  dokumen-dokumen  peraturan  yang  bersifat  mengikat, asli dan ditetapkan oleh pihak  yang berwenang.  Bahan hukum  primer penulisan skripsi ini di antaranya K.U.H.Perdata Buku III Bab VII  Pasal 1574-1600 mengenai perjanjian sewa menyewa  b. Bahan Hukum Sekunder  yaitu  semua  dokumen  yang  merupakan  informasi  atau  hasil  kajian  mengenai  masalah  perjanjian  sewa  menyewa,  seperti  makalah,  karya  ilmiah  koran,  karya  tulisan  dan  beberapa  sumber  dari  internet  yang  berkaitan dengan persoalan diatas.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi