BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat ini, sering kita lihat banyak barang
atau jasa yang diproduksi ataupun dipasarkan
oleh perusahaan-perusahaan selaku produsen berupa produk (barang) yang sejenis ataupun barang yang berbeda kualitas atau mutu
suatu barang tersebut. Para perusahaan yang memproduksi dan menyediakan jasa selalu
terjadi persaingan dengan perusahaan lainnya, sehingga berbagai cara pun dilakukan para
perusahaan untuk memperkenalkan produk (barang) atau jasa yang disediakan oleh
perusahaan/produsen tersebut kepada para konsumen. Dalam memasarkan produk tersebut perusahaan selaku
produsen mempunyai cara berbisnis tersendiri dan berbeda. Ada juga perusahaan memasarkan
produknya dengan persaingan harga ataupun dengan memberikan bonus-bonus hadiah jika
membeli produk dari perusahaan tersebut.
Adapun cara-cara
yang digunakan sebuah perusahaan selaku produsen dalam mempromosikan ataupun memasarkan produknya
adalah melalui iklan, baik iklan melalui media cetak berupa majalah, surat kabar, selebaran
(brosur ), baliho, billboard, ada juga melalui media elektonik seperti radio, televisi ataupun
melalui Ligth Eminitting Diode yang selanjutnya disebut LED Display (video tron) yang merupakan kesatuan
bentuk, ukuran, gambar, tulisan dan gerakan-gerakan
yang menggunakan media penampakan baik cat dan/atau alat lainnya seperti lampu dan lain sebagainya. LED Display sendiri
mampu menampilkan video maupun foto dengan
berbagai animasi, bahkan bisa menampilkan teks atau tulisan berjalan yang biasa
kita sebut dengan running textataumoving
sign, dan tampilan yang dihasilkan menjadi lebih nyata seperti televisi dalam skala yang besar.
Sedangkan dalam mempromosikan produk yang
dilakukan oleh tiap-tiap perusahaan, masyarakat
selaku konsumen adalah sasaran dalam produk yang ditawarkan mereka selaku pihak
produsen. Iklan sudah menjadi suatu hal
yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat saat ini, bahkan rumah-rumah masyarakat juga dijadikan
jasa mempromosikan sebuah produk dari suatu perusahaan, dengan mengecat dinding rumah
ataupun warung, namun tetap dengan izin dan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Yang dimaksud
dengan reklame itu sendiri adalah berupa benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk corak ragamnya dirancang
untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang pribadi atau badan, yang ditempatkan
ditempat tertentu sehingga dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh
umum. Papan reklame berarti alat peraga atau poster dalam ukuran tertentu dan didesain untuk
dilihat orang yang melakukan perjalanan dengan tingkat mobilitas cukup tinggi.
Dalam kesempatan
ini saya akan membahas tentang pembuatan reklame 2 dimensi (LED Display) atau video tron yang biasa disebut
dengan TV billboard antara PT. Djarum dengan CV.
Pelangi selaku jasa
Advertising, yang telah memiliki prosedur yang telah disepakati oleh
masingmasing pihak.
Adapun para pihak
yang terkait dalam perjanjian pembuatan reklame LED Display tersebut adalah : 1.
GUNADI HADIWIJAYA, swasta, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat
Kuasa dibawah tangan bermaterai cukup,
selaku kuasa dari Tuan Hongki Harjo, Direktur Perseroan Terbatas yang akan disebut dibawah
ini, demikian mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah
mewakili PT. DJARUM, suatu Perseroan Terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kudus.
2. H.HARSUBAKTI HARAHAP, swasta, bertempat
tinggal di Medan, Jl.Karya No.136, dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan Terbatas yang akan
disebut dibawah ini, demikian mewakili
direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili CV PELANGI ODP, suatu
Perseroan Terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl.Karya No.136 Medan, yang anggaran dasarnya telah
mendapat persetujuan dari menteri Hukum dan
HAM RI dengan surat Keputusannya tertanggal 9 Mei 1996 No.335/CV/PEND/1996 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI
No.46, Tambahan No.10.
3. Pemerintah Perizinan Kotamadya Banda Aceh,
bertempat di Jl.Tgk.Abu Lam U No.7 Kecamatan
Balturrahman Kota Banda Aceh, yang merupakan kantor penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan yang proses
pengelolaannya mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen, dilakukan dalam 1 (satu)
tempat dengan waktu yang telah ditetapkan.
Pihak pertama dalam
perjnjian ini adalah sebuah peusahaan yang bergerak dalam bidang industri tembakau khususnya rokok yang
memasarkan produk antara lain menggunakan merek Djarum Super, Djarum Black, Ten Mild, LA Lights,
Djarum Coklat, Djarum 76, Clavo yang salah
satu diantaranya melalui reklame luar ruang.
Pihak kedua dalam
perjanjian ini merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, yang telah memiliki pengalaman yang cukup dengan segala kompetensinya untuk
melaksanakan pekerjaan pembuatan dan pemasangan
Reklame LED termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan segala perjanjian yang diperlukan, membuat dan/atau menyediakan
bahan-bahan Reklame LED yang akan dipasang/diperlukan.
Termasuk pemasangan papan reklame dengan tiang papan reklame yang kuat dan aman, dalam arti kata yang
seluas-luasnya.
Pihak ketiga dalam
perjanjian ini merupakan pemerintah perizinan Kotamadya Banda Aceh yang memiliki dasar hukum peraturan
Walikota Banda Aceh Nomor 379 Tahun 2006 tentang Tata Laksana Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Dalam perjanjian
antara PT. Djarum dengan CV. Pelangi ini merupakan perjanjian dalam pembuatan, pemasangan serta perawatan Reklame
luar ruang atau LED Display. Yang dalam perjanjian
ini CV. Pelangi bertanggungjawab mulai dalam proses pengerjaan, pemasangan dan perawatan papan reklame LED Display.
Dalam perjanjian
ini, pihak kedua yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan pekerjaan pembuatan dan pemasangan sampai
dengan terpasangnya reklame dengan baik sesuai dengan desain dan spesifikasi teknis serta
bestek. Dan jika terjadi keterlambatan kepada pihak pertama, pihak kedua bersedia membayar penalti
atau ganti rugi keterlambatan kepada pihak pertama sebesar satu permil dari jumlah nilai
pekerjaan.
Didalam hukum
perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak (Partij Autonomie)yang terdapat didalam pasal 1338 KUHPerdata yang
isinya : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya “. Sehingga dalam perjanjian ini para pihak bebas menentukan isi perjanjian
asal tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan dibuat dengan itikat baik.
Setiap pekerjaan
sudah tentu mempunyai risiko, demikian juga dengan pemasangan papan reklame tentu juga ada risiko yang dapat
terjadi, misalnya saja apabila ada pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dimana bisa
saja karena adanya pembangunan tersebut, sehingga papan reklame tersebut mengakibatkan
hilangnya kegunaan reklame yang sudah dipasang,
maka papan reklame tersebut terpaksa dicabut dari tempat tersebut, dan dapat
dipasang ditempat lain yang lebih layak
yang tidak mengganggu kegunaan dari reklame tersebut.
Lokasi dalam
pemasangan reklame tersebut ditentukan oleh pihak kedua sebagai jasa advertising, namun selanjutnya diserahkan
kepada pihak produsen untuk memilih lokasi yang diinginkan dan sesuai dengan tempat yangt
diizinkan untuk pemasangan papan reklame tersebut.
Ukuran serta lokasi
reklame tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kontruksi bangunan sehingga tidak merusak keindahan
bangunan tersebut, namun apabila ternyata papan reklame tersebut menggangu keindahan bangunan,
mengganggu penghijauan atau hal lain yang tidak sesuai, maka pemasangan ini bisa saja
ditolak ataupun tidak mendapatkan izin dari perizinan yang di pakai Qanun Kota Banda Aceh
no 8 Tahun 2011.
B. Rumusan Masalah Dari paparan Latar Belakang masalah tersebut
diatas, maka dapat dirumuskan beberapa masalah
yakni: 1. Apakah yang menjadi hak dan
kewajiban yang timbul terhadap para pihak dengan berlaku dan berakhirnya perjanjian? 2. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama
pembuatan reklame LED display antara PT.
Djarum dengan jasa
Advertising CV. Pelangi? 3. Bagaimana
penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan dalam perjanjian antara PT.
Djarum dengan CV.
Pelangi? C. Tujuan Penulisan Dalam melakukan penulisan tentu sudah harus
mengetahui apa yang menjadi tujuan dari penulisan
tersebut. Demikian juga dalam melakukan penulisan skripsi ini. Maka yang
menjadi tujuan dari penulisan skripsi
ini adalah : Pertama, membahas apa yang
menjadi hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian penempatan, pemasangan, serta
perawatan reklame tersebut. Karena dalam KUHPerdata belum ada secara jelas dan tegas
mengatur mengenai perjanjian tersebut.
Kedua, menjelaskan
bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama pembuatan reklame LED display antara PT. Djarum dengan jasa
Advertising CV. Pelangi sebelum adanya perjanjian tersebut sampai dengan berjalannya kontrak.
Ketiga, memberikan
penjelasan apa yang akan menjadi tanggungjawab para pihak terhadap risiko yang mungkin akan terjadi selama masih
berjalannya perjanjian tersebut dan proses penyelesaian sengketa jika terjadi
perselisihan antara para pihak.
Keempat, untuk
melengkapi tugas-tugas dan memenuhi persyaratan guna mencapai gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum .
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi