Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: PERJANJIAN PENEMPATAN DAN PEMASANGAN REKLAME LIGHT EMINITTING DIODE (LED) DISPLAY



BAB I  PENDAHULUAN   
A. Latar Belakang  
 Pada saat ini, sering kita lihat banyak barang atau jasa yang diproduksi ataupun  dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan selaku produsen berupa produk (barang) yang sejenis  ataupun barang yang berbeda kualitas atau mutu suatu barang tersebut. Para perusahaan yang  memproduksi dan menyediakan jasa selalu terjadi persaingan dengan perusahaan lainnya,  sehingga berbagai cara pun dilakukan para perusahaan untuk memperkenalkan produk (barang)  atau jasa yang disediakan oleh perusahaan/produsen tersebut kepada para konsumen. Dalam  memasarkan produk tersebut perusahaan selaku produsen mempunyai cara berbisnis tersendiri  dan berbeda. Ada juga perusahaan memasarkan produknya dengan persaingan harga ataupun  dengan memberikan bonus-bonus hadiah jika membeli produk dari perusahaan tersebut.

Adapun cara-cara yang digunakan sebuah perusahaan selaku produsen dalam  mempromosikan ataupun memasarkan produknya adalah melalui iklan, baik iklan melalui media  cetak berupa majalah, surat kabar, selebaran (brosur ), baliho, billboard, ada juga melalui media  elektonik seperti radio, televisi ataupun melalui Ligth Eminitting Diode yang selanjutnya disebut  LED Display (video tron) yang merupakan kesatuan bentuk, ukuran, gambar, tulisan dan  gerakan-gerakan yang menggunakan media penampakan baik cat dan/atau alat lainnya seperti  lampu dan lain sebagainya. LED Display sendiri mampu menampilkan video maupun foto  dengan berbagai animasi, bahkan bisa menampilkan teks atau tulisan berjalan yang biasa kita  sebut dengan running textataumoving sign, dan tampilan yang dihasilkan menjadi lebih nyata  seperti televisi dalam skala yang besar.
 Sedangkan dalam mempromosikan produk yang dilakukan oleh tiap-tiap perusahaan,  masyarakat selaku konsumen adalah sasaran dalam produk yang ditawarkan mereka selaku pihak  produsen. Iklan sudah menjadi suatu hal yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat saat ini,  bahkan rumah-rumah masyarakat juga dijadikan jasa mempromosikan sebuah produk dari suatu  perusahaan, dengan mengecat dinding rumah ataupun warung, namun tetap dengan izin dan  perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
Yang dimaksud dengan reklame itu sendiri adalah berupa benda, alat, perbuatan atau  media yang bentuk corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,  menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa,  orang pribadi atau badan, yang ditempatkan ditempat tertentu sehingga dapat dilihat, dibaca,  didengar, dirasakan dan atau dinikmati oleh umum. Papan reklame berarti alat peraga atau poster  dalam ukuran tertentu dan didesain untuk dilihat orang yang melakukan perjalanan dengan  tingkat mobilitas cukup tinggi.
Dalam kesempatan ini saya akan membahas tentang pembuatan reklame 2 dimensi (LED  Display) atau video tron yang biasa disebut dengan TV billboard antara PT. Djarum dengan CV.
Pelangi selaku jasa Advertising, yang telah memiliki prosedur yang telah disepakati oleh masingmasing pihak.
Adapun para pihak yang terkait dalam perjanjian pembuatan reklame LED Display  tersebut adalah :  1.  GUNADI HADIWIJAYA, swasta, dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa  dibawah tangan bermaterai cukup, selaku kuasa dari Tuan Hongki Harjo, Direktur  Perseroan Terbatas yang akan disebut dibawah ini, demikian mewakili Direksi dari dan   oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT. DJARUM, suatu Perseroan  Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia,  berkedudukan di Kudus.
2.  H.HARSUBAKTI HARAHAP, swasta, bertempat tinggal di Medan, Jl.Karya No.136,  dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan Terbatas yang akan  disebut dibawah ini, demikian mewakili direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas  nama serta sah mewakili CV PELANGI ODP, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan  menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl.Karya  No.136 Medan, yang anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari menteri Hukum  dan HAM RI dengan surat Keputusannya tertanggal 9 Mei 1996 No.335/CV/PEND/1996  dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No.46, Tambahan No.10.
3.  Pemerintah Perizinan Kotamadya Banda Aceh, bertempat di Jl.Tgk.Abu Lam U No.7  Kecamatan Balturrahman Kota Banda Aceh, yang merupakan kantor penyelenggaraan  perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai  terbitnya dokumen, dilakukan dalam 1 (satu) tempat dengan waktu yang telah ditetapkan.
Pihak pertama dalam perjnjian ini adalah sebuah peusahaan yang bergerak dalam bidang  industri tembakau khususnya rokok yang memasarkan produk antara lain menggunakan merek  Djarum Super, Djarum Black, Ten Mild, LA Lights, Djarum Coklat, Djarum 76, Clavo yang  salah satu diantaranya melalui reklame luar ruang.
Pihak kedua dalam perjanjian ini merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan  menurut dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang telah memiliki pengalaman  yang cukup dengan segala kompetensinya untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan dan  pemasangan Reklame LED termasuk tetapi tidak terbatas pada pengurusan segala perjanjian   yang diperlukan, membuat dan/atau menyediakan bahan-bahan Reklame LED yang akan  dipasang/diperlukan. Termasuk pemasangan papan reklame dengan tiang papan reklame yang  kuat dan aman, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Pihak ketiga dalam perjanjian ini merupakan pemerintah perizinan Kotamadya Banda  Aceh yang memiliki dasar hukum peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 379 Tahun 2006  tentang Tata Laksana Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banda Aceh.
Dalam perjanjian antara PT. Djarum dengan CV. Pelangi ini merupakan perjanjian dalam  pembuatan, pemasangan serta perawatan Reklame luar ruang atau LED Display. Yang dalam  perjanjian ini CV. Pelangi bertanggungjawab mulai dalam proses pengerjaan, pemasangan dan  perawatan papan reklame LED Display.
Dalam perjanjian ini, pihak kedua yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan  pekerjaan pembuatan dan pemasangan sampai dengan terpasangnya reklame dengan baik sesuai  dengan desain dan spesifikasi teknis serta bestek. Dan jika terjadi keterlambatan kepada pihak  pertama, pihak kedua bersedia membayar penalti atau ganti rugi keterlambatan kepada pihak  pertama sebesar satu permil dari jumlah nilai pekerjaan.
Didalam hukum perjanjian dianut asas kebebasan berkontrak (Partij Autonomie)yang  terdapat didalam pasal 1338 KUHPerdata yang isinya : “ Semua perjanjian yang dibuat secara  sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya “. Sehingga dalam perjanjian  ini para pihak bebas menentukan isi perjanjian asal tidak bertentangan dengan undang-undang  ketertiban umum dan dibuat dengan itikat baik.
Setiap pekerjaan sudah tentu mempunyai risiko, demikian juga dengan pemasangan  papan reklame tentu juga ada risiko yang dapat terjadi, misalnya saja apabila ada pembangunan   yang dilakukan oleh pemerintah dimana bisa saja karena adanya pembangunan tersebut,  sehingga papan reklame tersebut mengakibatkan hilangnya kegunaan reklame yang sudah  dipasang, maka papan reklame tersebut terpaksa dicabut dari tempat tersebut, dan dapat dipasang  ditempat lain yang lebih layak yang tidak mengganggu kegunaan dari reklame tersebut.
Lokasi dalam pemasangan reklame tersebut ditentukan oleh pihak kedua sebagai jasa  advertising, namun selanjutnya diserahkan kepada pihak produsen untuk memilih lokasi yang  diinginkan dan sesuai dengan tempat yangt diizinkan untuk pemasangan papan reklame tersebut.
Ukuran serta lokasi reklame tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan kontruksi  bangunan sehingga tidak merusak keindahan bangunan tersebut, namun apabila ternyata papan  reklame tersebut menggangu keindahan bangunan, mengganggu penghijauan atau hal lain yang  tidak sesuai, maka pemasangan ini bisa saja ditolak ataupun tidak mendapatkan izin dari  perizinan yang di pakai Qanun Kota Banda Aceh no 8 Tahun 2011.
B.  Rumusan Masalah  Dari paparan Latar Belakang masalah tersebut diatas, maka dapat dirumuskan beberapa  masalah yakni:  1. Apakah yang menjadi hak dan kewajiban yang timbul terhadap para pihak dengan berlaku dan  berakhirnya perjanjian?  2. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama pembuatan reklame LED display antara PT.
Djarum dengan jasa Advertising CV. Pelangi?  3. Bagaimana penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan dalam perjanjian antara PT.
Djarum dengan CV. Pelangi?  C.  Tujuan Penulisan   Dalam melakukan penulisan tentu sudah harus mengetahui apa yang menjadi tujuan dari  penulisan tersebut. Demikian juga dalam melakukan penulisan skripsi ini. Maka yang menjadi  tujuan dari penulisan skripsi ini adalah :  Pertama, membahas apa yang menjadi hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam  perjanjian penempatan, pemasangan, serta perawatan reklame tersebut. Karena dalam  KUHPerdata belum ada secara jelas dan tegas mengatur mengenai perjanjian tersebut.
Kedua, menjelaskan bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama pembuatan reklame LED  display antara PT. Djarum dengan jasa Advertising CV. Pelangi sebelum adanya perjanjian  tersebut sampai dengan berjalannya kontrak.
Ketiga, memberikan penjelasan apa yang akan menjadi tanggungjawab para pihak terhadap  risiko yang mungkin akan terjadi selama masih berjalannya perjanjian tersebut dan proses  penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan antara para pihak.
Keempat, untuk melengkapi tugas-tugas dan memenuhi persyaratan guna mencapai gelar  kesarjanaan di Fakultas Hukum .

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi