Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: ASPEK HUKUM MENGENAI MEKANISME PENYERAHAN DOKUMEN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN WESEL INKASO



BAB I PENDAHULUAN 
A.  Latar Belakang   
Transaksi perdagangan luar negeri merupakan suatu rangkaian kegiatan  dalam suatu perdagangan yang lazim dikenal dengan perdagangan ekspor-impor. Perdagangan ini merupakan suatu transaksi sederhana, yaitu membeli dan menjual  barang antar pengusaha yang masing-masing bertempat tinggal di negara-negara  yang berbeda.

Kegiatan perdagangan tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat,  terutama dalam pemenuhan akan barang dan jasa. Namun tidak semua barang dan  jasa yang dibutuhkan tersedia di dalam suatu negara. Hal ini disebabkan oleh  perbedaan antar negara, ditinjau dari kedudukan geografis masing-masing negara  yang mengakibatkan adanya perbedaan pada sumber daya alam, sumber daya  manusia, tingkat harga, dan struktur ekonominya, sehingga barang dan jasa yang  diproduksi pun berbeda. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak  diproduksi sendiri, maka suatu negara melakukan pembelian barang dan jasa dari  negara lain. Realisasi dari pemenuhan kebutuhan akan barang dan jasa tersebut  adalah dengan melalui perdagangan internasional.
 Adanya interdependensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya  perdagangan internasional. Masing-masing negara memiliki keunggulan dan di   Etty Susilowati Suhardo, Cara Pembayaran dengan Letter of Credit dalam Perdagangan  Luar Negeri, FH UNDIP, Semarang, 2001, hal. 3   sisi lain juga memiliki kekurangan. Dapat terjadi hasil produksi suatu negara  berlebih atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat  diproduksi di negaranya. Komoditas yang dihasilkan suatu negara mungkin juga  belum dapat dipakai langsung karena masih berupa bahan mentah yang memerlukan proses produksi lebih lanjut. Bahan mentah tersebut selanjutnya  mungkin dibutuhkan negara lain sebagai bahan baku pabriknya. Komoditas yang  dibutuhkan tentunya harus memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan  komoditas lainnya. Untuk dapat menembus pasar internasional komoditas tersebut  juga harus memiliki daya saing yang kuat.
 Perdagangan ekspor impor termasuk kegiatan yang mengandung risiko  tinggi, karena eksportir dan importir berjauhan secara geografis, berbeda bahasa,  kebiasaan dan hukum dalam transaksi ekspor impor. Salah satu risiko yang  dihadapi oleh eksportir adalah apabila terjadi penyimpangan maupun pembatalan  kontrak. Risiko tersebut dapat dihindari apabila setiap transaksi ekspor yang  dilakukan, dituangkan dalam bentuk tertulis atau ke dalam bentuk kontrak dagang  (sales contract).
 Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan  bisnis yang akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini terlihat  dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja  antar negara. Kegiatan ini dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi,   Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Transaksi Bisnis Internasional  (Ekspor Impor & Imbal Beli), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hal.
 Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor Impor, Damar Mulia Pustaka, Jakarta,  2001, hal.
 perdagangan jasa, lisensi dan waralaba (license and franchise), hak atas kekayaan  intelektual dan alih teknologi, yang pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap  kegiatan ekonomi lainnya, seperti perbankan, asuransi, perpajakan dan  sebagainya.
 Dari segi legal, transaksi perdagangan internasional berarti suatu transaksi  yang melibatkan kepentingan lebih dari satu hukum nasional. Transaksi ini juga  melibatkan lebih dari satu pihak yang tunduk pada hukum negara yang berbeda.
Pada umumnya masing-masing pihak yang terkait dalam transaksi perdagangan  internasional menginginkan agar kontrak yang mereka buat tunduk pada hukum di  negara mereka. Apalagi jika mereka berasal dari negara-negara besar dan maju.
Mereka menganggap negara mereka lebih superior sehingga seringkali  memaksakan kehendak agar kontrak yang dibuat tunduk pada hukum mereka.
Untuk mencegah perselisihan yang mungkin terjadi serta transaksi perdagangan  internasional dapat terlaksana tanpa merugikan hukum dari masing-masing pihak,  maka lahirlah konvensi-konvensi, yaitu ketentuan-ketentuan yang berlaku secara  internasional yang disusun oleh Badan-badan Internasional dan dalam pertemuan  resmi antar negara.
 Untuk mendukung terlaksananya kegiatan bisnis antar negara diperlukan  suatu instrumen hukum dalam bentuk regulasi baik nasional maupun internasional  seperti pengaturan dalam hukum perdagangan internasional (international trade  law). Oleh karena itu dengan masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan   Etty Susilowati Suhardo, Loc.Cit., hal.
 Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Op.Cit., hal.
 dunia melalui ratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang  Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi bagi Indonesia, yaitu harus memenuhi seluruh hasil  kepakatan dalam forum WTO, serta melakukan harmonisasi peraturan perundangundangan nasional sesuai dengan hasil kesepakatan WTO.
 Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang  berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubunganhubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari  bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi  (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau  transaksi dagang yang kompleks.
 Mengingat jual beli merupakan salah satu bentuk perjanjian, maka  perjanjian jual beli tunduk pada Hukum Perjanjian pada umumnya. Batasan  tentang perjanjian dalam Hukum Perdata terdapat dalam Pasal1313 KUH Perdata  yang menyebutkan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu  orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Ketentuan umum yang secara mutlak harus ditaati dalam suatu perjanjian  terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian.
Dalam Pasal tersebut ditentukan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat  syarat, yaitu : 1.  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya   Ibid., hal.
 Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005,  hal. 1   2.  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian  3.  Suatu hal tertentu 4.  Suatu sebab yang halal  Hubungan perdagangan luar negeri  dalam hal ini ekspor impor sama  halnya dengan perdagangan dalam negeri yaitu terdapat pembeli, penjual dan  adanya transaksi jual beli. Dalam perdagangan luar negeri, kegiatan jualnya  disebut ekspor dan kegiatan belinya disebut impor dan transaksinya adalah  transaksi ekspor impor. Hanya saja wilayah atau domisili penjual dan pembeli  melintas batas negara.
 Jual beli perdagangan antar negara, yang menjadi pedoman adalah  peraturan internasional mengenai cara pembayaran yang harus dilakukan oleh  pembeli melalui bank, yaitu Uniform Customs and Practise for Documentary  Credit.  Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964,  Lembaran Negara Nomor 131 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa,  dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Lembaran Negara Nomor 17  Tahun 1976 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas  Devisa.
Peraturan-peraturan jual beli perdagangan berbeda untuk masing-masing  negara, yaitu perbedaan-perbedaan ketentuan dalam pembayaran, transfer dana  dan aturan perdagangan antar negara. Perdagangan luar negeri atau transaksi  ekspor impor lazim disebut sebagai perdagangan berdokumen karena hampir  seluruh aktivitasnya dibuktikan atau dituangkan dalam bentuk dokumen.
 Ibid.
 Misalnya, kontrak jual beli (sales contract), bukti pengiriman barang yang disebut  bill of lading. Bagi eksportir, sistem dokumentasi mempunyai arti adanya hak  untuk memperoleh imbalan, sehingga pelaksanaan penyerahan fisik barang dari  eksportir kepada importir harus diiringi dengan penyerahan dokumen yang tepat  dan telah disepakati.
 Perjanjian jual beli antar negara dapat dilakukan secara lisan maupun  tulisan. Jika dibuat secara tertulis, perjanjian itu disebut kontrak jual beli (sales  contract). Dalam kontrak jual beli perdagangan, dimuat syarat-syarat yang  berkenaan dengan penyerahan barang dan pembayaran harga, yang menjadi  kewajiban pihak-pihak dan tanggung jawab penjual dan pembeli. Tanggung jawab  ini meliputi biaya angkut, biaya muat, biaya asuransi dan juga kerugian akibat  penyerahan barang dan pembayaran harga barang. Disamping itu juga harus ada,  kesepakatan tentang dokumen-dokumen ekspor impor yang diperlukan.
 Kemajuan teknologi dunia yang begitu pesat juga  sangat berpengaruh  dalam sektor perdagangan. Hal ini terlihat dalam hal orang menghendaki segala  hal yang menyangkut urusan perdagangan dapat bersifat praktis, aman, dan  dipertanggungjawabkan, khususnya dalam lalu lintas pembayarannya. Artinya,  orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan  cukup dengan menerbitkan surat berharga sebagai alat pembayaran kredit.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi