BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Transaksi perdagangan luar negeri merupakan
suatu rangkaian kegiatan dalam suatu
perdagangan yang lazim dikenal dengan perdagangan ekspor-impor. Perdagangan ini
merupakan suatu transaksi sederhana, yaitu membeli dan menjual barang antar pengusaha yang masing-masing
bertempat tinggal di negara-negara yang
berbeda.
Kegiatan
perdagangan tidak pernah terlepas dari kehidupan masyarakat, terutama dalam pemenuhan akan barang dan jasa.
Namun tidak semua barang dan jasa yang
dibutuhkan tersedia di dalam suatu negara. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antar negara, ditinjau dari
kedudukan geografis masing-masing negara yang mengakibatkan adanya perbedaan pada
sumber daya alam, sumber daya manusia,
tingkat harga, dan struktur ekonominya, sehingga barang dan jasa yang diproduksi pun berbeda. Untuk memenuhi
kebutuhan barang dan jasa yang tidak diproduksi
sendiri, maka suatu negara melakukan pembelian barang dan jasa dari negara lain. Realisasi dari pemenuhan
kebutuhan akan barang dan jasa tersebut adalah
dengan melalui perdagangan internasional.
Adanya interdependensi kebutuhan itulah yang
menyebabkan adanya perdagangan
internasional. Masing-masing negara memiliki keunggulan dan di Etty Susilowati Suhardo, Cara Pembayaran
dengan Letter of Credit dalam Perdagangan Luar Negeri, FH UNDIP, Semarang, 2001, hal. 3 sisi lain juga memiliki kekurangan. Dapat
terjadi hasil produksi suatu negara berlebih
atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat diproduksi di negaranya. Komoditas yang
dihasilkan suatu negara mungkin juga belum
dapat dipakai langsung karena masih berupa bahan mentah yang memerlukan proses
produksi lebih lanjut. Bahan mentah tersebut selanjutnya mungkin dibutuhkan negara lain sebagai bahan
baku pabriknya. Komoditas yang dibutuhkan
tentunya harus memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan komoditas lainnya. Untuk dapat menembus pasar
internasional komoditas tersebut juga
harus memiliki daya saing yang kuat.
Perdagangan ekspor impor termasuk kegiatan
yang mengandung risiko tinggi, karena
eksportir dan importir berjauhan secara geografis, berbeda bahasa, kebiasaan dan hukum dalam transaksi ekspor
impor. Salah satu risiko yang dihadapi
oleh eksportir adalah apabila terjadi penyimpangan maupun pembatalan kontrak. Risiko tersebut dapat dihindari
apabila setiap transaksi ekspor yang dilakukan,
dituangkan dalam bentuk tertulis atau ke dalam bentuk kontrak dagang (sales contract).
Perdagangan internasional merupakan salah satu
bagian dari kegiatan bisnis yang
akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran
barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar
negara. Kegiatan ini dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi, Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Seri Hukum
Bisnis Transaksi Bisnis Internasional (Ekspor
Impor & Imbal Beli), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003, hal.
Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor
Impor, Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2001,
hal.
perdagangan jasa, lisensi dan waralaba
(license and franchise), hak atas kekayaan intelektual dan alih teknologi, yang pada
akhirnya memberikan pengaruh terhadap kegiatan
ekonomi lainnya, seperti perbankan, asuransi, perpajakan dan sebagainya.
Dari segi legal, transaksi perdagangan
internasional berarti suatu transaksi yang
melibatkan kepentingan lebih dari satu hukum nasional. Transaksi ini juga melibatkan lebih dari satu pihak yang tunduk
pada hukum negara yang berbeda.
Pada umumnya
masing-masing pihak yang terkait dalam transaksi perdagangan internasional menginginkan agar kontrak yang
mereka buat tunduk pada hukum di negara
mereka. Apalagi jika mereka berasal dari negara-negara besar dan maju.
Mereka menganggap
negara mereka lebih superior sehingga seringkali memaksakan kehendak agar kontrak yang dibuat tunduk
pada hukum mereka.
Untuk mencegah
perselisihan yang mungkin terjadi serta transaksi perdagangan internasional dapat terlaksana tanpa merugikan
hukum dari masing-masing pihak, maka
lahirlah konvensi-konvensi, yaitu ketentuan-ketentuan yang berlaku secara internasional yang disusun oleh Badan-badan
Internasional dan dalam pertemuan resmi
antar negara.
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan bisnis
antar negara diperlukan suatu instrumen
hukum dalam bentuk regulasi baik nasional maupun internasional seperti pengaturan dalam hukum perdagangan
internasional (international trade law).
Oleh karena itu dengan masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan Etty Susilowati Suhardo, Loc.Cit., hal.
Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Op.Cit., hal.
dunia melalui ratifikasi Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
on Establishing The World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi bagi
Indonesia, yaitu harus memenuhi seluruh hasil kepakatan dalam forum WTO, serta melakukan
harmonisasi peraturan perundangundangan nasional sesuai dengan hasil
kesepakatan WTO.
Hukum perdagangan internasional merupakan
bidang hukum yang berkembang cepat.
Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubunganhubungan dagang yang
sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter,
jual beli barang atau komoditi (produk-produk
pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
Mengingat jual beli merupakan salah satu
bentuk perjanjian, maka perjanjian jual
beli tunduk pada Hukum Perjanjian pada umumnya. Batasan tentang perjanjian dalam Hukum Perdata terdapat
dalam Pasal1313 KUH Perdata yang
menyebutkan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih.
Ketentuan umum yang
secara mutlak harus ditaati dalam suatu perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata tentang
syarat-syarat sahnya perjanjian.
Dalam Pasal
tersebut ditentukan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Ibid., hal.
Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional,
PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005, hal. 1 2.
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 3.
Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab
yang halal Hubungan perdagangan luar
negeri dalam hal ini ekspor impor sama halnya dengan perdagangan dalam negeri yaitu
terdapat pembeli, penjual dan adanya
transaksi jual beli. Dalam perdagangan luar negeri, kegiatan jualnya disebut ekspor dan kegiatan belinya disebut
impor dan transaksinya adalah transaksi
ekspor impor. Hanya saja wilayah atau domisili penjual dan pembeli melintas batas negara.
Jual beli perdagangan antar negara, yang
menjadi pedoman adalah peraturan
internasional mengenai cara pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli melalui bank, yaitu Uniform Customs
and Practise for Documentary Credit. Di Indonesia sudah ada Undang-Undang Nomor 32
Tahun 1964, Lembaran Negara Nomor 131
Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976,
Lembaran Negara Nomor 17 Tahun 1976
tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa.
Peraturan-peraturan
jual beli perdagangan berbeda untuk masing-masing negara, yaitu perbedaan-perbedaan ketentuan
dalam pembayaran, transfer dana dan
aturan perdagangan antar negara. Perdagangan luar negeri atau transaksi ekspor impor lazim disebut sebagai perdagangan
berdokumen karena hampir seluruh
aktivitasnya dibuktikan atau dituangkan dalam bentuk dokumen.
Ibid.
Misalnya, kontrak jual beli (sales contract),
bukti pengiriman barang yang disebut bill
of lading. Bagi eksportir, sistem dokumentasi mempunyai arti adanya hak untuk memperoleh imbalan, sehingga pelaksanaan
penyerahan fisik barang dari eksportir
kepada importir harus diiringi dengan penyerahan dokumen yang tepat dan telah disepakati.
Perjanjian jual beli antar negara dapat
dilakukan secara lisan maupun tulisan.
Jika dibuat secara tertulis, perjanjian itu disebut kontrak jual beli (sales contract). Dalam kontrak jual beli
perdagangan, dimuat syarat-syarat yang berkenaan
dengan penyerahan barang dan pembayaran harga, yang menjadi kewajiban pihak-pihak dan tanggung jawab penjual
dan pembeli. Tanggung jawab ini meliputi
biaya angkut, biaya muat, biaya asuransi dan juga kerugian akibat penyerahan barang dan pembayaran harga barang.
Disamping itu juga harus ada, kesepakatan
tentang dokumen-dokumen ekspor impor yang diperlukan.
Kemajuan teknologi dunia yang begitu pesat
juga sangat berpengaruh dalam sektor perdagangan. Hal ini terlihat
dalam hal orang menghendaki segala hal
yang menyangkut urusan perdagangan dapat bersifat praktis, aman, dan dipertanggungjawabkan, khususnya dalam lalu
lintas pembayarannya. Artinya, orang
tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga
sebagai alat pembayaran kredit.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi