BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi
sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan
tersebut sangat dibutuhkan dana yang
sangat besar.
Dana yang
dibutuhkan ada kalanya dapat dipenuhi sendiri, tetapi ada kalanya juga tidak dapat dipenuhi sendiri
sehingga membutuhkan bantuan pihak lain.
Secara konvensional kebutuhan dana antara lain disediakan oleh lembaga keuangan. Lembaga ini mempunyai kegiatan di
bidang keuangan yang secara langsung
atau tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat, dalam rangka pembiayaan/investasi
tertentu.
Meningkatnya kegiatan pembangunan
mengakibatkan meningkatnya keperluan
akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. Sehingga dapat dikatakan bahwa
kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan
pembangunan yang sangat penting. Kredit dalam kegiatan perbankan merupakan kegiatan usaha yang paling utama,
karena pendapatan terbesar dari usaha
bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit yang berupa bunga dan provisi.
Sri Rejeki Hartono, Kapita Selekta Hukum
Perusahaan, Mandar Maju, (Bandung, 2000),
hal. 119.
Suatu kredit baru diluncurkan setelah ada
suatu kesepakatan tertulis, walaupun
mungkin dalam bentuk yang sangat sederhana antara pihak kreditur sebagai pemberi kredit dengan pihak debitur
sebagai penerima kredit.
Kesepakatan
tertulis ini sering disebut dengan “perjanjian kredit” (credit agreement, loan, agreement).
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undangundang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, dalam Pasal 1
angka (11) yang dimaksud dengan kredit
adalah: “Penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Unsur yang penting dalam suatu perjanjian
kredit adalah adanya kepercayaan. Selain
itu, faktor lain yang dipertimbangkan dalam perjanjian kredit adalah apa yang menjadi jaminan dari
permohonan kredit tersebut. Sebab, kredit yang tidak mempunyai jaminan yang cukup akan
mengandung risiko yang besar.
Untuk itu di dalam
kegiatan penyaluran kredit oleh perbankan perlu adanya jaminan dari debitur. Hal ini sangat urgen
sebab jaminan tersebut akan diperlukan jika
sewaktu-waktu debitur wanprestasi.
Pemberian kredit
yang merupakan kegiatan utama bank sering menjadi penyebab suatu bank
menghadapi masalah. Oleh sebab itu, maka upaya untuk memperkecil risiko kerugian karena tidak
dilunasinya kredit oleh debitur perlu Munir
Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, (Bandung, 2002), hal. 31.
mendapat perhatian yang khusus.
membuat para petugas bank perlu meningkatkan kehati-hatian dalam mengantisipasi masalah yang dapat menimbulkan
terjadinya kredit bermasalah (macet).
Beberapa pengalaman
pahit lembaga perbankan Unsur yang terlibat dalam kredit yang dapat
menyebabkan timbulnya kredit macet yaitu
: 1.
Bank selaku pemberi kredit (kreditur) : a.
Kreditur melakukan analisis kredit tidak lengkap; b.
Kreditur kurang mempunyai kemampuan teknis; c.
Kreditur lemah dalam melakukan penolakan; d.
Kreditur lemah dalam melakukan pengawasan; e. Kreditur terlalu mengandalkan jaminan/agunan;
f.
Kreditur menaikkan nilai agunan; g. Informasi yang diperoleh kreditur kurang
lengkap; h. Kreditur berkolusi dengan nasabah/debitur; i.
Kreditur terpaksa memberikan kredit karena ada surat sakti; j. Kreditur terlambat memberi kredit.
2. Nasabah selaku penerima kredit (debitur) : a.
Debitur memalsukan catatan dan pembukuan; b.
Debitur memalsukan agunan (agunan fiktif); Direksi Bank Indonesia, Sambutan Pada
Pembukaan Seminar Penyelesaian Kredit Bank-bank
Pemerintah, 15 September 2012.
Abdul Rahman, Rontoknya Perbankan Indonesia,
Majalah SWA Sembada No.
15/XIV/23 Juli-5
Agustus 1998 1998, hal. 30.
c.
Debitur melarikan diri; d.
Debitur memalsukan surat resmi; e.
Debitur menjual barang jaminan; f.
Debitur memperoleh surat sakti; g.
Kreditur gagal dalam menagih piutangnya; h. Debitur memiliki perencanaan yang lemah; i. Debitur kacau dalam pengurusan keuangan
pribadi/perusahaan; j. Debitur mengalami gagal usaha; k. Debitur memiliki kapasitas produksi yang
rendah; l. Debitur melakukan usaha pembelian yang tidak
relevan dengan utang pokok; m. Debitur melakukan kolusi dengan kreditur
dan lain-lain.
3. Pemerintah selaku penguasa moneter dan
pembuat kebijaksanaan : a. Pemogokan
dilakukan pekerja; b. Devaluasi/perubahan kurs; c.
Perubahan peraturan/kebijaksanaan pemerintah; d. Laju
inflasi yang terlalu tinggi; e.
Pemerintah melakukan kenaikan harga BBM/energi lainnya; f. Kondisi umum perekonomian dunia yang
mengalami resesi yang berkepanjangan.
4. Pihak ketiga yang sebetulnya tidak perlu
diperhitungkan, namun kenyataannya
sering menjadi unsur penentu karena posisi dan wewenang yang dimilikinya sebagai pejabat yang memiliki
“kekuatan” untuk menekan para petugas
bank untuk mengambil keputusan. Misalnya pejabat yang mengeluarkan surat sakti.
Untuk mengurangi
risiko tersebut menurut penjelasan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan dijelaskan, jaminan pemberian kredit dalam artian keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi hutangnya sesuai dengan yang
diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Oleh karena itu, untuk memperoleh
keyakinan tersebut maka sebelum memberikan
kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek
usaha debitur. Pentingnya untuk melakukan
analisis ini adalah untuk menghindari risiko kemungkinan terjadinya kredit macet. Selain itu juga untuk melindungi
dan mengamankan dana-dana masyarakat
yang dikelola oleh bank dan disalurkan dalam bentuk kredit.
Mengingat bahwa
jaminan merupakan salah satu unsur dalam pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain
telah dapat diperoleh keyakinan atas kemampuan
debitur untuk mengembalikan hutangnya, maka jaminan dapat berupa barang, proyek atau hak tagih.
Adapun
langkah-langkah yang diambil oleh bank dalam mengamankan kreditnya pada pokoknya dapat digolongkan
menjadi dua. Pertama yaitu pengamanan
preventif dan kedua pengamanan represif. Pengamanan preventif adalah pengamanan yang dilakukan untuk
mencegah terjadinya kemacetan kredit.
Sedangkan
pengamanan represif adalah pengamanan yang dilakukan untuk menyelesaikan kredit-kredit yang telah
mengalami ketidaklancaran atau kemacetan
(kredit macet).
Mengingat
pentingnya peran dana perkreditan dalam proses pembangunan, sudah selayaknya pemberi dan penerima kredit
serta pihak lain yang terkait dalam perjanjian
kredit memperoleh perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum
bagi semua pihak yang berkepentingan.
Dalam Pasal 51 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), telah
disediakan suatu lembaga hak jaminan
yang kuat yang dapat dibebankan pada hak atas tanah yang disebut dengan hak tanggungan. Untuk memenuhi
ketentuan Pasal 51 UUPA tersebut, maka
pada tanggal 9 April 1996 diundangkan Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah serta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Dengan diundangkannya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang hak Tanggungan, maka ketentuan-ketentuan mengenai
credietverband dan hipotik dalam Buku II
Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai tanah dan yang untuk sementara waktu masih
diberlakukan berdasarkan Pasal 57 UUPA dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Dalam perjanjian
kredit, debitur tidak mempunyai kebebasan untuk mempergunakan kreditnya menurut keinginannya
sendiri, karena seperti yang telah
diketahui bersama, tujuan pemberian kredit adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat, sehingga penggunaan kredit
terikat pada program pemerintah.
Sering terjadi
bahwa penggunaan kredit oleh debitur ternyata tidak sesuai lagi dengan tujuan pemberian kredit yaitu seperti
yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Dengan kata lain, debitur telah menyalahgunakan kredit yang diterimanya.
Dengan adanya
penyalahgunaan kredit tersebut, maka bank dapat menetapkan bahwa debitur telah cidera janji/wanprestasi.
Salah satu ciri hak
tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitur wanprestasi. Yang
dimaksud dengan eksekusi dalam hal ini
adalah upaya kreditur untuk merealisasikan haknya secara paksa jika debitur tidak secara sukarela memenuhi kewajibannya
yang tidak hanya melalui pelaksanaan
putusan hakim, tetapi juga melalui pelaksanaan Grosse Akta serta pelaksanaan putusan dari institusi yang
berwenang atau bahkan kreditur secara langsung.
Dalam Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan disebutkan : “Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan
pertama mempunyai hak untuk menjual
obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari
hasil penjualan tersebut.” Maksudnya
adalah bahwa hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri merupakan salah satu
perwujudan dari kedudukan diutamakan yang
dipunyai oleh pemegang hak tanggungan atau pemegang hak tanggungan pertama dalam hal terdapat lebih dari satu
pemegang hak tanggungan. Hak tersebut
didasarkan pada janji yang diberikan
oleh pemberi hak tanggungan bahwa
apabila debitur cidera janji, maka pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual obyek hak tanggungan melalui
pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan
lagi dari pemberi hak tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut lebih dahulu daripada krediturkreditur yang lain.
Apabila terdapat sisa dari hasil penjualan maka tetap menjadi hak pemberi hak tanggungan. Selanjutnya dalam
Pasal 20 Undang-undang Hak Tanggungan
terdapat tiga macam eksekusi, yaitu : 1.
Parate Eksekusi Hak Tanggungan; 2.
Eksekusi Titel Eksekutorial Hak Tanggungan; 3.
Penjualan sukarela di bawah tangan.
Menjadi suatu hal
yang penting untuk mengetahui upaya bank/kreditur dalam menangani suatu kredit macet serta
perlindungan yang diberikan kepada kreditur
apabila debitur cidera janji. Maka berdasarkan dari uraian di atas, Penulis ingin mengetahui lebih luas mengenai
penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan.
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi