Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DALAM MENGATASI KREDIT MACET



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang   
Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional  merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil  dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam  rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut sangat dibutuhkan  dana yang sangat besar.

Dana yang dibutuhkan ada kalanya dapat dipenuhi sendiri, tetapi ada  kalanya juga tidak dapat dipenuhi sendiri sehingga membutuhkan bantuan pihak  lain. Secara konvensional kebutuhan dana antara lain disediakan oleh lembaga  keuangan. Lembaga ini mempunyai kegiatan di bidang keuangan yang secara  langsung atau tidak langsung menghimpun dana dan menyalurkan kembali kepada  masyarakat, dalam rangka pembiayaan/investasi tertentu.
 Meningkatnya kegiatan pembangunan mengakibatkan meningkatnya  keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan  perkreditan. Sehingga dapat dikatakan bahwa kredit merupakan salah satu sumber  pembiayaan pembangunan yang sangat penting. Kredit dalam kegiatan perbankan  merupakan kegiatan usaha yang paling utama, karena pendapatan terbesar dari  usaha bank berasal dari pendapatan kegiatan usaha kredit yang berupa bunga dan  provisi.
 Sri Rejeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, (Bandung,  2000), hal. 119.
 Suatu kredit baru diluncurkan setelah ada suatu kesepakatan tertulis,  walaupun mungkin dalam bentuk yang sangat sederhana antara pihak kreditur  sebagai pemberi kredit dengan pihak debitur sebagai penerima kredit.
Kesepakatan tertulis ini sering disebut dengan “perjanjian kredit” (credit  agreement, loan, agreement).
 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undangundang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, dalam Pasal 1 angka (11) yang  dimaksud dengan kredit adalah:  “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,  berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank  dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi  utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”  Unsur yang penting dalam suatu perjanjian kredit adalah adanya  kepercayaan. Selain itu, faktor lain yang dipertimbangkan dalam perjanjian kredit  adalah apa yang menjadi jaminan dari permohonan kredit tersebut. Sebab, kredit  yang tidak mempunyai jaminan yang cukup akan mengandung risiko yang besar.
Untuk itu di dalam kegiatan penyaluran kredit oleh perbankan perlu adanya  jaminan dari debitur. Hal ini sangat urgen sebab jaminan tersebut akan diperlukan  jika sewaktu-waktu debitur wanprestasi.
Pemberian kredit yang merupakan kegiatan utama bank sering menjadi penyebab suatu bank menghadapi masalah. Oleh sebab itu, maka upaya untuk  memperkecil risiko kerugian karena tidak dilunasinya kredit oleh debitur perlu   Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, (Bandung,  2002), hal. 31.
 mendapat perhatian yang khusus.
 membuat para petugas bank  perlu meningkatkan kehati-hatian dalam  mengantisipasi masalah yang dapat menimbulkan terjadinya kredit bermasalah  (macet).
Beberapa pengalaman pahit lembaga  perbankan  Unsur yang terlibat dalam kredit yang dapat menyebabkan timbulnya  kredit macet yaitu :  1.  Bank selaku pemberi kredit (kreditur) :  a.  Kreditur melakukan analisis kredit tidak lengkap;  b.  Kreditur kurang mempunyai kemampuan teknis;  c.  Kreditur lemah dalam melakukan penolakan;  d.  Kreditur lemah dalam melakukan pengawasan; e.  Kreditur terlalu mengandalkan jaminan/agunan;  f.  Kreditur menaikkan nilai agunan;  g.  Informasi yang diperoleh kreditur kurang lengkap;  h.  Kreditur berkolusi dengan nasabah/debitur;  i.  Kreditur terpaksa memberikan kredit karena ada surat sakti; j.  Kreditur terlambat memberi kredit.
2.  Nasabah selaku penerima kredit (debitur) :  a.  Debitur memalsukan catatan dan pembukuan;  b.  Debitur memalsukan agunan (agunan fiktif);   Direksi Bank Indonesia, Sambutan Pada Pembukaan Seminar Penyelesaian Kredit  Bank-bank Pemerintah, 15 September 2012.
 Abdul Rahman, Rontoknya Perbankan Indonesia, Majalah SWA Sembada No.
15/XIV/23 Juli-5 Agustus 1998 1998, hal. 30.
 c.  Debitur melarikan diri; d.  Debitur memalsukan surat resmi; e.  Debitur menjual barang jaminan; f.  Debitur memperoleh surat sakti; g.  Kreditur gagal dalam menagih piutangnya; h.  Debitur memiliki perencanaan yang lemah; i.  Debitur kacau dalam pengurusan keuangan pribadi/perusahaan;  j.  Debitur mengalami gagal usaha; k.  Debitur memiliki kapasitas produksi yang rendah;  l.  Debitur melakukan usaha pembelian yang tidak relevan dengan utang  pokok;  m. Debitur melakukan kolusi dengan kreditur dan lain-lain.
3.  Pemerintah selaku penguasa moneter dan pembuat kebijaksanaan : a.  Pemogokan dilakukan pekerja;  b.  Devaluasi/perubahan kurs;  c.  Perubahan peraturan/kebijaksanaan pemerintah;  d.  Laju inflasi yang terlalu tinggi; e.  Pemerintah melakukan kenaikan harga BBM/energi lainnya; f.  Kondisi umum perekonomian dunia yang mengalami resesi yang  berkepanjangan.
4.  Pihak ketiga yang sebetulnya tidak perlu diperhitungkan, namun  kenyataannya sering menjadi unsur penentu karena posisi dan wewenang  yang dimilikinya sebagai pejabat yang memiliki “kekuatan” untuk   menekan para petugas bank untuk mengambil keputusan. Misalnya pejabat  yang mengeluarkan surat sakti.
Untuk mengurangi risiko tersebut menurut penjelasan atas Undang-undang  No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992  Tentang Perbankan dijelaskan, jaminan pemberian kredit dalam artian keyakinan  atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai  dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh  bank. Oleh karena itu, untuk memperoleh keyakinan tersebut maka sebelum  memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap  watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitur. Pentingnya untuk  melakukan analisis ini adalah untuk menghindari risiko kemungkinan terjadinya  kredit macet. Selain itu juga untuk melindungi dan mengamankan dana-dana  masyarakat yang dikelola oleh bank dan disalurkan dalam bentuk kredit.
Mengingat bahwa jaminan merupakan salah satu unsur dalam pemberian kredit,  maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah dapat diperoleh keyakinan atas  kemampuan debitur untuk mengembalikan hutangnya, maka jaminan dapat berupa  barang, proyek atau hak tagih.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh bank dalam mengamankan  kreditnya pada pokoknya dapat digolongkan menjadi dua. Pertama yaitu  pengamanan preventif dan kedua pengamanan represif. Pengamanan preventif  adalah pengamanan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan kredit.
Sedangkan pengamanan represif adalah pengamanan yang dilakukan untuk   menyelesaikan kredit-kredit yang telah mengalami ketidaklancaran atau  kemacetan (kredit macet).
Mengingat pentingnya peran dana perkreditan dalam proses pembangunan,  sudah selayaknya pemberi dan penerima kredit serta pihak lain yang terkait dalam  perjanjian kredit memperoleh perlindungan melalui suatu lembaga hak jaminan  yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang  berkepentingan. Dalam Pasal 51 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), telah disediakan suatu lembaga  hak jaminan yang kuat yang dapat dibebankan pada hak atas tanah yang disebut  dengan hak tanggungan. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 UUPA tersebut,  maka pada tanggal 9 April 1996 diundangkan Undang-undang No. 4 Tahun 1996  Tentang Hak Tanggungan atas tanah serta benda-benda yang berkaitan dengan  tanah. Dengan diundangkannya Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang hak  Tanggungan, maka ketentuan-ketentuan mengenai credietverband dan hipotik  dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai tanah  dan yang untuk sementara waktu masih diberlakukan berdasarkan Pasal 57 UUPA  dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam perjanjian kredit, debitur tidak mempunyai kebebasan untuk  mempergunakan kreditnya menurut keinginannya sendiri, karena seperti yang  telah diketahui bersama, tujuan pemberian kredit adalah untuk meningkatkan taraf  hidup rakyat, sehingga penggunaan kredit terikat pada program pemerintah.
Sering terjadi bahwa penggunaan kredit oleh debitur ternyata tidak sesuai lagi  dengan tujuan pemberian kredit yaitu seperti yang tercantum dalam perjanjian   kredit. Dengan kata lain, debitur telah menyalahgunakan kredit yang diterimanya.
Dengan adanya penyalahgunaan kredit tersebut, maka bank dapat menetapkan  bahwa debitur telah cidera janji/wanprestasi.
Salah satu ciri hak tanggungan adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan  eksekusinya jika debitur wanprestasi. Yang dimaksud dengan eksekusi dalam hal  ini adalah upaya kreditur untuk merealisasikan haknya secara paksa jika debitur  tidak secara sukarela memenuhi kewajibannya yang tidak hanya melalui  pelaksanaan putusan hakim, tetapi juga melalui pelaksanaan Grosse Akta serta  pelaksanaan putusan dari institusi yang berwenang atau bahkan kreditur secara  langsung. Dalam Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan disebutkan : “Apabila  debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk  menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum  serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”  Maksudnya adalah bahwa hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas  kekuasaan sendiri merupakan salah satu perwujudan dari kedudukan diutamakan  yang dipunyai oleh pemegang hak tanggungan atau pemegang hak tanggungan  pertama dalam hal terdapat lebih dari satu pemegang hak tanggungan. Hak  tersebut didasarkan pada janji yang  diberikan oleh pemberi hak tanggungan  bahwa apabila debitur cidera janji, maka pemegang hak tanggungan berhak untuk  menjual obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan  persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan dan selanjutnya mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut lebih dahulu daripada krediturkreditur yang lain. Apabila terdapat sisa dari hasil penjualan maka tetap menjadi   hak pemberi hak tanggungan. Selanjutnya dalam Pasal 20 Undang-undang Hak  Tanggungan terdapat tiga macam eksekusi, yaitu : 1.  Parate Eksekusi Hak Tanggungan; 2.  Eksekusi Titel Eksekutorial Hak Tanggungan;  3.  Penjualan sukarela di bawah tangan.
Menjadi suatu hal yang penting untuk mengetahui upaya bank/kreditur  dalam menangani suatu kredit macet serta perlindungan yang diberikan kepada  kreditur apabila debitur cidera janji. Maka berdasarkan dari uraian di atas, Penulis  ingin mengetahui lebih luas mengenai penyelesaian kredit macet dengan jaminan  hak tanggungan.

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi