BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perkembangan dalam dunia
perekonomian nasional memberikan banyak dampak yang begitu fenomenal dan alternatif dalam kegiatan
perekonomian di Indonesia. Pembangunan yang berkesinambungan ini dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan
keserasian, keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang
ekonomi dan keuangan.
Di Indonesia
sendiri pembangunan dilaksanakan di segala aspek kehidupan, namun pembangunan ekonomi merupakan pendorong yang
sangat besar untuk kemajuan dalam bidangbidang lain dalam keseluruhan hidup
bangsa dan negara.
Pembangunan ekonomi
tersebut berkaitan erat dengan dana, artinya setiap melaksanakan pembangunan diperlukan dana bagi kelangsungan
pembangunan tersebut. Begitu pula bagi pelaku
usaha, baik perseorangan ataupun badan usaha, dalam melaksanakan pembangunan,
atau kegiatan usaha akan memerlukan dana
yang tidak sedikit, dalam arti jumlahnya melebihi dana yang dimilikinya.
Menurut Remy
Sjahdeini, dana merupakan ‘darah’ bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Ibarat manusia yang tidak
mungkin hidup tanpa darah, pelaku usaha juga akan ‘mati’ tanpa dana.
Adapun dalam hal ini yang dimaksud dengan
pihak yang meminjam dana adalah debitur dan
yang memberikan pinjaman dana disebut kreditor, sedangkan fasilitas pinjaman
uang dengan pembayaran pengembalian
secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh Bank atau badan lain disebut
kredit.
Dana untuk usaha
mula-mula berasal dari modal (equity) perusahaan/ perseorangan pelaku usaha itu sendiri, dan
karena tidak mencukupi maka perlu dicarikan penambahan dana, antara lain dengan cara
memperoleh pinjaman atau utang (loan).
Salah satu upaya untuk memperoleh modal adalah
melalui fasilitas kredit perbankan.
Dalam kegiatan
pemberian kredit terdapat unsur dasar berupa kepercayaan, dimana Bank sebagai pemberi kredit harus percaya bahwa penerima
kredit dapat mengembalikan pinjaman yang menjadi utangnya.
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Tentang Perbankan memberikan panduan agar bank dalam melaksanakan pemberian kredit
senantiasa mendasarkan pada keyakinan bahwa debitur mampu mengembalikan kredit yang
diperolehnya pada waktu yang telah diperjanjikan.
Dengan perkataan
lain kredit yang diberikan terjamin pengembaliannya.
Untuk memperoleh
keyakinan tersebut, sebelum bank memberikan persetujuan atas kredit yang diminta, perlu dilakukan penilaian
cermat terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitor, setelah
memperoleh keyakinan tersebut pihak bank dengan debitor mengadakan kesepakatan tertulis yaitu
perjanjian kredit.
Sutan Remy Sjahdeini, “Hak Jaminan dan
Kepailitan,” dalam Transaksi Berjamin (Secured Transaction) Hak Tanggungan dan Jaminan Fiducia dikumpulkan
oleh Arie S.Hutagalung, UI, Jakarta 2006, hal 6
Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Ed.Rev. Cetakan 3,
Kencana Prenada Media, Jakarta, 2007,
hal Pelaksanaan pemberian kredit dari
Bank kreditur kepada deblitur dilakukan dengan mengadakan perjanjian. Perjanjian kredit
tersebut terdiri dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang antara bank kreditur dengan yang
lazimnya diikuti dengan perjanjian tambahan berupa pemberian jaminan oleh pihak deblitur
kepada pihak bank kreditur. Pengikatan jaminan merupakan bentuk pengamanan kredit dalam
praktek perbankan.
Dalam praktek,
walaupun sudah ada jaminan yang bersifat umum masih diperlukan jaminan yang bersifat khusus baik yang
bersifat kebendaan seperti hipotek, creditverband, gadai, fidusia, maupun yang bersifat perorangan
contohnya borgtocht (perjanjian penanggungan).
Dewasa ini,
sebagian besar lembaga perbankan sangat berhati-hati didalam mengucurkan kreditnya. Salah satu faktor yang paling
mendasar sehingga perbankan sulit mengucurkan kredit saat ini, tak lain adalah faktor psikologis
dari kalangan perbankan itu sendiri. Trauma kredit macet dan tuduhan terhadap skandal kredit
menjadi begitu berpengaruh terhadap pengucuran kredit, di samping saat ini dianggap belum
pulihnya kondisi sektor riil, meskipun secara likuiditas dan faktor rasio keuangan perbankan
cukup memungkinkan.
Dalam perkembangan
ekonomi dewasa ini, kebutuhan masyarakat dalam memperoleh fasilitas kredit cukup banyak untuk
mendapatkan modal dalam pengembangan usahanya. Dalam hal ini, bank menawarkan pemberian kredit
dengan jaminan Deposito. Deposito adalah nama yang diberikan pada simpanan dibank yang lazim
dilekatkan pada persyaratan jangka waktu penyimpanan.
Deposito itu sendiri dapat berupa sertifikat
deposito dan bilyet deposito (deposito berjangka)
deposito sekarang ini sangat banyak diminati oleh masyarakat karena sebagian
besar Ahmad Anwari, Deposito Berjangka,
Balai Aksara,Jakarta,1998,hal pengusaha
yang sering kelebihan uang tunai dalam praktek lebih suka menyimpan uangnya dalam deposito daripada menyimpan uangnya
dalam almari besi, karena dalam deposito akan memperoleh bunga juga lebih aman.
B. Permasalahan Dari uraian diatas, maka rumusan dalam
penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit
dengan jaminan deposito pada PT Bank Danamon
Indonesia Tbk Cabang Medan? 2. Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh PT
Bank Danamon Indonesia Cabang Medan
dalampencairan kredit dengan jaminan deposito ? 3.
Bagaimana penyelesaian terhadap deposito sebagai jaminan kredit apabila
debitur wanprestasi pada PT Bank Danamon
Indonesia Tbk Cabang Medan? C. Tujuan
Penelitian Tujuan penelitian yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian
kredit dengan jaminan deposito pada PT
Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Medan.
2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan
oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Medan dalam pencairan
kredit dengan jaminan deposito.
3. Untuk mengetahui penyelesaian terhadap
deposito sebagai jaminan kredit apabila debitur
wanprestasi pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian
adalah manfaat yang didapatkan dari suatu penelitian, kontribusi yang diharapkan dari penelitian ini adalah: 1. Kegunaan secara teoritis Dalam penelitian
ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi ilmu hukum khususnya hukum perjanjian kredit
dengan jaminan deposito.
2. Kegunaan secara
praktis Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini juga
mampu memberikan sumbangan secara
praktis, yaitu : a. Memberikan sumbangan
kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanan perjanjian kredit dengan jaminan deposito di PT Bank
Danamon Indonesia Tbk.
b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya
perlindungan hukum terhadap kreditur selaku
pemegang jaminan deposito apabila debitur wanprestasi pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
E. Keaslian Penelitian Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan
perpustakaan bahwa judul tentang “Aspek Hukum Deposito
Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank (Studi Kasus Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk) belum
pernah ada di perpustakaan Universitas Sumatera Utara, maka diketahui bahwa belum ada
penelitian yang serupa dengan apa yang menjadi bidang dan ruang lingkup peneltian ini.
Oleh karena itu,
penulis berkeyakinan bahwa penelitian yang penulis lakukan ini jelas dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,
karena senantiasa memperhatikan ketentuanketentuan atau etika penelitian yang
harus dijunjung tinggi bagi peneliti atau akademisi.
F. Metode Penelitian 1. Metode pendekatan Di dalam melakukan penelitian ini, penulis
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis,
yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah
kaidahkaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
2. Spesifikasi Penelitian Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian deskriptif analitis. Maksud dari penelitian ini adalah
untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang permasalahan yang ada pada masyarakat
yang kemudian dikaitkan dengan ketentuanketentuan atau peraturan-peraturan hukum
yang berlaku, sehingga akhirnya dapat diperoleh simpulan.
3. Teknik
Pengumpulan Data Soerjono Soekanto,
Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982, hal.
Dalam
pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh guna penyusunan penulisan hukum lebih lanjut yang
meliputi : a. Data Primer Data primer
yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan dengan cara wawancara bebas kepada ; − Bapak Iswahyudi Arffan D, jabatan sebagai
Account Offier (AO) di PT Bank Danamon
Tbk Cabang Medan.
− Bapak Muhammad Zeini, jabatan sebagai Legal
di PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang
Medan −
Bapak Khoiruddin, jabatan sebagai Relation Manager (RM) di PT Bank
Danamon Indonesia Cabang Medan.
b. Data Sekunder Data Sekunder yaitu data yang diperoleh
melalui studi kepustakaan guna mendapatkan landasan teoretis terhadap pelaksanaan
perjanjian kredit dengan jaminan deposito. Disamping itu, tidak menutup kemungkinan diperoleh bahan
hukum lain, dimana pengumpulan bahan hukumnya
dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, serta menelaah data yang terdapat dalam buku, literatur, tulisan-tulisan ilmiah,
dokumen-dokumen hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut berupa: 1)
Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri atas: (a)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (b)
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan 2) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum
yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum
primer antara lain buku, tulisan ilmiah, hasil penelitian ilmiah, laporan
makalah lain yang berkaitan dengan
materi penelitian.
3) Bahan hukum
tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder yang terdiri atas: (a) Kamus Hukum (b)
Kamus Umum Bahasa Indonesia 4. Metode
Analisis Data Data yang telah diperoleh dari penelitian lapangan akan
dihubungkan dengan studi kepustakaan.
Kemudian data tersebut dianalisis secara logis dan disusun dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu apa yang dinyatakan
oleh informan secara tertulis maupun lisan diteliti dan dipelajari kemudian dianalisis secara
deskriptif kualitatif yang tersusun dalam kalimat yang sistematis.
G. Sistematika
Penelitian Penulisan skripsi ini dilakukan dengan membagi menjadi 5 bab, dengan
sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang, Permasalahan, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian,
Metode Penelitian, Keaslian Penelitian,
Sistematika Penelitian BAB II TINJAUAN
UMUM TENTANG DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT
Pengertian dan Dasar Hukum Tentang Jaminan Kredit, Jenis-jenis Jaminan, Pengertian Deposito, Jenis-jenis Deposito,
Deposito Sebagai Jaminan Kredit BAB III
TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KREDIT OLEH BANK DENGAN JAMINAN DEPOSITO Pengertian dan Dasar Hukum Tentang Kredit,
Prinsip-prinsip Dalam Pemberian Kredit,
Jenis-jenis Kredit BAB IV ASPEK HUKUM
DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA BANK
(STUDI PADA PT Bank Danamon Indonesia Tbk) Gambaran Umum PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, Pelaksanaan Perjanjian Kredit
Dengan Jaminan Deposito Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Upayaupaya Yang
Dilakukan Oleh Bank Dalam Pencairan Kredit Dengan Jaminan Deposito, Penyelesaian Terhadap Deposito
Sebagai Jaminan Kredit Apabila Debitur
Wanprestasi Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan, dan Saran
Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi