Rabu, 09 April 2014

Skripsi Hukum Perdata: ASPEK HUKUM DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN PEMBERIAN KREDIT PADA BANK



BAB I PENDAHULUAN 
A. Latar belakang   
Perkembangan dalam dunia perekonomian nasional memberikan banyak dampak yang  begitu fenomenal dan alternatif dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Pembangunan yang  berkesinambungan ini dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan  pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan  berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan.

Di Indonesia sendiri pembangunan dilaksanakan di segala aspek kehidupan, namun  pembangunan ekonomi merupakan pendorong yang sangat besar untuk kemajuan dalam bidangbidang lain dalam keseluruhan hidup bangsa dan negara.
Pembangunan ekonomi tersebut berkaitan erat dengan dana, artinya setiap melaksanakan  pembangunan diperlukan dana bagi kelangsungan pembangunan tersebut. Begitu pula bagi  pelaku usaha, baik perseorangan ataupun badan usaha, dalam melaksanakan pembangunan, atau  kegiatan usaha akan memerlukan dana yang tidak sedikit, dalam arti jumlahnya melebihi dana  yang dimilikinya.
Menurut Remy Sjahdeini, dana merupakan ‘darah’ bagi pelaku usaha dalam melakukan  kegiatan usahanya. Ibarat manusia yang tidak mungkin hidup tanpa darah, pelaku usaha juga   akan ‘mati’ tanpa dana.
 Adapun dalam hal ini yang dimaksud dengan pihak yang meminjam dana adalah debitur  dan yang memberikan pinjaman dana disebut kreditor, sedangkan fasilitas pinjaman uang dengan  pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang  diizinkan oleh Bank atau badan lain disebut kredit.
Dana untuk usaha mula-mula berasal dari modal (equity) perusahaan/  perseorangan pelaku usaha itu sendiri, dan karena tidak mencukupi maka perlu dicarikan  penambahan dana, antara lain dengan cara memperoleh pinjaman atau utang (loan).
 Salah satu upaya untuk memperoleh modal adalah melalui fasilitas kredit perbankan.
Dalam kegiatan pemberian kredit terdapat unsur dasar berupa kepercayaan, dimana Bank sebagai  pemberi kredit harus percaya bahwa penerima kredit dapat mengembalikan pinjaman yang  menjadi utangnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan memberikan panduan agar  bank dalam melaksanakan pemberian kredit senantiasa mendasarkan pada keyakinan bahwa  debitur mampu mengembalikan kredit yang diperolehnya pada waktu yang telah diperjanjikan.
Dengan perkataan lain kredit yang diberikan terjamin pengembaliannya.
Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum bank memberikan persetujuan atas  kredit yang diminta, perlu dilakukan penilaian cermat terhadap watak, kemampuan, modal,  agunan dan prospek usaha debitor, setelah memperoleh keyakinan tersebut pihak bank dengan  debitor mengadakan kesepakatan tertulis yaitu perjanjian kredit.
 Sutan Remy Sjahdeini, “Hak Jaminan dan Kepailitan,” dalam Transaksi Berjamin (Secured Transaction)  Hak Tanggungan dan Jaminan Fiducia dikumpulkan oleh Arie S.Hutagalung, UI, Jakarta 2006, hal 6  Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Ed.Rev. Cetakan 3, Kencana Prenada Media,  Jakarta, 2007, hal  Pelaksanaan pemberian kredit dari Bank kreditur kepada deblitur dilakukan dengan  mengadakan perjanjian. Perjanjian kredit tersebut terdiri dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian  utang piutang antara bank kreditur dengan yang lazimnya diikuti dengan perjanjian tambahan  berupa pemberian jaminan oleh pihak deblitur kepada pihak bank kreditur. Pengikatan jaminan  merupakan bentuk pengamanan kredit dalam praktek perbankan.
Dalam praktek, walaupun sudah ada jaminan yang bersifat umum masih diperlukan  jaminan yang bersifat khusus baik yang bersifat kebendaan seperti hipotek, creditverband, gadai,  fidusia, maupun yang bersifat perorangan contohnya borgtocht (perjanjian penanggungan).
Dewasa ini, sebagian besar lembaga perbankan sangat berhati-hati didalam mengucurkan  kreditnya. Salah satu faktor yang paling mendasar sehingga perbankan sulit mengucurkan kredit  saat ini, tak lain adalah faktor psikologis dari kalangan perbankan itu sendiri. Trauma kredit  macet dan tuduhan terhadap skandal kredit menjadi begitu berpengaruh terhadap pengucuran  kredit, di samping saat ini dianggap belum pulihnya kondisi sektor riil, meskipun secara  likuiditas dan faktor rasio keuangan perbankan cukup memungkinkan.
Dalam perkembangan ekonomi dewasa ini, kebutuhan masyarakat dalam memperoleh  fasilitas kredit cukup banyak untuk mendapatkan modal dalam pengembangan usahanya. Dalam  hal ini, bank menawarkan pemberian kredit dengan jaminan Deposito. Deposito adalah nama  yang diberikan pada simpanan dibank yang lazim dilekatkan pada persyaratan jangka waktu  penyimpanan.
 Deposito itu sendiri dapat berupa sertifikat deposito dan bilyet deposito (deposito  berjangka) deposito sekarang ini sangat banyak diminati oleh masyarakat karena sebagian besar   Ahmad Anwari, Deposito Berjangka, Balai Aksara,Jakarta,1998,hal   pengusaha yang sering kelebihan uang tunai dalam praktek lebih suka menyimpan uangnya  dalam deposito daripada menyimpan uangnya dalam almari besi, karena dalam deposito akan  memperoleh bunga juga lebih aman.
B.  Permasalahan  Dari uraian diatas, maka rumusan dalam penelitian ini adalah:  1.  Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito pada PT Bank  Danamon Indonesia Tbk Cabang Medan?  2.  Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Bank Danamon Indonesia  Cabang Medan dalampencairan kredit dengan jaminan deposito ?  3.  Bagaimana penyelesaian terhadap deposito sebagai jaminan kredit apabila debitur  wanprestasi pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Medan?  C. Tujuan Penelitian Tujuan penelitian yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah: 1.  Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito pada  PT Bank Danamon Indonesia Tbk Cabang Medan.
2.  Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh PT Bank  Danamon  Indonesia Tbk Cabang Medan dalam pencairan kredit dengan jaminan deposito.
3.  Untuk mengetahui penyelesaian terhadap deposito sebagai jaminan kredit apabila  debitur wanprestasi pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
 D. Manfaat Penelitian Manfaat penelitian adalah manfaat yang didapatkan dari suatu penelitian, kontribusi yang  diharapkan dari penelitian ini adalah: 1.  Kegunaan secara teoritis Dalam penelitian ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi  ilmu hukum khususnya hukum perjanjian kredit dengan jaminan deposito.
2. Kegunaan secara praktis Selain kegunaan secara teoritis, diharapkan hasil penelitian ini juga mampu memberikan  sumbangan secara praktis, yaitu : a.  Memberikan sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanan perjanjian  kredit dengan jaminan deposito di PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
b.  Memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya perlindungan hukum terhadap kreditur  selaku pemegang jaminan deposito apabila debitur wanprestasi pada PT Bank Danamon  Indonesia Tbk.
E.  Keaslian Penelitian  Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dan perpustakaan   bahwa judul tentang “Aspek Hukum Deposito Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank (Studi Kasus   Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk) belum pernah ada di perpustakaan Universitas Sumatera  Utara, maka diketahui bahwa belum ada penelitian yang serupa dengan apa yang menjadi bidang  dan ruang lingkup peneltian ini.
Oleh karena itu, penulis berkeyakinan bahwa penelitian yang penulis lakukan ini jelas  dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, karena senantiasa memperhatikan ketentuanketentuan atau etika penelitian yang harus dijunjung tinggi bagi peneliti atau akademisi.
F.  Metode Penelitian 1. Metode pendekatan  Di dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis  sosiologis, yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan berusaha menelaah kaidahkaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
 2. Spesifikasi Penelitian  Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian deskriptif  analitis. Maksud dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas  tentang permasalahan yang ada pada masyarakat yang kemudian dikaitkan dengan ketentuanketentuan atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku, sehingga akhirnya dapat diperoleh  simpulan.
3. Teknik Pengumpulan Data  Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982, hal.
 Dalam  pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh guna  penyusunan penulisan hukum lebih lanjut yang meliputi :  a. Data Primer Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan dengan cara  wawancara bebas kepada ; −  Bapak Iswahyudi Arffan D, jabatan sebagai Account Offier (AO) di PT Bank  Danamon Tbk Cabang Medan.
  Bapak Muhammad Zeini, jabatan sebagai Legal di PT Bank Danamon Indonesia  Tbk Cabang Medan    Bapak Khoiruddin, jabatan sebagai Relation Manager (RM) di PT Bank Danamon  Indonesia Cabang Medan.
b. Data Sekunder  Data Sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan guna mendapatkan  landasan teoretis terhadap pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan deposito. Disamping  itu, tidak menutup kemungkinan diperoleh bahan hukum lain, dimana pengumpulan bahan  hukumnya dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, serta menelaah data yang terdapat  dalam buku, literatur, tulisan-tulisan ilmiah, dokumen-dokumen hukum dan peraturan  perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut  berupa:   1) Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang mengikat yang terdiri atas:   (a)  Kitab Undang-undang Hukum Perdata    (b) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan  2) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan terhadap bahan  hukum primer antara lain buku, tulisan ilmiah, hasil penelitian ilmiah, laporan makalah lain  yang berkaitan dengan materi penelitian.
3) Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan  terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas:  (a)  Kamus Hukum    (b) Kamus Umum Bahasa Indonesia 4.  Metode Analisis Data Data yang telah diperoleh dari penelitian lapangan akan dihubungkan dengan studi  kepustakaan. Kemudian data tersebut dianalisis secara logis dan disusun dengan menggunakan  metode kualitatif, yaitu apa yang dinyatakan oleh informan secara tertulis maupun lisan diteliti  dan dipelajari kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif yang tersusun dalam kalimat yang  sistematis.
G. Sistematika Penelitian Penulisan skripsi ini dilakukan dengan membagi menjadi 5 bab, dengan sistematika  sebagai berikut: BAB I  PENDAHULUAN  Latar Belakang, Permasalahan, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode  Penelitian, Keaslian Penelitian, Sistematika Penelitian BAB II  TINJAUAN UMUM TENTANG DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN  KREDIT Pengertian dan Dasar Hukum Tentang Jaminan Kredit, Jenis-jenis Jaminan,  Pengertian Deposito, Jenis-jenis Deposito, Deposito Sebagai Jaminan Kredit BAB III  TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KREDIT OLEH BANK  DENGAN JAMINAN DEPOSITO  Pengertian dan Dasar Hukum Tentang Kredit, Prinsip-prinsip Dalam Pemberian  Kredit, Jenis-jenis Kredit BAB IV  ASPEK HUKUM DEPOSITO SEBAGAI JAMINAN KREDIT PADA  BANK (STUDI PADA PT Bank Danamon Indonesia Tbk) Gambaran Umum PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Pelaksanaan Perjanjian  Kredit Dengan Jaminan Deposito Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Upayaupaya Yang Dilakukan Oleh Bank Dalam Pencairan Kredit Dengan Jaminan  Deposito, Penyelesaian Terhadap Deposito Sebagai Jaminan Kredit Apabila  Debitur Wanprestasi Pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk  BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan, dan Saran    

Download lengkap Versi Word

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi