BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dewasa ini teknologi di bidang industri
pengangkutan baik darat, laut maupun udara berkembang dengan pesat. Di
Indonesia pun penggunaan hasil-hasil produksi teknologi yang tinggi dibidang
alat angkut pesat sekali, meskipun yang menikmati hasil produksi tersebut baru
sebhagian golongan masyarakat saaja. Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak
terbilang jumlahnya disebabkan persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi
dan alat angkut penumpang umum, baik yang melalui darat, laut maupun udara,
dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang
harus dipeerhitungkan dari segi ekonomi.
Karena
itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang
berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang
atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh
suatu kerugian atau peristiwa.
Karena
itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia
menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat
bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
Pada
kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat
dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari
pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan
sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit
ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi
kerugian.
Sedangkan
dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.
Bagi mereka yang akan bergabung atau
menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriteria, pedoman
layak dipertimbangkan ketika akan memilih suatu asuransi. Dalam hubungan ini,
beberapa kriteria atau pedoman tersebut dapat dikemukakan antara lain :
1. Perusahaan
asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan nasabah. Jika kemampuan
konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus di tengah jalan.
2. Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan,
artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan
masyarakat akan laris di pasaran, oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar
akan pentingnya suatu program asuransi.
3. Pastikan nasabah yang membeli polis dalam
keadaan sehat. Ini penting agar
tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit, hal
ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal 1338
ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Ini
berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang
dipilih. Tak kalah penting lagi,
asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak bisa menjual
asuransi hanya lewat telepon.
5. Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri.
Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga
akan membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian
perusahaan asuransi tersebut.
Gambaran negatif bahwa
perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim, bukan kebiasaan.
Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara lain dengan tidak
jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana ketidak jujuran tersebut
akan merugikan dirinya sendiri.
Kriteria yang di atas sangat
penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh
karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program‑program
asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan
benar mengenai perusahaan, produk‑produk perusahaan asuransi maupun proposal
kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan
bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon
Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon
pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan
ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.
Konsekuensi nasabah membeli
polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas,
bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang‑undangan yang berlaku dan
berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai
acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan‑ketentuan
lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan‑peraturan
lainnya juga menyangkut polis.
Akan halnya kepada siapa
seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua
kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas
jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak‑tidaknya membagi
resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian
resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa
kewajiban apa‑apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan
terlebih dahulu.
Contoh kasus, Bapak HD,
mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar‑benar dipersulit pihak
asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang
berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melakukan wanprestasi alias
ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk
kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai
tukar rupiah yang telah dipatok pihak asuransi.
Padahal, menurut pejanjian
mengikuti kurs nilai tukar‑rupiah yang berlaku, kasus kurang nyaman Bapak HD
ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah.
Apalagi hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur akibat‑akibat
hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun
demikian hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (4) PP No. 73 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa agen harus
memberikan informasi yang benar.
Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada betapa perlakuan
perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola‑pola lama. Kewajiban
membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar seringkali tidak
diikuti dengan kemudahan ketika klaim diajukan. Prosedurya malah rumit,
berbelit‑belit dan lama. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan ketika para
konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah mesti pontang‑panting
terlebih dahulu, setelah itu jika beruntung haknya baru dipenuhi oleh
perusahaan asuransi.
Namun dari sekian banyak ketentuan‑ketentuan tersebut, satu hal yang
terpenting yaitu perlindungan nasabah yang langsung dapat dijadikan jaminan
oleh semua asuransi yang ada di Indonesia ,
yakni berupa polis.
Adapun syarat‑syarat umum polis harus memperhatikan tiga kepentingan,
yakni :
1. Kepentingan nasabah: Kepentingan
nasabah di sini agar bisa memberikan sesuatu hal yang jelas untuk kepentingan
nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa dilindungi, mereka mendapatkan syarat‑syarat
yang sama di perusahaan asuransi.
2. Kepentingan instansi pembina atau pengawas:
Yang dimaksud kepentingan instansi pembina, atau pengawas yakni kepentingan
pemerintah melalui direktorat asuransi, apa yang tercantum dalam undang‑undang,
peraturan‑peraturan pemerintah harus menjadi referensi dan syarat‑syarat umum
polis tersebut.
3. Kepentingan industri asuransi: Yang
dimaksud dengan kepentingan industri asuransi adalah industri asuransi harus
terlindungi dari usaha atau itikad buruk pihak-pihak yang ingin mendapatkan
keuntungan diri dari asuransi.
Seperti yang tersebut dalam Pasal 25
KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu
akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan
kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1)
undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan
penafsiran berbeda mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung,
yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.
Adapun dalam Pasal 5 (bab 11)
Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi
dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada
Pasal 6 Kep. Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis
dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang dapat
dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar antara
lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan memilih dokumen lain
yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang telah ada.
2. Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan pembayaran klaim
reasuransi.
3. Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam lingkup kegiatan
asuransi.
4. Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan pada penyelesaian
klaim yang lain pada polis yang sama.
Di samping itu peran agen dalam
kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia , yakni ‑harus menyimpan
informasi atau rahasia tentang nasabahnya dan juga tentang eksistensi
perusahaannya. Sekali lagi agen harus menjaga kerahasiaan, ahli waris dan
perusahaan serta menyediakan akses hanya untuk mereka.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi