BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penulisan
Memasuki
pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan
perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar
bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan
istimewa yang bersifat nasional maupun regional.
Bagi
Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat mendapat perhatian dari
pemerintah, karena secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan
komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya
deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan sampai saat ini
diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi
pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani
dan dibenahi, seperti misalnya perangkat hukumnya.
Persaingan
bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian
hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat
dominan dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran
pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak menggunakan sistem
container.[1]
Negara
Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya
seperti yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana
transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan
penting adalah angkutan laut.
Keadaan
geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta
sebagian besar lautan memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui negara dapat
dijangkau. Adanya tiga jalur pengangkutan ini mendorong penggunaan alat
pengangkutan modern yang digerakkan secara mekanik.
Kemajuan
bidang pengangkutan terutama yang digerakkan secara mekanik akan menunjang
pembangunan diberbagai sektor, salah satunya sektor perdagangan, pengangkutan
mempercepat penyebaran perdagangan, barang kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan
pembangunan sampai keseluruh pelosok tanah air.
Kemajuan
bidang pengangkutan mendorong pengembangan ilmu hukum baik perundang-undangan
maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknya undang-undang pengangkutan yang
berlaku sekarang dengan kebutuhan masyarakat tergantung dari penyelenggaraan
pengangkutan. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan, seberapa banyak
perilaku yang diciptakan sebagai kebiasaan dalam pengangkutan tergantung dari
penyelenggaraan pengangkutan.
Pada
prinsipnya pengangkutan merupakan perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak
mempunyai kebebasan menentukan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam
pengangkutan. Undang-undang hanya berlaku sepanjang pihak-pihak tidak
menentukan lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak merugikan
kepentingan umum.
Subyek
perjanjian pengangkutan meliputi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengangkutan, subyek pengangkutan mempunyai status yang diakui oleh hukum,
yaitu sebagai pendukung kewajiban dan hak dalam pengangkutan. Pendukung
kewajiban dan hak ini dapat berupa manusia pribadi atau badan hukum.
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam pengangkutan mengadakan persetujuan yang meliputi apa
yang menjadi obyek pengakutan, tujuan yang hendak dicapai, syarat-syarat dan
cara bagaimana tujuan itu dapat dicapai melalui perjanjian pengangkutan.
Obyek
perjanjian pengangkutan adalah apa yang diangkut (muatan barang), biaya
pengangkutan dan alat pengangkutan. Muatan barang meliputi berbagai jenis
barang dan hewan yang diakui sah oleh undang- undang.[2]
Jadi
jelaslah bahwa pengangkutan laut sebagai sarana untuk pengiriman barang, baik
ekspor maupun impor sangat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, walaupun
ada kalanya dalam pengangkutan barang menghadapi kemungkinan terjadinya
keterlambatan, kerusakan atau hilang dan yang lebih buruk dari hal itu
disalahgunakannya untuk kepentingan melawan hukum. Oleh karena itu dalam hal
ini PT. Djakarta Lloyd sebagai pihak pengangkut mempunyai kewajiban untuk
melindungi muatan barang agar selamat sampai di tempat tujuan.
Meningkatnya
volume ekspor dan jenis komoditinya mengundang pelaku bisnis dan ekonomi dan
khususnya pengusaha kapal, perusahaan perkapalan juga eksportir maupun importir
untuk menata diri dan tanggap pada gejala kemungkinan resiko yang timbul dari
pengangkutan barang dengan sistem container.
Walaupun
sistem container dianggap lebih aman dan ringkas untuk pengangkutan
barang-barang ekspor dan impor, namun peluang disalahgunakan untuk mencari
keuntungan ekonomi atau politis secara melawan hukum tetap ada.[3]
B.
Identifikasi
Masalah
1.
Pembatasan Masalah
Dalam
penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang perjanjian pengangkutan,
dimana dalam pengangkutan itu jenisnya bermacam-macam dan obyeknya berupa
muatan barang dan orang atau penumpang. Pada penulisan kali ini penulis
membatasi masalah hanya berkisar pada perjanjian pengangkutan laut, sedangkan
obyeknya penulis membatasi pada masalah muatan barang. Muatan barang disini
maksudnya tidak hanya sejenis, tetapi barang disini dapat berupa barang apa
saja, baik itu barang-barang berbobot, butiran kering, barang cair dan barang
yang memerlukan pendinginan (mudah membusuk).
[1]
Huala Adolf dan A. Chandrawulan, Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan
Internasional, Jakarta : Rajawali Press, 1995, Cet. Ke-2, h.53
[2]
Muhammad Abdul Kadir, Hukum Pengangkutan Udara, Laut dan Darat, Jakarta
: PT. Citra Aditya Bhakti, 1994, h.13
[3]
H.M.N. Purwasutjipto, Hukum Dagang, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia
Buku V Tentang Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat, Jakarta : Djambatan,
1985, Cet. Ke-2, h.15
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi