PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam ilmu ekonomi dikatakan bahwa “tarif”
adalah nilai suatu barang atau jasa yang ditetapkan berdasarkan ukuran sejumlah
uang tertentu dimana dengan sejumlah uang tersebut, pelaku usaha (produsen)
bersedia memberikan barang atau jasa kepada konsumen.
Dalam pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan
kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas dan rumah sakit, tarif biasanya
ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak tanpa suatu kajian yang rasional
(melakukan perhitungan unit cost). Tarif ini biasanya ditetapkan melalui suatu
peraturan pemerintah yakni dalam bentuk surat
keputusan menteri kesehatan untuk rumah sakit umum pusat, dan peraturan daerah
(perda) untuk rumah sakit umum propinsi, rumah sakit umum kabupaten/kota maupun
puskesmas. Hal ini menunjukan adanya kontrol ketat dari pemerintah sebagai
pemilik sarana pelayanan tersebut. Akan tetapi disadari bahwa tarif pemerintah
biasanya mempunyai “cost recovery” yang rendah (Trisnantoro, 2004)
Di kabupaten Muna, tarif pelayanan puskesmas yang
masih berlaku sampai saat ini didasarkan atas ketetapan perda No. 9/1999
tentang retribusi pelayanan kesehatan. Idealnya penetapan tarif pelayanan
kesehatan harus dikaji secara rasional terlebih dahulu (melakukan analisis unit
cost) dan ditetapkan setiap tahunnya untuk dilakukan penyesuaian.
Dalam era teknologi yang semakin canggih, puskesmas
dalam mengemban misinya banyak mengalami masalah terutama masalah sumber daya
yang semakin lama semakin sulit mengejar kebutuhan pelayanannya, ditambah lagi
pemberian subsidi pemerintah untuk pelayanan kesehatan semakin lama semakin
berkurang terutama pasca otonomi daerah.
Menyadari kemampuan pemerintah yang terbatas untuk
mengatasi semua masalah yang dihadapi terutama masalah pembiayaan, di samping
dalam UU Kesehatan No. 23/1992 telah ditekankan mengenai perlunya peranan
pemerintah dan masyarakat yang seimbang dan serasi, maka perlu dilakukan
upaya-upaya agar kualitas pelayanan kesehatan khususnya pelayanan puskesmas
dapat terus ditingkatkan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam kondisi
saat ini adalah dengan “analisis unit cost” atas pelayanan puskesmas
sehingga dapat diketahui total cost yang dibutuhkan oleh masing-masing
puskesmas dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan
analisis unit cost, dapat dilakukan rasionalisasi tarif pelayanan puskesmas
yang nantinya dapat dijadikan sumber informasi oleh pemerintah daerah dalam
memilih model tarif pelayanan puskesmas yang akan diberlakukan di kabupaten
Muna. Hal ini penting dilakukan karena disamping dapat meningkatkan “cost
recovery” dengan tetap mempertahankan “equity” (pemerataan pelayanan
kesehatan), juga memberikan konsekuensi kepada pemerintah daerah terhadap
besarnya subsidi.
Salah satu isu penting yang cukup menarik saat ini
bahwa pemerintah daerah kabupaten Muna telah mengembangkan suatu wacana bebas
tarif pelayanan kesehatan di puskesmas bagi seluruh masyarakatnya. Wacana
tersebut dikembangkan tanpa suatu pertimbangan yang rasional yakni pertimbangan
“unit cost” dan “cost recovery” sehingga sangat memprihatinkan
unsur kesehatan yang ada di daerah baik dinas kesehatan sebagai penanggung
jawab tehnis maupun puskesmas sebagai pelaksana/pemberi pelayanan langsung
kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan masalah pendanaan puskesmas yang akan
diberikan oleh pemerintah daerah dalam bentuk subsidi.
Berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, maka
perlu dilakukan analisis unit cost pelayanan puskesmas di kabupaten Muna. Hasil
analisis ini diharapkan dapat menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah
sebelum menetapkan kebijakan tarif pelayanan puskesmas yang akan memberikan
konsekuensi terhadap besarnya subsidi atas pelayanan kesehatan puskesmas.
B. Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan uraian pada latar belakang di
atas, maka dapat di kemukakan permasalahan puskesmas yang ada di kabupaten Muna
saat ini adalah :
“Belum terdapat model tarif pelayanan kesehatan
berdasarkan analisis biaya satuan serta kemampuan dan kemauan membayar
masyarakat yang dapat menentukan besarnya subsidi pemerintah daerah terhadap
pelayanan kesehatan puskesmas di kabupaten Muna”.
Oleh
karena itu, maka pertanyaan penelitian adalah :
1.
Berapa besar
biaya satuan pelayanan puskesmas di kabupaten Muna
2.
Berapa besar
kemampuan dan kemauan membayar masyarakat terhadap pelayanan puskesmas di
kabupaten Muna.
3.
Berapa besar
biaya yang harus di subsidi oleh pemerintah daerah kabupaten Muna untuk
berbagai model tarif yang akan diberlakukan.
C. Tujuan Penelitian
Dari rumusan masalah di atas, dapat dikemukakan
tujuan penelitian sebagai berikut :
1. Tujuan Umum
“Untuk mengetahui besarnya biaya yang harus
diberikan oleh pemerintah daerah
kabupaten Muna dalam bentuk subsidi terhadap beberapa model tarif yang akan
diberlakukan”
2. Tujuan khusus
a. Untuk mengetahui besarnya biaya satuan pelayanan puskesmas di
kabupaten Muna
b.
Untuk
memperoleh gambaran tentang kemampuan dan kemauan membayar masyarakat atas
pelayanan puskesmas di kabupaten Muna
c.
Untuk
mengetahui besarnya biaya yang harus diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten
Muna dalam bentuk subsidi terhadap beberapa model tarif yang akan diberlakukan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi