PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan
perkembangan global (Tap. MPR No. IV/MPR/1999).
Dalam mengimplementasikan pembangunan nasional senantiasa
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kokoh, baik kekuatan moral maupun etika bangsa Indonesia . Hal ini sesuai dengan
tujuan nasional, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yaitu :
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya
tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia
yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka
pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan
yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa
dan negara.
Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan
memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia
maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram
secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah merancang suatu
perencanaan pembangunan yang tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan
Lima Tahun), dan mulai Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana
Pembangunan Tahunan), yang memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur
tentang beberapa Propenas (Program Pembangunan Nasional). Rancangan APBN tahun
2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang merupakan
penjabaran GBHN 1999-2004, di samping merupakan tahun pertama
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Sejak repelita pertama (tahun 1969) hingga repelita sekarang (tahun1999) telah
terealisasi beberapa program pembangunan yang hasilnya telah menyentuh seluruh
aspek kehidupan masyarakat, baik aspek
politik, ekonomi, sosial dan budaya. Meskipun realisasi pembangunan telah
menyentuh dan dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat, namun tidak berarti
terjadi secara demokratis. Dengan kata lain, hasil-hasil pembangunan tersebut
belum mampu menjangkau pemerataan kehidupan seluruh masyarakat. Masih banyak
terjadi ketimpangan atau kesenjangan pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik
antara pusat dan daerah atau dalam lingkup yang luas adalah kesenjangan antara
Kawasan Timur Indonesia (KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada
sektor ekonomi. Salah satu kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya
adalah tidak meratanya kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak
meratanya tingkat pendapatan (per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan
kemakmuran, mekanisme pasar dan lain-lain.
Dampak dari kesenjangan tersebut telah menimbulkan beberapa
gejolak dalam bentuk tuntutan adanya pemerataan pembangunan maupun
hasil-hasilnya, dari dan untuk setiap
wilayah di Indonesia .
Untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan tersebut pemerintah telah
menempuh beberapa kebijaksanaan pembangunan diantaranya dengan memberlakukan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya
merupakan pelimpahan wewenang pusat ke daerah untuk mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Khusus pada pengembangan Kawasan Timur Indonesia, pemerintah
telah menempuh pula suatu kebijaksanaan pembangunan sektor ekonomi untuk setiap
kawasan andalan di setiap propinsi KTI, yakni melalui Keppres Nomor 8 tahun
1996 dengan menetapkan 13 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Aktualisasi dari pelaksanaan Keppres tersebut adalah dengan pembentukan suatu
lembaga khusus Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP-KTI), dan lembaga
ini telah menetapkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk wilayah
andalan Propinsi Sulawesi Selatan, yakni Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(KAPET) Parepare yang meliputi lima wilayah, yakni Kotamadya Parepare,
Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Enrekang.
Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare berpusat di Kotamadya
Parepare.
Pertimbangan utama pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET) Parepare adalah dalam rangka memacu dan meningkatkan kegiatan
pembangunan, khususnya pada sektor ekonomi bagi daerah hinterland (sekitarnya)
kelima Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare tersebut dengan
memberikan peluang bagi para investor, baik investor asing maupun investor luar
negeri untuk berperan aktif secara lebih luas di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Hal ini ditegaskan dalam Keppres Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare, sebagai berikut:
Bahwa dalam upaya memacu dan
meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka memberikan peluang kepada
dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di Kawasan timur Indonesia,
khususnya Propinsi Sulawesi Selatan dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah
tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di
Kotamadya Parepare.
Dengan demikian pembentukan KAPET Parepare tersebut
merupakan salah satu wujud nyata tindakan antisipatif pemerintah dalam rangka
memasuki dan menghadapi era globalisasi yang penuh dengan persaingan yang ketat
dan semakin kompetitif.
Bila ditinjau dari pembentukannya, KAPET Parepare hadir satu
tahun lebih dahulu dibanding pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999,
dan bagi KTI, khususnya Propinsi Sulawesi Selatan, kehadiran KAPET Parepare
memiliki arti yang lebih penting karena sifatnya yang lebih “khusus” dan
“focus” terhadap upaya memacu dan mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
Sulawesi Selatan. Namun di lain pihak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 diharapkan dapat berperan sebagai instrumen pendukung operasional kinerja
dan visi KAPET Parepare sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi, yaitu
terwujudnya wilayah KAPET Parepare sebagai kawasan pusat pertumbuhan ekonomi
yang dapat menggerakkan perekonomian wilayah melalui percepatan pembangunan
ekonomi yang didasarkan atas potensi sektor/komoditas unggulan serta
keterkaitan antar wilayah yang berbasis kemandirian lokal.
Sejak kehadirannya, kinerja KAPET Parepare telah melakukan
upaya-upaya pendayagunaan potensi daerah, namun sampai saat ini pertumbuhan
ekonomi belum mampu mencapai angka optimal. Menurut penulis, hal tersebut
disamping disebabkan oleh keterbatasan kemampuan daerah itu sendiri, khususnya
dalam hal working capital (permodalan
kerja), disebabkan pula oleh kurang terjalinnya komunikasi atau hubungan kerja
organisasi antar kelima wilayah KAPET Parepare tersebut.
Hal tersebut menunjukkan bahwa konsekuensi dari upaya
percepatan pembangunan ekonomi kawasan
tersebut diperlukan adanya working
interaction (interaksi kerja) dalam konteks working connection (hubungan kerja) organisasi yang terkoordinasi
secara terbuka dan profesional antar kelima wilayah KAPET Parepare tersebut,
diantaranya dalam bentuk interconnection
(koneksitas) kebijakan-kebijakan organisasi, seperti koordinasi, sosialisasi,
sinergis, dan evaluasi pelaksanaan program maupun hasilnya bagi kelima wilayah
KAPET Parepare tersebut.
Dengan terjalinnya interconnection
(koneksitas) antar kelima wilayah KAPET Parepare dalam bentuk interaksi
komunikasi organisasi dalam kapasitasnya sebagai motor penggerak pembangunan
ekonomi diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan percepatan pembangunan
ekonomi secara terpadu, efektif dan efisien di setiap daerah hinterlandnya.
Dalam penelitian ini, penulis membatasi diri pada koneksitas
dalam konteks komunikasi organisasi antar kelima wilayah KAPET Parepare
tersebut, yang berkaitan dengan usaha-usaha yang mengarah pada percepatan
pembangunan ekonomi untuk setiap daerah-daerah hinterlandnya dalam Propinsi
Sulawesi Selatan.
Berangkat dari pemikiran di atas, maka penulis berusaha
mengkaji lebih cermat tentang koneksitas antar kelima wilayah KAPET Parepare
tersebut dalam kaitannya dengan usaha percepatan pembangunan ekonomi
masing-masing daerah hinterlandnya serta faktor-faktor yang mungkin
mempengaruhinya, dengan melakukan penelitian yang berjudul:
Analisis
Koneksitas Komunikasi Organisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Parepare
terhadap Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Hinterland.
Rumusan Masalah
Berdasarkan fenomena-fenomena yang terjadi,
sebagaimana yang dikemukakan pada latar belakang masalah, maka melahirkan
beberapa butir permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana
koneksitas komunikasi organisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet)
Parepare ?
2. Bagaimana
percepatan pembangunan ekonomi daerah hinterland Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu (KAPET) Parepare ?
3. Sejauh mana
pengaruh dan hubungan koneksitas komunikasi organisasi Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah
hinterlandnya ?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini pada dasarnya adalah untuk
menjawab rumusan masalah sebagai berikut:
1. Untuk mengkaji
koneksitas komunikasi organisasi Kawasan Pengembangan Ekonomi Kerpadu (KAPET)
Parepare.
2. Untuk mengkaji
percepatan pembangunan ekonomi daerah hinterland Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare.
3. Untuk mengkaji
pengaruh dan hubungan koneksitas komunikasi organisasi Kawasan Pengembangan
Ekonomi Terpadu (KAPET) Parepare terhadap percepatan pembangunan ekonomi daerah
hinterlandnya.
Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari hasil penelitian
ini adalah :
1. Teoritis.
a. Sebagai pengayaan
dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya pada bidang komunikasi
organisasi dan kaitannya dengan pembangunan ekonomi.
b. Sebagai sumbangsih
informasi dan instrumen rujukan ilmiah bagi pihak-pihak berkepentingan,
khususnya insan akademisi yang ingin atau sedang melakukan
penelitian/pengkajian tentang masalah yang serupa dengan penelitian ini.
|
9
|
|
9
|
2. Praktis
a. Sebagai sumbangsih
informasi dan pemikiran bagi para pengambil kebijakan/keputusan, khususnya bagi
para Pimpinan/Badan Pengelola (BP) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Parepare dalam rangka meningkatkan koneksitas dan kinerja para karyawannya.
b. Sebagai sumbangsih
informasi dan perbandingan bagi pemerintah propinsi Sulawesi Selatan maupun
pemerintah daerah masing-masing wilayah KAPET Parepare dalam mengevaluasi dan
mengantisipasi beberapa kendala perencanaan,
program dan pelaksanaan kinerja KAPET
Parepare sehingga tercipta
iklim kerja yang
kondusif
dan dapat menunjang percepatan pembangunan ekonomi
untuk setiap daerah hinterland kelima wilayah KAPET Parepare.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi