BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah salah satu sunnatullah yang
umum berlaku pada semua makhluk Tuhan,
baik pada manusia, hewan, maupun tumbuhtumbuhan. Selain itu, perkawinan juga
merupakan salah satu cara yang dipilih Allah
sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak demi kelestarian hidupnya.
Sebagaimana yang telah disebutkan Allah dalam
Surat Yāsīnayat 36 : Artinya:“Maha suci
Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh
bumi dan dari diri mereka maupun dari
apa yang tidak mereka ketahui”.
Menurut istilah hukum Islam, perkawinan adalah
akad yang ditetapkan oleh syara’ yang
menghalalkan bersenang-senangnya antara perempuan dengan laki-laki, yang mana menunjukkan
kebolehan hukum dalam hubungan Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah 6, (Bandung: PT Al-Ma’arif, 1980), 7.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an
dan Terjemahnya,(Bandung: CV Penerbit
Diponegoro, 2000), 353.
1 2 antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan.
Sedangkan pengertian Perkawinan menurut
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun
1974 Pasal 1 adalah: Ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan merupakan perbuatan yang
diperintahkan oleh Allah SWT dan juga
Nabi Muhammad SAW. Di dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang memerintahkan untuk melaksanakan
pernikahan. Salah satu diantaranya yaitu
yang terdapat dalam Surat An-Nūrayat 32: Artinya:”Dan kawinkanlah orang-orang yang
sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat,(Jakarta: Kencana, 2003), 9.
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia,
(Surabaya; Arkola, t.t), 5.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, 282.
3 Selain itu, tujuan pernikahan adalah untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, warahmah.Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Ar-Rūmayat 21 Artinya:”Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benarbenar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” Aturan-aturan yang berkaitan denganperkawinan
itu sendiri telah diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan Negara yang khusus diberlakukan
bagi warga Indonesia. Aturan-aturan itu ialah dalam bentuk Undang-Undang, yaitu UU No. 1 Tahun 1974 dan
Peraturan pelaksanaannya dalam bentuk
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
Pasal 2, telah menjelaskan bahwa: 1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaanya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an
dan Terjemahnya,324.
Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Nuansa Aulia,
2008), 80.
4 Pada hakekatnya pernikahan dalam Islam adalah
pernikahan antara seorang laki-laki
dengan seorang perempuan, keadaan seperti ini biasa disebut dengan monogami. Apabila istilah monogami
dijadikan asas dalam ikatan pernikahan
antara seorang perempuan sebagai isteri dengan seorang laki-laki sebagai suaminya, maka akan tercermin bahwa
asas ini menghendaki agar isteri
bersuami hanya seorang, dan suami juga hanya beristeri seorang dalam waktu yang sama.
Didalam Al-Qur’an Surat An- Nisā’ayat 3 juga
ditegaskan bahwa: Artinya:”Dan jika kamu takut tidak akan dapat
Berlaku adil terhadap (hakhak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” Untuk
memahami ayat tentang poligami, para fuqaha yaitu Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam
Hanbali berpendapat bahwa seorang suami
boleh memiliki isteri lebih dari satu, karena di dalam agama Islam seorang laki-laki diperbolehkan menikahi
seorang perempuan lebih dari Ahmad
Kazari, Nikah Sebagai Perikatan,(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), 159.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi