Kamis, 07 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEDIRI NOMOR: 207/Pdt. G/2011/PA. Kdr. OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Di  dalam  masyarakat  yang  beradab,  seseorang  meninggal  dunia  tidak  cukup hanya dimandikan, ataupun dimakamkan. Lebih dari itu, perlu dirinci dan  dibagi pula harta peninggalannya untuk diserahkan kepada  ahli warisnya yang  berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Inilah yang disebut  pembagian warisan.
 Mengapa  pembagian  waris  perlu  diatur  ?  Sebab,  dengan  aturan  tersebut  setiap pembagian harta waris bisa  mengikuti suatu aturan yang bermuara pada  terciptanya  keadilan  dan  kesetaraan  di  antara  para  ahli  waris.  Selain  itu,  persoalan  pembagian  harta  waris  terkadang  menimbulkan  pertikaian  dan  perselisihan  karena  bersinggungan  dengan  persoalan  materi  dan  hak  kepemilikan.  Sering  kali,  saudara  berselisih  dengan  saudaranya,  anak  dengan  bapaknya, suami dengan istrinya dan kerabat satu dengan kerabat yang lainnya.

 Intinya, persoalan waris bisa menjadi pemicu keretakan hubungan keluarga.
   M.  Sanusi,  Panduan  Lengkap  &  Mudah  Membagi  Harta  Waris,  (Yogjakarta:  Diva  Press,  2012), 6-7.
  Sudah  jelas  bahwa  dalam  al-Quran  bagian-bagian  dari  ahli  waris  yang  berhak menerima harta waris asalkan tidak terhalang/terhijab oleh alasan yang  menyebabkan  seseorang  tidak  mendapatkan  warisan.  Allah  telah  berfirman  dalam Surat an-Nisa> ayat 7: Artinya  :  “Bagi  orang  laki-laki  ada  hak  bagian  dari  harta  peninggalan  kedua orang  tua  dan  kerabatnya,  dan  bagi  orang  wanita  ada  hak  bagian  (pula)  dari  harta  peninggalan  kedua  orang  tua  dan  kerabatnya,  baik  sedikit  atau  banyak  menurut bagian yang telah ditetapkan”.
  Tidak  jarang  terjadi  bahwa  persoalan  harta  waris  itu  baru  muncul  ke  permukaan  dalam  bentuk  gugatan  di  pengadilan  setelah  relatif  lama  interval  waktunya  dengan  saat  kematian  pewaris  dan  itu  dipersengketan  oleh  satu  generasi baik anak maupun cucu.  Atau dengan kata  lain bahwa sengketa harta  waris itu baru muncul ke permukaan setelah jauh jarak waktunya.
  Dalam  interval  waktu  yang  relatif  panjang  itu  sangat  tidak  tertutup  kemungkinannya  kalau ada di antara atau bahkan  mungkin seluruh harta waris  itu dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau  dikuasai oleh salah satu pihak   Departemen  Agama  Republik  Indonesia,  Al-Qur’an  Terjemah  Indonesia,  (Jakarta:  Departemen Agama Republik Indonesia, 2001), 142.
  Abdul  Manaf,  Refleksi  Beberapa  Materi  Cara  Beracara  di  Lingkungan  Peradilan  Agama,  (Bandung: Mandar Maju, 2008), 212.
  yang mungkin sudah beralih status kepemilikannya tanpa diketahui oleh pihak  yang lainnya.
  Kemudian untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan  perdata yang  terjadi di antara anggota masyarakat, salah satu pihak yang  bersengketa harus  mengajukan  permintaan  pemeriksaan  kepada  pengadilan.  Apabila  salah  satu  pihak  mengajukan  permintaan,  persengketaan  menjelma  menjadi  “perkara”  di  sidang pengadilan.
 Seseorang yang mengajukan gugatan bermaksud menuntut haknya. Kalau  tergugat telah memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputuskan, maka  tidak  ada  lagi  alasan  untuk  melanjutkan  tuntutannya  bagi  penggugat sepenuhnya  berhak  untuk  mencabut  gugatan  atau  tuntutannya.  Kemungkinan  lain  sebagai  alasan  pencabutan  gugatan  ialah  karena  penggugat  menyadari  kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya.
  Pencabutan  gugatan  perkara  perdata  pada  tingkat  pertama,  tingkat banding,  tingkat  kasasi,  dan  bahkan  pada  tingkat  peninjauan  kembali  (request  civil) dimungkinkan dapat terjadi. Pencabutan perkara, sekalipun  tidak diatur di  dalam  HIR  (Het  Herziene  Indoneisch  Reglement)  dan  R.Bg.  (Reglement  Buitteegewesten),  namun  kebutuhan  praktik  peradilan  mengharuskan  adanya  pedoman dalam pelaksanaan. Karena kekosongan  hukum (Rechtvacuum)  aturan   Ibid.,  Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogjakarta: Liberty, 1981), 69.
  itulah,  Pasal  271-272  Rv.  (Reglement  op  de  burgerlijke  rechsvordering)  dapat  dijadikan  sebagai  pedoman  oleh  pengadilan.  Ada  suatu  prinsip  yang  harus  dijunjung oleh pengadilan, bahwa pencabutan perkara merupakan hak penggugat  yang  melekat  pada  diri  penggugat  seperti  halnya  pengajuan  gugatan  bagi  Penggugat.
 Kalau  pencabutan  perkara  dilakukan  sebelum  perkara  diperiksa  di  persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya, maka tergugat secara  resmi  belum  tahu  akan  adanya  gugatan  itu,  yang  berarti  bahwa  secara  resmi  tergugat  belum  terserang  kepentingannya.  Dalam  hal  ini  tidak  perlu  adanya  persetujuan dari pihak tergugat.
  Sebaliknya  jika  pencabutan  itu  terjadi  setelah  tergugat  memberi  jawabannya  atas  gugatan  penggugat,  kecuali  bahwa  secara  resmi  tergugat  diserang  kepentingannya,  kemungkinan  besar  sekali  bahwa  tergugat  telah  mengeluarkan  biaya  yang  tidak  sedikit  untuk  menanggapi  gugatan  penggugat.
 Tergugat  sudah  terlanjur  mengeluarkan  biaya  banyak,  nama  baiknya  tersinggung;  baginya  lebih  baik  kalau  perkaranya  dilanjutkan.  Oleh  karena  kemungkinan timbul pertentangan kepentingan antara penggugat dan tergugat,  maka pencabutan gugatan sesudah tergugat memberi jawabannya perlu diminta  persetujuan dari tergugat.
   Ibid.,  Ibid.,   Sebagai  akibat  dari  pencabutan  perkara,  berdasarkan  pasal  272  Rv.
 Mengatur akibat hukum pencabutan gugatan, akibat hukum pencabutan gugatan  yang  dianggap  penting  diperhatikan,  dapat  dijelaskan  hal-hal  berikut:  pencabutan mengakhiri  perkara, tertutup segala upaya hukum bagi para pihak,  para pihak kembali kepada keadaan semula (restitution in integrum) dan biaya  perkara dibebankan kepada penggugat.
  Walaupun  pada  asasnya  semua  perkara  dapat  dicabut  dengan  cara  tertentu,  apabila  pencabutan  terjadi  karena  kesepakatan  (perdamaian)  antara penggugat  dan  tergugat  dengan  akta  perdamaian  yang  sudah  diwujudkan  di  muka hakim, maka perkara itu tidak boleh diajukan lagi selama-lamanya, sebab perdamaian dianggap sama dengan putusan, sedangkan putusan ada asas nebis in  idem.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi