BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam
masyarakat yang beradab,
seseorang meninggal dunia
tidak cukup hanya dimandikan,
ataupun dimakamkan. Lebih dari itu, perlu dirinci dan dibagi pula harta peninggalannya untuk
diserahkan kepada ahli warisnya yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan
Hukum Islam. Inilah yang disebut pembagian
warisan.
Mengapa
pembagian waris perlu
diatur ? Sebab,
dengan aturan tersebut setiap pembagian harta waris bisa mengikuti suatu aturan yang bermuara pada terciptanya
keadilan dan kesetaraan
di antara para
ahli waris. Selain
itu, persoalan pembagian
harta waris terkadang
menimbulkan pertikaian dan perselisihan karena
bersinggungan dengan persoalan
materi dan hak kepemilikan. Sering
kali, saudara berselisih
dengan saudaranya, anak
dengan bapaknya, suami dengan
istrinya dan kerabat satu dengan kerabat yang lainnya.
Intinya, persoalan waris bisa menjadi pemicu
keretakan hubungan keluarga.
M. Sanusi,
Panduan Lengkap &
Mudah Membagi Harta
Waris, (Yogjakarta: Diva
Press, 2012), 6-7.
Sudah jelas
bahwa dalam al-Quran
bagian-bagian dari ahli
waris yang berhak menerima harta waris asalkan tidak
terhalang/terhijab oleh alasan yang menyebabkan seseorang
tidak mendapatkan warisan.
Allah telah berfirman dalam Surat an-Nisa> ayat 7: Artinya :
“Bagi orang laki-laki
ada hak bagian
dari harta peninggalan
kedua orang tua dan
kerabatnya, dan bagi
orang wanita ada
hak bagian (pula)
dari harta peninggalan
kedua orang tua
dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Tidak jarang
terjadi bahwa persoalan
harta waris itu
baru muncul ke permukaan dalam
bentuk gugatan di
pengadilan setelah relatif
lama interval waktunya
dengan saat kematian
pewaris dan itu
dipersengketan oleh satu generasi
baik anak maupun cucu. Atau dengan
kata lain bahwa sengketa harta waris itu baru muncul ke permukaan setelah
jauh jarak waktunya.
Dalam interval
waktu yang relatif
panjang itu sangat
tidak tertutup kemungkinannya
kalau ada di antara atau bahkan
mungkin seluruh harta waris itu
dipindahtangankan kepada pihak ketiga atau
dikuasai oleh salah satu pihak Departemen Agama
Republik Indonesia, Al-Qur’an
Terjemah Indonesia, (Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2001),
142.
Abdul Manaf,
Refleksi Beberapa Materi
Cara Beracara di
Lingkungan Peradilan Agama, (Bandung: Mandar Maju, 2008), 212.
yang
mungkin sudah beralih status kepemilikannya tanpa diketahui oleh pihak yang lainnya.
Kemudian
untuk memulai dan menyelesaikan persengketaan
perdata yang terjadi di antara
anggota masyarakat, salah satu pihak yang
bersengketa harus mengajukan permintaan
pemeriksaan kepada pengadilan.
Apabila salah satu pihak mengajukan
permintaan, persengketaan menjelma
menjadi “perkara” di sidang
pengadilan.
Seseorang yang mengajukan gugatan bermaksud
menuntut haknya. Kalau tergugat telah
memenuhi tuntutan penggugat sebelum perkara diputuskan, maka tidak
ada lagi alasan
untuk melanjutkan tuntutannya
bagi penggugat sepenuhnya berhak
untuk mencabut gugatan
atau tuntutannya. Kemungkinan lain
sebagai alasan pencabutan
gugatan ialah karena
penggugat menyadari kekeliruannya dalam mengajukan gugatannya.
Pencabutan gugatan
perkara perdata pada
tingkat pertama, tingkat banding, tingkat
kasasi, dan bahkan
pada tingkat peninjauan
kembali (request civil) dimungkinkan dapat terjadi. Pencabutan
perkara, sekalipun tidak diatur di dalam
HIR (Het Herziene
Indoneisch Reglement) dan
R.Bg. (Reglement Buitteegewesten), namun
kebutuhan praktik peradilan
mengharuskan adanya pedoman dalam pelaksanaan. Karena
kekosongan hukum (Rechtvacuum) aturan Ibid.,
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogjakarta:
Liberty, 1981), 69.
itulah, Pasal
271-272 Rv. (Reglement
op de burgerlijke
rechsvordering) dapat dijadikan
sebagai pedoman oleh
pengadilan. Ada suatu
prinsip yang harus dijunjung
oleh pengadilan, bahwa pencabutan perkara merupakan hak penggugat yang
melekat pada diri
penggugat seperti halnya
pengajuan gugatan bagi Penggugat.
Kalau
pencabutan perkara dilakukan
sebelum perkara diperiksa
di persidangan atau sebelum
tergugat memberi jawabannya, maka tergugat secara resmi
belum tahu akan
adanya gugatan itu,
yang berarti bahwa
secara resmi tergugat
belum terserang kepentingannya. Dalam
hal ini tidak
perlu adanya persetujuan dari pihak tergugat.
Sebaliknya jika pencabutan itu
terjadi setelah tergugat
memberi jawabannya atas
gugatan penggugat, kecuali
bahwa secara resmi
tergugat diserang kepentingannya, kemungkinan
besar sekali bahwa
tergugat telah mengeluarkan
biaya yang tidak
sedikit untuk menanggapi
gugatan penggugat.
Tergugat
sudah terlanjur mengeluarkan
biaya banyak, nama
baiknya tersinggung; baginya
lebih baik kalau
perkaranya dilanjutkan. Oleh
karena kemungkinan timbul
pertentangan kepentingan antara penggugat dan tergugat, maka pencabutan gugatan sesudah tergugat
memberi jawabannya perlu diminta persetujuan
dari tergugat.
Ibid., Ibid., Sebagai
akibat dari pencabutan
perkara, berdasarkan pasal
272 Rv.
Mengatur akibat hukum pencabutan gugatan,
akibat hukum pencabutan gugatan yang dianggap
penting diperhatikan, dapat
dijelaskan hal-hal berikut: pencabutan mengakhiri perkara, tertutup segala upaya hukum bagi
para pihak, para pihak kembali kepada
keadaan semula (restitution in integrum) dan biaya perkara dibebankan kepada penggugat.
Walaupun pada
asasnya semua perkara
dapat dicabut dengan
cara tertentu, apabila
pencabutan terjadi karena
kesepakatan (perdamaian) antara penggugat dan
tergugat dengan akta
perdamaian yang sudah
diwujudkan di muka hakim, maka perkara itu tidak boleh
diajukan lagi selama-lamanya, sebab perdamaian dianggap sama dengan putusan,
sedangkan putusan ada asas nebis in idem.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi