BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Keharmonisan rumah
tangga merupakan dambaan
bagi setiap pasangan suami isteri, dimana di dalamnya
mereka mendapatkan tumpuhan kasih sayang yang menemukan ketenangan jiwa. Islam
telah memberikan ketentuan-ketentuan syari'at
yang apabila kedua
suami isteri mau
berpegang teguh kepadanya, niscaya mereka
benar-benar mendapatkan apa
yang menjadi harapan
dari pernikahan tersebut.Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 disebutkan
: "Perkawinan bertujuan untuk
mewujudkan rumah tangga
yang sakinah, mawaddah dan
rahmah".
Salah
satu unsur sumber kebahagiaan dalam pembinaan rumah tangga ini adalah adanya kufu’ (seimbang) antara
suami dan isteri, kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan
atau sebanding. Maksud kufu’ dalam perkawinan
laki-laki sebanding dengan calon isterinya, kesamaan dalam kedudukannya
dalam tingkat sosial serta dalam
akhlak dan kekayaan.
Kufu’
ini tidak menjadi
syarat perkawinan, tetapi
jika seorang perempuan
sholehah dikawinkan dengan seorang laki-laki yang fasid, maka ia berhak menuntut
pembatalan perkawinan dengan alasan tidak kufu’.
Abdurrahman,Kompilasi
Hukum Islam Di Indonesia, h.
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3,Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
Miftah
Farid, Masalah Nikah dan Keluarga, h.
Kufu’
memang perlu untuk
diperhatikan, namun yang
paling utama menjadi ukuran ialah keteguhan beragama dan
akhlak, bukan nasab
ataupun sesuatu yang lain. Jadi,
bagi laki-laki yang
sholeh, sekalipun bukan
dari keturunan yang terpandang, ia boleh kawin dengan wanita manapun.
Rasulullah sendiri telah mengawinkan Zainab dengan Zaid bekas budak
beliau, dengan mengawinkan Miqdad
dengan Dhaba'ah binti Zubair bin Abd. Muthalib.
Hal ini
merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipungkiri.
Sedangkan konsep kufu’dalam al-Qur'an
sebagaimana terdapat dalam ayat : Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa bangsa
dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal
mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara
kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa di
antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal. "(QS. Al-Hujura>t : 13).
Dalam ayat-ayat
lain juga disebutkan
bahwa hanya persaudaraan
yang mengikat antar mukmin
satu dengan lainnya,
hal ini menunjukkan
suatu persamaan diantara mereka.
Orang mukmin juga
berhak memilih orang
yang disukainya tanpa mereka
harus melihat status
sosialnya rendah atau
tinggi. Ini tercermin dalam ayat
: Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3,
Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
Departemen
Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, h.
Artinya : "Sesungguhnya orang-orang
mu'min adalah bersaudara ….
" (QS.
Al-Hujura>t : 10).
Artinya : "..... maka
kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi
..." (QS. An-Nisa> : 3).
Dari ayat-ayat
di atas jelas
bahwa al-Qur'an sendiri
dalam menilai seseorang tidak
melihat harta, status sosial, kepandaian dan lainnya. Ayat di atas mengakuibahwa
manusia pada asalnya dan nilai kemanusiaannya adalah sama dan tidak
seorang pun yang lebih
mulia dari pada yang
lain. Selain dengan takwanya kepada
Allah swt. Jadi
ukuran kufu’ adalah dalam hal
ketakwaan kepada Allah swt.,
sepanjang orang itu
bertakwa berarti ia kufu’.
Persoalan nasab, kedudukan atau
lainnya bukan menjadikan
dominan akan terciptanya kedamaian dan
kebahagiaan dalam mengarungi
bahtera rumah tangga.
Rasulullah SAW.sendiri telah mengawinkan Zainab
dengan Zaid bekasbudak beliau, dan mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah binti
Zubair bin Abd.
Muthalib.
Hal ini
merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipengaruhi.
Ibnu
Hazm berpendapat bahwa
dalam perkawinan tidak
ada ukuranukuran, sebab menurut
pandangannya semua orang Islam itu sama (kufu’), maka Ibid., h.
Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah oleh Nur Hasanuddin,h.
semua orang
Islam asal saja
tidak berzina berhak
kawin dengan semua
wanita muslim asal tidak tergolong perempuan lacur.
Dalam
hadits Nabi SAW. Disebutkan tentang konsep kufu’: Artinya : "Dari Abi
Hurairah dari Nabi SAW :
"Sesungguhnya beliau bersabda
:"Nikahilah perempuan karena empat
perkara : pertama karena hartanya,
kedua derajatnya (nasabnya),
ketiga kecantikannya, keempat agamanya, maka pilihlah karena agamanya, maka
terpenuhi semua kebutuhanmu."."
Dalam hadits di
atas dijelaskan bahwa jika
seorang laki-laki akan menikahi
seorang perempuan, maka
ia harus harus
memperhatikan empat perkara yaitu
: hartanya, derajatnya
(nasabnya), kecantikannya, agamanya.
Namun
Nabi SAW. sangat menekankan
faktor agamanya untuk
dipilih dan dijadikan
pertimbangan dalam memilih pasangan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi