Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PARADIGMA SEKUFU’ DI DALAM KELUARGA MAS (STUDI KASUS DI KELURAHAN SIDOSERMO KECAMATAN WONOCOLO SURABAYA)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Keharmonisan  rumah  tangga  merupakan  dambaan  bagi  setiap  pasangan suami isteri, dimana di dalamnya mereka mendapatkan tumpuhan kasih sayang yang menemukan ketenangan jiwa. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan syari'at  yang  apabila  kedua  suami  isteri  mau  berpegang  teguh  kepadanya, niscaya  mereka  benar-benar  mendapatkan  apa  yang  menjadi  harapan  dari pernikahan tersebut.Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 disebutkan : "Perkawinan  bertujuan  untuk  mewujudkan  rumah  tangga  yang  sakinah, mawaddah dan rahmah".
  Salah satu unsur sumber kebahagiaan dalam pembinaan rumah tangga ini adalah  adanya kufu’ (seimbang)  antara  suami  dan  isteri, kufu’ berarti  sama, sederajat,  sepadan  atau  sebanding.  Maksud kufu’ dalam  perkawinan  laki-laki sebanding dengan calon isterinya, kesamaan dalam kedudukannya dalam tingkat sosial  serta  dalam  akhlak  dan  kekayaan.

  Kufu’ ini  tidak  menjadi  syarat perkawinan,   tetapi  jika  seorang  perempuan  sholehah  dikawinkan  dengan seorang  laki-laki yang fasid, maka ia berhak menuntut pembatalan perkawinan dengan alasan tidak kufu’.
  Abdurrahman,Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, h.
  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3,Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
  Miftah Farid, Masalah Nikah dan Keluarga, h.
  Kufu’ memang  perlu  untuk  diperhatikan,  namun  yang  paling  utama menjadi  ukuran ialah keteguhan beragama  dan  akhlak,  bukan  nasab  ataupun sesuatu  yang  lain. Jadi,  bagi  laki-laki  yang  sholeh,  sekalipun  bukan  dari keturunan yang terpandang, ia boleh kawin dengan wanita manapun. Rasulullah sendiri  telah  mengawinkan Zainab dengan Zaid bekas  budak  beliau,  dengan mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah binti Zubair bin Abd. Muthalib.
  Hal ini merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipungkiri.
 Sedangkan konsep kufu’dalam al-Qur'an sebagaimana terdapat dalam ayat : Artinya : "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa  dan  bersuku-suku  supaya  kamu  saling  kenal  mengenal.
 Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah  orang  yang  paling  bertakwa  di  antara  kamu.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. "(QS. Al-Hujura>t : 13).
  Dalam  ayat-ayat  lain  juga  disebutkan  bahwa  hanya  persaudaraan  yang mengikat  antar  mukmin  satu  dengan  lainnya,  hal  ini  menunjukkan  suatu persamaan  diantara  mereka.  Orang  mukmin  juga  berhak  memilih  orang  yang disukainya  tanpa  mereka  harus  melihat  status  sosialnya  rendah  atau  tinggi.  Ini tercermin dalam ayat :  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah oleh Nur Hasanuddin, h.
  Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, h.
Artinya : "Sesungguhnya  orang-orang  mu'min  adalah  bersaudara ….  " (QS.
 Al-Hujura>t : 10).
Artinya : ".....  maka  kawinilah  wanita-wanita  (lain)  yang  kamu  senangi  ..." (QS. An-Nisa> : 3).
  Dari  ayat-ayat  di  atas  jelas  bahwa  al-Qur'an  sendiri  dalam  menilai seseorang tidak melihat harta, status sosial, kepandaian dan lainnya. Ayat di atas mengakuibahwa manusia pada asalnya dan nilai kemanusiaannya adalah sama dan  tidak  seorang pun  yang  lebih  mulia  dari pada  yang  lain.  Selain  dengan takwanya  kepada  Allah  swt.  Jadi  ukuran kufu’ adalah  dalam  hal  ketakwaan kepada  Allah  swt.,  sepanjang  orang  itu  bertakwa  berarti  ia kufu’.  Persoalan nasab,  kedudukan  atau  lainnya  bukan  menjadikan  dominan  akan  terciptanya kedamaian  dan  kebahagiaan  dalam  mengarungi  bahtera  rumah  tangga.
 Rasulullah SAW.sendiri telah mengawinkan Zainab dengan Zaid bekasbudak beliau,  dan  mengawinkan Miqdad dengan Dhaba'ah binti Zubair  bin Abd.
 Muthalib.
  Hal ini merupakan bukti sejarah yang tidak dapat dipengaruhi.
 Ibnu  Hazm  berpendapat  bahwa  dalam  perkawinan  tidak  ada  ukuranukuran, sebab menurut pandangannya semua orang Islam itu sama (kufu’), maka  Ibid., h.
  Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 3, Terjemah oleh Nur Hasanuddin,h.
  semua  orang  Islam  asal  saja  tidak  berzina  berhak  kawin  dengan  semua  wanita muslim asal tidak tergolong perempuan lacur.
  Dalam hadits Nabi SAW. Disebutkan tentang konsep kufu’: Artinya : "Dari  Abi  Hurairah  dari  Nabi SAW :  "Sesungguhnya  beliau bersabda :"Nikahilah  perempuan  karena empat  perkara  :  pertama karena  hartanya,  kedua  derajatnya  (nasabnya),  ketiga kecantikannya, keempat agamanya, maka pilihlah karena agamanya, maka terpenuhi semua kebutuhanmu."."  Dalam  hadits  di  atas  dijelaskan  bahwa jika  seorang  laki-laki  akan menikahi  seorang  perempuan,  maka  ia  harus  harus  memperhatikan  empat perkara  yaitu  :  hartanya,  derajatnya  (nasabnya),  kecantikannya,  agamanya.
 Namun  Nabi SAW.  sangat  menekankan  faktor  agamanya  untuk  dipilih  dan dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi