BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkawinan ialah
ikatan lahir batin
antara seorang pria
dengan wanita sebagai suami
istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam hukum Islam perkawinan
dapat dinyatakan sah
apabila telah memenuhi rukun
dan syaratnya. Oleh
karena itu, perkawinan
yang tidak memenuhi rukun dan
syarat yang telah ditentukan dapat dibatalkan. Adapun yang termasuk rukun
perkawinan adalah.
1. Calon suami.
2. Calon istri.
3. Walinikah.
4. Dua orang saksi.
5. Ijab dan kabul.
Fenomena sosial sering terjadi
karena peristiwa wali nasab menolak untuk menjadi wali atas kewaliannnya,
padahal seorang gadis meminta untuk dilegalkan demi tujuan syar'i. Kejadian ini
menuntut perhatian yang serius dan penting dari pihak wali maupun masing-masing
calon yang terkait. Wali pada dasarnya yang
Arkola, Undang-undang Perkawinan Di Indonesia, h.
Departemen AgamaRI, Kompilasi Hukum IslamDi
Indonesia, h.
menikahkan
perkawinan pihak suami
isteri. Akan tetapi
sekarang ini banyak orang tua yang memaksakan anaknyauntuk
kawin dengan pilihan orang tuanya, padahal anak gadisnya sudah punya pilihan
sendiri. Dengan begitu nantinya wali nasab tidak mau menikahkan anak gadisnya.
Halini sesuai dengan hadits Nabi
saw. : Artinya : "Dari Abi Hurairah
bahwasanya Rasulullah saw.
telah bersabda : tidak
boleh dinikahkan seorang
janda sehingga diminta persetujuannya dan
tidak boleh dinikahkan
seorang gadis sehingga diminta izinnya." Di dalamalQur'an QS. An-Nisa>' ayat 25
menyebutkan Artinya : ".....
karena itu kawinilah
mereka dengan seizin
tuan mereka dan berilah
maskawin mereka menurut
yang patut, sedang
merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan
(pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya ....." Apabila seorang gadis meminta
kepada walinya untuk
dinikahkan dengan seorang
laki-laki yang setingkat (sekufu), dan walinya keberatan dengan tidak ada alasan,
maka hakim berhak menikahkan perempuan itu karena terjadi Ad}aldari seorang wali
nikah. Sebenarnya wali Ad}al adalah wali
yang enggan terhadap perwaliannya, karena wali mempunyai
beberapa sebab kenapa dia tidak mau atau
Imam Muslim, S}ahih Muslim juz III, h.
Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya,
h.
enggan
memberikan perwaliannya. Sebab-sebab
itu diantaranya adalah
karena calon suami belum
bekerja, karena calon
suami tidak setara
pendidikan dan ekonominya, karena
calon suami kurang
baik latar belakangnya,
karena calon suami masih
sekolah, karena kakak
perempuannya belum kawin
dan lain sebagainya.
Akan tetapi di dalam Ad}alnya
wali ini, karena si wali mempunyai alasan sendiri sehingga enggan menikahkan
anak gadisnya atau
gadis yang di
bawah perwaliannya. Dalam hal ini wali tidak mau menjadi wali dengan
alasan karena si wali meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh
almarhum ayah calon mempelai, yang almarhum ayah tersebut merupakan saudara
kandung wali, tetapi pihak calon mempelai tidak memberikannya.
Fenomena tersebut
terjadi di Pengadilan
Agama Gersik. Yaitu seorang wanita
yang ingin melangsungkan pernikahan namun oleh pihak petugas pencatat nikah
Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat ditolak, dikarenakan pamannya tidak mau
manjadi wali dalam pernikahannya. Alasan pamantersebut tidak mau menjadi wali
dikarenakan meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum ayah
calon mempelai. Dalam
hal ini wali
hakim yang menjadi
wali dalam pernikahan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut
di atas, maka
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
terhadap kasus tersebut
dan diperlukan pengkajian
dan pembahasan lebih lanjut tentang masalah yang timbul dari latar
belakang ini.
B. Rumusan Masalah Permasalahan yang terdapat
dalam penelitian ini
merumuskan sebagai berikut: 1.
Bagaimana pertimbangan hakim tentang penolakan wali ad}al karena alasan tidak mendapatkan
harta warisan pada putusan
Pengadilan Agama Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? 2.
Bagaimana kajian hukum
Islam tentang wali Ad}al karena alasan tidak mendapatkan harta
warisan pada putusan Pengadilan
Agama Gresik No.
23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? C.
KajianPustaka Untuk memastikan apakah
masalah ini sudah
ada yang membahas
atau belum, penulis telah
berusaha mencari informasi
tentang pembahasanpembahasan yang terdahulu. Penulis menemukan
beberapa skripsi antara
lain : Pertama,skripsi yang
berjudul "Studi Analisis Wali Ad}alDengan Alasan Beda Paham Di
Pengadilan Agama Jombang" yang ditulis
oleh saudara Fahrur Rozi pada
tahun 2003. Skripsi ini merupakan
studi kasus yang menjelaskan
tentang deskripsi wali Ad}al
dengan alasan beda
paham dan mengenai
dasar hukum hakim dalam
menetapkan perkara tersebut. Dalam kasus ini hakim
menetapkan bahwa wali nikah
adalah wali Ad}al dan menetapkan
bahwa pemohon dapat menikah dengan menggunakan wali hakim.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi