Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:KAJIAN HUKUM ISLAM TENTANG WALI AD}AL KARENAALASAN TIDAK MENDAPATKAN HARTA WARISAN DI PENGADILAN AGAMA GRESIK


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkawinan  ialah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria  dengan  wanita sebagai  suami  istri  dengan  tujuan  membentuk  keluarga  (rumah  tangga)  yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
 Dalam hukum Islam  perkawinan  dapat  dinyatakan  sah  apabila  telah memenuhi rukun dan  syaratnya.  Oleh  karena  itu,  perkawinan  yang  tidak memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dapat dibatalkan. Adapun yang termasuk rukun perkawinan adalah.
 1. Calon suami.
2. Calon istri.
3. Walinikah.
4. Dua orang saksi.
5. Ijab dan kabul.
Fenomena sosial sering terjadi karena peristiwa wali nasab menolak untuk menjadi wali atas kewaliannnya, padahal seorang gadis meminta untuk dilegalkan demi tujuan syar'i. Kejadian ini menuntut perhatian yang serius dan penting dari pihak wali maupun masing-masing calon yang terkait. Wali pada dasarnya yang  Arkola, Undang-undang Perkawinan Di Indonesia, h.

 Departemen AgamaRI, Kompilasi Hukum IslamDi Indonesia, h.
 menikahkan  perkawinan  pihak  suami  isteri.  Akan  tetapi  sekarang  ini  banyak orang tua yang memaksakan anaknyauntuk kawin dengan pilihan orang tuanya, padahal anak gadisnya sudah punya pilihan sendiri. Dengan begitu nantinya wali nasab tidak mau menikahkan anak gadisnya.
Halini sesuai dengan hadits Nabi saw. : Artinya : "Dari  Abi  Hurairah  bahwasanya  Rasulullah  saw.  telah  bersabda  : tidak  boleh  dinikahkan  seorang  janda  sehingga  diminta persetujuannya  dan  tidak  boleh  dinikahkan  seorang  gadis  sehingga diminta izinnya."  Di dalamalQur'an QS. An-Nisa>' ayat 25 menyebutkan Artinya : ".....  karena  itu  kawinilah  mereka  dengan  seizin  tuan  mereka  dan berilah  maskawin  mereka  menurut  yang  patut,  sedang  merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya ....."  Apabila seorang gadis  meminta  kepada  walinya  untuk  dinikahkan  dengan seorang laki-laki yang setingkat (sekufu), dan walinya keberatan dengan tidak ada alasan, maka hakim berhak menikahkan perempuan itu karena terjadi Ad}aldari seorang  wali  nikah.  Sebenarnya  wali Ad}al adalah  wali  yang  enggan  terhadap perwaliannya, karena wali mempunyai beberapa sebab kenapa dia tidak mau atau  Imam Muslim, S}ahih Muslim juz III, h.
 Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, h.
 enggan  memberikan  perwaliannya.  Sebab-sebab  itu  diantaranya  adalah  karena calon  suami  belum  bekerja,  karena  calon  suami  tidak  setara  pendidikan  dan ekonominya,  karena  calon  suami  kurang  baik  latar  belakangnya,  karena  calon suami  masih  sekolah,  karena  kakak  perempuannya  belum  kawin  dan  lain sebagainya.
Akan tetapi di dalam Ad}alnya wali ini, karena si wali mempunyai alasan sendiri sehingga enggan  menikahkan  anak  gadisnya  atau  gadis  yang  di  bawah perwaliannya. Dalam hal ini wali tidak mau menjadi wali dengan alasan karena si wali meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum ayah calon mempelai, yang almarhum ayah tersebut merupakan saudara kandung wali, tetapi pihak calon mempelai tidak memberikannya.
Fenomena  tersebut  terjadi  di  Pengadilan  Agama  Gersik. Yaitu seorang wanita yang ingin melangsungkan pernikahan namun oleh pihak petugas pencatat nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat ditolak, dikarenakan pamannya tidak mau manjadi wali dalam pernikahannya. Alasan pamantersebut tidak mau menjadi wali dikarenakan meminta bagian harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum  ayah  calon  mempelai.  Dalam  hal  ini  wali  hakim  yang  menjadi  wali dalam pernikahan tersebut.
Berdasarkan uraian  tersebut  di  atas,  maka  penulis  tertarik  untuk mengadakan  penelitian  terhadap  kasus  tersebut  dan  diperlukan  pengkajian  dan pembahasan lebih lanjut tentang masalah yang timbul dari latar belakang ini.
 B. Rumusan Masalah Permasalahan yang  terdapat  dalam  penelitian  ini  merumuskan  sebagai berikut: 1. Bagaimana pertimbangan hakim tentang penolakan wali ad}al karena alasan tidak  mendapatkan  harta  warisan pada  putusan  Pengadilan  Agama  Gresik No. 23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? 2. Bagaimana  kajian  hukum  Islam  tentang  wali Ad}al karena alasan tidak mendapatkan  harta  warisan pada  putusan  Pengadilan  Agama  Gresik  No.
23/Pdt.P/2006/PA.Gs ? C. KajianPustaka Untuk  memastikan  apakah  masalah  ini  sudah  ada  yang  membahas  atau belum,  penulis  telah  berusaha  mencari informasi tentang pembahasanpembahasan  yang  terdahulu. Penulis  menemukan  beberapa  skripsi  antara  lain  : Pertama,skripsi yang berjudul "Studi Analisis Wali Ad}alDengan Alasan Beda Paham  Di  Pengadilan  Agama  Jombang" yang  ditulis  oleh saudara Fahrur  Rozi pada tahun  2003. Skripsi  ini merupakan  studi kasus yang menjelaskan  tentang deskripsi  wali Ad}al dengan  alasan  beda  paham  dan  mengenai  dasar  hukum hakim  dalam  menetapkan  perkara  tersebut. Dalam kasus ini  hakim  menetapkan bahwa  wali  nikah  adalah  wali Ad}al dan  menetapkan  bahwa  pemohon  dapat menikah dengan menggunakan wali hakim.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi