BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir bathin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan mempunyai unsur
lahiriyah, unsur bathiniyah yang mempunyai peranan penting. Tujuan perkawinan adalah
untuk membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk bisa mencapai tujuan perkawinan yang
sebenarnya, suami isteri harus bisa saling mengerti antara keduanya.
Keluarga yang baik menurut agama
Islam adalah keluarga yang sakinah mawadda
wa rahmahdan ciri utama dari keluarga adalah adanya cinta kasih antara isteri dan suami. Kalau tidak adanya
ciri utama maka keluarga itu tidak harmonis.
Keluarga merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam proses pengasuhan anak, untuk membentuk
kepribadian dan kemampuan berpikir anak.
Secara teoritis dapat dipastikanbahwa dalam keluarga yang baik, akan 11 mempunyai
anak yang memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan yang cukup kuat untuk menjadi dewasa.
Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kokoh
dalam pembentukan keluarga yaitu suami,
isteri dan anak, yang masing-masingnya mempunyai hak dan kewajiban secara proposional. Dalam keluarga,
orang tua mempunyai kewajiban penuh
untuk mendidik anak dan memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anaknya. Sesungguhnya anak, harus
mematuhi semua kehendak orang tuanya.
Dari sinilah akan terbentuk keluarga yang harmonis dan tidak ada suatu permasalahanpun.
Membina suatu keluarga dibutuhkan
pengertian antara isteri dengan suami atau
orang tua dengan anak, dan dalam keluarga tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahfahaman antar suami isteri, dan
kesalafahaman inilah menjadi salah satu
faktor pemicu terjadinya pertengkaran
antar suami isteri. Dari disinilah awal
dari suatu masalah yang tidak menemukan suatu penyelesaian berakhir dengan perceraian.
Perceraian sering berakhir
menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk anak-anak. Perceraianjuga
dapat menimbulkan stres dan trauma untuk
memulai hubungan yang baru dengan lawan jenisnya. Pada umumnya, orang tua yang bercerai akan lebih
siap menghadapi perceraian itu di bandingkan
dengan anak-anak mereka. Hal tersebut terjadi karena sebelum Fuaduddin TM, Pengasuhan Anak Dalam Keluarga
Islam, h. 5 menempuh jalan perceraian
biasanya di dahului proses berpikir yang matang dan pertimbangan yang panjang, sehingga sudah ada
suatu persiapan mental dan fisik untuk
menghadapi perceraian tersebut.
Anak melihat perceraian
orangtuanyaitu sebagai tanda kematian bagi keutuhan keluarganya. Ketika orang tua mereka
bercerai, anak itu mau atau tidak mau
harus menjadi bagian dari dua keluarga yang berbeda, yang masing-masing memiliki ritual dan peraturan yang berbeda
juga. Ini membuat psilologis anak itu akan
menjadi tertekan karena tidak siap melihat orangtuanya bercerai.
Dalam masalah perwalian juga dapat melukai
perasaan anaknya. Adakalanya anak
mungkin lebih dekat kepada salahsatu orang tuanya. Tetapi di lain pihak, ia harus tinggal bersama dengan orang tuanya yang
lain karena di anggap lebih siap dalam
mengurus masa depan anaknya. Didalam suatu perkawinan yang telah lama dan menghasilkan keturunan, maka
timbullah suatu permasalahan, siapakah yang
lebih berhak mengurus anak-anaknya antara ayah dan ibu.
Kenyataanya, sering terjadi kasus
perebutan hak asuh anak pasca terjadinya suatu perceraian oleh kedua orang tuanya. Masing-masing orang tuanya mengklaim lebih berhak, layak dan mampu untuk
mengasuh anaknya. Keinginan untuk
mengasuh anak tentu saja merupakan hal yang sangat positif dan menunjukkan rasa kasih sayang dan cinta kepada
anak-anak mereka. Tetapi, dalam hal ini
kalau tidak diatur maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak Bagindo. M. Letter. Tuntutan Rumah Tangga
Muslim dan Keluarga Berencana, h. 240 yang
kurang baik bagi anak. Oleh karenaitu, masalah hak pengasuhan anak pasca perceraian sudah di atur dan termasuk dalam
satu paket hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyah).
Kitab-kitab fiqh, hak pengasuhan
atau pemeliharaan anak disebut dengan hadlanah,
yang dibicarakan setelah terjadinya suatu perceraian. Di dalam Islam, dalam hal pengasuhan anak cenderung diberikan
kepada ibunya, dan untuk itu ada dua
syarat utama yang diberikan kepada ibu yaitu, dia belum kawin dan dia memenuhi syarat untuk melakukan tugas
hadlanah. Bila kedua atau salahsatu dari
syarat ini tidak terpenuhi, seumpama dia telah kawin atau tidak memenuhi persyaratan maka ibu tidak lebih utama
dariayah. Bila syarat itu tidak terpenuhi maka hak pengasuhan anak pindah kepadaurutan
yang paling dekat yaitu ayah.
Ini sesuai hadist Nabi dari
Abdullah Bin Mas'ud yang diriwayat oleh Ahmad dan Abu Daud.
Pasal 1 ayat g Kompilasi Hukum Islam (KHI)
dijelaskan, pemeliharaan anak atau
hadlanah, adalah kegiatan mengasuh anak, memelihara anak dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
Pasal 156 ayat a s/d f KHI disebutkan : Akibat
putusnya perkawinan karena perceraian : Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, h. 328 Abdurrahman.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesiah.113 a.
Anak belum mumayyiz berhak mendapatkanhadlanahdari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia,
makadigantikan oleh: Wanita-wanita dalam
garis lurus ke atas dari ibu : 1. Ayah ; 2.
Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; 3.
Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan ; 4.
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu ; 5.
Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk
mendapatkanhadlanah dari ayah atau ibunya; c.
Apabila pemeganghadlanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah
danhadlanah telah di cukupi, maka atas
permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadlanahnya kepada
kerabat lain yang mempunyai hak
hadlanahnya pula; d. Semua biayahadlanahdan nafkah anak menjadi
tanggungan ayah menurut kemampuannya,
sekurang-kurangnya sampaianak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun); e.
Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanahdan nafkah anak
Pengadilan Agama memeberikan putusannya
berdasarkan ketentuan huruf (a), (b), (c),dan
(d); f.
Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan
anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal di atas menjelaskan bahwa
anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan
hadlanahdari ibunya. Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar terhadap jasmani dan rohani anak, maka Pasal
156 ayat a s/d f KHI juga menjelaskan
apabila pemegang hadlanahnya tidak menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah
dan hadlanahnya telah di cukupi, maka atas permintaan kerabat yang
bersangkutan Pengadilan Agama dapat
memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlanahnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi