Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA JOMBANG TENTANG PENOLAKAN PERKARA PEMELIHARAAN ANAK (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NO.1485/PDT.G/2008/PA.JBG TENTANG PEMELIHARAAN ANAK)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah  ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami  isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan mempunyai unsur lahiriyah, unsur bathiniyah yang mempunyai  peranan penting. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah  tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk  bisa mencapai tujuan perkawinan yang sebenarnya, suami isteri harus bisa saling  mengerti antara keduanya.
Keluarga yang baik menurut agama Islam adalah keluarga yang sakinah  mawadda wa rahmahdan ciri utama dari keluarga adalah adanya cinta kasih  antara isteri dan suami. Kalau tidak adanya ciri utama maka keluarga itu tidak  harmonis. Keluarga merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam  proses pengasuhan anak, untuk membentuk kepribadian dan kemampuan berpikir  anak. Secara teoritis dapat dipastikanbahwa dalam keluarga yang baik, akan  11   mempunyai anak yang memiliki dasar-dasar pertumbuhan dan perkembangan  yang cukup kuat untuk menjadi dewasa.

 Islam telah meletakkan dasar-dasar yang kokoh dalam pembentukan keluarga  yaitu suami, isteri dan anak, yang masing-masingnya mempunyai hak dan  kewajiban secara proposional. Dalam keluarga, orang tua mempunyai kewajiban  penuh untuk mendidik anak dan memberikan pendidikan yang layak kepada  anak-anaknya. Sesungguhnya anak, harus mematuhi semua kehendak orang  tuanya. Dari sinilah akan terbentuk keluarga yang harmonis dan tidak ada suatu  permasalahanpun.
Membina suatu keluarga dibutuhkan pengertian antara isteri dengan suami  atau orang tua dengan anak, dan dalam keluarga tidak tertutup kemungkinan  terjadi kesalahfahaman antar suami isteri, dan kesalafahaman inilah menjadi  salah satu faktor pemicu terjadinya  pertengkaran antar suami isteri. Dari  disinilah awal dari suatu masalah yang tidak menemukan suatu penyelesaian  berakhir dengan perceraian.
Perceraian sering berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat di  dalamnya, termasuk anak-anak. Perceraianjuga dapat menimbulkan stres dan  trauma untuk memulai hubungan yang baru dengan lawan jenisnya. Pada  umumnya, orang tua yang bercerai akan lebih siap menghadapi perceraian itu di  bandingkan dengan anak-anak mereka. Hal tersebut terjadi karena sebelum   Fuaduddin TM, Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Islam, h. 5   menempuh jalan perceraian biasanya di dahului proses berpikir yang matang dan  pertimbangan yang panjang, sehingga sudah ada suatu persiapan mental dan fisik  untuk menghadapi perceraian tersebut.
Anak melihat perceraian orangtuanyaitu sebagai tanda kematian bagi  keutuhan keluarganya. Ketika orang tua mereka bercerai, anak itu mau atau tidak  mau harus menjadi bagian dari dua keluarga yang berbeda, yang masing-masing  memiliki ritual dan peraturan yang berbeda juga. Ini membuat psilologis anak itu  akan menjadi tertekan karena tidak siap melihat orangtuanya bercerai.
 Dalam masalah perwalian juga dapat melukai perasaan anaknya. Adakalanya  anak mungkin lebih dekat kepada salahsatu orang tuanya. Tetapi di lain pihak, ia  harus tinggal bersama dengan orang tuanya yang lain karena di anggap lebih siap  dalam mengurus masa depan anaknya. Didalam suatu perkawinan yang telah  lama dan menghasilkan keturunan, maka timbullah suatu permasalahan, siapakah  yang lebih berhak mengurus anak-anaknya antara ayah dan ibu.
Kenyataanya, sering terjadi kasus perebutan hak asuh anak pasca terjadinya  suatu perceraian oleh kedua orang  tuanya. Masing-masing orang tuanya  mengklaim lebih berhak, layak dan mampu untuk mengasuh anaknya. Keinginan  untuk mengasuh anak tentu saja merupakan hal yang sangat positif dan  menunjukkan rasa kasih sayang dan cinta kepada anak-anak mereka. Tetapi,  dalam hal ini kalau tidak diatur maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak   Bagindo. M. Letter. Tuntutan Rumah Tangga Muslim dan Keluarga Berencana, h. 240   yang kurang baik bagi anak. Oleh karenaitu, masalah hak pengasuhan anak pasca  perceraian sudah di atur dan termasuk dalam satu paket hukum keluarga (ahwal  al-syakhsiyah).
Kitab-kitab fiqh, hak pengasuhan atau pemeliharaan anak disebut dengan  hadlanah, yang dibicarakan setelah terjadinya suatu perceraian. Di dalam Islam,  dalam hal pengasuhan anak cenderung diberikan kepada ibunya, dan untuk itu  ada dua syarat utama yang diberikan kepada ibu yaitu, dia belum kawin dan dia  memenuhi syarat untuk melakukan tugas hadlanah. Bila kedua atau salahsatu  dari syarat ini tidak terpenuhi, seumpama dia telah kawin atau tidak memenuhi  persyaratan maka ibu tidak lebih utama dariayah. Bila syarat itu tidak terpenuhi  maka hak pengasuhan anak pindah kepadaurutan yang paling dekat yaitu ayah.
Ini sesuai hadist Nabi dari Abdullah Bin Mas'ud yang diriwayat oleh Ahmad dan  Abu Daud.
 Pasal 1 ayat g Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan, pemeliharaan anak  atau hadlanah, adalah kegiatan mengasuh anak, memelihara anak dan mendidik  anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.
 Pasal 156 ayat a s/d f KHI disebutkan : Akibat putusnya perkawinan karena  perceraian :   Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, h. 328   Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesiah.113   a.  Anak belum mumayyiz berhak mendapatkanhadlanahdari ibunya, kecuali  bila ibunya telah meninggal dunia, makadigantikan oleh: Wanita-wanita  dalam garis lurus ke atas dari ibu :  1.  Ayah ;  2.  Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;  3.  Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan ;  4.  Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu ;  5.  Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b.  Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkanhadlanah dari ayah atau ibunya;  c.  Apabila pemeganghadlanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan  jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah danhadlanah telah di  cukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama  dapat memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai  hak hadlanahnya pula;  d.  Semua biayahadlanahdan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut  kemampuannya, sekurang-kurangnya sampaianak tersebut dewasa dan dapat  mengurus diri sendiri (21 tahun);  e.  Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanahdan nafkah anak Pengadilan  Agama memeberikan putusannya berdasarkan ketentuan huruf (a), (b),  (c),dan (d);   f.  Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan  jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut  padanya.
Pasal di atas menjelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz berhak  mendapatkan hadlanahdari ibunya. Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar  terhadap jasmani dan rohani anak, maka Pasal 156 ayat a s/d f KHI juga  menjelaskan apabila pemegang hadlanahnya tidak menjamin keselamatan  jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan  hadlanahnya telah di  cukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama  dapat memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak  hadlanahnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi