BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama
adalah menangani masalah perceraian,
yang juga merupakan bagian dari bidang Perkawinan.
Perceraian di sini dimaksudkan
sebagai perceraian bagi mereka yang beragama
Islam, sedangkan perceraianbagi yang selain beragama Islam menjadi kekuasaan/kewenangan Peradilan Umum.
Perceraian hanya dapat dilakukan didepan
sidang pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selain itu perceraian
dilaksanakan harus ada cukup alasan antara
lain suami-isteri itu tidak dapat lagi rukun sebagai keluarga. Ketika gugatan cerai mempunyai cukup alasan maka
gugatan perceraian dapat dikabulkan.
Dalam pasal 19 Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Jo Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan
bahwa perceraian dapat terjadi dengan
alasan-alasan sebagai berikut : 1.
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan.
Roihan Rosyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h.
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia, h.141 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain
selama dua tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuanya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara
lima tahun atau hukuman yang lebih berat
yang membahayakan pihak lain.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau
penganiayaan berat yang membahayakan
pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau
penyakit dengan akibat tidak dapat
menjalankan kewajibanya sebagai suami atau istri.
6. Antara suami-isteri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak
ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga.
7. Suami melanggar taklik-talak.
8. Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan
terjadinya ketidakrukunan dalam Rumah
tangga.
Menurut pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
disebutkan bahwa perkawinan adalah “ Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” .
Kenyataan yang terjadi di
masyarakat menunjukkan hal yang berbeda, suatu problem yang terjadi antara suami-isteri
banyak berakhir perceraian. Hal itu
terjadi dengan banyak cara yang ditempuh diantaranya, seperti yang sudah penulis sebutkan diatas. Dengan syarat
perceraian cukup beralasan bahwa suami-isteri
itu tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami-isteri dan perceraian hanya dapat dilakukan di depan
pengadilan.
Tetapi perceraian merupakan suatu
perkara yang dibenci Allah SWT, Arkola,
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h. 5 dan bukanlah sesuatu yang dianggap sepele.
Karena ketika akan melakukan hal
tersebut perlu dipikirkan dan dipertimbangkan tentang resiko yang timbul setelah perceraian.
Perceraian merupakan sebuah
solusi pintu darurat (emergency exit) yang digunakan dalam kondisi tertentu dan
terakhir, ketika tidak ada lagi harapan
untuk memperbaiki dan meneruskan ikatan perkawinan. Upaya setelah melakukan perdamaian antara
suami-isteri ataupun dari keluarga kedua
belah pihak. Maka, solusi jalan terakhir ini dapat dibenarkan dalam keadaan terpaksa dan mendesak, dengan memenuhi
perbagai persyaratan.
Perceraian walaupun diperbolehkan
tetapi agama Islam tetap diperbolehkan
tetapi agama Islam tetap memandangbahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas
hukum Islam. Hal ini bisa dilihat dalam
hadis Nabi Rasullullah S.A.W mengatakan Artinya:”Dari
Abdullah Ibnu Umarr.a bahwa Nabi Muhammad SAW beliau bersabda : Perkara halal yang
paling dibenci Allah Azza Wa Jalla itu
adalah perceraian. Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu Maja>h”.
Dengan melihat hadis Nabi
tersebut dapat dipahami bahwa perceraian (talak) walaupun diperbolehkan oleh agama,
tetapi pelaksanaanya harus Abu
‘Abdillah Muhammad Bin Mazid Al-Quzwaini, Ibnu Maja>h, h.633 berdasarkan suatu alasan yang kuat dan
merupakan jalan terakhir yang ditempuh
oleh suami-isteri ketika menghadapi permasalahan di dalam rumah tangga. Apabila cara-cara lain telah
diusahakan sebelumnya tetapi tidak dapat
mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga suami-isteri tersebut, maka diperbolehkan melakukan
perceraian.
Salah satu akibat adanya perceraian adalah
pembagian harta bersama, yang diperoleh
dari percampuran harta benda dari suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan. Pembagian harta bersama atau harta gono-gini sering menimbulkan kerancuan dan kerawanan dalam
pelaksanaanya. Alasanya karena harta
bersama biasanya muncul ketika setelah terjadi perceraian antara suami-isteri, atau pada saat proses sidang
perceraian sedang berlangsung di Pengadilan
Agama, sehingga timbul berbagai masalah hukum yang kadangkadang dalam
penyelesaianya menyimpang dari perundang-undangan yang berlaku.
Di kalangan masyarakat Indonesia harta yang
diperoleh selama masa perkawinan (harta
bersama) biasanyadisebut dengan harta gono gini atau dalam artian harta yang di dapat dari hasil
usaha setelah perkawinan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 35
ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan, dimana dijelaskan bahwa harta bersama adalah Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan
Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), h.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam
di Indonesia, h.103 harta yang diperoleh selama suami-isteridiikat
dalam suatu perkawinan, tanpa melihat
siapa yang bekerja.
Bagaimana cara mengatur hubungan hukum harta
benda suami-isteri dalam rumah tangga,
mana yang termasuk harta bersama, dan mana pula yang tidak termasuk harta bersama, agar tidak terjadi
kerancuan di dalamnya. Harta benda dalam
perkawinan diatur menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 35,
pasal 36 dan pasal .
tyle=� � - p ��A � s'> e.
Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanahdan nafkah anak
Pengadilan Agama memeberikan putusannya
berdasarkan ketentuan huruf (a), (b), (c),dan
(d); f.
Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan
anak-anak yang tidak turut padanya.
Pasal di atas menjelaskan bahwa
anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan
hadlanahdari ibunya. Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar terhadap jasmani dan rohani anak, maka Pasal
156 ayat a s/d f KHI juga menjelaskan
apabila pemegang hadlanahnya tidak menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah
dan hadlanahnya telah di cukupi, maka atas permintaan kerabat yang
bersangkutan Pengadilan Agama dapat
memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadlanahnya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi