Sabtu, 09 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS TIDAK DITERIMANYA KUMULASI GUGATAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI


BAB I PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama adalah menangani  masalah perceraian, yang juga merupakan bagian dari bidang Perkawinan.
Perceraian di sini dimaksudkan sebagai perceraian bagi mereka yang  beragama Islam, sedangkan perceraianbagi yang selain beragama Islam  menjadi kekuasaan/kewenangan Peradilan Umum.
 Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah  pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan  kedua belah pihak. Selain itu perceraian dilaksanakan harus ada cukup alasan  antara lain suami-isteri itu tidak dapat lagi rukun sebagai keluarga. Ketika  gugatan cerai mempunyai cukup alasan maka gugatan perceraian dapat  dikabulkan.

Dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Jo  Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa perceraian dapat terjadi  dengan alasan-alasan sebagai berikut  :  1.  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat,  penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
 Roihan Rosyid, Hukum Acara Peradilan Agama, h.
 Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, h.141  2.  Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun  berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau  karena hal lain di luar kemampuanya.
3.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau  hukuman yang lebih berat yang membahayakan pihak lain.
4.  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  yang membahayakan pihak yang lain.
5.  Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat  tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai suami atau istri.
6.  Antara suami-isteri terus menerus terjadi perselisihan dan  pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam  rumah tangga.
7.  Suami melanggar taklik-talak.
8.  Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya  ketidakrukunan dalam Rumah tangga.
Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  perkawinan disebutkan bahwa perkawinan adalah “ Ikatan lahir batin antara  seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan  membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal dan sejahtera  berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”  .
Kenyataan yang terjadi di masyarakat menunjukkan hal yang berbeda,  suatu problem yang terjadi antara suami-isteri banyak berakhir perceraian. Hal  itu terjadi dengan banyak cara yang ditempuh diantaranya, seperti yang sudah  penulis sebutkan diatas. Dengan syarat perceraian cukup beralasan bahwa  suami-isteri itu tidak lagi dapat hidup rukun sebagai suami-isteri dan  perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan.
Tetapi perceraian merupakan suatu perkara yang dibenci Allah SWT,   Arkola, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h. 5  dan bukanlah sesuatu yang dianggap sepele. Karena ketika akan melakukan  hal tersebut perlu dipikirkan dan dipertimbangkan tentang resiko yang  timbul setelah perceraian.
Perceraian merupakan sebuah solusi pintu darurat (emergency exit) yang digunakan dalam kondisi tertentu dan terakhir, ketika tidak ada lagi  harapan untuk memperbaiki dan meneruskan ikatan perkawinan. Upaya  setelah melakukan perdamaian antara suami-isteri ataupun dari keluarga  kedua belah pihak. Maka, solusi jalan terakhir ini dapat dibenarkan dalam  keadaan terpaksa dan mendesak, dengan memenuhi perbagai persyaratan.
Perceraian walaupun diperbolehkan tetapi agama Islam tetap  diperbolehkan tetapi agama Islam tetap memandangbahwa perceraian adalah  sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas hukum Islam. Hal ini bisa  dilihat dalam hadis Nabi Rasullullah S.A.W mengatakan  Artinya:”Dari Abdullah Ibnu Umarr.a bahwa Nabi Muhammad  SAW beliau bersabda : Perkara halal yang paling dibenci Allah Azza Wa  Jalla itu adalah perceraian. Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu Maja>h”.
Dengan melihat hadis Nabi tersebut dapat dipahami bahwa perceraian  (talak) walaupun diperbolehkan oleh agama, tetapi pelaksanaanya harus   Abu ‘Abdillah Muhammad Bin Mazid Al-Quzwaini, Ibnu Maja>h, h.633  berdasarkan suatu alasan yang kuat dan merupakan jalan terakhir yang  ditempuh oleh suami-isteri ketika menghadapi permasalahan di dalam rumah  tangga. Apabila cara-cara lain telah diusahakan sebelumnya tetapi tidak  dapat mengembalikan keutuhan kehidupan rumah tangga suami-isteri  tersebut, maka diperbolehkan melakukan perceraian.
 Salah satu akibat adanya perceraian adalah pembagian harta bersama,  yang diperoleh dari percampuran harta benda dari suami-isteri selama dalam  ikatan perkawinan. Pembagian harta  bersama atau harta gono-gini sering  menimbulkan kerancuan dan kerawanan dalam pelaksanaanya. Alasanya  karena harta bersama biasanya muncul ketika setelah terjadi perceraian antara  suami-isteri, atau pada saat proses sidang perceraian sedang berlangsung di  Pengadilan Agama, sehingga timbul berbagai masalah hukum yang kadangkadang dalam penyelesaianya menyimpang dari perundang-undangan yang  berlaku.
 Di kalangan masyarakat Indonesia harta yang diperoleh selama masa  perkawinan (harta bersama) biasanyadisebut dengan harta gono gini atau  dalam artian harta yang di dapat dari hasil usaha setelah perkawinan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974 Tentang Perkawinan, dimana dijelaskan bahwa harta bersama adalah   Soemiyati,Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan), h.
 Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, h.103   harta yang diperoleh selama suami-isteridiikat dalam suatu perkawinan, tanpa  melihat siapa yang bekerja.
 Bagaimana cara mengatur hubungan hukum harta benda suami-isteri  dalam rumah tangga, mana yang termasuk harta bersama, dan mana pula yang  tidak termasuk harta bersama, agar tidak terjadi kerancuan di dalamnya. Harta  benda dalam perkawinan diatur menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1  Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 35, pasal 36 dan pasal   .
tyle=� � - p ��A � s'> e.  Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadlanahdan nafkah anak Pengadilan  Agama memeberikan putusannya berdasarkan ketentuan huruf (a), (b),  (c),dan (d);   f.  Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya, menetapkan  jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut  padanya.
Pasal di atas menjelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz berhak  mendapatkan hadlanahdari ibunya. Mengingat pengaruh pengasuh sangat besar  terhadap jasmani dan rohani anak, maka Pasal 156 ayat a s/d f KHI juga  menjelaskan apabila pemegang hadlanahnya tidak menjamin keselamatan  jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan  hadlanahnya telah di  cukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama  dapat memindahkan hak hadlanahnya kepada kerabat lain yang mempunyai hak  hadlanahnya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi