Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:EFEKTIVITAS PENGAWASAN KUA TERHADAP PENGELOLA BENDA WAKAF


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam  adalah  Agama  yang  ajarannya  diwahyukan  Allah  SWT  kepada insannya  melalui  para  utusan  Allah,  Islam  pada  hakekatnya  membawa  ajaran yang  bukan  satu  segi  dari  kehidupan  manusia,  melainkan  membawa  ajaran kebenaran  yang  mengandung  nilai-nilai  universal  yang  terdiri  atas  aqidah  dan syariah yang dijadikan sebagai aturan hukum dan pedoman demi keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu  kita  tidak  dapat  mengatakan  bahwa  wakaf  telah   ada sebelum Islam. Mewakafkan harta benda dalam Islam merupakan suatu ajaran yang baik bahkan dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu muslim yang mampu. Wakaf merupakan perbuatan  yang  mempunyai sifat dan motivasi yang  baik,  yaitu taqaru>b (mendekatkan  diri)   kepada  Allah  SWT.  Islam mengajarkan  dan   menganjurkan   agar   orang   yang   mampu   menyedekahkan hartanya melalui wakaf atau antara lain seperti hibah, s}adaqahjariyah dan lain sebagainya.  Hal  yang  demikian  ini  kiranya  dapat  menolong   wakif  dari  adzab Allah SWT. Kelak di akhirat nanti dengan lantaran pahala wakaf dapat mengalir terus  menerus  selama  benda  wakaf  tersebut  masih  bermanfaat  dan  dapat  diperuntukkan dengan baik.

 Salah satu segi aturan syari’at Islam yang terdapat dalam Al -Qur’an adalah tentang wakaf merupakan perbuatan kebajikan yang dianggap oleh Islam dengan pengertian diharapkan kelak akan memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT. Perbuatan tersebut berwujud untuk melepaskan hak atas benda atau harta yang  dimiliki  secara  sah  oleh  seseorang  atau  lebih  dengan  tujuan  harta  wakaf dapat  dipergunakan  sesuai  dengan  yang  dikehendaki  wakif  (pemberi   wakaf).
Adapaun amal kebajikan itu diharapkan mempunyai nilai pahala yang abadi.
Rasulullah SAW bersabda Artinya:Dari Abi Hurairah r.a., SesungguhnyaRasulullah SAW bersabda : apabila  anak  Adam (manusia) meninggal  dunia,  putuslah  segala  amal  kecuali tiga  macam,  shadaqah  jariyah,  ilmu  yang  bermanfaat,   anak   shaleh   yang mendoakan kepada orang tuanya. (H.R. Muslim)  Maka RasulullahSAW.menghimbau dan membimbing para sahabat agar senantiasa  bersemangat  untuk bershadaqah bagi  kepentingan  sosial  dan kemasyarakatan,  dengan  berbagai  contoh  dan  tauladan,  baik  yang  langsung maupun  kehendak  dan  suruhannya  saja.  Seperti  yang  dilakukan  sahabat ‘Umar  Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, h. 479.
 Imam Muslim bin Al-Hajaj Al-Qusyairi, Shahih Muslim Juz III, h.
 ibn al-Khatab atas petunjuk Rasulullah dengan tanah yang dimiliki di Khaibar, dengan  ketentuan  bahwa  tanah  wakaf  itu  tidak  akan  dijual,  diwariskan atau dihibahkan dan hasilnya diperuntukkan bagi fakir miskin, ahli kerabat, serta para tamu. Baitul Haram dan Masjid al-Aqsa merupakan tempat-tempat ibadah yang tidak  dapat  digambarkan  bahwasannya  tempat  tersebut  adalah  milik  seseorang, pemanfaatannya jelas untuk semua orang untuk menjalankan ibadah didalamnya.
Dalam Al-Qur’an suratAli Imra>n: 92 Allah SWT berfirman : Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempuurna), sebelum  kamu  menafkahkan  sebagaian  harta  yang  kamu  cintai  dan  apa  saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”. (Q.S.
Ali Imra>n 92)  Surat Al-Hajj:  Artinya  : “Hai  orang-orang  yang  beriman,  ruku’lah  kamu,  sujudlah  kamu, sembahlah  Tuhanmu,  dan  perbuatlah  kebajikan  supaya  kamu  mendapat kemenangan”.(QS. Al-Hajj : 77) Ibadah  wakaf  tidak  akan  putus  pahalanya  sepanjang  masa  manfaat  harta yang   diwakafkan   tersebut   masih   melekat   dan   dapat   diambil  manfaatnya meskipun  wakif  sudah  meninggal  dunia.  Oleh  karena  itu,  wakaf  tergolong kepada  kelompok  amal  jariyah,  s}adaqah  jariyah,  sedekah  harta  yang  berisifat  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 41.
 tahan lama atau kekal dan dapat diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan yang dirid{aioleh Allah SWT.
Wakaf adakalanya untuk anak cucu atau kaum kerabat. Kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir. Wakaf yang demikian ini dinamakan dengan wakaf ahli atau wakaf z|urri (keluarga). Terkadang wakaf itu dipergunakan untuk kebajikan  semata-mata. Wakaf  uang  disebut  juga  dengan  wakaf khairi (kebajikan) dan salah satu bentuk wakaf khairiadalah wakaf masjid.
 Harta wakaf adalah amanat dari Allah SWT., yang terletak ditangan ||naz|ir.
Oleh sebab itu naz|iradalah orang yang paling berperan dan bertanggung jawab terhadap harta wakaf. Penyimpangan dari itu  adalah mengkhianati Allah SWT.
Oleh  karena  itu  begitu  pentingnya kedudukan naz|ir  dalam  perwakafan  untuk menjamin  wakaf  tetap  dapat berfungsi  dengan  baik.  Untuk  menjamin  supaya harta  wakaf  tetap  dapat  berfungsi  dengan  baik,  maka  perlu  dikelola  oleh sekelompok orang yang mengelolanya. Pengurus atau pengelola itumempunyai tugas mengurus dan merawat harta wakaf tersebut. Di samping itu, agar Negara dapat mengadakan Perundang-undangan yang berisi hal-hal tentang perwakafan, termasuk pengurus dan pengelolanya.
lam ! e p �l� ��� /p>
  b. Ayahbertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana ayahdalam kenyataannya tidak dapat memenuhi  kewajiban  tersebut,  pengadilan  dapat  menentukan  bahwa  ibu ikut memikul biaya tersebut.
 c. dapat  mewajibkan  kepada  bekas  suami  untuk  memberikan  biaya kehidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
  Dalam  Kompilasi Hukum Islam  pasal  105  menjelaskan  secara  lebih rinci dalam hal suami istri terjadi perceraian yaitu : a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz belum umur 12 tahun adalah hak ibunya..
 b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyizdiserahkan kepada anak untuk memilih  di  antara ayah atau  ibunya  sebagai  pemegang  hak pemeliharaannya..
 c. Biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayahnya..
  Dan pasal 149 ayat d : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : “Memberikan biaya H}ad}a>nah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.”  Pasal 156 ayat d : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : “Semua  biaya h}ad}a>nah dan  nafkah  anak  menjadi  tanggungan ayah menurut  kemampuannya,  sekurang-kurangnya  sampai  anak  tersebut  dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).”  Dari deskripsibeberapa pasal di atas sangat menekankan bahwasanya tanggung jawab dalam pemeliharaan anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Meskipun  begitu,  tidak  seluruh  proses  pemeliharaan  anak  menjadi  Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, h.247, lih. Depag RI, Bahan Penyuluhan Hukum (UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), h.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi