BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah
Agama yang ajarannya
diwahyukan Allah SWT
kepada insannya melalui para
utusan Allah, Islam
pada hakekatnya membawa
ajaran yang bukan satu
segi dari kehidupan
manusia, melainkan membawa
ajaran kebenaran yang mengandung
nilai-nilai universal yang
terdiri atas aqidah
dan syariah yang dijadikan sebagai aturan hukum dan pedoman demi
keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Oleh karena itu kita
tidak dapat mengatakan
bahwa wakaf telah
ada sebelum Islam. Mewakafkan harta benda dalam Islam merupakan suatu
ajaran yang baik bahkan dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu muslim
yang mampu. Wakaf merupakan perbuatan
yang mempunyai sifat dan motivasi
yang baik, yaitu taqaru>b (mendekatkan diri)
kepada Allah SWT.
Islam mengajarkan dan menganjurkan agar
orang yang mampu
menyedekahkan hartanya melalui wakaf atau antara lain seperti hibah,
s}adaqahjariyah dan lain sebagainya.
Hal yang demikian
ini kiranya dapat
menolong wakif dari
adzab Allah SWT. Kelak di akhirat nanti dengan lantaran pahala wakaf
dapat mengalir terus menerus selama
benda wakaf tersebut
masih bermanfaat dan
dapat diperuntukkan dengan baik.
Salah satu segi aturan syari’at Islam yang
terdapat dalam Al -Qur’an adalah tentang wakaf merupakan perbuatan kebajikan
yang dianggap oleh Islam dengan pengertian diharapkan kelak akan memperoleh
pahala yang besar di sisi Allah SWT. Perbuatan tersebut berwujud untuk
melepaskan hak atas benda atau harta yang
dimiliki secara sah
oleh seseorang atau
lebih dengan tujuan
harta wakaf dapat dipergunakan
sesuai dengan yang
dikehendaki wakif (pemberi
wakaf).
Adapaun amal kebajikan itu
diharapkan mempunyai nilai pahala yang abadi.
Rasulullah SAW bersabda Artinya:Dari
Abi Hurairah r.a., SesungguhnyaRasulullah SAW bersabda : apabila anak
Adam (manusia) meninggal
dunia, putuslah segala
amal kecuali tiga macam,
shadaqah jariyah, ilmu
yang bermanfaat, anak
shaleh yang mendoakan kepada
orang tuanya. (H.R. Muslim) Maka
RasulullahSAW.menghimbau dan membimbing para sahabat agar senantiasa bersemangat
untuk bershadaqah bagi
kepentingan sosial dan kemasyarakatan, dengan
berbagai contoh dan
tauladan, baik yang
langsung maupun kehendak dan
suruhannya saja. Seperti
yang dilakukan sahabat ‘Umar
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, h. 479.
Imam Muslim bin Al-Hajaj Al-Qusyairi, Shahih
Muslim Juz III, h.
ibn al-Khatab atas petunjuk Rasulullah dengan
tanah yang dimiliki di Khaibar, dengan
ketentuan bahwa tanah
wakaf itu tidak
akan dijual, diwariskan atau dihibahkan dan hasilnya
diperuntukkan bagi fakir miskin, ahli kerabat, serta para tamu. Baitul Haram
dan Masjid al-Aqsa merupakan tempat-tempat ibadah yang tidak dapat
digambarkan bahwasannya tempat
tersebut adalah milik
seseorang, pemanfaatannya jelas untuk semua orang untuk menjalankan
ibadah didalamnya.
Dalam Al-Qur’an suratAli
Imra>n: 92 Allah SWT berfirman : Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebaktian (yang sempuurna), sebelum
kamu menafkahkan sebagaian
harta yang kamu
cintai dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”.
(Q.S.
Ali Imra>n 92) Surat Al-Hajj: Artinya
: “Hai orang-orang yang
beriman, ruku’lah kamu,
sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu,
dan perbuatlah kebajikan
supaya kamu mendapat kemenangan”.(QS. Al-Hajj : 77) Ibadah wakaf
tidak akan putus
pahalanya sepanjang masa
manfaat harta yang diwakafkan
tersebut masih melekat
dan dapat diambil
manfaatnya meskipun wakif sudah
meninggal dunia. Oleh
karena itu, wakaf
tergolong kepada kelompok amal
jariyah, s}adaqah jariyah,
sedekah harta yang
berisifat Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 41.
tahan lama atau kekal dan dapat diambil
manfaatnya untuk tujuan kebaikan yang dirid{aioleh Allah SWT.
Wakaf adakalanya untuk anak cucu
atau kaum kerabat. Kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir. Wakaf
yang demikian ini dinamakan dengan wakaf ahli atau wakaf z|urri (keluarga).
Terkadang wakaf itu dipergunakan untuk kebajikan semata-mata. Wakaf uang
disebut juga dengan
wakaf khairi (kebajikan) dan salah satu bentuk wakaf khairiadalah wakaf
masjid.
Harta wakaf adalah amanat dari Allah SWT.,
yang terletak ditangan ||naz|ir.
Oleh sebab itu naz|iradalah orang
yang paling berperan dan bertanggung jawab terhadap harta wakaf. Penyimpangan
dari itu adalah mengkhianati Allah SWT.
Oleh karena
itu begitu pentingnya kedudukan naz|ir dalam
perwakafan untuk menjamin wakaf
tetap dapat berfungsi dengan
baik. Untuk menjamin
supaya harta wakaf tetap
dapat berfungsi dengan
baik, maka perlu
dikelola oleh sekelompok orang
yang mengelolanya. Pengurus atau pengelola itumempunyai tugas mengurus dan
merawat harta wakaf tersebut. Di samping itu, agar Negara dapat mengadakan
Perundang-undangan yang berisi hal-hal tentang perwakafan, termasuk pengurus
dan pengelolanya.
lam ! e p �l� ��� /p>
b.
Ayahbertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang
diperlukan anak itu. Bilamana ayahdalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban
tersebut, pengadilan dapat
menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
c. dapat
mewajibkan kepada bekas
suami untuk memberikan
biaya kehidupan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal
105 menjelaskan secara
lebih rinci dalam hal suami istri terjadi perceraian yaitu : a.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz belum umur 12 tahun adalah hak ibunya..
b. Pemeliharaan anak yang sudah
mumayyizdiserahkan kepada anak untuk memilih
di antara ayah atau ibunya
sebagai pemegang hak pemeliharaannya..
c. Biaya pemeliharaan di tanggung oleh
ayahnya..
Dan
pasal 149 ayat d : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami
wajib : “Memberikan biaya H}ad}a>nah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur
21 tahun.” Pasal 156 ayat d : Akibat
putusnya perkawinan karena perceraian ialah : “Semua biaya h}ad}a>nah dan nafkah
anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya,
sekurang-kurangnya sampai anak
tersebut dewasa dan dapat
mengurus diri sendiri (21 tahun).” Dari
deskripsibeberapa pasal di atas sangat menekankan bahwasanya tanggung jawab
dalam pemeliharaan anak merupakan kewajiban kedua orang tua. Meskipun begitu,
tidak seluruh proses
pemeliharaan anak menjadi
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, h.247, lih. Depag RI, Bahan
Penyuluhan Hukum (UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan), h.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi