Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KEHARUSAN “NGANYAREH KABIN”BAGI ORANG ANJHE’ DI DESA JAMBU KECAMATAN BURNEH KABUPATEN BANGKALAN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Merupakan sunnatullah bahwa  banyak  hal  di  dunia  ini  diciptakan berpasang-pasangan  dan  berlawanan,  ada  siang  ada  malam,  ada  laki-laki  ada perempuan,ada kelahiran ada kematian. Antara kelahiran dan kematian masingmasing  mempunyai  akibat  hukum  yang  berbeda.  Dari  peristiwa  kelahiran mengandung beberapa akibat hukum seperti pemeliharaan anak, pemberian nama, pendidikan sampai pada tahap menikahkan.
Dari  seluruh  hukum  yang  ada  dan  berlaku  dewasa  ini,  maka  hukum perkawinan  yang  menentukan  dan  mencerminkan  sistem  kekeluargaan  yang berlaku  dalam  masyarakat,  sebab  di  setiap  masyarakat  mempunyai  tata  cara sendiri-sendiri  dalam  mengatur  hukum  perkawinan,  di  dunia  ini  ada  3  sistem kekeluargaan  yang  berkembang  membentuk  corak,  karekteristik  serta  ragam budaya  masing-masing,  yaitu sistem  kekeluargaan  patrinial,  matrinial,  dan parental/ bilateral.

 Allah SWT menjelaskan bahwa seseorang itu telah ditentukan jodohnya, hal  ini  dikarenakan  Allah  menciptakan  semua  makhluk-Nya  selalu  berpasangpasangan.  Ada  laki-laki  ada  perempuan, ada  hujan  ada  terang,  ada  siang  ada  Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat,h,   malam. Allah SWT menciptakan semua makhluk-Nya selalu berpasang-pasangan.
Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam al-Qur`an pada surat Ya>si>nayat   36 ( Artinya : Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka dan  maupun apa yang mereka tidak ketahui. ( QS. Ya>si>n: 36 )  Dari penjelasan ayat di atas, kita dapat memahami bahwa semua makhluk yang diciptakan di  atas  dunia ini semuanya berpasang-pasangan. Dan al-Qur`an adalah merupakan pedoman dan petunjuk bagi kaum yang meyakini. (QS.45.20) : 20 ( Artinya: al-Qu’ran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. (QS. al-Ja>s|iyah: 20)  Kehidupan berpasang-pasangan dalam hukum  Islam disebut perkawinan.
Perkawinan adalah salah satu sunnatullah. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur`an dan hadits Nabi yang memberikan anjuran untuk nikah, diantaranya: Al-Qur`an. Qs. ar-Ru>m.
 . Departemen Agama, Al-Qur`an dan Terjemahnya.h,  . Ibid. h,   21 ( Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaa-Nyaialah, Dia menciptakan untukmu istri-istri  dari  jenismu  sendiri,  supaya  kamu  cenderung  dan  merasa  tentram kepadanya,  dan  dijadikannya  diantara  kamu  rasa  kasih  dan  sayang.
Sesunggunhnya yang demikian itu terdapat tanda bagi kaum yang berfikir.Pernikahan merupakan sunnatullah yang  umum  dan  berlaku  pada  setiap makhluk-Nya, baik pada hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Ia adalah salah satu cara yang di pilih Allah SWT, sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
 Ibid.h,   Al-Turmuz| Salah  satu  pokok   pembahasan  dalam  hukum  Islam  yang  mendapatkan penjelasan dari Allahdan Rasul-Nya adalah masalah perkawinan, baik mengenai pelaksanaannya  maupun  larangan-larangannya  yang  telah  dijelaskan  dalam hukum Islam. Di dalam hukum Islam tidak dikenal istilah kebiaraan yaitu seorang yang tidak mau menikah. Islam sangat menganjurkanpernikahan dan bahkan juga bisa pernikahan itu berhukum wajib. Itupun disebabkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan hukum pernikahan bagi seseorng itu menjadi wajib yang pada dasarnya menikah adalah boleh (muba>h}).
 Di  dalam  sebuah  perkawinan  Allah  menjanjikan  akan  memberikan penghidupan bagi mereka berupa sandang dan pangan, dan akan mengentas dari kemiskinan  dengan  tambahnya  rizqi  yang  mereka  peroleh.  Karena  dengan perkawinan berarti ia menuju jalan yang mulia dan dirid}ai, dan melangsungkan kehidupan  rumah  tangga,  mendapatkan  keturunan.  Karena  dengan  adanya keturunan  maka  akan  muncullah  generasi  muda  yang  akan  meneruskan perjuangan  Islam.  Islam  sendiri memerintahkan  agar  memilih  seorang  wanita yang subur. pac ( : e `z� �� dan   dapat   diambil  manfaatnya meskipun  wakif  sudah  meninggal  dunia.  Oleh  karena  itu,  wakaf  tergolong kepada  kelompok  amal  jariyah,  s}adaqah  jariyah,  sedekah  harta  yang  berisifat  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 41.
 tahan lama atau kekal dan dapat diambil manfaatnya untuk tujuan kebaikan yang dirid{aioleh Allah SWT.
Wakaf adakalanya untuk anak cucu atau kaum kerabat. Kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir. Wakaf yang demikian ini dinamakan dengan wakaf ahli atau wakaf z|urri (keluarga). Terkadang wakaf itu dipergunakan untuk kebajikan  semata-mata. Wakaf  uang  disebut  juga  dengan  wakaf khairi (kebajikan) dan salah satu bentuk wakaf khairiadalah wakaf masjid.
 Harta wakaf adalah amanat dari Allah SWT., yang terletak ditangan ||naz|ir.
Oleh sebab itu naz|iradalah orang yang paling berperan dan bertanggung jawab terhadap harta wakaf. Penyimpangan dari itu  adalah mengkhianati Allah SWT.
Oleh  karena  itu  begitu  pentingnya kedudukan naz|ir  dalam  perwakafan  untuk menjamin  wakaf  tetap  dapat berfungsi  dengan  baik.  Untuk  menjamin  supaya harta  wakaf  tetap  dapat  berfungsi  dengan  baik,  maka  perlu  dikelola  oleh sekelompok orang yang mengelolanya. Pengurus atau pengelola itumempunyai tugas mengurus dan merawat harta wakaf tersebut. Di samping itu, agar Negara dapat mengadakan Perundang-undangan yang berisi hal-hal tentang perwakafan, termasuk pengurus dan pengelolanya.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi