BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Merupakan
sunnatullah bahwa banyak hal
di dunia ini
diciptakan berpasang-pasangan
dan berlawanan, ada
siang ada malam,
ada laki-laki ada perempuan,ada kelahiran ada kematian.
Antara kelahiran dan kematian masingmasing
mempunyai akibat hukum
yang berbeda. Dari
peristiwa kelahiran mengandung
beberapa akibat hukum seperti pemeliharaan anak, pemberian nama, pendidikan
sampai pada tahap menikahkan.
Dari seluruh
hukum yang ada
dan berlaku dewasa
ini, maka hukum perkawinan yang
menentukan dan mencerminkan
sistem kekeluargaan yang berlaku
dalam masyarakat, sebab
di setiap masyarakat
mempunyai tata cara sendiri-sendiri dalam
mengatur hukum perkawinan,
di dunia ini
ada 3 sistem kekeluargaan yang
berkembang membentuk corak,
karekteristik serta ragam budaya
masing-masing, yaitu sistem kekeluargaan
patrinial, matrinial, dan parental/ bilateral.
Allah SWT menjelaskan bahwa seseorang itu
telah ditentukan jodohnya, hal ini dikarenakan
Allah menciptakan semua
makhluk-Nya selalu berpasangpasangan. Ada
laki-laki ada perempuan, ada hujan
ada terang, ada
siang ada Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan
Asas-Asas Hukum Adat,h, malam. Allah
SWT menciptakan semua makhluk-Nya selalu berpasang-pasangan.
Hal ini sesuai dengan firman-Nya
dalam al-Qur`an pada surat Ya>si>nayat 36 ( Artinya
: Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari
apa yang di tumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka dan maupun apa yang mereka tidak ketahui. ( QS.
Ya>si>n: 36 ) Dari penjelasan ayat
di atas, kita dapat memahami bahwa semua makhluk yang diciptakan di atas
dunia ini semuanya berpasang-pasangan. Dan al-Qur`an adalah merupakan
pedoman dan petunjuk bagi kaum yang meyakini. (QS.45.20) : 20 ( Artinya: al-Qu’ran
ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.
(QS. al-Ja>s|iyah: 20) Kehidupan
berpasang-pasangan dalam hukum Islam
disebut perkawinan.
Perkawinan adalah salah satu
sunnatullah. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur`an dan hadits Nabi yang memberikan
anjuran untuk nikah, diantaranya: Al-Qur`an. Qs. ar-Ru>m.
. Departemen Agama, Al-Qur`an dan
Terjemahnya.h, . Ibid. h, 21 ( Artinya: Dan diantara tanda-tanda
kekuasaa-Nyaialah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya, dan
dijadikannya diantara kamu
rasa kasih dan
sayang.
Sesunggunhnya yang demikian itu
terdapat tanda bagi kaum yang berfikir.Pernikahan merupakan sunnatullah
yang umum dan
berlaku pada setiap makhluk-Nya, baik pada hewan maupun
tumbuh-tumbuhan. Ia adalah salah satu cara yang di pilih Allah SWT, sebagai
jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya.
Ibid.h, Al-Turmuz| Salah satu
pokok pembahasan dalam
hukum Islam yang
mendapatkan penjelasan dari Allahdan Rasul-Nya adalah masalah
perkawinan, baik mengenai pelaksanaannya
maupun larangan-larangannya yang
telah dijelaskan dalam hukum Islam. Di dalam hukum Islam tidak
dikenal istilah kebiaraan yaitu seorang yang tidak mau menikah. Islam sangat
menganjurkanpernikahan dan bahkan juga bisa pernikahan itu berhukum wajib.
Itupun disebabkan adanya beberapa faktor yang menyebabkan hukum pernikahan bagi
seseorng itu menjadi wajib yang pada dasarnya menikah adalah boleh (muba>h}).
Di dalam
sebuah perkawinan Allah
menjanjikan akan memberikan penghidupan bagi mereka berupa
sandang dan pangan, dan akan mengentas dari kemiskinan dengan
tambahnya rizqi yang
mereka peroleh. Karena
dengan perkawinan berarti ia menuju jalan yang mulia dan dirid}ai, dan
melangsungkan kehidupan rumah tangga,
mendapatkan keturunan. Karena
dengan adanya keturunan maka
akan muncullah generasi
muda yang akan
meneruskan perjuangan Islam. Islam
sendiri memerintahkan agar memilih
seorang wanita yang subur.
pac ( : e `z� �� dan dapat diambil
manfaatnya meskipun wakif sudah
meninggal dunia. Oleh
karena itu, wakaf
tergolong kepada kelompok amal
jariyah, s}adaqah jariyah,
sedekah harta yang
berisifat Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Terjemahannya, h. 41.
tahan lama atau kekal dan dapat diambil
manfaatnya untuk tujuan kebaikan yang dirid{aioleh Allah SWT.
Wakaf adakalanya untuk anak cucu
atau kaum kerabat. Kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir. Wakaf
yang demikian ini dinamakan dengan wakaf ahli atau wakaf z|urri (keluarga).
Terkadang wakaf itu dipergunakan untuk kebajikan semata-mata. Wakaf uang
disebut juga dengan
wakaf khairi (kebajikan) dan salah satu bentuk wakaf khairiadalah wakaf
masjid.
Harta wakaf adalah amanat dari Allah SWT.,
yang terletak ditangan ||naz|ir.
Oleh sebab itu naz|iradalah orang
yang paling berperan dan bertanggung jawab terhadap harta wakaf. Penyimpangan
dari itu adalah mengkhianati Allah SWT.
Oleh karena
itu begitu pentingnya kedudukan naz|ir dalam
perwakafan untuk menjamin wakaf
tetap dapat berfungsi dengan
baik. Untuk menjamin
supaya harta wakaf tetap
dapat berfungsi dengan
baik, maka perlu
dikelola oleh sekelompok orang
yang mengelolanya. Pengurus atau pengelola itumempunyai tugas mengurus dan
merawat harta wakaf tersebut. Di samping itu, agar Negara dapat mengadakan
Perundang-undangan yang berisi hal-hal tentang perwakafan, termasuk pengurus
dan pengelolanya.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi