Jumat, 08 Agustus 2014

Skripsi Syariah:IMPLEMENTASI PASAL 29 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG KETENT TENTANG KETENTUAN KEBOLEHAN SUAMI UAN KEBOLEHAN SUAMI MEWAKILKAN MEWAKILKAN K KK KABUL DALAM AKAD NIKAH ABUL DALAM AKAD NIKAH ABUL DALAM AKAD NIKAH


BAB I PENDAHULUAN
A Latar Belakang Masalah Latar Belakang Masalah  Hidup  berpasang-pasangan  pada  dasarnya  telah  menjadi  naluri  dari  makhluk  Allah  SWT.  Tidak  hanya  manusia,  melainkan  tumbuh-tumbuhan  dan  hewan  pun  juga  memiliki  naluri  untuk  berpasangan.  Naluri  laki-laki  cenderung  menyukai  perempuan  dan  demikian  sebaliknya.
   Sejak  dilahirkan  manusia  memang telah di lengkapi naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan orang  lain.
  Nabi Adam As sebagai manusia pertama yang diciptakan Allah juga telah  ditetapkan  pasangannya  yang  kemudian  hidup  bersama  membentuk  sebuah  keluarga. Sebagaimana dalam surat an-Nisa’ayat
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah  menciptakan  kamu  dari  pada  satu  diri,  dan  dari  padanya  Allah  menciptakan pasangannya; dan memperkembangbiakkan dari keduanya  lelaki dan perempuan yang banyak.

   Muhjab Mahalli,  Menikahlah, Engkau Menjadi Kaya. (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2008),  6.
  Moh. Idris Romulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 18.
  Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahnya, 140   Islam memperhatikan masalah keluarga, mengarahkan pembentukannya di  atas  landasan  yang  sehat  dan  sistem  yang  lurus,  serta  pedoman-pedoman  yang  kokoh.  Pernikahan  yang  mengikat  laki-laki  dan  perempuan  dalam  lembaga  berbentuk  keluarga  di  atur  dalam  syariat  Islam  sebagai  bentuk  aturan  demi  kesejahteraan  manusia.  Kesejahteraan  akan  di  dapatkan  jika  manusia  mendapatkan  kebahagiaan,  ketenangan  dan  ketenteraman  dalam  hidupnya.  Hal  ini sebagaimana surat ar-Rumayat 21.
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan kamu istri  dari  jenismu  supaya  kamu  cenderung  dan  tenteram  bersamanya,  dan  Dia jadikan cinta dan kasih sayang di antara kamu. Sesungguhnya pada  yang  demikian  itu  menjadi  tanda-tanda  bagi  orang-orang  yang  berpikir.
  Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang  Perkawinan  memberikan  definisi  bahwa  “Perkawinan  ialah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria  dengan  seorang  wanita  sebagai  suami  istri  dengan  tujuan  membentuk  keluarga  atau  rumah  tangga  yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan Yang Maha Esa”.
   Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahnya, 796   Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementrian Agama Republik Indonesia,  Himpunan  Peraturan  Perundang-undangan  Perkawinan,   (2010),  Pasal  2  Undang-Undang  No  1  Tahun  1974  tentang Perkawinan , 17   Ikatan lahir batin dalam definisi ini menunjukkan bahwa hubungan suami  istri tidak boleh semata berupa ikatan lahiriah saja hidup bersama dalam ikatan  formal,  akan  tetapi  keduanya  harus  membina  ikatan  batin.  Ikatan  lahir  mudah  sekali terlepas jika tidak diikuti oleh ikatan batin. Ikatan lahir dan batin lah yang  menjadi  fondasi  yang  kokoh  dalam  membangun  dan  membina  keluarga  yang  bahagia dan kekal.
  Kompilasi  Hukum  Islam  memberikan  bahasa  lain  dari  ikatan  lahir  batin  tersebut dalam sebuah definisi bahwa “Perkawinan menurut hukum Islam adalah  pernikahan,  yaitu  akad  yang  sangat  kuat  atau  mi>s\a>qan  gali>z}an untuk  menaati  perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah”.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi