BAB I PENDAHULUAN
A Latar Belakang Masalah Latar
Belakang Masalah Hidup berpasang-pasangan pada
dasarnya telah menjadi
naluri dari makhluk
Allah SWT. Tidak
hanya manusia, melainkan
tumbuh-tumbuhan dan hewan
pun juga memiliki
naluri untuk berpasangan.
Naluri laki-laki cenderung menyukai
perempuan dan demikian
sebaliknya.
Sejak
dilahirkan manusia memang telah di lengkapi naluri untuk
senantiasa hidup bersama dengan orang lain.
Nabi Adam
As sebagai manusia pertama yang diciptakan Allah juga telah ditetapkan
pasangannya yang kemudian
hidup bersama membentuk
sebuah keluarga. Sebagaimana
dalam surat an-Nisa’ayat
Artinya: Hai sekalian manusia,
bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan
kamu dari pada
satu diri, dan
dari padanya Allah menciptakan
pasangannya; dan memperkembangbiakkan dari keduanya lelaki dan perempuan yang banyak.
Muhjab
Mahalli, Menikahlah, Engkau Menjadi
Kaya. (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2008), 6.
Moh.
Idris Romulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 18.
Departemen
Agama RI, al-Quran dan Terjemahnya, 140 Islam memperhatikan masalah keluarga,
mengarahkan pembentukannya di atas landasan
yang sehat dan
sistem yang lurus,
serta pedoman-pedoman yang kokoh. Pernikahan
yang mengikat laki-laki
dan perempuan dalam
lembaga berbentuk keluarga
di atur dalam
syariat Islam sebagai
bentuk aturan demi kesejahteraan manusia.
Kesejahteraan akan di
dapatkan jika manusia mendapatkan
kebahagiaan, ketenangan dan
ketenteraman dalam hidupnya.
Hal ini sebagaimana surat
ar-Rumayat 21.
Artinya: Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan kamu istri dari
jenismu supaya kamu
cenderung dan tenteram
bersamanya, dan Dia jadikan cinta dan kasih sayang di antara
kamu. Sesungguhnya pada yang demikian
itu menjadi tanda-tanda
bagi orang-orang yang berpikir.
Pasal 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
memberikan definisi bahwa
“Perkawinan ialah ikatan
lahir batin antara
seorang pria dengan
seorang wanita sebagai
suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga
atau rumah tangga
yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Departemen
Agama RI, al-Quran dan Terjemahnya, 796 Direktorat Jenderal Bimbingan Islam
Kementrian Agama Republik Indonesia,
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan,
(2010), Pasal 2
Undang-Undang No 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan , 17 Ikatan lahir batin dalam definisi ini
menunjukkan bahwa hubungan suami istri
tidak boleh semata berupa ikatan lahiriah saja hidup bersama dalam ikatan formal,
akan tetapi keduanya
harus membina ikatan
batin. Ikatan lahir
mudah sekali terlepas jika tidak
diikuti oleh ikatan batin. Ikatan lahir dan batin lah yang menjadi
fondasi yang kokoh
dalam membangun dan
membina keluarga yang bahagia
dan kekal.
Kompilasi Hukum
Islam memberikan bahasa
lain dari ikatan
lahir batin tersebut dalam sebuah definisi bahwa
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu
akad yang sangat
kuat atau mi>s\a>qan gali>z}an untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah
ibadah”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi