BAB I PENDAHULUAN
A
Latar B Latar Be ee elakang Masalah lakang Masalah lakang Masalah Pada dasamya harta benda yang dimiliki oleh
seseorang, merupakan milik Allah SWT
yang hanya diamanatkan
kepada setiap manusia
untuk digunakan atau dimanfaatkan untuk mclakukan setiap
aktifitas didunia. Hukum Islam telah mcnetapkan
adanya hak milik bagi perseorangan akan
harta kekayaan dan cara memperolehnya. Misalnya,
seseorang mendapatkan kekayaannya
dengan cara jual beli, tukar menukar, warisan dan yang
lain sebagainya. Baik melalui jalur pewarisan
karena hubungan nasab, perkawinan maupun melalui jalur wasiat.
Wasiat
merupakan pesan terahir yang disampaikan oleh seseorang kepada orang
lain untuk mengurusi
hartanya sesuai dengan
pesannya setelah ia meninggal
dunia.
Harta
yang dimaksud dalam pengertian di atas, bisaberupa barang, maupun manfaat untuk dimiliki oleh
orang lain. Dari pemaparan diatas, maka wasiat
berarti tas{a>ruf atau suatu
peralihan terhadap harta
peninggalan yang akan
dilaksanakan setelah meninggalnya orang yang berwasiat, dan hanya berlaku setelah yang berwasiat meninggal
dunia. Menurut sayyid sabiq wasiat Ahmad Kuzari,
System Asabalz: Dasar
Pemindahan Hak Milik
atas Harta Tinggalan, (Jakarta, P.T. Raja Ratindo Pcrsada, 1996), Imran, Kamus Bahasa Indonesia, (Surabaya:
Arloka, 2004), 214 adalah sebuah
pemberian seseorang berupa
harta atau hutang atau
sebuah kemanfaatan yang
menjadi kepemilikannya dan
akan dieksekusi setelah pewasiat meninggal.
Sedangkan
menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171
huruf F, wasiat
adalah pemberian suatu
benda dari pewaris
kepada orang lain atau suatu lembaga yang akan berlaku
setelah pewaris meninggal dunia.
Dalam
beberapa referensi buku ilmu Fikih dijelaskansecara panjang lebar, bahwa
objek wasiat tidak
hanya berkisar antara
harta dan benda
saja, akan tetapi,
dengan seiring berkembangnya
dunia pengetahuan, juga
berupa pembebasan hutang dan
pemberian manfaat.
Dalam
kaitannya dengan wasiat berupa pemberian manfaat, maka banyak orang yang berminat untuk mendonorkan organ
tubuhnya kepada seseorang atau lembaga yang
menerima, jika ia
telah meninggal dunia.
Hal ini dimaksudkan agar setelah meninggal dunia, organ tubuhnya
dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia
dan ia juga tetap bisa berbuat baik terhadap orang lain.
Broto Wasisto, ketua Majelis Kehormatan Etika
Kedokteran, menyatakan bahwa sejak
20 tahun yang
lalu banyak orang
yang berwasiat agar
setelah meninggal dunia
organnya disumbangkan kepada
orang lain. Misalnya
salah seorang anggota
Bank Jaringan RSUD
Dr. Soetomo mewasiatkan
tubuhnya Syaikh sayyid sabiq,
Fiqh Sunnah, (Beirut: Daarul Fikr, 2006), 998 Kompilasi Hukum Islam, (Surabaya: Kesindo
Utama, 2010), 197 Dirjen Lembaga Islam Depag RI, ilmu Fikih,
(Surabaya: Penerbit Mahkota, 2006), 187 setelah
ia meninggal dunia.
Begitupula seorang anggota
Bank Mata mewasiatkan matanya setelah ia meninggal dunia.
Perkembangan
ilmu dan teknologi
bidang kedokteran saat ini menghadapkan masyarakat
pada hal-hal yang
tidak pernah terbayang sebelumnya.
Salah satu hasil
perkembangan salah satu
bidang kedokteran tersebut ialah ditemukannya teknologi
pencangkokan organ tubuh.
Dalam
praktek pencangkokan, dalam
bahasa ilmiahnya disebut
dengan transplantasi, organ
yang dicangkok itu
adakalanya diambil dari
tubuh orang lain
dan ada pula
yang diambil dari
hewan. Maka pencangkokan
dilihat dari hubungan
antara recipient (penerima
organ atau jaringan)
dan donor (penyumbang organ atau jaringan) dapat dibagi
menjadi tiga, yaitu: 1. Auto
Transplantasi atau transplantasi/pencangkokan yang
recipient dan donomya adalah satu individu. Jadi organ/jaringan
itu diambil dari tubuh sendiri.
2. Homo
Transplantasi yaitu transplantasi/pencangkokanyang resipient dan donornya
adalah dua individu
yang sejenis. Jadi
organ/jaringan itu diangkat
dari tubuh orang
yang lain. Homo
transplantasi donornya adakalanya orang yang masih hidup (living
donor) dan adakalanya orang yang sudah
meninggal (codaver donor).
Ahmad
Kuzari, Kajian Fiqh Kontemporer , (Yogyakarta:Teras, 2009), 122 3.
Hetero Transplantasi yaitu transplantasi/pencangkokan yang resipien dan donornya
adalah dua individu
yang berbeda jenisnya. Misalnya resipiennya manusia sedangkan donornya hewan.
Dalam dunia kedokteran, ditemukanya metode
pencangkokan organ tubuh ini sangat
bermanfaat bagi perkembangan
ilmu kedokteran. Baik
untuk penelitian maupun untuk
penyembuhan dan penyempurnaan organ tubuh pasien yang membutuhkan.
Penemuan
metode ini mempunyai
nilai positif bagi
dunia kedokteran, sehingga tidak lantas membuat para ulama’
kontemporer untuk berdiam diri dan tidak melakukan
penelusuran terhadap hukum
wasiat pencangkokan organ tubuh.
Al-qur’an
maupun Hadis tidak
terdapat adanya dalil
yang secara tegas menerangkan tentang
hukum wasiat pencangkokan
organ tubuh. Begitu pula pada
kitab-kitab fikih klasik.
Hukum
Islam sangatlah memperhatikan
hak-hak manusia, sejak
semasa hayatnya hingga
sesudah meninggalnya. Hukum
menguburkan mayat adalah fardu
kifayah atas orang
yang masih hidup,
terlebih pada keluarga dekat
atau tetangga mayat.
Maksud menguburkan mayat
adalah untuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan
orang-orang yang ada di sekitar tempat
itu.
Hukum Islam
melarang segala bentuk
agresi terhadap nyawa
manusia, termasuk agresi
terhadap tubuh seseorang
sesudah menjadi meninggal
dunia, kasus seperti ini dapat
dikategorikan sebagai mutilasi terhadap tubuh manusia dan pelanggaran terhadap kehormatan mayat
tersebut.Namun demikian, perlu diketahui
bahwa sistem hukum Islam juga tidak sertamelarang suatu tindakan manusia tanpa adanya suatu hikmah di balik
tindakantersebut, akan tetapi juga memasukan kepentingan
manusia sebagai bahan
pertimbangan. Hal ini didasarkan
pada kaidah-kaidah berikut: 1. Keterpaksaan membuat sesuatu yang dilarang
menjadi boleh.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi