BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan adalah
ikatan lahir batin
antara seorang pria
dan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Pengertian perkawinan
tersebut tertuang dalam pasal 1 No.1 tahun 1974.
Dari pengertian tersebut jelas terlihat bahwa
perkawinan memiliki dua aspek yaitu aspek formil dan aspek sosial keagamaan.
Adapun aspek formil adalah bahwa perkawinan
merupakan ikatan lahir batin yang artinya perkawinan mempunyai ikatan secara
lahir (hukum) dan ikatan secara batin yang dapat dirasakan oleh yang
bersangkutan, antara pria dan wanita yang bersepakat untuk membangun sebuah
keluarga.
Sedangkan aspek sosial keagamaan, bahwa
perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Istilah perkawinan dalam Islam dikenal dengan ziwa>j yaitu kesepakatan antara
seorang laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri dalam hubungan suami isteri untuk mencapai tujuan
hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah.
Perkawinan
yaitu melakukan suatu
akad atau perjanjian
untuk mengikrarkan diri antara
seorang laki-laki dengan
seorang perempuan guna menghalalkan hubungan kelamin antara
kedua belah pihak dengan didasari oleh sukarela
dan keridlaan keduanya
serta untuk mewujudkan
suatu kebahagiaan hidup keluarga
yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridlai
oleh Allah swt, sebagaipasangansuami
isteri. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat
ar-Ru>mayat 21 yang berbunyi : ( Artinya : ”Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih
dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.
Ar-Ru>m : 21).
Dalam
hukum perkawinan pada dasarnya ada tiga bentuk perkawinan, yaitu perkawinan
monogami, perkawinan poligami
dan, perkawinan poliandri.
Dari
tiga bentuk perkawinan
tersebut yang diperbolehkan
adalah perkawinan Abdul Djamali, Hukum Islam, h.
Soemiyati,
Hukum Perkawinan IslamDan Undang-Undang Perkawinan, h.
Departemen
AgamaRI, Al Qur’an Dan Terjemahnya, h.
Titik
Tri Wulan tutik, S.H., M.H.Poligami Perspektif Perikatan Nikah, h.
monogami
dan perkawinan poligami baik dalam hukum perkawinan di Indonesia ataupun hukum Islam. Sedangkan perkawinan
poliandri dimana seorang perempuan memiliki banyak laki-laki
(suami) tidak diperbolehkan, karena bentuk perkawinan tersebut akan
merusak kemurnian keturunan, bercampur aduknya sperma beberapa orang laki-laki pada
satu orang perempuan akan membuat status hukum
seorang anak tidak
jelas, laki-laki mana
yang menjadi bapak
anak tersebut.
Dalam Islam bentuk perkawinan poliandri secara tegas
dilarang, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nis>a’ayat 24: Artinya
: "Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini perempuan yang
bersuami…".
Dari ayat tersebut, bahwa
perempuan muhs}an (wanita
yang sudah bersuami) dilarang
dikawini oleh laki-laki lain, selama perempuan tersebut masih terikat
perkawinan dengan suaminya, maka bentuk perkawinan poliandri tersebut diharamkan.
Pada dasarnya asas perkawinan adalah
monogamibaik menurut hukum perkawinan indonesia atau hukum Islam. Dalam
hukum perkawinan bentuk ikatan
perkawinan monogami ini
secara jelas disebut
dalam pasal 3
ayat 1 UU No. 1
tahun 1974, bahwa
pada asasnya dalam
suatu perkawinan seorang
pria Departemen AgamaRI,
Al-Qur’an Dan Terjemahnya h.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi