Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KODYA MALANG NOMOR : 913/PDT.P/2003/PA.MLG. (ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TIDAK ADANYA SYARAT ALTERNATIF DALAM PEMBERIAN IZIN POLIGAMI)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkawinan  adalah  ikatan  lahir  batin  antara  seorang  pria  dan  seorang wanita  sebagai  suami isteri dengan  tujuan  membentuk  keluarga  (rumah  tangga) yang  bahagia  dan  kekal  berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa. Pengertian perkawinan tersebut tertuang dalam pasal 1 No.1 tahun 1974.
 Dari pengertian tersebut jelas terlihat bahwa perkawinan memiliki dua aspek yaitu aspek formil dan aspek sosial keagamaan.
 Adapun aspek formil adalah bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang artinya perkawinan mempunyai ikatan secara lahir (hukum) dan ikatan secara batin yang dapat dirasakan oleh yang bersangkutan, antara pria dan wanita yang bersepakat untuk membangun sebuah keluarga.
 Sedangkan aspek sosial keagamaan, bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 Istilah perkawinan  dalam Islam dikenal  dengan ziwa>j yaitu kesepakatan antara seorang laki-laki dan perempuan yang mengikatkan diri dalam  hubungan suami isteri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah.
  Perkawinan yaitu  melakukan  suatu  akad  atau  perjanjian  untuk mengikrarkan  diri  antara  seorang  laki-laki  dengan  seorang  perempuan  guna menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan didasari oleh sukarela  dan  keridlaan  keduanya  serta  untuk  mewujudkan  suatu  kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridlai oleh Allah swt,  sebagaipasangansuami isteri. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam al-Qur’an surat ar-Ru>mayat 21 yang berbunyi : ( Artinya : ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan  merasa  tenteram  kepadanya,  dan  dijadikan-Nya  di  antaramu rasa  kasih  dan  sayang.  Sesungguhnya  pada  yang  demikian  itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS.
 Ar-Ru>m : 21).
  Dalam hukum perkawinan pada dasarnya ada tiga bentuk perkawinan, yaitu  perkawinan  monogami,  perkawinan  poligami  dan,  perkawinan  poliandri.
  Dari tiga  bentuk  perkawinan  tersebut  yang  diperbolehkan  adalah  perkawinan  Abdul Djamali, Hukum Islam, h.
  Soemiyati, Hukum Perkawinan IslamDan Undang-Undang Perkawinan, h.
  Departemen AgamaRI, Al Qur’an Dan Terjemahnya, h.
  Titik Tri Wulan tutik, S.H., M.H.Poligami Perspektif Perikatan Nikah, h.
  monogami dan perkawinan poligami baik dalam hukum perkawinan di Indonesia ataupun  hukum Islam. Sedangkan  perkawinan  poliandri  dimana  seorang perempuan memiliki banyak laki-laki (suami) tidak diperbolehkan, karena bentuk perkawinan  tersebut akan  merusak  kemurnian  keturunan, bercampur  aduknya sperma beberapa orang laki-laki pada satu orang perempuan akan membuat status hukum  seorang  anak  tidak  jelas,  laki-laki  mana  yang  menjadi  bapak  anak tersebut.
 Dalam Islam bentuk perkawinan  poliandri secara  tegas  dilarang, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nis>a’ayat 24: Artinya : "Dan diharamkan juga kamu (para laki-laki) mengawini perempuan yang bersuami…".
  Dari  ayat tersebut,  bahwa  perempuan muhs}an (wanita  yang  sudah bersuami) dilarang dikawini oleh laki-laki lain, selama perempuan tersebut masih terikat perkawinan dengan suaminya, maka bentuk perkawinan poliandri tersebut diharamkan.
 Pada dasarnya asas perkawinan adalah monogamibaik menurut hukum perkawinan indonesia atau hukum Islam.  Dalam  hukum  perkawinan  bentuk ikatan  perkawinan  monogami  ini  secara  jelas  disebut  dalam  pasal  3  ayat  1 UU No.  1  tahun  1974,  bahwa  pada  asasnya  dalam  suatu  perkawinan  seorang  pria  Departemen AgamaRI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya h.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi