BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkawinan merupakan sunatullah yang apabila
dijalankan termasuk dalam ibadah.
Tidak hanya pada
manusia saja, sebagai
makhluk Allah SWT.
yang
lain hewan maupun
tumbuh-tumbuhan juga melakukan
ritual perkawinan dalam hidup
mereka. Sebagai jalan
bagi makhluk-Nya untuk
berkembang biak dan melestarikan hidup mereka.
Esensi
yang terkandung dalam
syariat perkawinan adalah
mentaati perintah Alloh
serta Rasul-Nya, yaitu
menciptakan suatu kehidupan
rumah tangga yang mendatangkan
kemaslahatan, baik bagi
pelaku perkawinan itu sendiri,
anak keturunan, kerabat,
maupun masyarakat. Oleh karena
itu, perkawinan tidak hanya
mempunyai kaitan eksternal
yang melibatkan banyak pihak.
Sebagai suatu perikatan
yang kokoh, perkawinan dituntut
untuk menghasilkan
kemaslahatan yang kompleks,
bukan sekedar penyaluran kebutuhan biologis
semata.
Karena
syari’at Islam menjadikan
pertalian suami istri dalam
suatu ikatan perkawinan yang suci
dan kuat. Al-Qur’an
memberi istilah pertalian itu
dengan mis|aq g}alizh (janji
kukuh). Sebagaimana firman Allah dalam
surat an-Nisa<’ayat 21 : Rahmat Hakim,
Hukum Perkawinan Islam,Pustaka Setia Bandung, 2000, h.
Artinya: ” Bagaimana
kamu akan mengambilnya
kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yanglain sebagai suami istri.
Dan mereka
(istri-istrimu) telah mengambil
dari kamu janji
yang kuat.” (QS. an-Nisa<’ :
21) Perkawinan adalah mengikat bagi
dua manusia, maka
perkawinan mempunyai
hubungan yang erat
sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai
unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga mempunyai
peranan penting. Oleh karena
itu, suami istri
wajib menjaga ikatan perkawinan
tersebut, agar tujuan dilaksanakannya perkawinan akan tetap terjaga, dan
tidak sepantasnya mereka
berusaha merusak dan
memutuskan tali ikatan perkawinan
tersebut. Islamtidak mengikat secara mutlak perkawinan, akan tetapi juga
tidak mempermudah perpisahan
atau perceraian, dalam
arti, Islam mengizinkan perceraian bila perceraian itu adalah jalan yang
terbaik.
Dari Ibnu
Umar menurut riwayat
Abu Daud, Ibnu
Majah dan disahkan oleh hakim. Rasululloh SAW.bersabda
: Artinya: ”Perkara halal
yang paling dibenci
oleh Alloh ialah
menjatuhkan talak.” Kedudukan hukum
perkawinan oleh Islam
dipandang sangat penting.
Oleh
karena itu masalah-masalah mengenai
perkawinan diatur dan
diterangkan secara terperinci.
Perkawinan sendiri merupakan
salah satu aturan
yang Departemen Agama RI,
Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
Ibnu
Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 1, Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut, 275, h.
ketentuannya telah
diatur dalam al-Qur’an
dan as-Sunnah. Sebagaimana
firman Allah SWT.yang tercantum dalam surat az-Z{a<riya<t ayat 49
: Artinya: ”Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
akan kebesaran Allah.” (QS.
az-Z{a<riya<t : 49) Setiap manusia dianjurkan untuk menikahhanya saja
demi menciptakan dan mampu membina
rumah tangga yang
bahagia, sakinah, mawaddah
wa rahmah sesuai dengan perintah agama, maka ada beberapa hal yang patut
untuk diperhatikan sebelum melaksanakannya. Karena
ada aturan serta syarat
yang harus dipenuhi sehingga
agama menganggap bahwa
kita layak menjalankan perkawinan tersebut.
Salah satunya adalah
kemampuan suami dalam
memberi nafkah terhadap istri dan anaknya kelak. Nafkah dalam keluarga
dibagi menjadi dua bagianyakni nafkah lahir dan nafkah batin.Nafkah lahir ialah
berupa makan, pakaian serta tempat
tinggal. Sedangkan nafkah
batin ialah yang
berupa menggauli istri dengan
baik serta memberi
perhatian yang cukup
terhadap keluarga.Seperti dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 233: ِ Artinya: ”Dan kewajiban
ayah memberi makan
dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” Apabila istri
hidup serumah dengan
suaminya, maka suami
wajib menanggung nafkahnya dan
mengurus segala keperluannya,
maka istri tidak Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
Ibid, h.
berhak meminta
nafkahnya dalam jumlah
tertentu selama suami
melaksanakan kewajibannya itu.
Karena Allah
menganjurkan agar suami
mau menempatkan istrinya sesuai
tempat tinggal yang mereka tinggali. Firman Allah SWT :surat atThalaq ayat 6 : Artinya: ”Tempatkanlah mereka (para
istri) dimana kamu
bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka; dan jika
mereka (istri-istri yang
sudah ditalak) itu perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin.” (QS. at-Thalaq : 6) Dengan terjadinya
suatu akad nikah
(perjanjian perkawinan) maka seorang laki-laki yang menjadi suami
memperoleh berbagai hak dalam keluarga, demikian pula
seorang perempuan yang
menjadi istri dalam suatu perkawinan memperoleh berbagai
hak pula. Di
samping itu mereka
pun memikul pula kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari
mengikat diri dalam perkawinan itu.
Oleh sebab
itu kenapa nafkah
termasuk salah satu
dari beberapa unsur yang harus dipenuhi
sesudahdilangsungkannya perkawinan. Hal ini dikarenakan dalam membina rumah
tangga demi berlangsungnya kehidupan dan terpenuhinya Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, vol. 7, Alma’arif
Bandung, 1981, h.
Departemen
Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, h.
Moh.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis dari Undang-Undang No Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, h.
kebutuhan hidup,
maka terpenuhinya nafkah
adalah faktor yang
paling utama.
Karena
tidak menutup kemungkinan
banyak pula hal
negatif yang terjadi disebabkan tidak
terpenuhi dan tercukupi nafkah
dan kebutuhan hidup. Salah satunya ialah terjadinya
perceraian.
Dalam
syari’at Islam diajurkan
pula bahwa nafkah
haruslah dibayarkan dari awal
setelah akad nikah
diucapkan, tidak hanya
semasa perkawinan berlangsung,
nafkah pun harus diberikan kepada istri yang dalam masa iddahatau perempuan
yang di cerai.
Kewajiban
suami gugur dalam membayar nafkah jika istri diketahui nusyuz atauberbuat
durhaka.
Selain
ketentuan di atas, mengenai kewajiban suami
dalam perkawinan diatur pula
dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 32, disebutkan bahwahak dan
kewajiban suami istri adalah sebagai berikut : Pasal 30: ” Suami istri memikul
kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar
dari susunan masyarakat.” Sedangkan Pasal 32 : 1. Suami istri harus mempunyai
tempat kediaman yang tetap.
2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam
ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Sedangkan kewajiban
suami menurut KHI
pasal 80 adalah
tidak jauh berbeda dengan
yang disebutkan dalam
Undang-Undang No 1
Tahun 1974, hanya saja
dalam Kompilasi Hukum
Keluarga Islam lebih
disebutkan secara terperinci. Yakni
mengenai hak dan kewajiban
suami istri serta nafkah
yang Sabiq, Fikih Sunnah, vol. 7
h.
Arloka,
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h.
harus diberikan
oleh suami terhadap
istri. Salah satunya
disebutkan dalam ayat (4) ”Sesuai dengan penghasilannya suami
menanggung” : 1. Nafkah, kiswah dan
tempat kediaman bagi istri.
2. Biaya rumah
tangga, biaya perawatan
dan biaya pengobatan
bagi istri dan anak.
3. Biaya pendidikan bagi anak.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi