Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMASIDOARJO NOMOR : 1517/Pdt.G/2007/PA.Sda TENTANG PENOLAKAN GUGATAN NAFKAH MAD{IYAH DALAM PERMOHONAN CERAI TALAK


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Perkawinan  merupakan sunatullah yang  apabila  dijalankan  termasuk dalam  ibadah.  Tidak  hanya  pada  manusia  saja,  sebagai  makhluk  Allah  SWT.
 yang  lain  hewan  maupun  tumbuh-tumbuhan  juga  melakukan  ritual  perkawinan dalam  hidup  mereka.  Sebagai  jalan  bagi  makhluk-Nya  untuk  berkembang biak dan melestarikan hidup mereka.
 Esensi  yang  terkandung  dalam  syariat  perkawinan  adalah  mentaati perintah Alloh  serta  Rasul-Nya,  yaitu  menciptakan  suatu  kehidupan  rumah tangga  yang  mendatangkan  kemaslahatan,  baik  bagi  pelaku  perkawinan  itu sendiri,  anak  keturunan,  kerabat,  maupun  masyarakat. Oleh  karena  itu, perkawinan  tidak  hanya  mempunyai  kaitan  eksternal  yang  melibatkan  banyak pihak.  Sebagai  suatu  perikatan  yang  kokoh, perkawinan  dituntut  untuk menghasilkan  kemaslahatan  yang  kompleks,  bukan  sekedar  penyaluran kebutuhan  biologis  semata.

   Karena  syari’at Islam menjadikan  pertalian  suami istri  dalam  suatu  ikatan  perkawinan yang  suci  dan  kuat.  Al-Qur’an  memberi istilah  pertalian  itu  dengan mis|aq  g}alizh (janji kukuh). Sebagaimana  firman Allah dalam surat an-Nisa<’ayat 21 :  Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam,Pustaka Setia Bandung, 2000, h.
Artinya:  ” Bagaimana  kamu  akan  mengambilnya  kembali,  padahal  sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yanglain sebagai suami istri.
 Dan mereka  (istri-istrimu)  telah  mengambil  dari  kamu  janji  yang kuat.”  (QS. an-Nisa<’ : 21) Perkawinan adalah  mengikat  bagi  dua  manusia,  maka  perkawinan mempunyai  hubungan  yang  erat  sekali  dengan  agama/kerohanian,  sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga  mempunyai  peranan  penting. Oleh  karena  itu,  suami  istri  wajib  menjaga ikatan perkawinan tersebut, agar tujuan dilaksanakannya perkawinan akan tetap terjaga,  dan  tidak  sepantasnya  mereka  berusaha  merusak  dan  memutuskan  tali ikatan perkawinan tersebut. Islamtidak mengikat secara mutlak perkawinan, akan tetapi  juga  tidak  mempermudah  perpisahan  atau  perceraian,  dalam  arti, Islam mengizinkan perceraian bila perceraian itu adalah jalan yang terbaik.
 Dari Ibnu  Umar  menurut  riwayat  Abu  Daud,  Ibnu  Majah  dan  disahkan oleh hakim. Rasululloh SAW.bersabda : Artinya:  ”Perkara  halal  yang  paling  dibenci  oleh  Alloh  ialah  menjatuhkan talak.”  Kedudukan  hukum  perkawinan  oleh Islam dipandang  sangat  penting.
 Oleh  karena  itu  masalah-masalah  mengenai  perkawinan  diatur  dan  diterangkan secara  terperinci. Perkawinan  sendiri  merupakan  salah  satu  aturan  yang  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
  Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 1, Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut, 275, h.
  ketentuannya  telah  diatur  dalam  al-Qur’an  dan  as-Sunnah.  Sebagaimana  firman Allah SWT.yang tercantum dalam surat az-Z{a<riya<t ayat 49 : Artinya: ”Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.”  (QS. az-Z{a<riya<t : 49) Setiap manusia dianjurkan untuk menikahhanya saja demi menciptakan dan  mampu  membina  rumah  tangga  yang  bahagia,  sakinah,  mawaddah  wa rahmah sesuai dengan perintah agama, maka ada beberapa hal yang patut untuk diperhatikan  sebelum  melaksanakannya.  Karena  ada aturan  serta  syarat  yang harus  dipenuhi  sehingga  agama  menganggap  bahwa  kita  layak  menjalankan perkawinan  tersebut.  Salah  satunya  adalah  kemampuan  suami  dalam  memberi nafkah terhadap istri dan anaknya kelak. Nafkah dalam keluarga dibagi menjadi dua bagianyakni nafkah lahir dan nafkah batin.Nafkah lahir ialah berupa makan, pakaian  serta  tempat  tinggal.  Sedangkan  nafkah  batin  ialah  yang  berupa menggauli  istri  dengan  baik  serta  memberi  perhatian  yang  cukup  terhadap keluarga.Seperti dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 233: ِ Artinya: ”Dan  kewajiban  ayah  memberi  makan  dan  pakaian  kepada  para  ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”  Apabila istri  hidup  serumah  dengan  suaminya,  maka  suami  wajib menanggung  nafkahnya  dan  mengurus  segala  keperluannya,  maka  istri  tidak  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, h.
  Ibid, h.
  berhak  meminta  nafkahnya  dalam  jumlah  tertentu  selama  suami  melaksanakan kewajibannya  itu.
  Karena  Allah  menganjurkan  agar  suami  mau  menempatkan istrinya sesuai tempat tinggal yang mereka tinggali. Firman Allah SWT :surat atThalaq ayat 6 : Artinya:  ”Tempatkanlah mereka  (para  istri)  dimana  kamu  bertempat  tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan  (hati)  mereka;  dan  jika  mereka  (istri-istri  yang  sudah ditalak) itu perempuan-perempuan yang sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka bersalin.”  (QS. at-Thalaq : 6) Dengan terjadinya suatu  akad  nikah  (perjanjian  perkawinan)  maka seorang laki-laki yang menjadi suami memperoleh berbagai hak dalam keluarga, demikian  pula  seorang  perempuan  yang  menjadi istri dalam  suatu  perkawinan memperoleh  berbagai  hak  pula.  Di  samping  itu  mereka  pun  memikul  pula kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari mengikat diri dalam perkawinan itu.
  Oleh  sebab  itu  kenapa  nafkah  termasuk  salah  satu  dari  beberapa  unsur yang harus dipenuhi sesudahdilangsungkannya perkawinan. Hal ini dikarenakan dalam membina rumah tangga demi berlangsungnya kehidupan dan terpenuhinya  Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, vol. 7, Alma’arif Bandung, 1981, h.
  Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahannya, h.
  Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam; Suatu Analisis dari Undang-Undang No  Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, h.
  kebutuhan  hidup,  maka  terpenuhinya  nafkah  adalah  faktor  yang  paling  utama.
 Karena  tidak  menutup  kemungkinan  banyak  pula  hal  negatif  yang  terjadi disebabkan  tidak  terpenuhi dan  tercukupi  nafkah  dan  kebutuhan  hidup. Salah satunya ialah terjadinya perceraian.
 Dalam  syari’at Islam diajurkan  pula  bahwa  nafkah  haruslah  dibayarkan dari  awal  setelah  akad  nikah  diucapkan,  tidak  hanya  semasa  perkawinan berlangsung, nafkah pun harus diberikan kepada istri yang dalam masa iddahatau perempuan yang di cerai.
  Kewajiban suami gugur dalam membayar nafkah jika istri diketahui nusyuz atauberbuat durhaka.
 Selain  ketentuan  di  atas, mengenai kewajiban  suami  dalam  perkawinan diatur pula dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 pasal 30 dan 32, disebutkan bahwahak dan kewajiban suami istri adalah sebagai berikut : Pasal 30: ” Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.” Sedangkan Pasal 32 : 1. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
 2. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
  Sedangkan  kewajiban  suami  menurut  KHI  pasal  80  adalah  tidak  jauh berbeda  dengan  yang  disebutkan  dalam  Undang-Undang  No  1  Tahun  1974, hanya  saja  dalam  Kompilasi  Hukum  Keluarga Islam lebih  disebutkan  secara terperinci.  Yakni  mengenai hak  dan kewajiban suami  istri  serta nafkah  yang  Sabiq, Fikih Sunnah, vol. 7 h.
  Arloka, Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, h.
  harus  diberikan  oleh  suami  terhadap  istri.  Salah  satunya  disebutkan  dalam  ayat (4) ”Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung”  : 1. Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
 2. Biaya rumah  tangga,  biaya  perawatan  dan  biaya  pengobatan  bagi  istri  dan anak.
 3. Biaya pendidikan bagi anak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi