Minggu, 10 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TULUNGAGUNG OLEH PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA No.07/Pdt.G/2008/PTA SbyDALAM PERKARA WARIS (TELAAH TERHADAPPLURIUM LITIS CONSORTIUM)


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Manusia adalah makhluk ciptaan Allah. Ia merupakan makhluk fana’ yang  tidak  bisa  terlepas  dari  kodrat  kejadiannya  sebagai  manusia.  Sebagai makhluk hidup, pada diri manusia terdapat dua naluri yang juga terdapat pada makhluk  hidup  yang  lainnya,  yaitu  naluri  untuk  mempertahankan  hidup  dan naluri untuk melanjutkan hidup. Untuk terpenuhinya dua naluri tersebut, Allah menciptakan dalam setiap diri manusia dua nafsu, yaitu nafsu makan dan nafsu syahwat.  Nafsu  makan  berpotensi  untuk  memenuhi  naluri  untuk mempertahankan hidup, karena ia memerlukan sesuatu yang dapat dimakannya.
 Dari sinilah muncul kecenderungan manusia untuk mendapatkan dan memiliki harta. Sedangkan nafsu syahwat berpotensi untuk memenuhi naluri melanjutkan hidup,  untuk itu manusia membutuhkan lawan jenis dalam menyalurkan nafsu syahwatnya.

 Sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki nafsu, manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini juga dilengkapi dengan akal untuk memahami aturan-aturan Allah yang telah ditetapkannya dalam bentuk titah atau kehendakNya.  Aturan  Allah  tentang  tingkah  laku  manusia  secara  sederhana  adalah  syariah  atau hukum syara’  yang  sekarang  ini  disebut hukum Islam.
   Semua aturan  yang  telah  ditetapkannya  adalah  untuk  kebahagiaan  dan  kemaslahatan manusia dalam hidupnya.
 Manusia dalam menjalani roda kehidupannya memiliki dua hubungan yang  tak  terpisahkan. Pertama:  hal-hal  yang  berkaitan  dengan  hubungan  lahir manusia  dengan  Allah  penciptanya.  Aturan  tentang  hal  ini  disebut hukum ibadah.  Tujuannya  untuk  menjaga  hubungan  atau  tali  antara  Allah  dengan hamba-Nya yang disebut juga hablun min Allah. Kedua: hal-hal yang berkaitan dengan  hubungan  antar  manusia satu  dengan  manusia  lainnya dan  alam sekitarnya.  Aturan  hal ini  disebut hukum mu’a>malah. Tujuannya  menjaga hubungan antara manusia dan alamnya atau yang disebut hablun min al-na>s.
 Kedua hubungan itu harus tetap terpelihara agar manusia terlepas dari kehinaan, kemiskinan, dan kemarahan Allah yang dinyatakan Allah dalam surat Ali Imran ayat 112, yang berbunyi: Artinya: “Mereka  diliputi  kehinaan  di  mana  saja  mereka  berada,  kecuali  jika mereka  berpegang  kepada  tali  (agama)  Allah  dan  tali  (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah  Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, h.
  dan mereka diliputi kerendahan. yang demikian itu karena mereka kafir kepada  ayat-ayat  Allah  dan  membunuh  Para  Nabi  tanpa  alasan  yang benar.  yang  demikian  itu  disebabkan  mereka  durhaka  dan  melampaui batas”.
  Diantara  aturan  yang  mengatur  hubungan  sesama  manusia  yang ditetapkan  oleh  Allah  adalah  aturan  tentang  harta  warisan,  yaitu  harta  dan kepemilikan  yang  timbul  sebagai  akibat  dari  suatu  kematian.  Harta  yang ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal memerlukan peraturan tentang; siapa  yang  berhak  menerimanya,  berapa  jumlahnya dan  bagaimana cara mendapatkannya.
 Aturan  tentang  waris  tersebut  ditetapkan  Allah  melalui  firman-Nya yang  terdapat  dalam  al-Qur’a>n. Pada dasarnya  ketentuan  Allah  berkenaan dengan  kewarisan  jelas  maksud  dan  arahnya.  Berbagai  hal  yang  masih memerlukan  penjelasan,  baik  yang  bersifat  menegaskan  ataupun  yang  bersifat merinci,  disampaikan Rasulullah SAW melalui hadisnya. Walaupun demikian, penerapannya  masih  menimbulkan  wacana  pemikiran  dan  pembahasan  di kalangan  para  pakar  hukum  Islam  yang  kemudian  dirumuskan dalam  bentuk ajaran  yang  bersifat  normatif.  Aturan  tersebut  yang  kemudian  ditulis  dan diabadikan  dalam  lembaran  kitab  fikih  serta  menjadi  pedoman  bagi  umat muslim dalam menyelesaikan permasalahan yang berkenaan dengan warisan.
  Namun dewasa ini  agak  sulit  untuk  menemukan  orang  yang  paham dan menguasai hukum waris. Kewajiban belajar dan mengajarkan waris tersebut  Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, h.
  Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
  dimaksudkan  agar  kalangan  kaum  muslim  khususnya  dalam  keluarga  tidak terjadi perselisihan-perselisihan  yang  disebabkan  masalah  pembagian  waris yang  pada  akhirnya  akan  terjadi  perpecahan  atau  keretakan  dalam  keluarga.
 Sebagaimana  juga  sabda  Rasul  SAW  yang  diriwayatkan  Abu  Hurairah, bahwasanya Nabi memerintahkan  agar  membagi  harta  warisan menurut AlQur’a>n: Artinya: “Dari Abu Huraira>h, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “pelajarilah fara>id} dan  ajarkanlah  kepada  manusia,  karena  fara>id} adalah separoh  dari  ilmu  dan  akan  dilupakan,  fara>id} adalah  ilmu  yang pertama kali direbut dari umatku”.
 Bagi  umat  Islam  di  Indonesia,  aturan  Allah  tentang  kewarisan  telah menjadi  hukum positif yang  dipergunakan  dalam Pengadilan Agama  dalam memutuskan  kasus  pembagian  maupun  persengketaan  berkenaan  dengan  harta waris  tersebut.  Dengan  demikian,  maka  umat  Islam  yang  telah  melaksanakan hukum  Allah  itu  dapat  menyelesaikan  harta  warisan,  di  samping  telah melaksanakan ibadat dengan melaksanakan aturan Allah tersebut, dalam waktu yang sama telah patuh pada aturan yang telah ditetapkan Negara.
 Menyelesaikan sengketa waris bagi mereka yang beragama Islam saat ini telah menjadi salah satuwewenang absolut PengadilanAgama, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 tentang PeradilanAgama.Di  Abu Abdillah Muhammad bin Yazidal-Quzwaini, Sunan Ibnu Ma>jahJuz II, h.
  dalam  penyelesaian  perkara di Pengadilan Agama,  ada  suatu  proses  atau  tata cara  yang  harus  diikuti  yang  dinamakan  Hukum  Acara  Peradilan  Agama yang mencakup segala  peraturan  perundang-undangan Negara  maupun  syariat  Islam yang mengatur bagaimana cara orang bertindak ke muka PengadilanAgama.
/s� � d r \� �>� tyle='mso-spacerun:yes'>  adanya  rasa  rido  meridoi,  dan  dengan  dihadiri  para saksi yang menyaksikan kalau kedua sejoli saling terikat.
 Di  dalam  ajaran  agama Islam tidak  ditentukan  cocoknya  weton  (weton adalah hari kelahiran seseorang dan pasarannya seperti senin kliwon, selasa legi, dan lain-lain) sebagai upaya dalam memilih jodoh, tidak membatasi atau melarang dari  golongan  manapun,  masyarakat  manapun  yang  terpenting  adalah  tidak adanya sebab yang haram untuk dikawini, baik haram untuk selamanya atau pun haram untuk sementara, sebagaimana yang termaktub dalam surat an-Nisa<’ ayat 22-24.
 LM. Syarifie, Membina Cinta Menuju Perkawinan, h. 10-  Berdasarkan  ayat  tersebut  di  atas  dapat  diketahui  bahwasanya  menurut syari’at Islamtidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan yang tidak cocok wetonnya untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam  hal  ini  wali  tidak  mau  menjadi  wali,  karena  weton  mempelai perempuan  dengan  calon  suami  dijumlahkan  sama  dengan  weton  orang  tua mempelai  perempuan  selain  itu  barat  kali  dengan  timur  kali  tidak  boleh  untuk menikah.  Ini  merupakan  kasus  yang  terjadi  di  Pengadilan  Agama Kota Kediri sebagaimana  telah  diselesaikan  pada  tanggal  02  Juli  2008  yaitu  wali  enggan karena kesamaan weton.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi