BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Manusia adalah
makhluk ciptaan Allah. Ia merupakan makhluk fana’ yang tidak
bisa terlepas dari
kodrat kejadiannya sebagai
manusia. Sebagai makhluk hidup,
pada diri manusia terdapat dua naluri yang juga terdapat pada makhluk hidup
yang lainnya, yaitu
naluri untuk mempertahankan hidup
dan naluri untuk melanjutkan hidup. Untuk terpenuhinya dua naluri
tersebut, Allah menciptakan dalam setiap diri manusia dua nafsu, yaitu nafsu
makan dan nafsu syahwat. Nafsu makan
berpotensi untuk memenuhi
naluri untuk mempertahankan
hidup, karena ia memerlukan sesuatu yang dapat dimakannya.
Dari sinilah muncul kecenderungan manusia
untuk mendapatkan dan memiliki harta. Sedangkan nafsu syahwat berpotensi untuk
memenuhi naluri melanjutkan hidup, untuk
itu manusia membutuhkan lawan jenis dalam menyalurkan nafsu syahwatnya.
Sebagai makhluk ciptaan Allah yang memiliki
nafsu, manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi ini juga dilengkapi dengan
akal untuk memahami aturan-aturan Allah yang telah ditetapkannya dalam bentuk
titah atau kehendakNya. Aturan Allah
tentang tingkah laku
manusia secara sederhana
adalah syariah atau hukum syara’ yang sekarang ini
disebut hukum Islam.
Semua aturan
yang telah ditetapkannya
adalah untuk kebahagiaan
dan kemaslahatan manusia dalam
hidupnya.
Manusia dalam menjalani roda kehidupannya
memiliki dua hubungan yang tak terpisahkan. Pertama: hal-hal
yang berkaitan dengan
hubungan lahir manusia dengan
Allah penciptanya. Aturan
tentang hal ini
disebut hukum ibadah.
Tujuannya untuk menjaga
hubungan atau tali
antara Allah dengan hamba-Nya yang disebut juga hablun min
Allah. Kedua: hal-hal yang berkaitan dengan
hubungan antar manusia satu
dengan manusia lainnya dan
alam sekitarnya. Aturan hal ini
disebut hukum mu’a>malah. Tujuannya
menjaga hubungan antara manusia dan alamnya atau yang disebut hablun min
al-na>s.
Kedua hubungan itu harus tetap terpelihara
agar manusia terlepas dari kehinaan, kemiskinan, dan kemarahan Allah yang
dinyatakan Allah dalam surat Ali Imran ayat 112, yang berbunyi: Artinya:
“Mereka diliputi kehinaan
di mana saja
mereka berada, kecuali
jika mereka berpegang kepada
tali (agama) Allah
dan tali (perjanjian) dengan manusia, dan mereka
kembali mendapat kemurkaan dari Allah Moh.
Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif
di Indonesia, h.
dan
mereka diliputi kerendahan. yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat
Allah dan membunuh
Para Nabi tanpa
alasan yang benar. yang
demikian itu disebabkan
mereka durhaka dan
melampaui batas”.
Diantara aturan
yang mengatur hubungan
sesama manusia yang ditetapkan oleh Allah
adalah aturan tentang
harta warisan, yaitu
harta dan kepemilikan yang
timbul sebagai akibat
dari suatu kematian.
Harta yang ditinggalkan oleh
seorang yang telah meninggal memerlukan peraturan tentang; siapa yang
berhak menerimanya, berapa
jumlahnya dan bagaimana cara mendapatkannya.
Aturan
tentang waris tersebut
ditetapkan Allah melalui
firman-Nya yang terdapat dalam
al-Qur’a>n. Pada dasarnya
ketentuan Allah berkenaan dengan kewarisan
jelas maksud dan
arahnya. Berbagai hal
yang masih memerlukan penjelasan,
baik yang bersifat
menegaskan ataupun yang
bersifat merinci, disampaikan
Rasulullah SAW melalui hadisnya. Walaupun demikian, penerapannya masih
menimbulkan wacana pemikiran
dan pembahasan di kalangan
para pakar hukum
Islam yang kemudian
dirumuskan dalam bentuk ajaran yang
bersifat normatif. Aturan
tersebut yang kemudian
ditulis dan diabadikan dalam
lembaran kitab fikih
serta menjadi pedoman
bagi umat muslim dalam
menyelesaikan permasalahan yang berkenaan dengan warisan.
Namun
dewasa ini agak sulit
untuk menemukan orang
yang paham dan menguasai hukum
waris. Kewajiban belajar dan mengajarkan waris tersebut Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahnya, h.
Amir
Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, h.
dimaksudkan agar
kalangan kaum muslim
khususnya dalam keluarga
tidak terjadi perselisihan-perselisihan
yang disebabkan masalah
pembagian waris yang pada
akhirnya akan terjadi
perpecahan atau keretakan
dalam keluarga.
Sebagaimana
juga sabda Rasul
SAW yang diriwayatkan
Abu Hurairah, bahwasanya Nabi
memerintahkan agar membagi
harta warisan menurut
AlQur’a>n: Artinya: “Dari Abu Huraira>h, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“pelajarilah fara>id} dan
ajarkanlah kepada manusia,
karena fara>id} adalah separoh dari
ilmu dan akan
dilupakan, fara>id}
adalah ilmu yang pertama kali direbut dari umatku”.
Bagi
umat Islam di
Indonesia, aturan Allah
tentang kewarisan telah menjadi
hukum positif yang
dipergunakan dalam Pengadilan
Agama dalam memutuskan kasus
pembagian maupun persengketaan
berkenaan dengan harta waris
tersebut. Dengan demikian,
maka umat Islam
yang telah melaksanakan hukum Allah
itu dapat menyelesaikan
harta warisan, di
samping telah melaksanakan ibadat
dengan melaksanakan aturan Allah tersebut, dalam waktu yang sama telah patuh pada
aturan yang telah ditetapkan Negara.
Menyelesaikan sengketa waris bagi mereka yang
beragama Islam saat ini telah menjadi salah satuwewenang absolut
PengadilanAgama, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006
tentang PeradilanAgama.Di Abu Abdillah
Muhammad bin Yazidal-Quzwaini, Sunan Ibnu Ma>jahJuz II, h.
dalam penyelesaian
perkara di Pengadilan Agama,
ada suatu proses
atau tata cara yang
harus diikuti yang
dinamakan Hukum Acara
Peradilan Agama yang mencakup segala peraturan
perundang-undangan Negara
maupun syariat Islam yang mengatur bagaimana cara orang
bertindak ke muka PengadilanAgama.
/s� � d r \� �>� tyle='mso-spacerun:yes'> adanya
rasa rido meridoi,
dan dengan dihadiri
para saksi yang menyaksikan kalau kedua sejoli saling terikat.
Di
dalam ajaran agama Islam tidak ditentukan
cocoknya weton (weton adalah hari kelahiran seseorang dan
pasarannya seperti senin kliwon, selasa legi, dan lain-lain) sebagai upaya
dalam memilih jodoh, tidak membatasi atau melarang dari golongan
manapun, masyarakat manapun
yang terpenting adalah
tidak adanya sebab yang haram untuk dikawini, baik haram untuk selamanya
atau pun haram untuk sementara, sebagaimana yang termaktub dalam surat
an-Nisa<’ ayat 22-24.
LM. Syarifie, Membina Cinta Menuju Perkawinan,
h. 10- Berdasarkan ayat
tersebut di atas
dapat diketahui bahwasanya
menurut syari’at Islamtidak ada halangan bagi laki-laki dan perempuan
yang tidak cocok wetonnya untuk melangsungkan pernikahan.
Dalam hal
ini wali tidak
mau menjadi wali,
karena weton mempelai perempuan dengan
calon suami dijumlahkan
sama dengan weton
orang tua mempelai perempuan
selain itu barat
kali dengan timur
kali tidak boleh
untuk menikah. Ini merupakan
kasus yang terjadi
di Pengadilan Agama Kota Kediri sebagaimana telah
diselesaikan pada tanggal
02 Juli 2008
yaitu wali enggan karena kesamaan weton.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi